Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dhian Deliani
"Pemberian grasi merupakan kekuasaan prerogatif Presiden. Keberadaan grasi sebagai kekuasaan yang absolut dan mutlak, dapat mengubah keputusan hakim yang sudah berkekuatan tetap. Dengan adanya perubahan UUD 1945, maka kekuasaan ini tidak bersifat mandiri lagi karena dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Permasalahan yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan grasi dalam UUDNRI 1945, bagaimanakah pelaksanaan kekuasaan presiden dalam pemberian grasi dan hambatan dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kurun waktu tahun 2004 sampai dengan 2010 dan bagaimanakah dengan pengaturan dan perbandingan grasi di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, syarat adanya pertimbangan meningkatkan peran MA dalam menjalankan mekanisme checks and balances, namun tidak mengurangi kekuasaan Presiden. Kedua, dalam kurun waktu tahun 2010 terdapat 191 permohonan grasi dan 62 Keppres grasi dengan prosentase Presiden dalam hal memperhatikan pertimbangan MA sebesar 85,5% dan prosentase tidak memperhatikan pertimbangan MA sebesar 14,5%. Hal ini menunjukkan bahwa pertimbangan MA cukup berpengaruh dalam sebuah pengambilan keputusan grasi oleh Presiden. Ketiga, Pelaksanaan grasi di negara Amerika, Kanada dan Filipina berbeda dengan di Indonesia, ketiga negara tersebut telah memiliki standar operasional pemberian grasi dan dilakukan tanpa pertimbangan dari cabang lembaga kekuasaan lain. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari studi kepustakaan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif.
......Granting pardon is a prerogative power of the President. The existence of clemency as absolute and independent power, can change the judge's decision. With the amandement of UUD 1945, then this rule no longer be independent because it is done by taking into consideration the Supreme Court. The problems that were analyzed in this study is about the implementation of clemency in the UUDNRI 1945, how the implementation of the president's powers in granting pardons and constraints in during the administration of President Susilo Bambang Yudhoyono in the period 2004 to 2010 and how the arrangement and comparison of clemency on other countries. Research results showed that the first requirement to take into account increases the role of the Supreme Court in the running mechanism of checks and balances, but does not reduce the power of the President. Second, in the period of 2004 -2010 there were 191 requests for clemency and 62 Keppres, the percentage of President in terms of taking into consideration the Supreme Court for 85.5% and the percentage is not taking into consideration the Supreme Court by 14.5%. This suggests that consideration of the Supreme Court is quite influential in a decision-making clemency by the President. Third, implementation of the clemency in the United States, Canada and the Philippines differ from those in Indonesia, three countries have operational standards and granting pardons made without consideration of other branches of power institutions. This research used normative juridical methods with legislation approach, comparative approach and concept approach. Type of data used is secondary data. The secondary data obtained through library research and analyzed descriptively."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28595
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Moh Amar Khoerul Umam
"Penelitian ini membahas dua pokok permasalahan: Pertama, bagaimana proses pemilihan dan pengangkatan menteri oleh presiden setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, bagaimana pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengangkatan menteri menurut tinjauan Hukum Tata Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pembahasan dimulai dari kekuasaan presiden sebelum dan setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, khususnya kewenangan dalam memilih dan mengangkat menteri, serta kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengaturan proses pemilihan menteri dalam Undang-Undang Dasar 1945 baik sebelum maupun setelah amandemen tidak banyak berubah, dan secara substansi tidak ada yang berubah sama sekali. Meski demikian, setelah amandemen, terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur tentang kementerian negara, yaitu Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di dalam undang-undang tersebut, proses pemilihan dan pengangkatan menteri tidak diatur sama sekali. Hal yang diatur secara khusus dalam Undang-undang Kementerian Negara adalah persyaratan untuk menjadi seroang menteri. Kewenangan memilih menteri merupakan kewenangan yang melekat pada presiden, inherent power. Sedangkan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses pemilihan menteri tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan maka disebut diskresi atau hak prerogatif presiden.
......
This study addresses two main issues: First, how the process of selection and appointment of ministers by the president after the amendment of the Constitution of 1945. Secondly, how the inclusion of the Corruption Eradication Commission in the appointment of ministers according to a review of Constitutional Law. The method used is juridical-normative. The discussion starts with the president's powers before and after the amendment of the Constitution of 1945, in particular the authority to select and appoint ministers, as well as the position of the Corruption Eradication Commission in the state system of Indonesia. The arrangement of ministerial election process in the Constitution of 1945 both before and after the amendment has not changed much, and substantially no change at all. However, after the amendment, there is a law that specifically regulates the state ministries, namely Law No. 39 of 2008 concerning the Ministry of State. In the law, the process of selection and appointment of ministers is not regulated at all. It is specifically regulated in the Law of the Ministry of State is the requirement to be a minister. The authority of choosing a minister is attached to the president's authority, inherent power. While involving the Corruption Eradication Commission in the electoral process the minister is not set in legislation, the so-called discretionary or prerogative of the president."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60233
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library