Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 28 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: LP3ES , 1992
321.8 TRA
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Siringoringo, Poltak
"Berdasarkan Ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan Rancangan Undangundang. Juga telah dikemukakan bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bahwa kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dengan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer) kecuali itu anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dapat dikatakan bahwa DPR memegang kekuasaan leg islatif (kekuasaan membentuk undangundang). Dalam praktek ketatanegaraan Indonesia, banyak RUU yang berasal dari pemerintah, sementara RUU usul inisiatif DPR hampir tidak dijumpai, hal ini mungkin disebabkan dalam realitasnya pihak pihak pemerintah (Presiden) yang Iebih banyak mengetahui persoalan-persoalan kongkrit dalam kehidupan kemasyarakatan. Hal ini mengingat paham negara hukum, kesejahteraan menghendaki agar pemerintah lebih berperan sebagai peiayan masyaralcat, juga melihat bahwa pemerintah mempunyai tenaga-tenaga ahli di bidang pembangunan dan kehidupan kenegaraan dan kemudian prosedur.untuk membicarakan RUU usul inisiatif lebih berat bila dibandingkan dengan membicarakan RUU dari pemerintah. Rancangan undang-undang dapat pula dimajukan oleh anggota DPR (hak inisiatif anggota dewan). Rancangan ini meskipun datangnya dari anggota dewan kemudian dapat persetujuan dari anggota dewan masih memerlukan pengesahan dari Presiders (Pasal 21 UUD 1945). Dengan demikian dalam pembuatan undang-undang antara Presiden dan DPR mempunyai kekuasaan yang berimbang, meskipun dalam kenyataan datangnya rancangan undang-undang lebih banyak dari pemerintah. Menurut penulis untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang mempengaruhi lemahnya DPR dalam pembentukan undang-undang perlu dilihat dari faktor-faktor sistem politik, faktor tata tertib, faktor merekruit anggota DPR, faktor sosial budaya, faktor kualitas anggota DPR, faktor-faktor kewenangan anggaran dan faktor staf ahli dan faktor komitmen politik dan komitmen moral. Konkristasi penelitian ini adalah bahwa Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dimana disebabkan oleh faktor sistem folitik, tata tertib, kruitmen anggota, sosial budaya. staf ahli, kualitas anggota DPR, kewenangan anggaran, komitmen politik dan komitmen moral. Matra menurut hemat penulis perlu dipenuhi sehingga Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang diamanatkan oieh UUD 1945 dapat dilaksanakan secara optimal. Sehingga sebagai wakil rakyat dapat menampung dan menyelesaikan persoalanpersoalan yang semakin mengglobal di dalam kehidupan masyarakat sehingga tercerminlah suatu kehidupan yang sejahtera dan makmur."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Kade Sanjaya Duaja
"Sebelum terbentuknya majelis umat Hindu, di Bali sarat dengan pembaharuan. Pembaharuan dilaksanakan diberbagai aspek baik ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Organisasi-organisasi kecil baik yang berbau politik, agama maupun sosial pada bermunculan. Lebih - lebih pengakuan terhadap Agama Hindu terlambat datangnya. Agama Hindu baru diakui dan didudukkan sejajar dengan agama - agama lain di kementrian agama Republik Indonesia pada tahun 1958.
Sebelumnya Agama Hindu Bali dinyatakan sebagai aliran kepercayaan. Pengakuan agama Hindu Bali oleh pemerintah memerlukan waktu yang cukup panjang. Para tokoh di Bali dengan segala upaya ditempuh untuk pengakuan tersebut. Beberapa kali pertemuan dilakukan untuk menyatukan pikiran dalam rangka mengajukan tuntutan kepada pemerintah.
