Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Dilia Tri Rahayu Setyaningrum
"Praduga mempakan dugaan awal terhadap seseorang atau sesuatu, baik yang bersifat positif, maupun negatif. Praduga yang bersifat negatif biasanya disebut prasangka atau prejudice. Praduga dapat terjadi pada siapa saja, dalam skripsi ini penulis membahas praduga petugas polisi, khususnya pemeriksa tersangka dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polri. Penelitian ini mengangkat masalah bagaimana dan mengapa praduga tersebut dapat terjadi di kalangan pemeriksa.
Untuk itu, penelitian berfokus pada pemeriksa tersangka yang telah berpengalaman menangani kasus kejahatan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan harapan dapat diperolah gambaran mengenai proses yang terjadi sebelum dan ketika pemeriksaan dilakukan. Tujuannya untuk memperoleh gambaran tentang proses praduga, dengan demikian dapat diketahui secara jelas penyebab praduga di kalangan pemeriksa BAP. Pemeriksa di Polda Metro Jaya merupakan subyek yang tepat untuk diambil datanya sebab di sana merupakan pusat pemeriksaan segala kasus, termasuk kasus yang tidak dapat ditangani oleh Polres atau Polsek.
Dalam penelitian ini dipilih pendekatan kualitatif, agar gambaran dan dinamika serta proses yang diceritakan subyek terlihat jelas dan unik sehingga dapat dipahami Iebih baik, sesuai makna yang diberikan dari sudut pandang individu yang bersangkutan. Dapat dikatakan pula bahwa penelitian ini bersifat deskriptif, karena berusaha menggambarkan gejala, keadaan, dan proses yang terjadi pada diri individu. Data untuk penelitian ini didapat dari wawancara mendalam terhadap beberapa pemeriksa tersangka di Polda Metro Jaya. Wawancara dilakukan di rumah kediaman mereka.
Pembahasan dimuiai dengan pemberian contoh praduga positif dan negatif pada pemeriksaan terhadap tersangka. Selanjutnya pembahasan kasus yang dialami subyek pertama. Bagian kedua membahas kasus subyek kedua. Kedua bagian tersebut membahas 4 proses yang masing-masing adalah: Pengaruh kontekstual, impression formation, attribution, dan faktor penyebab praduga pada setiap subyek. Bagian ketiga, berisi pembahasan antar subyek yang membandingkan antara hasil yang diperoleh pada subyek 1 dan 2. Bagian keempat merupakan rangkuman pembahasan, berisi proses-proses kognisi sosial yang terjadi sehingga menghasilkan praduga, baik positif maupun negatif. Proses-proses tersebut antara Iain schema dan prototypes, heuristic, dan automatic vigilance.
Penelitian ini menemukan bahwa praduga terjadi karena manusia memiliki proses berpikir yang dilandasi oleh berbagai faktor, antara lain pengaruh kontekstual yang termasuk di dalamnya kehidupan masa lalu, pembentukan impresi saat pertama kali pemeriksa bertemu tersangka dan proses selama pemeriksaan, atribusi yang merupakan sikap pemeriksa untuk dapat mengerti penyebab sikap dari tersangka, dan faktor penyebab praduga Iain seperti stereotypes, Iingkungan kerja, desakan tugas dan sebagainya. Faktor-faktor tersebut melandasi proses terjadinya praduga yang dapat diterangkan melalui proses skema dan prototip dimana telah terbentuk suatu framework dalam kognisi pemeriksa saat bertemu tersangka, proses heuristik yaitu jalan pintas yang diambil dalam praduga negatif atau positif, proses yang menimbulkan kesalahan kognisi seseorang yang disebut automatic vigilance dimana seseorang lebih memperhatikan informasi negatif dari tersangka dibanding informasi lainnya sehingga mengakibatkan kesalahan dalam menarik kesimpulan, dan faktor afektif yang dapat mempengaruhi praduga pemeriksa terhadap tersangka.
Praduga yang terjadi pada tersangka tidak selamanya merupakan hal yang buruk, karena berguna agar proses pemeriksaan berjalan Iebih lancar tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah. Tentunya harus terdapat toleransi pada diri masing-masing pemeriksa agar praduga yang terjadi tetap pada batas-batas yang diperkenankan. Semoga skripsi ini berguna."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2000
S2977
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Loebby Loqman
"

Masalah asas praduga tak bersalah dalam hubungannya dengan pemberitaan media massa bukan hal baru. Sudah sering dilakukan diskusi, baik dalam lingkungan yang terbatas maupun dalam suatu seminar. Namun demikian masih terjadi perbedaan pendapat tentang asas tersebut dalam suatu pernberitaan oleh media massa.

