Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 65 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nasution, Az.
Jakarta : Diadit Media, 2011
381.4 NAS h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: PIRAC, 2001
381.34 MEN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jongeneel, R.H.C.
Zwolle: W.E.J.Tjeenk Willink, 1993
BLD 381.34 JON k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Binacipta, 1986
381.34 IND s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1992
381.34 LAP
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fatia Jamilah
"Kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi menyebabkan perluasan ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa. Hal ini menimbulkan dampak positif yaitu konsumen memiliki kebebasan yang terbuka lebar dalam memilih barang dan/atau jasa, selain itu ada juga dampak negatif yaitu konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Dengan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat lebih melindungi konsumen dari tindakan pelaku usaha yang merugikan. Berdasarkan hal tersebut timbul beberapa pertanyaan, “Apa perbedaan sengketa perlindungan konsumen dengan sengketa perdata?, Bagaimana beban pembuktian dan alat-alat bukti dalam perlindungan konsumen?, Bagaimana penerapan pembuktian dalam perkara antara Tn. Takasu Masaharu melwan PT coca-cola Indonesia CS dengan No. putusan 211/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel.?”. Untuk menjawab pertanyaan tersebut telah dilakukan penelitian hukum normatif dengan alat pengumpulan data berupa wawancara dan studi dokumen yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Dari penelitian yang dilakukan. Diperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas, yaitu perbedaan sengketa perlindungan konsumen dengan sengketa perdata dapat dilihat dari segi subyek, obyek, beban pembuktian dan alat-alat bukti sengketanya. Pembuktian dalam perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksananya. Beban pembuktian dalam hukum perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab pelaku usaha sebagaimana terdapat dalam Pasal 22 dan Pasal 28 Undang-undang Perlindungan Konsumen, sedangkan alat-alat bukti diatur dalam Pasal 21 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 350/MPP/Kep/12/2001 yang terdiri dari barang dan/atau jasa; keterangan para pihak yang bersengketa; keterangan saksi dan/atau saksi ahli; surat dan/atau dokumen serta bukti-bukti lain yang mendukung. Dalam penyelesaian sengketa perlindungan konsumen yang diterapkan adalah ketentuan hukum acara perdata, walaupun untuk hal pembuktian telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S22168
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Legal education with reference to consumer protection; papers of two conferences"
Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) , 1998
381.34 PER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Inosentius Samsul
"Secara filosofis, regulasi bidang perlindungan konsumen tidak lain dari upaya mewujudkan tujuan negara menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945)."
2005
TMHK-IV-6-Des2005-85
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sebayang, Mesania Mimaisa
"Meningkatnya tuntutan masyarakat untuk menindaklanjuti secara hukum terhadap tindakan medis dokter yang dianggap sebagai perbuatan malpraktek ternyata pada pelaksanaannya menimbulkan permasalahan. Pro dan kontra yang terjadi antara masyarakat dengan para ahli hukum kedokteran sendiri berkaitan dengan definisi malpraktek dan bagaimana menentukan suatu tindakan medic seorang dokter dapat dikategorikan sebagai perbuatan malpraktek. Perselisihan selanjutnya yang timbal adalah adanya dualisme penyelesaian secara hukum atas tindakan medis dokter yang dikategorikan sebagai tindakan malpraktek yang dalam dunia hukum di Indonesia sebagian benar hanya diselesaikan oleh suatu Majelis yang disebut Majelis Kehonnatan Etik Kedokteran (MKEK) yang notabene hanya memberikan sanksi berupa sanksi etika tanpa ada unsur pidananya. Hal inilah yang menimbulkan ketidakpuasan dalam diri pasien dan keluarga sebagai korban pada khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya.
Dalam kaitannya dengan perselisihan tersebut, maka penulis dalam tesis ini berupaya memaparkan gambaran sebenarnya yang terjadi dalam masyarakat mengenai rnaraknya tuntutan terhadap tindakan malpraktek yang dianggap telah dilakukan oleh dokter selaku tenaga kesehatan. Oleh karena suatu tindakan medis seorang dokter hares berdasarkan suatu asas yang diistilahkan dengan informed consent, maka perlu dibahas lebih dahulu mengenai asas tersebut sebagai salah satu dasar untuk rnenentukan adanya suatu tindakan malpraktek oleh dokter.
Pembahasan selanjutnya mengenai penyelesaian atas tindakan malpraktek yang dianggap telah dilakukan oleh dokter dikaji dalam dua bagian, yaitu, penyelesaian tindakan malpraktek oleh MKEK dan penyelesaian perkara tindakan malpraktek berdasarkan UU Praktik Kedokteran (UU No. 29 Tahun 2004). Dalam hal ini penulis mengauggap bahwa kedua unsur tersebut tidak dapat dipisahkan sehingga alangkah baiknya apabila penyelesaian terhadap perkara tindakan malpraktek tersebut dikaji melalui perspektif etikolegal, yaitu penggabungan antara sanksi etika dengan sanksi pidana yang tentunya hams benar-benar diputuskan secara obyektif dan adil setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara utuh dan menyeluruh sehingga memang dapat dibuktikan bahwa seorang dokter telah melakukan suatu tindakan malpraktek yang menimbulkan kerugian terhadap pasein sebagai konsumen jasa layanan kesehatan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14459
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Setio Inantoro
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18390
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7   >>