Bali adalah salah satu propinsi yang ada di Indonesia yang berdiri pada tahun 1958. Di pulau inilah berdiri sebuah majelis agama Hindu yang bernama Parisada Dharma Hindu Bali. Parisada ini berdiri adalah karena hilangnya sistem kerajaan di Bali yang digantikan oleh para bupati pada tahun 1957, pada setiap kabupaten. Sebelum adanya bupati urusan agama serta pemerintahan adalah tanggung jawab raja. Urusan pemerintahan sudah mendapatkan porsi yang digantikan oleh para bupati tetapi untuk urusan agama yaitu agama Hindu tidak mendapat perhatian. Dengan tidak adanya penanggungjawab secara pasti maka umat Hindu di Bali melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaannya sesuai dengan tradisinya masing - masing. Ketidakteraturan pelaksanaan kegiatan keagamaan di Bali juga mendorong untuk membentuk suatu lembaga yang mampu memberikan pembinaan, pengayoman dan pendidikan kepada umat Hindu di Bali. Dorongan dari generasi muda yang sudah mengenyam pendidikan baik di luar maupun di Bali sendiri untuk membentuk suatu lembaga, yang sangat diperlukan dalam rangka pembinaan, pendidikan dan pengayoman umat.
Sosok putra Bali seperti Ida Bagus Mantra (almarhum), Tjokorde Rai Sudartha dan Ida Bagus Oka Puniatmaja, yang mempunyai pengalaman sekolah di India berusaha untuk menata kembali kehidupan keagamaan di Bali dengan membentuk satu majelis yang bernama Parisada. Mengenai Parisada ini memang sudah diatur didalam Kitab Suci Agama Hindu Manawa Dharma Sastra. Parisada tercetus pada tanggal 23 Februari 1959 di Fakultas Sastra Universitas Airlangga Denpasar. Dua produk Parisada yaitu Piagam Parisada yang lahir di Fakultas Sastra tanggal 23 Februai 1959 dan Piagam Campuhan lahir pada tanggal 23 Nopember 1961 di Pura Gunung Lebah Campuhan Ubud Gianyar.
Parisada dalam perkembangannya sebagai majelis umat telah berhasil membuat lambang Parisada yang sangat sarat dengan makna yaitu menggambarkan kepengurusan Parisada baik Pesamuhan Sulinggih, Pesamuhan Welaka dan Pengurus harian. Semua tersirat dalam Lambang yang dibuat oleh Parisada itu. Pada tanggal 3 Oktober 1963 Parisada juga berhasil mendirikan Institut Hindu Dharma yaitu tempat mempelajari Dharma. Parisada ingin membuat kaderisasi sebagai pembina umat karena pembinaan sangat kurang kepada umat. Salah satu pola anutan bagi umat juga dibangun Parisada walaupun dalam renatang waktu yang cukup lama yaitu Pura Jagatnatha. Pura ini didirikan dari tahun 1964 dan selesai pada tahun 1975. Pura ini berdiri megah ditengah - tengah kota Denpasar. Pura ini dibangun selain untuk model Pura untuk umat di luar Bali, juga sebagai sarana untuk mempersatukan seluruh umat Hindu yang ada di kota Denpasar.
Dengan berkembangnya umat Hindu di berbagai daerah , berkembang pula nama majelis ini. Parisada Dharma Hindu Bali berkembang menjadi Parisada Hindu Dharma dan selanjutnya berkembang menjadi Parisada Hindu Dharma Indonesia. Perubahan nama ini disebabkan karena umat Hindu tidak hanya ada di Bali dan tidak di peluk oleh suku Bali saja tetapi sudah tersebar secara sporadis di seluruh wilayah Indonesia. Begitupula dengan sekretariat dari majelis ini berpindah - pindah yang dimulai dari Fakultas Sastra Universitas Airlangga, kemudian pindah di areal Pura Jagatnatha dengan membuat bedeng dan selanjutnya di jalan Ratna Tatasan Denpasar Bali.
