Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yoga Arief Setiawan
"Implementasi suatu peraturan perundang-undangan akan memiliki dampak penyesuaian terhadap beberapa aspek. Penyesuaian tersebut sangat berkaitan dengan boleh atau tidaknya suatu perbuatan hukum dilakukan. Dengan berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, hal tersebut menyebabkan Lembaga Keuangan yang bersifat konvensional tidak dapat beroperasi di Aceh, dengan demikian terdapat rencana konversi transaksi konvensional menjadi transaksi berdasarkan prinsip syariah dalam rangka perpindahan nasabah kredit bank konvensional menjadi nasabah pembiayaan bank syariah di Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis yang memberikan perspektif terhadap mekanisme yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan. Dalam penelitian ini disebutkan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia memberikan arahan kepada Ikatan Notaris Aceh, bahwa pengalihan utang berdasarkan transaksi non syariah menjadi transaksi syariah tidak dapat dilakukan dengan skema subrogasi. Pada dasarnya, subrogasi berdasarkan prinsip syariah untuk konversi nasabah kredit bank konvensional menjadi nasabah pembiayaan bank syariah dapat dilakukan dengan merujuk pada Fatwa DSN MUI Nomor 104/DSN-MUI/IX/2016 tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah melalui mekanime Subrogasi Tanpa Kompensasi. Terkait dengan pengalihan piutang hanya boleh dilakukan atas piutang yang sah berdasarkan syariah, pengalihan putang yang dimaksud adalah pengalihan piutang melalui jual beli yang mana dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 104/DSN-MUI/IX/2016 hal tersebut dilakukan dengan mekanisme Subrogasi dengan Kompensasi (‘iwadh) dan Tanpa Wakalah Pembelian Barang dan Subrogasi dengan Kompensasi (‘Iwadh) dan Wakalah Pembelian Barang. Selain itu, terdapat mekanisme lain yang dapat mempengaruhi notaris dalam membuat akta dalam rangka konversi transaksi konvensional menjadi transaksi berdasarkan prinsip syariah dalam rangka perpindahan nasabah kredit bank konvensional menjadi nasabah pembiayaan bank syariah di Aceh mekanisme lain dapat dilakukan dengan pengalihan utang dengan mempedomani Fatwa DSN-MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang dan Fatwa DSN-MUI Nomor 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawala Bil Ujrah.

The implementation of a statutory regulations will affect the adjustment for various aspects. The adjustment will be tightly related to legal or illegal of an act of law to be performed. With the enactment of Aceh Qanun Number 11 of 2018 concerning Sharia Financial Institutions, causing the conventional financial institution is not able to do its operation. This, there are plans to convert conventional transaction into shariah based transactions, in order to migrate conventional bank credit customers into sharia bank financing customers in Aceh. This research is normative juridical study with a type of descriptive analytical research that shows perspectives of the mechanism that can be used to solve the problems. In this research, it is stated that central committee Indonesian Notary Public Association provides directions to Indonesian Notary Public Association for Aceh region, that debt transfer based on non-sharia transactions to sharia transaction can’t be implemented with a subrogation scheme. Basically, subrogation based on sharia principle for convertion of conventional bank credit customer to sharia bank financing customer can be use according to Fatwa DSN MUI Number 104/DSN-MUI/IX/2016 concerning Subrogation based on Sharia Principle through Subrogation Principle without Compensation. In relation with account receivable’s diversion only can be use upon legitimate account receivable based on sharia principle, which is account receivable’s diversion through sell and buying according to Fatwa DSN-MUI Number 104/DSN-MUI/IX/2016 was doing by subrogation mechanism with Compensation (‘iwadh’) and without wakalah to buy something and subrogation with compensation (‘iwadh) and wakalah to buy something. Beside that, there is another mechanism that can influence notary in order to make deed for conversion the conventional transaction to be sharia principle transaction. The other mechanism can be guided by Fatwa DSN-MUI Number 31/DSN-MUI/VI/2002 concerning Debt Diversion and Fatwa DSN-MUI Number 58/DSN-MUI/V/2007 concerning Hawalah bil Ujrah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anasthasia Gloria C.S.
