Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 9 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Suhariyono A.R.
Abstrak :
ABSTRAK
Pidana denda sebenarnya sudah dikenal sejak Iama, namun baru pada abad ini dapat dimulai masa keemasan pidana denda. Sebab itu pula, kemudian pidana denda ini berhasil menggeser kedudukan pidana badan dari peringkat pertama, terutama di negara-negara Eropa dan beberapa negara maju Iainnya yang telah menentukan dan menerapkan kebijakan pidana denda sebagai alternatif pidana hilang kemerdekaan. Pidana denda merupakan perkembangan pemidanaan generasi ketiga seteiah generasi pertama yang dimulai dengan pidana perampasan kemerdekaan sebagai pidana utama untuk mengganti pidana mati dan generasi kedua yang ditandai dengan perkembangan pidana kemerdekaan itu sendiri yang di berbagai negara ada beberapa alternatif dan sistem yang berbeda. Pidana denda sebagai salah satu pidana pokok yang ditentukan dalam Pasal 10 KUHP yang digunakan sebagai pidana alternatif atau pidana tunggal dalam Buku ll dan Buku III KUHP daiam perjalanannya dipengaruhi oleh faktor eksternal, antara Iain menurunnya nilai mata uang yang mengakibatkan keengganan penegak hukum untuk menerapkan pidalia denda. Selain itu, piclana penjara masih dijadikan primadona dalam penetapan ydan penjatuhan pidana dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan, terutama pencapaian efek jera bagi pelaku dan pencapaian pencegahan umum. Padahal pencembangan konsepsi baru dalam hukum pidana, yang menonjol adalah perkembangan mengenai sanksi aiternatif (altemative sanction) untuk pidana hilang kemerdekaan dengan pidana denda, terutama terhadap tindak pidana ringan atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah satu tahun. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada kurang memberikan dorongan dilaksanakannya penjatuhan pidana denda sebagai pengganti atau altematif pidana penjara atau kurungan. Sebaliknya, faktor kemampuan rnasyarakat juga menyebabkan belum berfungsinya pidana denda iika suatu undang-undang memberikan ancaman pidana denda yang relatif tinggi. Demikian pula piidana denda yang ditentukan- sabagai' ancaman kurnulaiif akan mengakibatkan peran dan fungsi pidana denda sebagai pidana alternatif atau pidana tunggal belum mempunyai tempat yang wajar dan memadai dalam kerangka tujuan pemidanaan, terutarna untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara jangka pendek dan tindak pidana yang bermotifkan atau terkait dengan hafta benda atau kekayaan. Pidana denda dapat disetarakan dengan pidana penjara karena pidana penjara selama ini diakui sebagai pidana yang efektif untuk penjeraan. Pidana denda juga dapat menciptakan hasil yang diinginkan oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tujuan pemidanaan yang diharapkan. Pidana denda akan selalu menjadi pertimbangan oleh penegak hukum, terutama hakim dalam memutus perkara pidana, dan piclana denda harus dapat dirasakan sebagai penderitaan bagi pelaku tindak pidana (dalam bentuk kesengsaraan karena secara materi yang bersangkutan merasa kekurangan, jika mungkin menyita harta benda untuk menutupi denda yang be1um atau tidak dibayar dengan cara pelelangan). Pidana denda yang dibarengi dengan sistem keadilan restoratif diharapkan dapat menyelesaikan konfiik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Pidana denda diharapkan pula dapat membebaskan rasa bersalah kepada terpidana dan sekaligus memberikan kepuasan kepada pihak korban. Selain pidana denda, perlu diintrodusir mengenai sanksi ganti kenugian (restitutif) daniatau denda administratif untuk perkara-perkara tertentu yang memerlukan pemulihan dan perbaikan, dalam hal ini perlu dikembangkan adanya keadilan restoratif yang secara turun temurun telah dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia berdasarkan adat dan budaya bangsa. Keseluruhan upaya di atas pada dasamya ingin mewujudkan sila ke-2 Pancasila yakni "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral, dan beragama. Penerapan teori tujuan pemidanaan yang integratif yang dapat memenuhi fungsinya dalam rangka mengatasi kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, pidana denda dapat mendekatkan pada kedua pandangan yakni retributive view dan utilitarian view yang diintegrasikan dengan konsep kemanusia n yang adil dan beradab untuk memenuhi humanitarian concerns combined with a greater awareness of the destructive effects of imprisonment. Lembaga pemasyarakatan (penjara) sedapat mungkin dijadikan tempat bagi terdakwa yang rnelakukan tindak pidana herat (serious crime) dan tindak pidana lainnya yang sangat membahayakan bagi masyarakat.
