Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Alles Sandra Tardeli
"Kegiatan pertambangan merupakan industri yang padat modal dan padat risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan dan pencucian serta pascatambang, yang pada umumnya dilaksanakan di area yang terpencil (remote area), oleh karena itu kegiatan pertambangan sangat rentan terhadap risiko K3 terutama kecelakaan tambang. Tujuan penelitian ini melakukan kajian analisis gap Human Factors dengan metode HFACS dan Interaksi antar faktor yang berkontribusi terhadap kejadian Kecelakaan Tambang Berakibat Fatal pada tahun 2022. Metode Human Factors Analysis and Classification System (HFACS) dikembangkan oleh Wiegmann dan Shapell pada tahun 2003 yang didasarkan pada model swiss cheese, pada penelitian ini akan secara lebih mendalam mengungkap bahwa faktor kontribusi manusia yang tidak muncul secara tiba-tiba atau akibat pelanggaran individual pekerja namun ada kontribusi dari kegagalan pengelolaan organisasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain case study terhadap laporan Berita Acara hasil investigasi Kecelakaan Tambang berakibat 8 perusahaan pertambangan mineral dan batubara pada tahun selama periode bulan Januari sampai dengan Desember 2022. Hasil dari penelitian ini terdapat 43 penyebab dari sisi human factors, dengan distribusi terdiri atas skill-based error sebesar 2%, decision error sebesar 14%, perceptual error 2%, exceptional violation 0%, lingkungan fisik 5%, lingkungan teknis 9%, kondisi operator 7%, keterbatasan fisik/mental 0%, kegagalan pengelolaan pekerja 7%, kesiapan personil 2%, supervisi yang tidak memadai 16%, operasi yang tidak sesuai rencana 5%, gagal memperbaiki masalah 0%, pelanggaran kepemimpinan 2% dan proses organisasi sebesar 9%.

Mining activities are a capital-intensive and occupational safety and health (K3) risk-intensive industry, which includes the stages of general investigation, exploration, feasibility studies, construction, mining, processing and/or refining, transportation and washing and post-mining activities, which are generally carried out in remote areas, therefore mining activities are very vulnerable to K3 risks, especially mining accidents. The aim of this research is to study the Human Factors gap analysis using the HFACS method and the interactions between factors that contribute to fatal mining accidents in 2022. The Human Factors Analysis and Classification System (HFACS) method was developed by Wiegmann and Shapell in 2003 which is based on the model swiss cheese, this research will reveal in more depth that the human contribution factor does not appear suddenly or as a result of individual workers' violations but there is a contribution from failure in organizational management. This research uses a qualitative method with a case study design on the Minutes of Mining Accident Investigation Reports affecting 8 mineral and coal mining companies in the period January to December 2022. The results of this research are 43 causes from the human factors side, with a distribution consisting of on skill-based error of 2%, decision error of 14%, perceptual error of 2%, exceptional violation 0%, physical environment 5%, technical environment 9%, operator condition 7%, physical/mental limitations 0%, worker management failure 7%, personnel readiness 2%, inadequate supervision 16%, operations not according to plan 5%, failure to fix problems 0%, leadership violations 2% and organizational processes 9%."
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dami Lail Hanifah
"Kepailitan merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang antara debitor dan para kreditor, upaya kepailitan yang demikian sering juga ditempuh oleh para kreditor terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan batubara yang ada di Indonesia. Hal demikian wajar adanya, namun di antara pailitnya perusahaan-perusahaan tambang tersebut, ada kurator yang mengupayakan agar perusahaan pertambangan batubara yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Indonesia tersebut tetap dilanjutkan olehnya (going concern) demi meningkatkan nilai harta pailit guna melunasi utang-utang yang dimiliki oleh debitor pailit tersebut. Akan tetapi, upaya going concern tersebut ialah bertentangan dengan hukum, karena berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta asas dan ketentuan yang terkandung di dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara, dan juga teori tentang barang yang mengandung makna kepentingan publik (public interest) berupa public ownership, diketahui bahwa batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan milik bangsa Indonesia atau dalam hal ini ialah milik seluruh rakyat Indonesia, yang penggunaan dan pemanfaatannya tidaklah boleh berorientasi kepada kepentingan individu atau golongan semata, namun harus berorientasi kepada kepentingan bangsa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka dari itu, batubara yang masih ada di dalam perut bumi Indonesia ataupun yang iuran produksi atau royaltinya belum dibayarkan lunas sebelum perusahaan pertambangan batubara tersebut dinyatakan pailit tidaklah dapat dianggap sebagai kekayaan dari debitor pailit dalam konteks kekayaan yang sudah ada maupun dalam konteks kekayaan yang baru akan ada di kemudian hari selama berlangsungnya kepailitan.