Kepengurusan demi kepengurusan telah dilewati oleh majelis ini. Orang - orang yang duduk dalam kepengurusan Parisada sama sekali tidak mendapat gaji. Ini dilakukan semata - mata sebagai wujud bhakti yang dilandasi dengan ngayah(tUlus iklas). Sejak berdiri Parisada ini dipimpin oleh Ida Pedanda Gde Wayan Sideman dari tahun 1959 - 1968. Kemudian dipimpin oleh Ida Pedanda Putra Kemenuh dari tahun 1968 - 1980. Ida Pedanda Gde Made Pidada Keniten dari tahun 1980 - 1986. Tahun 1986 - 1991 dipimpin oleh Ida Pedanda Ngurah Bajing dan selanjutnya dipimpin oleh Ida Pedanda Putra Telaga dari tahun 1991 - 1996. Semua sosok pemimpin majelis yang disebut dengan ketua umum adalah sosok yang berkarisma. Umat Hindu sangat yakin dengan pemimpinnya Semua ahli dalam Weda dan sastra -- sastra agama yang lain. Selain mampu melaksanakan pembinaan kepada urnat Hindu secara umum beliau juga sangat diyakini mampu mengadakan hubungan dengan Tuhan, dalam rangka mengemban serta membina umat Hindu.
Pembinaan yang dilakukan oleh majelis ini adalah dengan mendatangi umat ke daerah - daerah untuk diberikan penyuluhan agama. Buku buku agama sangat minim dikeluarkan dari majelis ini untuk disebarkan kepada umat karena masalah dana. Parisada tidak mempunyai sumber pendapatan yang tetap. Salah satu buku yang diterbitkan Parisada untuk pertama kalinya adalah "Dharma Prawerili Sastra". Pembinaan ini selalu dilaksanakan bersama - sama dengan Departemen Agama cq. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha baik di pusat maupun di daerah. Begitu pula dalam mengalasi permasalahan yang menyangkut keumatan di daerah - daerah Parisada selalu berjalan bersama-sama.
Dengan melihat kondisi umat di lapangan, Parisada juga dapat mengeluarkan Bhisama ( fatwa } alas usul dari Pesamuhan Walaka. Salah satu Bhisama Parisada yang pernah dikeluarkan adalah "Kesucian Pura". Bhisama ini dibuat karena mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, dan Pura adalah sebagai tempat yang sangat disucikan oleh umat Hindu. Ini supaya sama - sama dipikirkan baik dari kalangan wisatawan maupun dari kalangan umat sendiri. Disinilah peran dari majelis ini untuk selalu tanggap dengan kondisi dilapangan sebagai pengayom umat."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T11586
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"The political idea of representation is based on the idea that some person or institution acts on behalf of the people , by re-presenting their beliefs, attitudes and perspectives...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Stone, Bob
Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall, 1986
658.85 STO s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Arsland, A.H.
"Tujuan dari penelitian ini (l), Ingin melihat kebutuhan informasi anggota DPR-RI periode 1999-2004 dalam proses penerbitan suatu undang-undang atas usul inisiatif. (2). Ingin melihat bagaimana pencarian inforrnasi anggota DPR-Rl periode 1999-2004 dalam proses penerbitan suatu undang-undang atas usul inisiatif (yang meliputi strategi pencarian informasi, sumber informasi yang digunakan, jangka waktu pencarian informasi, kendala yang ditemui selama pencarian informasi, dan manfaat informasi yang diperoleh). Jumlah informan 24 orang anggota DPR-RI. Pengambilan data dilakukan melalui wawancara pada bulan Maret-April dan Agustus-September 2001 di DPR-RI. Penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan, (1). Kebutuhan informasi yang dominan saat akan mengajukan suatu draf RUU untuk UU No. 23/2000, UU No. 27/2000, UU No. 381 2000 adalah informasi