Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
Juang Gibran
Abstrak :
Sebuah perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh beberapa sebelum menikah untuk mengatur konsekuensi dari pernikahan ke properti. Berdasarkan pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Indonesia, agar perjanjian pranikah dapat mengikat pihak ketiga, harus didaftarkan oleh catatan sipil pernikahan. Di sebuah Kasus pihak telah lalai untuk mendaftarkan perjanjian pranikah mereka, kata perjanjian tidak memiliki kekuatan mengikat lebih pihak ketiga. Metode analisis adalah pendekatan yuridis normatif. Data dan bahan hukum yang diperoleh melalui penelitian sastra dan wawancara dengan Notaris dan Ex Notaris. Itu Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan dasar hukum dari pendaftaran pranikah perjanjian setelah menikah dan untuk mengetahui hukum mengikat perjanjian yang ke Pihak ketiga. Berdasarkan penelitian, ada peraturan mengenai pendaftaran perjanjian pranikah setelah menikah dalam hukum yang ada dan peraturan. Namun, ada kemungkinan bahwa Hakim berbasis keputusannya pada analogi hukum untuk mendaftar bahwa perjanjian pranikah sesuai dengan Peraturan di Perdata Indonesia tentang kelalaian mendaftarkan acara hukum (pernikahan, kematian) dalam pencatatan sipil dapat dilakukan melalui pengadilan. Untuk mendaftar (setelah itu) oleh kantor catatan sipil. pranikah yang Perjanjian yang telah terdaftar setelah menikah tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum sebelum pendaftaran itu.
A prenuptial agreement is an agreement made by a couple before marriage to arrange the consequences of a marriage to the property. Based on article 29 Paragraph 1 of the Indonesian Marriage Act, in order that a prenuptial agreement can bind the third parties, it must be registered by a civil registrar of marriage. In a case the parties have been negligent to register their prenuptial agreement, said agreement does not have binding power over third parties. The analytical method is a normative juridical approach. The legal data and materials are obtained through literary research and interviews with a Notary and Ex Notary. The purpose of this research is to find the legal basis of the registration of a prenuptial agreement after marriage and to know the legal binding of that agreement to the third parties. Based on the research, there is no regulation concerning the registration of a prenuptial agreement after marriage in the existing laws and regulation. However, there is a possibility that a Judge based his decision on a legal analogy to register that prenuptial agreement in accordance with the regulation in the Indonesian Civil Code concerning the negligence to register a legal event (marriage, death) in the civil registration can be done through a court order to register (afterwards) by the civil registration office. That prenuptial agreement that has been registered after marriage does not have binding power towards the third parties who have a legal relation before that registration.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64892
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Vionee Carla
Abstrak :
ABSTRAK
Perjanjian perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan tidak memberikan pengertian maupun pengaturan mengenai isi perjanjian perkawinan. Undang-Undang Perkawinan hanya mengatur perjanjian perkawinan dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan secara tertulis dan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian tersebut tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan, serta disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan setelah mana isinya berlaku juga bagi pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Tesis ini membahas mengenai isi suatu perjanjian perkawinan dan keabsahan perjanjian perkawinan yang tidak disahkan Pegawai Pencatat Perkawinan, serta pertimbangan hakim mengenai keabsahan surat kesepakatan pembagian harta bersama dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 539/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan perjanjian perkawinan yang tidak disahkan Pegawai Pencatat Perkawinan tetap berlaku sah dan mengikat para pihak yang membuatnya, akan tetapi tidak berlaku bagi pihak ketiga. Pertimbangan hakim mengenai keabsahan surat kesepakatan pembagian harta bersama kurang tepat dikarenakan isi surat kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat mengenai proses perceraian tidak berkaitan dengan harta kekayaan dalam perkawinan, sehingga ketentuan yang berlaku secara sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat hanya terkait pembagian harta bersama serta daftar harta bersama yang wajib dilaksanakan sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat kesepakatan tersebut.
