Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 55 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI, 2016
R 348.02 IND p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Harvarindo, 1998
342.083 PER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Kehakiman, 1972
348.02 IND h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Pemahaman yang baik dan benar tentang landasan formil dan materiil konstitusional peraturan perundang-undangan merupakan conditio sine quanon bagi Perancang agar peraturan perundang-undangan yang dibuatnya tidak mudah dibatalkan melalui pengujian ke Mahkamah Konstitusi (UU) atau ke Mahkamah Agung (peraturan perundang-undangan di bawah UU). "
JLI 6:4 (2009)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Penelitian ini pertama bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis : dinamika perkembangan hukum islam dalam perundang-undangan di Indonesia ; Dekrit Presiden RI 5 Juli 1959 dapat menjadi pegangan dalam penerapan hukum islam dan mengetahui upaya pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur dan Kabupaten Garut Jawa barat membrantas penyakit sosial masyarakat....."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Amin Putra
"ABSTRAK
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lembaga-lembaga
yang diberi kewenangan diantaranya MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA),
Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial
(KY), Bank Indonesia (BI), Menteri, Badan, Lembaga/Komisi yang dibentuk
dengan undang-undang/Perppu, DPRD Provinisi, Gubernur, DPRD
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa/Setingkat. Sedangkan secara
teoritis dan pendapat para ahli bahwa peraturan perundang-undangan adalah
norma yang mengikat umum atau dapat disebut norma yang bersifat abstrak,
umum dan berlaku keluar. Kewenangan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (2),
yang menguraikan dua sumber kewenangan, yaitu diperintahkan oleh peraturan
yang lebih tinggi maupun berdasarkan kewenangan. Penelahaan atas sumber
kewenangan atas lembaga-lembaga yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1),
diketahui bahwa semua lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan
pembentukan peraturan baik berdasarkan atribusi maupun delegasi kewenangan.
Kewenangan pembentukan peraturan tersebut diberikan baik secara langsung
maupun secara tidak langsung dari undang-undang. Namun, berdasarkan
kewenangan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) tersebut
dapat ketahui bahwa produk hukum yang dibentuk oleh lembaga-lembaga
tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai peraturan peundang-undangan.
Peraturan yang dibentuk oleh MPR, DPR, MA, KY, MK, DPD, dan DPRD tidak
dapat digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan. Sedangkan
peraturan yang dibentuk oleh BPK, BI, Menteri (Permen), Badan, Komisi dan
Lembaga Bupati, Gubernur, Walikota dan Pemerintah Desa dapat digolongkan
peraturan perundang-undangan. Selain itu dalam praktik masih terdapat
peraturan yang ditetapkan oleh MA, KY, Menteri (selain Permen), Badan, Komisi
dan Lembaga digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan.

ABSTRACT
Under the terms of Article 8 (1) of Law Number 12 Year 2011 on the
Establishment of legislation, institutions given the authority including MPR, DPR,
DPD, the Supreme Court (MA), the Constitutional Court (MK), the State Audit
Agency (BPK), the Judicial Commission (KY), Bank Indonesia (BI), the Minister,
the Agency, Organization / commission established by legislation / regulation has,
DPRD province ranked, Governor, District / City, Regent / Mayor and the Village
Head / Level. While theoretically and expert opinion that the legislation is a
common binding norm or can be called a norm that is abstract, general and apply
it out. The authority of the institutions mentioned in Article 8 (1) of Law Number
12 Year 2011 on the Establishment of Legislation further described in Article 8
(2), which describes two sources of authority, which was ordered by higher
regulations and by the authority. Review of the top sources of authority over the
institutions mentioned in Article 8 (1), it is known that all these institutions have
the authority either by the establishment rules of attribution and delegation of
authority. The establishment of regulatory authority granted either directly or
indirectly from the legislation. However, based on the authority of the institutions
mentioned in Article 8 paragraph (1) may know that the laws are established by
these institutions can?t be categorized as peundang rules and regulations.
Regulations established by MPR, DPR, MA, KY, MK, DPD and DPRD can?t be
classified as legislation. While the rules established by the BPK, BI, the Minister
(ministerial regulation), the Agency, the Commission and the Institute of Regents,
Governors, Mayors and the village government could be classed legislation. In
addition, in practice there are regulations set by the Supreme Court, KY, Minister
(other than ministerial regulation), the Agency, the Commission and the Institute
classed as legislation.
"
2016
T46025
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dinda Maharani Putri
"Pandemi COVID-19 mendorong pemerintah Indonesia untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Satgas tersebut dapat menerbitkan kebijakan terkait penanganan pandemi, tetapi masih ada unsur pemerintahan yang tidak patuh. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana kewenangan Satgas Penanganan COVID-19 serta bagaimana akibat hukum apabila pemerintah daerah tidak menaati kebijakan yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19, dalam hal ini Penulis mengambil salah satu kebijakan yakni peniadaan mudik di tahun 2021. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan terkait percepatan penanganan COVID-19 yang mengikat kementerian, pemerintah daerah, serta instansi pemerintah lainnya sebagaimana tercantum pada Pasal 10 Perpres 82/2020. Kewenangan lainnya yang dimiliki oleh Satgas Penanganan COVID-19 tercantum pada Pasal 12 Perpres 82/2020. Adapun keputusan yang dibentuk Satgas Penanganan COVID-19 tidak termasuk hierarki peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat mengikat elemen pemerintahan. Maka dari itu, kementerian hadir untuk menindaklanjuti kebijakan Satgas tersebut dengan peraturan menterinya sehingga dapat mengikat secara hukum, termasuk pemerintah daerah. Sanksi yang dapat dikenakan jika tidak menaati peraturan perundang-undangan tersebut adalah pemberhentian bagi kepala daerah dan/atau wakilnya, serta pembatalan peraturan tingkat daerah yang bertentangan, sebagaimana tercantum pada Pasal 78 dan Pasal 251 UU 23/2014.