Depok: 2009
D1023
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hasna Wahida
Abstrak :
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Indonesia mengatur ancaman pidana denda dengan nilai yang ditentukan dalam rumusan delik. Artikel ini menganalisis dan membandingkan konsep pidana denda dalam UU Tipikor Indonesia, Foreign Corrupt Practices Act Amerika Serikat, Bribery Act Inggris, dan Wetboek van StrafrechtBelanda. Studi ini menemukan bahwa masing-masing dari ketentuan antisuap Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda tersebut memiliki konsep yang berbeda untuk mengatasi masalah kekakuan ancaman pidana denda dalam rumusan delik, yang dapat digunakan dalam pembaruan UU Tipikor Indonesia.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019
364 INTG 5:2 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Fera Aswianida
Abstrak :
Penulisan hukum ini menggunakan metode penulisan Yuridis- Normatif, dengan sumber-sumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan makalah. Penulisan ini bertujuan untuk melihat efektivitas dan peran pidana denda dalam PJN jika dibandingkan dengan perkembangan yang terjadi saat ini. Latar belakang penulisan ini karena Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat suatu akta atau perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum. Sifat dari akta atau perjanjian yang dibuat oleh atau dihadapan notaris adalah kuat. Selain mempunyai kewenangan yang besar untuk membuat akta otentik, juga mempunyai tanggung jawab yang besar. Hal ini dikarenakan peran notaris adalah untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Besarnya tanggung jawab notaris menjadikan notaris harus berhati-hati dan seksama dalam membuat suatu akta. Hal ini tidak luput dari perhatian pembuat UndangUndang. Peraturan yang mengatur tentang notaris adalah Peraturan Jabatan Notaris(PJN), didalamnya terdapat sanksi yang akan dijatuhkan jika terjadi pelanggaran oleh notaris. Salah satunya adalah sanksi denda, yang juga merupakan sanksi pidana pokok dalam Hukum Pidana. Sanksi pidana dalam PJN sangat jarang digunakan, hal ini disebabkan oleh kurang efektifnya pengawasan oleh Pengadilan Negeri kepada notaris, dan kurang pentingnya kedudukan pidana denda di masyarakat karena dianggap tidak dapat memenuhi rasa keadilan. Perkembangan yang terjadi adalah pidana denda mulai dilirik sebagai pidana yang dapat memberikan suatu hukuman kepada pelanggar peraturan, dengan ketentuan besarnya denda disesuaikan dengan perkembangan perekonomian masyarakat Indonesia. Hal ini akan berpengaruh pada PJN, PJN diharapkan akan dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi.
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36345
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Athika Salsabilla
Abstrak :
Tindak pidana korupsi dianggap sebagai suatu tindak pidana serius yang penanganannya juga harus dilakukan secara serius karena sangat mengganggu hak ekonomi-sosial masyarakat dan negara dalam skala yang besar, dimana pembuktiannya membutuhkan langkah-langkah yang serius, profesional dan independen. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jika kita kaji lagi lebih dalam, maka sasaran yang sebenarnya ingin dicapai oleh legislator adalah bagaimana cara agar pekerjaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi dapat secara optimal mengembalikan kerugian keuangan negara. Selama ini, penjatuhan hukuman yang diterapkan pada penanganan tindak pidana korupsi tampaknya masih belum dapat secara optimal mengembalikan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, fokus utama dalam penyelesaian tindak pidana korupsi memanglah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun perlu juga kita perhatikan berapa banyak uang negara yang dipakai untuk memproses suatu kasus tindak pidana korupsi. Hal ini juga perlu diperhitungkan agar negara nantinya tidak makin merugi, karena dengan pendekatan penjatuhan hukuman seperti yang dilakukan sekarang ini di dalam penanganan tindak pidana korupsi, memakan biaya sosial yang besar sehingga membuat negara pada akhirnya akan semakin merugi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengoptimalkan pengembalian biaya yang dikeluarkan negara dengan pidana denda dalam penyelesaian tindak pidana korupsi. Hal ini sekiranya dapat dioptimalkan dengan memakai analisa ekonomi terhadap hukum (Analysis Economic of Law) dengan cara mengoptimalkan sanksi denda dengan menggunakan perhitungan berbasis konsep economic analysis of law tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep dan perbandingan dan dikumpulkan dengan metode studi kepustakaan dan studi dokumen. Optimalisasi pengembalian biaya yang dikeluarkan negara dengan pidana denda dalam penyelesaian tindak pidana korupsi penting untuk dilakukan karena ada beberapa urgensi diantaranya korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, penggunaan pidana denda dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi yang masih minim, serta pertimbangan cost-benefit analysis. Dalam hal ini Penulis memberikan usulan untuk menekan keuntungan dari pelaku dan membuat negara menjadi lebih untung agar tercipta efek pencegahan dan efek jera bagi pelaku dan kebermanfaatan bagi negara yaitu dengan memasukkan rincian biaya yang dikeluarkan negara untuk penyelesaian tindak pidana korupsi ke dalam pidana denda, menerapkan pidana denda tanpa batas maksimum (unlimited