Pardede, Erlina Ch. D., author
Seperti diketahui, pekerjaan rentenir adalah suatu jenis usaha dagang, yaitu dengan meminjamkankan uang dan memungut bunga yang tinggi dari si peminjam. Pekerjaan rentenir ini merupakan pekerjaan yang tidak dilindungi oleh badan hukum apapun, karena itu harus dianggap sebagai perjaan yang tidak legal. Kecuali itu, perkerjaan ini juga merupakan pekerjaan yang...
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1983
S12892
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library