COVID-19 pandemic prompted the government to form COVID-19 Task Force which can issue policies related to handling the pandemic, but there are still governmental elements that doesn’t have to comply. Therefore, this study discusses how the authority of the Task Force for Handling COVID-19 is and how their policy applies, in this case the author takes example of prohibition of going home in 2021. The methodology used is normative juridical with qualitative data. The result of this study indicates that COVID-19 Task Force has authority to make decisions regarding acceleration of handling COVID-19 that binds relevant ministries, local governments, and other necessary parties, as stated in Article 10 Presidential Regulation 82/2020. Other authority is listed in Article 12 of Presidential Regulation 82/2020. Unfortunately, the decisions made by COVID-19 Task Force isn’t considered in the hierarchy of laws so it cannot bind government elements. Therefore, the ministry is present to follow up Task Force's policies with ministerial regulations so it can be legally binding, including to bind local governments. Sanctions that could be imposed if they don’t comply are dismissal of regional head, also the cancellation of conflicting regional level regulations, as stated in Article 78 and 251 Law 23/2014. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Damanik, Gabriel Stevent
"ABSTRACT
Penelitian dilakukan untuk dapat menjawab mengenai kewenangan pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Nonlitigasi berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan non-litigasi berdasarkan konsep pengujian peraturan perundang-undangan maupun penilaian penerapan peraturan perundang-undangan, serta kekuatan hukum mengikat hasil penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan non-litigasi. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan menggunakan metode studi pustaka. Permenkumham No. 32 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk memeriksa dan menyelenggarakan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan non-litigasi dibentuk dengan tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, karena tidak dibentuk berdasarkan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi asas kesesuaian antara jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi asas subsidiaritas, proporsionalitas, efektivitas, dan efisiensi peraturan. Penyelesaian sengketa non-litigasi hanya dilakukan dalam ranah penilaian penerapan peraturan perundang-undangan, dan hasilnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

ABSTRACT
This research is done to answer some problems, such as the Minister of Law and Human Rights Authority to make Law and Human Right Ministerial Regulation Number 32 of 2017 about Non-Litigation Regulation Dispute Resolution Mechanism based on the basic principle of good regulation, analysis of non-litigation regulation dispute resolution based on regulation-review and the assessment of law-enactment concepts, and about the binding force of the output of non-litigation regulation dispute resolution. This thesis is based on a normative legal study with bibliography method research. This thesis concludes that the enactment of Law and Human Right Ministerial Regulation Number 32 of 2017 that give the authority to General Director of Regulation to inspect and organize the non-litigation regulation dispute resolution is not based on the basic principles of good regulation, such as regulation-making authority principle, the principle of suitability of type and hierarchy, subsidiarity, proportionality, effective and efficient regulation principle. Non-litigation dispute resolution is obtained in regulation-review concept, not in the assessment of law-enactment concept, and the output of non-litigation dispute resolution has no binding force."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuliandri, 1962-
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010, 2013
340 YUL a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6   >>