tentang jumlah penduduk, luas wilayah, pendapatan asli daerah, batas propinsi,ibu kota propinsi. Untuk RUU Nanggroe Aceh Darussalam adalah tentang keuangan, syariat agama Islam dan pemerintahan. Untuk RUU Penyiaran kebutuhan informasi yang dominan adalah kelembagaan/organisasi, anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Pada saat akan melakukan pembicaraan tingkat pertama tidak terungkap kebutuhan informasi informan. Untuk pembicaraan tingkat kedua tidak dilakukan pembahasan (short cut) kecuali RUU Penyiaran kebutuhan informasi yang dominan adalah menyangkut kelembagaan, prosedur/mekanisme perizinan dan pelanggaran. Pada saat akan melakukan pembicaraan tingkat ketiga, kebutuhan informasi untuk UU No. 23/ 2000, UU No. 2712000,UU No.38/ 2000 yang dominan adalah tentang anggaran, kewenangan, batas propinsi dan ibu kota propinsi. Untuk RUU Nanggroe Aceh Darussalam dan RUU Penyiaran belum sampai kepada tahap pembicaraan tingkat ketiga tersebut. Sedangkan pembicaraan tingkat keempat tidak terungkap kekebutuhan informasi informan. Untuk strategi pencarian informasi pada saat akan mengajukan suatu draf RUU umunya memakai strategi melalui sekretaris dan diri sendiri. Untuk RUU Penyiaran pada saat akan melakukan pembicaraan tingkat kedua, strategi yang dipakai umumnya melalui para pakar/ahli, para ilmuwan dan para pelaku. Pada saat pembicaraan tingkat ketiga, strategi yang dipergunakan adalah melalui kolega atau teman dekat, sekretaris/staf dan diri sendiri. Untuk sumber informasi yang digunakan pada saat menyusun draf RUU umumnya memanfaatkan jenis non-bahan pustaka/dokumen yaitu aspirasi masyarakat luas dan jenis bahan pustaka/dokumen adalah laporan hasil sensus. Pada saat akan melakukan pembicaraan tingkat kedua untuk RUU Penyiaan, sumber informasi yang dimanfaatkan adalah rekomendasi hasil rapat dengar pendapat dewan. Pada saat akan melakukan pembicaraan tingkat ketiga, sumber informasi yang dimanfaatkan adalah rekomendasi hasi[ rapat fraksi. Jangka waktu pencarian informasi saat akan menyusun draf RUU adalah 20 hari atau selama masa reses. Pada saat akan melakukan pembicaraan tingkat kedua untuk RUU Penyiaran, waktu pencarian informasi adalah 15 hari. Pada saat akan melakukan pembicaraan tingkat ketiga, jangka waktu pencarian informasi adalah 5 hari. Untuk kendala yang ditemui selama pencarian informasi saat akan mengajukan suaru draf RUU adalah waktu yang tidak memadai dan tidak tersedian fasilitas teknologi informasi. Pada saat pembicaraan tingkat ketiga, kendala utama adalah jasa fasilitas teknologi informasi dan jadwal rapat yang sangat padat. Manfaat informasi saat akan menyusun draf RUU adalah untuk memecahkan masalah, termasuk akan melakukan pembicaraan tingkat kedua bagi RUU Penyiaran. Pada saat akan melakukan pembicaraan tingkat ketiga RUU, manfaat informasi adalah untuk menyampaikan gagasan atau ide.

The objective of this research was to (1). View members of the Indonesia House of Representative's information need in tenure of 1999-2004 in law making process upon an initiative propose. (2). To view how information initiative proposal (including strategy of information searching, resources of information that is used, duration of information searching,hindrance found during information searching and the utility of the gained information). The number information was 24 people of members of the Indonesia House of Re-presentative (DPR-RI). The data collecting was carried out in Maret-April and Agustus-September 2001 at the house of representative. Data analysis was descriptive-qualitative way.