Sejauh ini asas praduga tak bersalah dianggap hanya untuk dan berlaku bagi kegiatan di dalam masalah yang berkaitan dengan proses peradilan pidana. Sehingga terjadi ketidak pedulian masyarakat terhadap asas tersebut, kecuali apabila terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan yang menimpa dirinya.

Asas tersebut dianut di Indonesia melalui ketentuan yang terdapat di dalam pasal 8 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang. Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan:

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/ atau dihadapkan di depan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang. menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Meskipun tidak secara eksplisit .menyatakan hal yang sama, asas tersebut diutarakan di dalam pasal 66 Undang-undang No. 8. Tahun 1981 tentang Kitab. Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana dikatakan:

'Tersangka atau terdakwa: tidak dibebani kewajiban pembuktian'

Sedangkan di dalam penjeiasan pasal tersebut mengatakan bahwa ketentuan dalam pasal. 66 KUHAP. tersebut adalah penjelmaan dari asas praduga.tak bersalah.

Oleh karena asas tersebut diatur di dalam ketentuan perundang-undangan. hukum pidana, banyak pendapat bahwa asas itu semata-mata hanya diperuntukkan hal-hal yang berhubungan dengan hukum pidana.

Berbeda dengan di dalam sistem hukum yang digunakan di Amerika Serikat, banyak asas yang berkaitan dengan hak terdakwa dicantumkan secara eksplisit di dalam konstitusinya. Sehingga bukan saja tentang hak warga secara menyeluruh, akan tetapi hak warga yang disangka atau diduga telah melakukan kejahatan, diatur dalam pasal-pasal konstitusi. Dengan demikian merupakan ketentuan yang amat mendasar dalam kehidupan hukum negara tersebut. Amandemen pertama dari konstitusi Amerika menjamin tentang kebebasan mengeluarkan pendapat, yang dapat dihubungkan dengan kebebasan pers.