Bankruptcy is one of the options for resolving debt problems between debtors and creditors. In Indonesia, creditors occasionally file for bankruptcy against coal mining companies. This is understandable, but among the bankruptcies of these mining companies, there is a curator who strives for the coal mining company that has been declared bankrupt by the Indonesian Commercial Court to be continued by him (going concern) that one may increase the value of the bankrupt assets in order to pay off the bankrupt debtor's debts. On the other hand, this type of going concern exercise is against the law, because it is based on Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution, as well as the principles and provisions of the Mineral and Coal Mining Law, along with the theory about goods that contain the meaning of public interest, in the form of public ownership, it is well known that coal is a non-renewable natural resource that belongs to the Indonesian people, or in this case, to the entire Indonesian people, and that its use and utilization should not be oriented solely to the interests of individuals or groups, but must be oriented to the interests of the nation for the maximum benefit and prosperity of the people. As a result, coal that is still in Indonesia's bowels or whose production fees or royalties have not been paid in full before the coal mining company is declared bankrupt cannot be considered the bankrupt debtor's wealth in the context of existing assets or new assets to be acquired at a later date during the course of the bankruptcy."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dami Lail Hanifah
"Kepailitan merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang antara debitor dan para kreditor, upaya kepailitan yang demikian sering juga ditempuh oleh para kreditor terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan batubara yang ada di Indonesia. Hal demikian wajar adanya, namun di antara pailitnya perusahaan-perusahaan tambang tersebut, ada kurator yang mengupayakan agar perusahaan pertambangan batubara yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Indonesia tersebut tetap dilanjutkan olehnya (going concern) demi meningkatkan nilai harta pailit guna melunasi utang-utang yang dimiliki oleh debitor pailit tersebut. Akan tetapi, upaya going concern tersebut ialah bertentangan dengan hukum, karena berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta asas dan ketentuan yang terkandung di dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara, dan juga teori tentang barang yang mengandung makna kepentingan publik (public interest) berupa public ownership, diketahui bahwa batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan milik bangsa Indonesia atau dalam hal ini ialah milik seluruh rakyat Indonesia, yang penggunaan dan pemanfaatannya tidaklah boleh berorientasi kepada kepentingan individu atau golongan semata, namun harus berorientasi kepada kepentingan bangsa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka dari itu, batubara yang masih ada di dalam perut bumi Indonesia ataupun yang iuran produksi atau royaltinya belum dibayarkan lunas sebelum perusahaan pertambangan batubara tersebut dinyatakan pailit tidaklah dapat dianggap sebagai kekayaan dari debitor pailit dalam konteks kekayaan yang sudah ada maupun dalam konteks kekayaan yang baru akan ada di kemudian hari selama berlangsungnya kepailitan.