The results of the research could be concluded that. (1). The dominan information need when they proposed a draft of the bill for Law No. 2312000, Law No. 2712000, Law No. 3812000 was information total population, width of region, local, originated income, boarder of province and capital of a province. For the bill of Nanggrou Aceh Darussalam, dominant information was about finacial. Islamic jurispudence and government. For bill of broadcasting,the dominant information was organizationlinstitution,basic budget/home affair budget. In the forst discisson, the information need was not disclosed. The second discussion did not conduct short cut excluding. Bill of broadcasting and the dominant in-formation need was related with institution, procedure/mechanism of breach and permission. When they were going to discussion the third meeting, the dominant information need on Law No.2312000, Law No.2712000 and Law No.3812000 were budged, authority, boarder of a province and capital of a province. In case of bill Nanggrou Aceh Darussalam and bill of Broadcasting, the discuss did not reached into the third step and in the fourth discussion, the informan information need did not disclosed. In case of information searching when they would propose a draft of a bill, commonly the used strategy through their secretary and looked for it by them selves. Particularly for bill of Broadcasting, when the were going to discussion the second step, the commonly used strategy was expert, scientist and practitioners. In the third step, the used strategy was college or close friend, secretarylstaf and looked for by them selves. The commonly utilized information resources when they write draft of bill was document/non-library that was public aspiration and library/document that was sensus report. Whem they discussed the second step of the bill of Broadcasating, the used information resources was recommendation of a hearing of the house. When they were going to discuss the third step, the utilized infor- mation resources was recommendation's of the fraction's meeting.Duration of information searching when they were going to write draft of bill was 20 days (during recess). When they were going to discuss the second step of the bill of Broadcasting, the duration of information searching was 15 days. When they were going to discuss the third step,the duration of information searching was 15 days. The found hindrance during information searchng as well as when they were going to propose a draft of a bill was in sufficient time and an absence of information technology facility. When they were going to dis- cuss the third step, the major hindrance was the stiff schedule of meeting.(6). The utility of information while composing draft of bill was to solve a problem, including when they were going to disccuss the second step of Broadcasting Bil. When they were going to discuss the third step of the Bill,the information utility was to present ide or concep.
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2001
T127
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Slamet Effendy Yusuf
"Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk keputusan Pimpinan Fraksi-fraksi dan keputusan Pimpinan DPR yang meminta Presiden Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 1998-2003 merupakan fenomena politik yang menarik dikaji. Betapa tidak, Presiden Soeharto sebagai Ketua Dewan Pembina Golkar dan Panglima Tertinggi ABRI memiliki kekuasaan yang sangat besar terhadap Fraksi Golkar dan Fraksi ABRI yang jumlahnya di parlemen mencapai 400 kursi atau 80 persen dari jumlah keseluruhan anggota DPR. Ketika Presiden Soeharto didesak mundur oleh mahasiswa dan masyarakat, ia dengan keyakinan yang sangat besar menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada DPR. Pimpinan dan anggota DPR menganggap pernyataan Presiden Soeharto merupakan "bola panas" yang dilempar ke DPR, karena itu bola panas tersebut dikembalikan ke Cendana dalam bentuk surat resmi pimpinan DPR meminta Presiden Soeharto mundur dari jabatannya.
Berangkat dari fenomena tersebut, masalah pokok yang diangkat dalam peneiitian ini adalah sejauh mana pengaruh desakan kelompok penekan terhadap keputusan DPR meminta Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Secara terinci, penelitian ini menggambarkan : 1) Kelompok penekan mana yang mempengaruhi lahirnya keputusan DPR. 2) Bagaimana bentuk desakan yang dilakukan kelompok penekan kepada DPR, serta 3) Bagaimana tanggapan DPR terhadap tuntutan kelompok penekan yang menghendaki Presiden Soeharto mundur dari jabatannya.
Penelitian deskriptif yang menggunakan pendekatan kualitatif ini, secara metodologis mempergunakan teknik observasi partisipasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi untuk menjaring datanya. Di antara sejumlah kesimpulan temuan penelitian yang perlu digaris bawahi adalah bahwa kelompok penekan dengan berbagai ragam motif atau kepentingan, basis sosial, saluran akses, dan intensitas desakannya, dalam realitasnya memiliki kontribusi besar dan determinatif dalam proses pengambilan keputusan DPR yang meminta pengunduran diri Presiden Soeharto dari jabatannya. Presiden Soeharto menanggapi keputusan DPR dengan cara mundur dari jabatannya dan mengalihkan kepada B.J Habibie. Secara prosedural, peralihan kekuasaan tersebut merupakan efek konkret dari desakan yang diperankan kelompok penekan kepada DPR. Pendek kata, peranan kelompok penekan kepada DPR mempengaruhi proses pengambilan keputusan DPR untuk meminta Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. "
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T10258
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukmo Hadi Nugroho
"Lembaga legislatif pada umumnya memiliki 3 (tiga) fungsi utama pertama adalah fungsi legislatif atau pembuatan peraturan, kedua adalah fungsi budgetair atau keuangan, dan ketiga adalah fungsi pengawasan atau kontrol.