"
Jakarta: UI-Press, 1994
PGB 0365
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Iksan Mardji Ekoputro
"ABSTRAK
Mengapa orang tidak bersalah dapat ditangkap dan ditahan? Bahkan diajukan ke depan pengadilan? Begitu pertanyaan yang sederhana sekali kedengarannya, tetapi mengandung makna yang memberikan pemahaman tersendiri untuk dapat memberikan jawaban yang pasti terhadap apa yang dimaksudkannya. Berangkat dari masalah inilah, kami merasa tertarik untuk menulis persoalan tersebut yang kami tuangkan dalam bentuk tesis ini.
Sebenarnya pertanyaan tersebut jika tidak mengandung makna lain, sangat mudah untuk diberikan jawabannya. Seseorang yang sudah jelas tidak bersalah, sudah tentu tidak dapat ditangkap, ditahan dan diadili. Karena seseorang hanya bisa ditangkap apabila ada dugaan keras bahwa orang tersebut telah melakukan suatu tindak pidana dan di samping itu ada dasar bukti permulaan yang cukup.
Mengandung makna lain yang dimaksudkan di sini ialah kalimat pertanyaan itu ditujukan kepada suatu asas yang berlaku di dalam hukum acara pidana kita yaitu asas praduga tidak bersalah. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap (UU No. 14/1970 ps. 8).
Sebelum berlakunya UU No. 14/1970 tersebut, asas praduga tidak bersalah ini telah pula dimuat di dalam UUD RIS 1949 pasal 14, UUDS 1950 pasal 14 dan kemudian UU No. 19/1964 (Undang-Undang Pokok Kehakiman) pasal 5. Dari semua ketentuan tersebut di atas, kalimat yang dipakai untuk menyatakan asas tersebut boleh dikatakan serupa walaupun tidak sama benar. Begitu juga kalimat yang dipakai dalam penjelasan umum KUHAP angka 3c.
Timbulnya pertanyaan di awal tulisan ini, karena adanya perbedaan ataupun kekurang telitian pemahaman asas tersebut dalam hubungannya dengan proses peradilan pidana. Antara asas praduga tidak bersalah dengan proses peradilan pidana ada hubungan yang erat sekali yang bahkan tidak dapat dipisankan. Proses peradilan pidana merupakan suatu proses di mana sejak seseorang menjadi tersangka dengan dikenakannya penangkapan sampai dengan adanya putusan hakim yang menyatakan kesalahannya. Dalam proses itulah asas praduga tidak bersalah diterapkan. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa yang harus "dianggap tidak bersalah" adalah orang yang sejak saat ditangkap, ditahan, dst. sampai dengan adanya putusan hakim yang menyatakan kesalahan orang tersebut, Bahkan suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, perbedaan pemahaman masih dimungkinkan bisa terjadi di antara para pembaca yang selalu dihadapkan kepada dua nisi kepentingan yang tidak sama antara kepentingan tersangka/terdakwa dan kepentingan aparat penegak hukum. Kepentingan tersangka / terdakwa karena "dianggap tidak bersalah" maka hak-haknya harus dihormati dan dihargai sebagaimana orang yang tidak bersalah.Dengan demikian tersangka/terdakwa harus diperlakukan sebagaimana orang yang tidak bersalah. Sedangkan kepentingan aparat penegak hukum menjadi terlupakan dengan adanya titik berat pemahaman kepada kepentingan tersangka atau terdakwa saja. Hal ini terbukti dengan timbulnya pertanyaan seperti di depan, mengapa orang tidak bersalah dapat ditangkap dan ditahan.
"
1985
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinambela, Tary Octara
"Tesis ini diletarbelakangi oleh seringnya Notaris terlibat dalam perkara hukum, baik sebagai saksi maupun tersangka. Salah satu penyebabnya adalah para penghadap yang tidak memberikan keterangan ataupun dokumen yang sebenarnya kepada Notaris, sehingga dalam tesis ini dibahas mengenai peran dan tanggung jawab Notaris dalam melaksanakan praduga sah dalam akta PPJB dan keabsahan akta PPJB nomor 10 dalam kasus ini. Dalam hal ini dilakukan analisis pada perkara yang termuat dalam putusan nomor 541/PDT.G/2012/PN.JKT.UT, adapun jenis penelitian dari tesis ini yaitu penelitian hukum dengan bentuk penelitian yuridis normatif serta tipe penelitian eksplanatoris dan evaluatif.
Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian yaitu peran Notaris dalam melaksanakan praduga sah dalam akta perjanjian pengikatan jual beli ditinjau dari keberwenangan Notaris untuk membuat akta, secara lahiriah dan secara formal telah memenuhi aturan hukum tentang pembuatan akta Notaris serta secara materiil telah memberikan keyakinan bagi Notaris, maka terhadap akta Notaris tersebut telah dianggap sah dan tiada tanggung jawab Notaris jika dilakukan pembatalan Akta PPJB ke Pengadilan. Tentang keabsahan Akta PPJB nomor 10 (akta kedua) dalam kasus ini, telah memenuhi syarat kesepakatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal, namun belum memenuhi syarat kecakapan yaitu melanggar pembatasan kewenangan bertindak, yang mana telah diatur dalam Akta Notaris tanggal 18 Juli 2011 (akta pertama), sehingga Akta PPJB nomor 10 (akta kedua) didegradasikan menjadi akta dibawah tangan dan selanjutnya dibatalkan. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Jakarta Utara, bagi para pihak / para calon pembeli yang dirugikan atas pembatalan Akta PPJB nomor 10 dapat mengajukan tuntutan penggantian kerugian ke Pengadilan.
......This thesis is inspired by the high frequent of Notary, who involved in legal proceedings, either as witnesses or suspects. One of the basis is that the parties often do not give actual information or documents while making a deed to Notary, making them vulnerable to legal exposure thereon. In this thesis the role and responsibilities of a Notary in implementing the presumption of legitimation in the deed of sale and purchase agreements and validity the deed of sale and purchase binding agreement number 10 will be discussed. This thesis will also analyse Court decision number 541/PDT.G/2012/PN.JKT.UT, which will be conducted by the study of law in the form of normative juridical research by explanatory and evaluative research method.
The results obtained from the research is that the role of the Notary in implementing the presumption of legitimation deed of sale and purchase agreement is if, in terms of authorization of Notary to make deed, outwardly and formally meet the legal rules on the manufacture of Notary?s deed and as well as in material has given trust to the Notary, then the notarial deed has been deemed valid and so no liability will be imposed if the cancellation of Notary Deed is brought forward to the Court. Specifically in this case, on the validity the deed of sale and purchase binding agreement number 10, has qualified 'deal', "certain things", "good cause", as part of legitimate requirement of a contract, but unqualified "authorized in the act", which has been determined in the Notarial Deed dated 18th July 2011 (the first Deed), so the deed of sale and purchase binding agreement number 10 (the second deed) is degraded into a deed under the hand rather than notariil deed and subsequently canceled. Based on consideration of North Jakarta Court Judges, The injured parties from the cancellation the deed of sale and purchase binding agreement number 10, could make a claim for compensation to the Court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Innaka Dewi Hindra
"Tesis ini membahas mengenai penerapan Asas Praduga Sah Akta Notaris, bagaimana penerapannya di dalam suatu akta notaris yang di dalamnya terdapat figur palsu yang bertindak menjadi salah satu penghadap sebagaimana yang ada dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 43/PDT/2017/PT.BNA. Permasalahan pada tesis ini adalah: 1) Keabsahan, kekuatan pembuktian, bentuk dan substansi pembatalan; 2) Implikasi hukum terhadap para pihak, pihak ketiga, Notaris, dan perbuatan hukum yang didasari Akta Kuasa Menjual yang di dalamnya terdapat figur palsu. Metode penelitian yang dipakai, yuridis normatif. Tipologi penelitian deskriptif, dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi literatur. Menggunakan metode pendekatan kualitatif, yang mana menghasilkan bentuk hasil penelitian yaitu deskriptif analitis. Simpulan dari penulisan tesis ini adalah akta notaris yang di dalamnya terdapat figur palsu adalah tidak sah, serta mengalami degradasi kekuatan bukti menjadi akta dibawah tangan. Akta dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan karena tidak terpenuhinya syarat cakap pada suatu perjanjian, batal demi hukum karena melanggar Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum, serta kebatalan nonexistent karena unsur pemberi kuasa tidak terpenuhi. Implikasi hukum terhadap para pihak, pihak ketiga adalah dapat memintakan pembatalan akta ke pengadilan. Untuk implikasi hukum terhadap Notaris adalah Notaris tidak bertanggung jawab atas kecacatan dan kepalsuan akta. Untuk perbuatan hukum yang didasari dari akta tersebut diatas adalah tetap dianggap sah sebelum adanya pembatalan dari pengadilan. Saran dari penulis adalah notaris harus lebih berhati-hati, dengan selalu memfotokopi identitas penghadap, memasang cctv di kantornya, dan menghadirkan saksi-saksi pengenal.