fines) dalam tindak pidana korupsi, kewajiban pelunasan pidana denda tanpa pidana pengganti dalam tindak pidana korupsi. ......The criminal act of corruption is considered a serious crime which must also be handled seriously because it greatly disrupts the economic-social rights of the community and the state on a large scale, where proof requires serious, professional and independent steps. In Law Number 20 of 2001, if we examine it more deeply, the real target that legislators want to achieve is how to ensure that the work carried out by law enforcement officials in dealing with criminal acts of corruption can optimally return state financial losses. So far, the sentences applied to the handling of criminal acts of corruption have not been able to optimally recover state financial losses. In this case, the main focus in solving corruption is indeed to restore state financial losses, but we also need to pay attention to how much state money is used to process a corruption case. This also needs to be taken into account so that the state does not suffer further losses in the future, because with the sentencing approach as is currently being carried out in handling corruption, it takes large social costs so that in the end the state will lose even more. Therefore, it is very important to optimize the recovery of costs incurred by the state with fines in the settlement of corruption. This can be optimized by using economic analysis of law (Economic Analysis of Law) by optimizing fines by using calculations based on the concept of economic analysis of law. The method used in this research is juridical-normative with statutory, concept and comparison approaches and collected by library research and document study methods. Optimizing the return of costs incurred by the state with criminal fines in the settlement of corruption crimes is important to do because there are several urgencies including corruption is a criminal act that harms the state's finances and economy, the use of criminal fines in the practice of corruption crimes is still minimal, as well as consideration of cost-benefit analysis. In this case, the author proposes to suppress the benefits of the perpetrators and on the contrary make the state more profitable in order to create a preventive and deterrent effect for the perpetrators and benefits for the state, namely including details of the costs incurred by the state for the settlement of corruption crimes into the fines, applying unlimited fines in corruption crimes, the obligation to pay fines without substitute punishment in corruption crimes.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Susanti
Abstrak :
Sistem pidana denda pada hakikatnya mencakup keseluruhan perundang-undangan yang mengatur bagaimana pidana denda itu ditegakkan atau dioperasionalkan atau difungsikan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi pidana (denda). Sistem pidana denda erat kaitannya dengan pemberian kewenangan atau kebebasan kepada jaksa dan hakim untuk mengoperasionalkan pidana denda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala yang ditemui dalam penerapan pidana denda terhadap tindak pidana yang melanggar KUHP dan Undang-Undang Pidana Khusus yang ancaman pidana dendanya dirumuskan secara alternatif maupun gabungan (alternatifkumulatif), kemudian mengkaitkannya dengan Rancangan KUHP. Pendekatan yang digunakan menitikberatkan pada penelitian yuridis normatif yang ditunjang dengan penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pembahasan dalam tulisan ini bertitik tolak pada penerapan pidana denda di dalam KUHP dan Undang - Undang Pidana Khusus guna mengetahui kendala dalam upaya penerapan pidana denda saat ini kemudian dikaitkan dengan Rancangan KUHP untuk menemukan pemecahan terhadap kendala tersebut sehingga sistem pidana denda di dalam KUHP mendatang benar-benar dapat diterapkan secara optimal. Hasil penelitian menunjukkan kebijakan pidana denda di dalam KUHP sudah ketinggalan jaman serta tidak memberi kebebasan kepada hakim untuk menetapkan batas waktu pembayaran denda dan cara pelaksanaan pidana denda. Sedangkan terhadap ancaman pidana denda pada Undang-Undang di luar KUHP meskipun jumlah ancaman pidana denda relatif tinggi tetapi jaksa maupun hakim cenderung untuk menuntut maupun menjatuhkan putusan berupa pidana penjara dikarenakan minimnya pengaturan mengenai pelaksanaan pidana denda. Dengan demikian dalam rangka optimalisasi penerapan pidana denda yang akan datang diperlukan pengaturan teknis pelaksanaan pidana denda yang jelas dan tegas. Untuk itu, dalam rangka reorientasi dan reformulasi sistem pidana denda di dalam KUHP yang akan datang perlu adanya kriteria/ukuran/standar sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berupa tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan. Adanya tujuan dan pedoman pemidanaan diharapkan mampu mengefektifkan pidana denda dalam penyelesaian tindak pidana. ......The system of criminal fines in fact covers the entirety of the legislation that governs how criminal fines were upheld or operationalized or functioned concretely so someone sentenced to criminal (fines). The system of criminal fines are intimately connected with the awarding authority or freedom to prosecutors and judges to operationalize the criminal fines. This research aims to find out the obstacles encountered in the application of criminal