"Sebagai salah satu daerah di Indonesia yang memperoleh titel daerah spesial, Aceh diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur dan mengelola urusan daerahnya sendiri, sebagaimana diberikan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Terkait dengan kewenangan untuk mengatur urusan daerahnya sendiri, terdapat kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Aceh unuk membentuk dan mengesahkan peraturan daerahnya sendiri yang disebut sebagai Qanun Aceh. Terkait dengan hal ini, Pemerintah Daerah Aceh baru saja mengesahkan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Melalui Qanun ini, Pemerintah Daerah Aceh memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai implementasi Prinsip-Prinsip Syariah bagi seluruh Lembaga Keuangan yang beroperasi di wilayah Aceh. Pada dasarnya, Qanun ini menimbulkan kewajiban bagi seluruh Lemabga Keuangan di Aceh untuk beroperasi dengan menggunakan dasar Prinsip-Prinsip Syariah. Terkait dengan hal ini, implikasi serta konsekuensi hukum dari keberadaan Qanun ini akan dianalisis lebih lanjut dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metodie penelitian hukum normatif dengan tipe analisis deskriptif, yang akan menggunakan data yang diambil dari hasil penelitian dokumen-dokumen terkait dan materi-materi kepustakaan, serta melalui beberapa wawancara terhadap narasumber terkait. Maka dari itu, seluruh Bank di Aceh wajib beroperasi berdasarkan Prinsip-Prinsip Syariah sebelum tanggal 4 Januari 2022, atau dengan kata lain, seluruh kegiatan finansial dan kegiatan perbankan secara konvensional tidak diperkenankan untuk beroperasi lagi di Aceh setelah tanggal 4 Januari 2022. Pada saat ini, terdapat beberapa Bank di Aceh yang masih melaksankan kegiatan perbankannya secara konvensional. Sebagai akibat dari adanya kewajiban bagi seluruh Bank untuk beroperasi berdasarkan Prinsip-Prinsip Syariah sebagaima tertera dalam Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, maka seluruh Bank di Aceh wajib menyesuaikan dirinya dengan peraturan yang ada. Dalam penelitian ini, terdapat beberapa saran dan gagasan yang dapat digunakan oleh masing-masing jenis kegiatan perbankan di Aceh dalam rangka memenuhi kewajiban yang diatur dalam Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah ini.

As one of the regions in Indonesia which obtain the title of special region, Aceh is given the authority by the central government to regulate and manage its own regional affairs as given through Law No. 11 Year 2006 regarding the Aceh Government. In regard to the management of its own regional affairs, there is an authority given for the Government of Aceh to promulgate and enact its own regional regulation called Qanun Aceh. In relation to this, the Government of Aceh has recently enacted Qanun Aceh No. 11 Year 2018 regarding Sharia Financial Institutions. Through this Qanun, the Government of Aceh provides comprehensive regulations on the implementation of Sharia Principles for all Financial Institutions operating in Aceh. In essence, the enactment of this Qanun gives rise to the obligation for all Financial Institutions in Aceh to operate in accordance with the Sharia Principles. In regard to this, the implications on the enactment of this Qanun, as well as the legal consequences for Banks operating in Aceh in fulfilling such obligation will be analysed further. This research will use the normative legal research method with a descriptive analysis type of research, which uses data taken from the examinations of relevant documents and library materials, as well as the conduct of several interviews.  In essence, all Banks in Aceh shall be operating based on the Sharia Principles by January 4, 2022, or in other words, no Conventional-Based financial or banking activities shall be operating in Aceh after January 4, 2022. At the moment, there are still several Conventional-Based banking activities conducted by Conventional Banks in Aceh. Due to the obligation set forth in Qanun Aceh No. 11 Year 2018 regarding Sharia Financial Institutions, then those Banks need to adjust themselves with the applicable regulation. In this research, there are several suggestions that might be conducted by each types of Banking activities existing in Aceh in implementing the obligation set forth in Qanun Aceh No. 11 Year 2018 regarding Sharia Financial Institutions.
Keywords: Qanun Aceh, Sharia Bank, Conventional Bank, Sharia Principles, Banking Law"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library