Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nisrina Jannati
Abstrak :
Indonesia telah memberlakukan cabotage, suatu konsep atau asas yang melarang kapal asing ikut serta dalam pelayaran domestik di sepanjang perairan pesisir negara pantai, sejak tahun 2005 dan diperkuat dengan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, agar tercipta pelayaran nasional yang kuat. Pada saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (sekarang Undang-Undang), muncul kembali perdebatan perlu atau tidaknya cabotage diatur dalam UU Cipta Kerja. Penelitian ini membahas alasan-alasan negara memberlakukan cabotage khususnya dalam bidang pelayaran; dan membandingkan kebijakan cabotage di Indonesia dengan kebijakan serupa di Amerika Serikat dan Malaysia. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statutory approach) dan perbandingan (comparative approach), hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa setidaknya terdapat enam alasan negara memberlakukan cabotage yaitu alasan strategi, ekonomi, operasional, pemasaran, pendidikan, dan lingkungan. Keenam alasan ini akan dituangkan dalam kebijakan (policy) cabotage yang ketat (strict/protectionist cabotage) atau longgar (relaxed/liberal cabotage). Hasil penelitian ini juga menyimpulkan bahwa pada awalnya baik Indonesia, Amerika Serikat maupun Malaysia memberlakukan kebijakan cabotage yang ketat (strict cabotage), walaupun kemudian Malaysia menghapuskan cabotage di beberapa negara bagiannya sejak tahun 2017; diikuti oleh Indonesia pada tahun 2020 dengan membuka kesempatan bagi kapal asing untuk ikut serta dalam pelayaran domestik sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Perubahan ini membuat Malaysia dan Indonesia termasuk ke dalam negara dengan kebijakan cabotage yang liberal, sedangkan Amerika Serikat masih tetap dengan kebijakan cabotage-nya yang ketat. ......Indonesia has enacted cabotage since 2005, a conception or principle that prohibits foreign vessels involved in the domestic shipping of a coastal state, then it was inserted in Law No. 17 of 2008 concerning Shipping. The inclusion of such provision in the Law aimed to create a strong national shipping. When government prepared the Job Creation Bill (now Job Creation Law), there was a debate as to whether the cabotage will still be governed in the Job Creation Law. This thesis discusses the rationale for the enactment of cabotage in a state particularly in its shipping sector; and cabotage policy in Indonesia by comparing it with the United States and Malaysia. By conducting a normative juridical method with statutory and comparative approaches, the thesis concludes that there are at least six reasons of a state to impose cabotage, namely strategic, economic, operational, marketing, educational, and environmental reasons. These six reasons will then be stated in cabotage policy or law as a strict or protectionist cabotage; or a relaxed or liberal cabotage. This thesis also concludes that initially, Indonesia, the United States and Malaysia imposed a strict cabotage policy, although later on in 2017, Malaysia decided to abolish cabotage in several of its states. It is followed then by Indonesia in 2020 by providing opportunities for foreign vessels to participate in the domestic shipping as regulated in the Job Creation Law. This policy change has made Malaysia and Indonesia are considered as states with relaxed/liberal cabotage policy, while the United States remains as strict cabotage policy.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library