penalties against criminal acts in violation of the criminal code and the Special Criminal legislation the criminal threat formulated late fee or alternately merge (alternative-cumulative), then correlate it with the draft criminal code. The approach used focuses on research that is supported with the juridical normative research field. Data sources used are primary data and secondary data. The discussion in this paper is the starting point on the application of criminal penalties in the criminal code and the Special Criminal legislation in order to know the constraints in a bid application of criminal fines currently then associated with the draft of the criminal code in order to find solutions to these barriers so that the system of criminal fines in criminal code this coming actually could be implemented optimally. The results showed the criminal policy on fines in the criminal code are outdated and do not give freedom to the judge to set a deadline for payment of the fine and the way the implementation of criminal fines. While the threat of fines in criminal law outside the criminal code even though the number of criminal threats of fines is relatively high but the Prosecutor and judges tend to demand as well as dropping the verdict of imprisonment due to the lack of arrangements on the implementation of criminal fines. Thus in order to optimize the application of criminal fines coming necessary technical arrangements implementing criminal fines are clear and unequivocal. To that end, in order to reorient and criminal fines in reformulating my system in the criminal code that would come to existence of criteria/size/standard as the basis for policy making purposes in the form of punishment and punishment guidelines. The objectives and guidelines of punishment expected to streamline criminal fines in solving the crime.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30698
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Anindita Yulidaningrum
Abstrak :
Penelitian ini membahas tentang penjatuhan pidana denda dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia, mengingat undang-undang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai indikator yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tatkala menjatuhkan pidana denda dalam tindak pidana lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini membahas permasalahan yang dituangkan dalama tiga pertanyaan penelitian: Pertama, bagaimana pengaturan mengenai sanksi pidana denda dalam tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia; Kedua, apa saja indikator yang dapat dipertimbangkan untuk menentukan penjatuhan pidana denda yang proporsional dalam pemidanaan atas tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia; dan Ketiga, bagaimana penerapan penjatuhan sanksi pidana denda tindak pidana lingkungan hidup dalam praktik peradilan di Indonesia. Penelitian ini turut membandingkan ketentuan, pedoman pemidanaan, dan penerapannya di Inggris dan Singapura terkait tindak pidana lingkungan hidup. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pemidanaan dalam kasus pada akhirnya dijatuhkan dengan pemenuhan unsur-unsur pasal semata, ditambah dengan faktor memberatkan dan meringankan yang dikaitkan dengan fakta dalam persidangan. Putusan Hakim juga tidak mencantumkan penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana besaran pidana denda itu ditentukan. Oleh karena itu, terdapat suatu urgensi bagi Mahkamah Agung untuk menyusun suatu pedoman pemidanaan khusus untuk penanganan tindak pidana lingkungan hidup. Pedoman pemidanaan ini harus mencakup ketentuan tentang indikator apa saja yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana beserta tahapan yang perlu dilalui dalam hal pemidanaan. ......This study discusses the imposition of fines for cases of environmental crimes in Indonesia. Due to the absence of law, there are no further explanations regarding indicators that can be considered when imposing fines in the context of environmental crimes. Using a normative-research method, this study discusses three research questions: First, how has Indonesia regulated the application of fines for environmental crimes in Indonesia; Second, what are the indicators to be considered to determine proportional fines as sentencing for environmental crimes in Indonesia; and Third, how has Indonesia applied fines as sentencing for environmental crimes within Indonesian courts. In answering these, the study conducts a comparative analysis between the practices of the UK and Singapore regarding environmental crimes. The results of this study indicate that sentencing was ultimately imposed by fulfilling the elements required in the article, added with aggravating, and mitigating factors associated with the facts in the trial. In addition, the judgment did not provide further explanation as to how the fine was determined. Therefore, this creates urgency for the Supreme Court to formulate a special sentencing guideline for handling environmental crimes. The guideline must include provisions on what indicators and stages need to be considered by Judges while imposing fine in factual cases.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sianturi, Lestari Hotmaida
Abstrak :