DPRD Kabupaten Purworejo periode masa bakti Tahun 1971-1977 sampai dengan Tahun 1997-1999 dan periode masa bakti Tahun 1999-2004 juga memiliki fungsi-fungsi tersebut. Fungsi-fungsi itu melekat pada hak-hak dewan yang pengaturan pengunaannya tertuang dalam Tata Tertib DPRD.
Pokok permasalahan penelitian ini adalah pertama, bagaimana sejarah DPRD Kabupaten Purworejo, khususnya periode 1971-1999, kedua adalah faktor-faktor apa yang menjadi kendala bagi DPRD untuk melaksanakan fungsinya, dan ketiga adalah bagaimana upaya pemberdayaan DPRD periode Tahun 1999-2004 menurut Perspektif Ketahanan Nasional dalam rangka menunjang pelaksanaan otonomi daerah sesuai Undang-Undang No.22 Tahun 1999.
Teori yang digunakan dalam penelitian adalah teori fungsi badan perwakilan, perkembangan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kedudukan DPRD dan Teori Ketahanan Nasional.
Tipe penelitian ini adalah diskriptif analitis. Sumber data diperoleh melalui penelitian dokumen tertulis yang didukung oleh data kepustakaan dan wawancara dengan mantan Anggota DPRD dan Anggota DPRD Periode 1999-2004.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada hubungan antara upaya pemberdayaan DPRD dan peningkatan Ketahanan Wilayah/Daerah dimana pada gilirannya akan meningkatkan Ketahanan Nasional."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2000
T11095
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nizam Burhanuddin
"Dalam menyelenggarakan kehidupan negara terdapat pembagian kekuasaan yang dimiliki oleh beberapa lembaga tinggi/tertinggi negara. Tiap-tiap lembaga tinggi/tertinggi negara tersebut mempunyai tugas dan wewenang masing-masing, tetapi mempunyai tujuan yang sama yaitu mengupayakan peningkatan kehidupan rakyat agar semakin lebih balk. Lembaga tinggi negara/tertinggi negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA).
Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara mempunyai hubungan seperti hubungan tugas antara Badan Pemeriksa Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pelaksanaan Tanggungjawab Keuangan Negara yang dikelola oleh Pemerintah. Tugas Badan Pemeriksa Keuangan adalah melaksanakan pemeriksaan atas tanggungjawab pemerintah dalam pelaksanaan keuangan negara, sedangkan tugas Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan atas jalannya pemerintahan. Pengawasan atas jalannya pemerintahan termasuk pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, apakah telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hubungan tugas tersebut adalah sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang lebih lanjut dilaksanakan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang disepakati oleh kedua lembaga tinggi negara. Hubungan tugas tersebut adalah dalam bentuk pembe- ritahuan hasil pemeriksaan tahunan (HAPTAH) atau sekarang dijadikan hasil pemeriksaan semester-an (HAPSEM) dan Pemberitahuan atas Hasil Perhitungan Anggaran (PAN) melalui peme- rintah selanjutnya diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas menjadi Undang-undang.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya ditindaklanjuti dalam rangka pengawasan terhadap jalannya pengelolaan keuangan negara oleh Pemerintah. Tindak lanjut yang dilakukan sekarang masih terbatas kepada apa yang dipahami dari laporan hasil pemeriksaan. Adapun tindaklanjut lainnya berupa dengar pendapat dan keikutsertaan dalam pembahasan masalah-masalah yang berkait-an dengan keuangan negara belum sepenuhnya terlaksana. Agar hubungan kerja tersebut dapat berjalan lebih efektif, maka diperlukan seperangkat peraturan yang mendukung tugas Badan Pemeriksa Keuangan dalam memeriksa tanggungjawab keuangan negara, seperti Undangundang tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang tentang Pemeriksaan Keuangan, serta ketentuan lain yang mendukung hubungan tugas Badan Pemeriksa Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Priyono
"Sistem pengupahan di suatu perusahaan mencerminkan strategi bisnis yang dianut perusahaan tersebut. Talisman Energy, dengan Talisman Asia Ltd sebagai perwakilannya di Indonesia, menempatkan "maximizing shareholder's return" sebagai misi pokoknya. Dalam berinvestasi, Talisman bersikap sangat hati-hati dan konservatif, dengan memilih hanya investasi yang benar-benar menguntungkan dan menghindari investasi yang beresiko tinggi. Di Indonesia, hal ini dibuktikan dengan melakukan akuisisi pada awal kehadirannya di tahun 1993 atas dua daerah konsesi yang sudah terbukti menghasilkan minyak (meskipun volumenya tergolong kecil), yaitu di Ogan Komering (Sumatera Selatan) dan Tanjung Raya (Kalimantan Selatan).