This thesis discusses the application of The Presumption of Legitimate Principles, how it is applied in a notarial deed in which there is a false figure who acted as one of the party attended as it exists in Banda Aceh High Court Decision No. 43/PDT/2017/PT.BNA. The issues in this thesis are: 1) Validity, strength of proof, form and substance of cancellation; 2) Legal implications of its parties, third parties, Notary, and legal acts based on The Power of Attorney to Sale Deed that contain false figures. The research that used in this thesis, normative juridical. Descriptive research typology, using secondary data collected through literature studies. Using the qualitative approach method, which forms the result of this thesis is descriptive analytical. The conclusion of this thesis is that the notary deed contained an invalid form and was subject to the degradation of the evidence into the deed, and that the deed could be called for revocation to court for failure to comply with the terms of a treaty. The legal implications of these parties, the third party is able to request the cancellation of the deed to the court. The legal implications of a notary are non-existent because the notary is only formally responsible for the act he makes. For any acts of law based on the above act it is still considered valid before the cancellation of the court. The authors suggestion is that the notary should be more careful, always copying the identity that given by the parties, installing cctv and asking for identifying witnesses."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54580
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Richsan Suprayogo
"Notaris dan PPAT sebagai Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 untuk Notaris dan PP 37 Tahun 1998 untuk PPAT seringkali dihadapkan dengan permasalahan yang menyangkut peran dan tanggung jawabnya sebagai pejabat umum dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah (AJB) dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) terkait dengan keterangan palsu yang diberikan oleh para pihak dalam pembuatannya terlebih apabila kedua akta tersebut bertautan dengan perjanjian kredit. Dalam skripsi ini penulis mengkaji peran dan tanggung jawab Notaris dan PPAT dalam pembentukan Akta Jual Beli dan APHT dan penerapan asas praduga sah (presumption iustae causa) dan asas kehati-hatian pada pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam keadaan para pihak beritikad tidak baik, serta status dan kedudukan kedua akta tersebut setelah diketahuinya adanya itikad tidak baik dari para pihak. Adanya itikad tidak baik dari para pihak merupakan suatu hal materiil yang tidak perlu dibuktikan oleh Notaris/PPAT, terhadap akta tersebut apabila dapat dibuktikan adanya cacat materiil di dalamnya maka akta tersebut berkedudukan sebagai akta dibawah tangan. Notaris/PPAT dalam pelaksanaan tugas jabatannya perlu memperhatikan penerapan asas Praduga Sah dan Asas-Asas lainnya guna menjamin integeritas mereka dan terlebih memberikan perlindungan terhadap-nya......Public Notary and Land Deed Official as Public Officers are authorized by the state to make an authentic deed as set out in Law No. 2 of 2014 jo. Law No. 30 of 2004 for the Notary and PP 37 of 1998 for Land Deed Official as legal standing are often confronted with issues relating to its role and responsibilities as the public officer in the making of the Contract of Sale (AJB) and the Mortgage Deed (APHT) in relation to false evidence provided by the parties in their making when that two deeds are linked to a credit agreement. In this thesis the author examines the role and responsibilities of the Notary and PPAT in the drafting of Contract of Sale and Mortgage Deed and the application of Presumption of Legitimacy (Presumptio Iustae Causa) and the principle of caution due to the performance of the public notary and Land Deed Official in the event of adverse parties, as well as the status and the second position of the deed after being aware of bad faith from the parties. The existence of a bad faith by the parties is a material matter which the Public Notary / Land Deed Official does not need to prove, if it can be proven that there is a material defect that decrease is status as Authentic Deed to Privately Made Deed. The Public Notary / Land Deed Ofccial in running it’s duties should consider the application of the Presumption of Legitimacy and other Fundamentals to ensure their integrity and provide extra protection amongst them."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Richsan Suprayogo
"Notaris dan PPAT sebagai Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh negara
untuk membuat akta otentik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 untuk Notaris dan PP 37
Tahun 1998 untuk PPAT seringkali dihadapkan dengan permasalahan yang
menyangkut peran dan tanggung jawabnya sebagai pejabat umum dalam
pembuatan Akta Jual Beli Tanah (AJB) dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan
(APHT) terkait dengan keterangan palsu yang diberikan oleh para pihak dalam
pembuatannya terlebih apabila kedua akta tersebut bertautan dengan perjanjian
kredit. Dalam skripsi ini penulis mengkaji peran dan tanggung jawab Notaris dan
PPAT dalam pembentukan Akta Jual Beli dan APHT dan penerapan asas praduga
sah (presumption iustae causa) dan asas kehati-hatian pada pelaksanaan tugas
jabatan notaris dalam keadaan para pihak beritikad tidak baik, serta status dan
kedudukan kedua akta tersebut setelah diketahuinya adanya itikad tidak baik dari
para pihak. Adanya itikad tidak baik dari para pihak merupakan suatu hal materiil
yang tidak perlu dibuktikan oleh Notaris/PPAT, terhadap akta tersebut apabila
dapat dibuktikan adanya cacat materiil di dalamnya maka akta tersebut
berkedudukan sebagai akta dibawah tangan. Notaris/PPAT dalam pelaksanaan
tugas jabatannya perlu memperhatikan penerapan asas Praduga Sah dan Asas-Asas
lainnya guna menjamin integeritas mereka dan terlebih memberikan perlindungan
terhadap-nya.
......Public Notary and Land Deed Official as Public Officers are authorized by the state
to make an authentic deed as set out in Law No. 2 of 2014 jo. Law No. 30 of 2004
for the Notary and PP 37 of 1998 for Land Deed Official as legal standing are often
confronted with issues relating to its role and responsibilities as the public officer
in the making of the Contract of Sale (AJB) and the Mortgage Deed (APHT) in
relation to false evidence provided by the parties in their making when that two
deeds are linked to a credit agreement. In this thesis the author examines the role
and responsibilities of the Notary and PPAT in the drafting of Contract of Sale and
Mortgage Deed and the application of Presumption of Legitimacy (Presumptio
Iustae Causa) and the principle of caution due to the performance of the public
notary and Land Deed Official in the event of adverse parties, as well as the status
and the second position of the deed after being aware of bad faith from the parties.
The existence of a bad faith by the parties is a material matter which the Public
Notary / Land Deed Official does not need to prove, if it can be proven that there
is a material defect that decrease is status as Authentic Deed to Privately Made
Deed. The Public Notary / Land Deed Ofccial in running it’s duties should consider
the application of the Presumption of Legitimacy and other Fundamentals to ensure
their integrity and provide extra protection amongst them."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library