Pidana denda adalah salah satu pidana pokok yang ditentukan dalam Pasal 10 KUHP yang digunakan sebagai pidana alternatif atau pidana tunggal dalam Buku II dan Buku III KUHP. Menurunnya nilai rupiah mengakibatkan penegak hukum enggan untuk menerapkan pidana denda. Pada tahun 2012, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (PERMA). Salah satu pengaturannya adalah bahwa maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali. Tipologi penelitian ini adalah deskriptif analitis yang bersifat yuridis normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim belum menerapkan pidana denda meskipun nilai rupiah telah disesuaikan. Dalam menerapkan PERMA ini, Hakim mengalami beberapa kendala, salah satunya mengenai hierarki PERMA yang lebih rendah dari KUHP. Penelitian ini juga menjabarkan tentang RUU KUHP versi 2013 berusaha untuk mengatasi kendala yang dialami hakim dalam menerapkan PERMA. ...... Fine punishment is one of the main punishments, which is regulated in Article 10 of Indonesian Criminal Code, it is used as an alternative punishment or as a sole punishment in Book II and Book III of the Criminal Code. The decreasing value of Rupiah caused law enforcers unwilling to apply the fine punishment. In the year of 2012, the Supreme Court released Supreme Court Regulation (PERMA) Number 2 year 2012 about The Limitation Adjustment for Light Criminal Offense and The Amount of Fine in Criminal Code (KUHP). One of its arrangement is that the maximum amount of fine regulated in Criminal Code is to be multiplied by 1.000 (a thousand) times. The typology of this research is descriptive analysis in normative juridical characteristic. The research shows that have not yet applied the fine punishment even when the Rupiah?s value has been adjusted. In applying this PERMA, Judges experienced some problems, one of which is the hierarchial position of PERMA that is lower than KUHP. This research also explains about the 2013 version of the New Criminal Code Draft (RUU KUHP 2013 version) that tried to settle the problems experienced by Judges in applying PERMA.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55637
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Ulil Amri Burhan
Abstrak :
Pendekatan keadilan restoratif menjadi dasar dalam penegakan hukum atas pelanggaran perpajakan dengan mengutamakan terjadinya pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara setelah berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan menggunakan variabel dari Grindle (1980) dan memberikan alternatif kebijakan untuk mendorong pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam dengan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara setelah berlakunya UU HPP telah memenuhi semua indikator yang ada di dalam content of policy, yaitu kepentingan kelompok sasaran, tipe manfaat, derajat perubahan yang diinginkan, letak pengambilan keputusan, dan pelaksana dan sumber daya kebijakan. Namun, untuk variabel context of implementation, kebijakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara belum terpenuhi di semua indikator yaitu kekuasaan, kepentingan, dan strategi, karakteristik institusi, dan kepatuhan atau daya tanggap. Ketiga indikator tidak terpenuhi karena kepentingan implementor yang belum padu, masih terjadi disparitas di antara implementor, dan daya tanggap dan kepatuhan implementor yang masih kurang. Alternatif kebijakan dalam mendorong pemulihan kerugian pada pendapatan negara adalah pemberlakuan putusan pidana penjara kepada para pelanggar pidana pajak dan eksekusi pidana denda diubah menjadi denda administrasi dan pemberlakuan kembali kebijakan Pasal 13 ayat (5) dan/atau Pasal 15 ayat (4) UU KUP untuk menagih denda pidana hasil putusan pidana pajak.  ......The restorative justice approach is the basis for law enforcement on tax violations by prioritizing recovery of losses in state revenue. This study aims to analyse the implementation of loss recovery policy on state revenue after the enactment of Law 7/2021 concerning Harmonization of Tax Regulations (UU HPP) using variables from Grindle (1980) and provide policy alternatives to encourage loss recovery on state revenue. This study used a qualitative approach with a descriptive research type which was obtained through a literature study and in-depth interviews with informants. The results of the study show that the policy for recovering losses on state revenue after the enactment of the UU HPP has fulfilled all the indicators contained in the content of the policy, namely the affected, the types of benefit, extent of change envision, site of decision making, and policy implementors and resources. However, for the context of implementation, loss recovery policy on state revenue have not been fulfilled in all indicators, namely power, interests, and strategy, institution characteristics, and compliance or responsiveness. The three indicators were not fulfilled because the implementor's interests were not yet integrated, there were still disparities among implementors, and the implementor's responsiveness and compliance were still lacking. Policy alternatives in encouraging recovery of losses on state revenue are the imposition of prison sentences on tax offenders and the execution of fines changed to administrative fines and the reintroduction of the policy of Article 13 paragraph (5) and/or Article 15 paragraph (4) of the UU KUP to collect criminal fines resulting from tax criminal decisions.
Jakarta: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library