ABSTRACT
Prenuptial agreement as arranged in Article 29 Marriage Law does not provide definition nor regulation regarding the contents of the prenuptial agreement. The law only regulates prenuptial agreement can be made at the time of or prior to the marriage performance, in writing, and takes effect as from the marriage being concluded. The agreement cannot be legalized if contrary to the restrictions set by the law, religion and morality, and should be legalized by the Registrar of Marriage where upon the contents shall also be binding to third parties as long as the third party involved. This thesis discusses the content of a prenuptial agreement and the validity of the prenuptial agreement that is not legalized by the Registrar of Marriage, as well as judge 39 s consideration regarding the validity of the joint property division agreement in Central Jakarta District Court Decision Number 539 Pdt.G 2014 PN.Jkt.Pst. The author uses juridical normative research method with qualitative approach which is analytical descriptive. The results show prenuptial agreement that is not legalized by the Registrar of Marriage will remain valid and binding the parties, but will not apply to third party. The judge 39 s consideration regarding the validity of the joint property division agreement is inappropriate because the contents of the agreement concerning the divorce process are not related to the property in the marriage, so only the clause related to the division of the joint property and lists of the joint property are valid and binding the parties, which have to be carried out in accordance of what was stated in the agreement.
2018
T51390
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Amanda Charissa
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai peran notaris dalam membuat akta perjanjian perkawinan serta pentingnya pencatatan perjanjian perkawinan ke Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil (KCS) dalam Putusan No. 59/Pdt.G/2018/PN Bgr agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga. Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa SHM XXXX/Ciriung merupakan harta bersama. Padahal, jika ditinjau dari UU Perkawinan serta Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, seharusnya SHM XXXX/Ciriung bukan merupakan harta bersama sehingga jika terjadi pengalihan hak dikemudian hari atas aset tersebut dibutuhkan persetujuan pasangan. Metode penelitian yang digunakan adalah evaluatif dengan pendekatan kasus (case approach). Analisis didasarkan pada ketentuan dalam UUJN terkait kewenangan Notaris serta UU Perkawinan dan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 terkait harta benda dalam perkawinan. Hasil analisa adalah bahwa perjanjian perkawinan harus dibuat dalam akta notaris diikuti pelaporan ke Catatan Sipil sesuai Surat Edaran Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 472.2/5876. Maka dari itu, perjanjian perkawinan yang tidak dibuat dalam bentuk akta notaris dan tidak dicatatkan ke pegawai pencatat perkawinan hanya mengikat pihak yang membuatnya saja berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dan tidak memiliki daya ikat terhadap pihak ketiga. Sehingga, berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa hakim telah keliru dalam memberi pertimbangan karena harta yang diperoleh semasa perkawinan dalam Putusan No. 59/Pdt.G/2018/PN Bgr seharusnya merupakan harta bersama.
......This study discusses the role of a notary in making a marriage agreement deed and the importance of the ratification of a marriage agreement by the Marriage Registrar at the Civil Registry Office (CRO) in Decision No. 59/Pdt.G/2018/PN Bgr. The judges in their decision stated that SHM XXXX/Ciriung was a joint property. In fact, when viewed from the Marriage Law and the Constitutional Court's Decision No. 69/PUU-XIII/2015, SHM XXXX/Ciriung should not be a joint property so that if there is a transfer of rights in the future on the asset, the spouse's approval is required. The research method used is evaluative with a case approach. The analysis is based on the provisions in the UUJN related to the authority of the Notary and the Marriage Law as well as the Constitutional Court Decision No. 69/PUU-XIII/2015 related to property in the marriage. The result of the analysis is that the marriage agreement must be made in a notarial deed followed by reporting to the Civil Registry in accordance with the Circular Letter of the Directorate General of Population and Civil Registry Number 472.2/5876. Therefore, a marriage agreement that is not made in the form of a notarized deed and is not ratified by the marriage registrar is only binding on the party who made it based on Article 1338 of the Civil Code and has no binding force against third parties. Thus, based on the results of this study, it can be concluded that the judge has erred in giving consideration to the property acquired during the marriage in Decision No. 59/Pdt.G/2018/PN Bgr should be common property.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Risfan Nirwana Putra
Abstrak :
Perjanjian perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama dapat dijadikan alasan seseorang untuk mengajukan gugatan pembatalan perjanjian perkawinan. Disahkannya perjanjian perkawinan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan dapat ditafsirkan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian perkawinan. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif analitis. Perjanjian perkawinan yang tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan tetap berlaku bagi para pihak (suami-istri) yang membuatnya. Tidak dicatatkannya perjanjian perkawinan tidak dapat dijadikan alasan sebagai perbuatan tidak terpenuhinya syarat perjanjian perkawinan yang mengakibatkan perjanjian perkawinan tersebut batal demi hukum. Pengesahan perjanjian perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hanya merupakan tindakan Pencatatan/Pendaftaran saja guna memenuhi asas publisitas. Pendapat Mahkamah Agung mengenai perjanjian perkawinan yang dibuat dihadapan Notaris bukan syarat formil merupakan pendapat yang keliru. Perjanjian perkawinan yang dibuat dihadapan notaris merupakan syarat sahnya perjanjian perkawinan sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Diperlukan peraturan pelaksana untuk mengatur perjanjian perkawinan itu sendiri, agar jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
......