Talisman berusaha mempertahankan bentuk organisasi yang ramping, dengan merekrut calon tenaga kerja yang sudah berpengalaman. Tenaga yang demikian biasanya lebih sulit didapat dan menginginkan tingkat upah yang relatif tinggi. Dalam organisasi yang ramping, kesempatan melakukan rotasi, mutasi dan promosi pun terbatas. Starting salary yang relatif tinggi juga berarti peluang untuk naik gaji relatif terbatas.
Di samping kesulitan dalam hal rekrutmen, Talisman telah kehilangan 6 pegawai di tingkat profesional senior dalam waktu tiga tahun terakhir, yang umumnya mendapat posisi dan imbalan yang lebih baik dengan perusahaan lain.
Meskipun Talisman telah memposisikan diri pada P 60 dari segi upah total setahun di antara 8 perusahaan migas lainnya di Indonesia, sebagian besar pegawai masih merasa bahwa upah mereka kurang kompetitif. Selain upah, mereka merasa bahwa kesempatan untuk berkembang (development opportunity) di Talisman untuk mereka sangat terbatas (Employee Attitude Survey 2004). Perlu dicatat, bahwa 12 dari 24 perusahaan migas peserta survei justru telah menyederhanakan upah mereka dengan memasukkan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi ke dalam Gaji Pokok sehingga Gaji Pokok kelihatan jauh lebih besar. (Mereka menyebutnya sebagai "clean wage", istilah yang sebenarnya kurang tepat karena kenyatannya mereka juga masih membayarkan THRK dan Tunjangan Cuti).
Untuk membantu Talisman mengatasi permasalahan tersebut di atas, penulis merekomendasikan serangkaian tindakan sebagai berikut:
- Mengambil market positioning yang lebih agresif bagi pegawai pada beberapa posisi yang critical, dengan memberikan kompensasi yang lebih kompetitif.
- Melakukan restrukturisasi upah dengan memperlebar spread dan menggunakan sistem clean wage. Di samping itu, juga membekukan pemberlakuan Variable Pay, yang selama ini nampaknya kurang efektif.
- Memperbaiki sistem Manajemen Kinerja dengan memperjelas parameter pengukuran serta mengefektifkan kegiatan coaching and counseling untuk memberi umpan balik atas kinerja pegawai.
- Mempertajam perbedaan besaran Merit Increase untuk masing-masing kriteria penilaian kinerja.
- Memperbaiki iklim kerja dengan mengintensifkan komunikasi melalui penyelenggaraan townhall meeting secara teratur dan terencana.
- Meningkatkan peluang internasionalisasi melalui koordinasi dengan international locations yang lain maupun dengan Corporate HR. Menyediakan alternatif pengembangan lain melalui kesempatan belajar (S2) dengan memberlakukan binding clause untuk "memaksa" pegawai tinggal lebih lama setelah selesai belajar.
Untuk mendukung kedua perubahan di atas, Perusahaan terlebih dahulu perlu memperbaiki sistem Manajemen Kinerjanya dan iklim kerja, terutama dengan memperbaiki transparency dalam proses Penilaian Kinerja dan Merit Systemnya, di samping melakukan komunikasi secara lebih intensif dan terjadwal dengan karyawan."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2005
T18777
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>