Bankruptcy is one of the options for resolving debt problems between debtors and creditors. In Indonesia, creditors occasionally file for bankruptcy against coal mining companies. This is understandable, but among the bankruptcies of these mining companies, there is a curator who strives for the coal mining company that has been declared bankrupt by the Indonesian Commercial Court to be continued by him (going concern) that one may increase the value of the bankrupt assets in order to pay off the bankrupt debtor's debts. On the other hand, this type of going concern exercise is against the law, because it is based on Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution, as well as the principles and provisions of the Mineral and Coal Mining Law, along with the theory about goods that contain the meaning of public interest, in the form of public ownership, it is well known that coal is a non-renewable natural resource that belongs to the Indonesian people, or in this case, to the entire Indonesian people, and that its use and utilization should not be oriented solely to the interests of individuals or groups, but must be oriented to the interests of the nation for the maximum benefit and prosperity of the people. As a result, coal that is still in Indonesia's bowels or whose production fees or royalties have not been paid in full before the coal mining company is declared bankrupt cannot be considered the bankrupt debtor's wealth in the context of existing assets or new assets to be acquired at a later date during the course of the bankruptcy. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aris Wibowo
"Dalam penelitian ini dilakukan analisis kinerja pada 12 perusahaan di sektor pertambangan dengan menggunakan balanced panel data. Juga aditeliti tentang pengaruh explanatory variable pada kinerja efisiensi pekerjaan. Variabel tsb adalah size, hutang jangka panjang, umur perusahaan, ownership dan sub sektor pertambangan. Variabel ownership dibagi antara perusahaan milik pemerintah RI dan milik , sedangkan sub-sektor pertambangan dibagi menjadi kelompok energi dan non energiswasta"
Jakarta: 2008
T 25557
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mufti Wirawan
"Salah satu konsep dalam keselamatan dikenal dengan Safety-II. Pada Safety-II, fokus pengelolaan keselamatan melihat kepada keberhasilan-keberhasilan dari keselamatan yang tercapai. Pandangan ini muncul sebagai tanggapan dari pandangan lama yang dianggap terlalu berfokus ke hal negatif seperti insiden dan kecelakaan. Hal ini kemudian membuat tantangan keselamatan semakin tinggi dan resilience menjadi tujuan baru bagi organisasi dalam pengelolaan keselamatan. Penelitian ini menggunakan metode campuran untuk menguji dan melihat penerapan Safety-II pada perusahaan pertambangan di Indonesia. Kuesioner disebarkan kepada 12 perusahaan yang terdiri dari 2 perusahaan owner, 4 perusahaan kontraktor, dan 6 perusahaan subkontraktor dan melibatkan 1346 responden. Wawancara dilakukan kepada 38 narasumber dari 2 perusahaan owner dan kontraktor di dalamnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep Safety-II dapat diterapkan di perusahan pertambangan di Indonesia yang mengacu kepada empat dimensi: respond, monitor, learn, dan anticipation. Terdapat perbedaan skor Safety-II yang signifikan antara perusahaan owner dengan perusahaan kontraktor dan subkontraktor. Berdasarkan analisis kualitatif ditemukan 5 tematik yang dianggap berkaitan dengan potensi Safety-II, yaitu: adaptasi organisasi terhadap keselamatan, budaya K3 perusahaan, kepemimpinan keselamatan, keterlibatan pekerja, dan komitmen keselamatan perusahaan. Munculnya 5 tematik tersebut mencerminkan perlunya perubahan paradigma pengelolaan keselamatan ke arah Safety-II.

One concept in safety is known as Safety-II. In Safety-II, safety management focuses on the successes achieved in safety. This perspective emerged as a response to the old view, which was considered too focused on negative aspects such as incidents and accidents. This has led to increased safety challenges, and resilience has become a new goal for organizations in safety management. This study uses a mixed method to test and see the application of Safety-II in mining companies in Indonesia. The questionnaire was distributed to 12 companies consisting of 2 owner companies, four contractor companies, and six subcontractor companies, involving 1346 respondents and then conducted interviews with 38 resource persons involving two owner companies and contractors. The results of the study show that the concept of Safety-II can be applied in mining companies in Indonesia referring to four dimensions: respond, monitor, learn, and anticipation. There is a significant difference in Safety-II scores between the owner company, the contractor company, and the subcontractor. Based on qualitative analysis, five thematic areas related to the potential of Safety-II were identified: organizational adaptation to safety, company safety culture, safety leadership, employee involvement, and company safety commitment. The emergence of these five themes reflects the need for a paradigm shift towards Safety-II."
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2024
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rory Arba Delano Mogot
"Arbitrase merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar peradilan umum. Dengan segala kelebihannya dari segi waktu, biaya dan kerahasiaannya dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalul jalur pengadilan, arbitrase menjadi sangat dominan di era bisnis modem sekarang ini. Namun pada kenyataannya, arbitrase juga memiliki permasalahan dengan banyak terjadinya pembatalan putusan-putusan arbitrase oleh peradilan umum. Ini juga terjadi pada kasus antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) vs Karaha Bodas Company (KBC) dengan dibatalkannya putusan arbitrase internasional Swiss oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Tindakan PN Jakarta Pusat tersebut dinilai tidak tepat dan telah melampaui kewenangannya. Dengan dipilihnya atau disepakatiriya Swiss sebagai tempat arbitrase oleh PERTAMINA dan KBC, berdasarkan lex arbitri, yaitu hukum negara di mana tempat arbitrase dilangsungkan, maka pengadilan Swiss-lah yang memiliki kewenangan untuk itu sebagai competent authority, bukan PN Jakarta Pusat"
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36181
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library