A Prenuptial Agreement not registered at Civil Registry or religious Affairs Office may be the reason of a person to file a cancellation of the Prenuptial Agreement. The passing of the Prenuptial Agreement by the Marriage Officer may be interpreted as one of the conditions for the validity of the Prenuptial Agreement. The research method is normative juridical with qualitative approach is descriptive analytical. The Prenuptial Agreement not registered by the Marriage Officer shall apply to the parties (the spouses) who make it. The non-registration of the Prenuptial Agreement shall not be the reason for the non-fulfillment of the terms of the Prenuptial Agreement which resulted in the Prenuptial Agreement being void. The ratification of the Prenuptial Agreement by the marriage registrar as stipulated in Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage, is only a Registration / Registration activity only to fulfill the publicity principle. The Supreme Court's opinion on the Prenuptial Agreement made by Notary is not a formal requirement is a false opinion. The Prenuptial Agreement made by notary is a requirement for the validity of a Prenuptial Agreement as described in the Civil Code. An implementing regulation is required to govern the Prenuptial agreement itself, in order to be clear and not to create multiple interpretations.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T50190
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Rani Nurfitriana
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai perjanjian perkawinan di dalam suatu perkawinan yang memiliki suatu akibat hukum terhadap harta perkawinan seperti ditolaknya harta perkawinan untuk dimasukkan ke dalam boedel pailit apabila salah satu suami atau istri dipailitkan. Salah satu kasus terkait dengan perjanjian perkawinan adalah Sengketa Pailit No. 423/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim yang mana pada perkara ini terdapat suatu perjanjian perkawinan, akan tetapi perjanjian tersebut tidak dicatatkan sehingga tentu hal tersebut dapat membuat perjanjian perkawinan menjadi tidak mengikat kepada pihak ketiga dan membuat perkawinan dilangsungkan seperti tidak adanya perjanjian perkawinan, maka terhadap perkawinan tersebut terjadilah percampuran harta, dimana jika salah satu suami pailit maka harta perkawinan dapat masuk ke dalam boedel pailit. Untuk melakukan penelitian terkait dengan hal-hal tersebut maka digunakanlah metode penilitan yuridis normatif. Hasil Penelitian menyarankan bagi perjanjian perkawinan yang tidak dicatatkan ke Pegawai pencatat perkawinan maka dapat meminta penetapan Pengadilan Negeri agar perjanjian perkawinannya dapat dicatatkan.
......
The focus of this study is prenuptial agreement in marriage create a legal concequence, such as the marriage joint property can not be inserted in to bankruptcy property if the husband or wife went bankrupt. One of the case elucidate this premise is the case No. 423/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim which contain an unregistered prenuptial marriage agreement, so the prenuptial agreement can not bind to third party. On this regard the prenuptial agreement is consider as voidable and as the consequence the marriage property become a joint property that can be inserted to bankruptcy property. For researching for this topic i used the juridical normative research methods. The researcher suggest in the case of prenuptial agreement is not registred in a civil registration office they can ask for resolution from the court.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library