Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Grace Ester Mercedes
"Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai perusahaan utilitas publik milik negara, memainkan peran penting dalam kelistrikan di Indonesia. Dalam konteks restrukturisasi, perjanjian kontraktual utang menjadi acuan dan untuk itu klausul-klausul yang tertulis sangatlah berpengaruh. Salah satu klausul yang paling penting dalam kontraktual adalah klausul pari passu. Namun saat ini PLN belum mengimplementasikan konsep pari passu yang sudah diperbarui oleh IMF, dan masih menerapkan konsep pembayaran ratable kepada setiap krediturnya. Penelitian bertujuan untuk menjelaskan bagaimana menerapkan konsep baru dengan menunjukkan kebutuhan organisasi, serta bagaimana dampak dari implementasi konsep tersebut. Dengan menggunakan metode Kotter's 8-Step Change Model, memberikan hasil cara penerapan konsep pari passu baru yang detail dan relevan untuk diaplikasikan di PLN.

As a state-owned public utility, Perusahaan Listrik Negara (PLN) is crucial to Indonesia provision of energy. The debt contractual agreement becomes a reference in the context of restructuring, and for that reason, the written terms have a significant impact. The pari passu provision is among the most significant parts of the contract. However, as of right now, PLN is still using the ratable payments to creditors idea rather than the pari passu concept that has been modified by the IMF. By demonstrating the demands of the organization and the effects of applying the idea, the research aims to demonstrate methods to implement a new concept. It offers findings to suggest implementing the new pari passu idea, which is comprehensive and applicable to PT PLN, by applying Kotter's 8-Step Change Model technique."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alyssa Salsabila Ramadhani Koraag
"Pinjam meminjam uang melalui P2P Lending saat ini telah berkembang pesat di Indonesia. Dalam pelaksanaannya pemberi pinjaman menghadapi risiko pinjaman macet. Ditambah lagi adanya pandemi Covid-19 di Indonesia mengakibatkan pinjaman macet pada P2P Lending semakin meningkat. Pinjaman macet dapat diatasi dengan cara melakukan restrukturisasi pinjaman. Berdasarkan hal tersebut, Penulis mengangkat dua pokok permasalahan yaitu bagaimana pengaturan dan praktik restrukturisasi pinjaman macet pada P2P Lending di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia. Bentuk penelitian pada skripsi ini bersifat yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Kesimpulan yang didapat adalah: 1) Belum terdapat pengaturan yang dikeluarkan oleh OJK terkait restrukturisasi pinjaman macet pada P2P Lending di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia, namun peraturan yang berlaku bagi industri perbankan dapat dijadikan acuan oleh P2P Lending dalam melakukan restrukturisasi pinjaman dan 2) Praktik restrukturisasi pinjaman macet pada P2P Lending di tengah pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi pinjaman dan penyelenggara P2P Lending berperan untuk memfasilitasi pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam pelaksanaan restrukturisasi pinjaman macet.

Money lending through P2P Lending is currently growing rapidly in Indonesia. In practice, lenders face the risk of non-performing loans. In addition, the Covid-19 pandemic in Indonesia has resulted in non-performing loans in P2P Lending an increase. Non-performing loans can be overcome by restructuring the loan. Hence, this thesis raises two main issues, inter alia the regulation and practice of non-performing loan restructuring in P2P Lending in the midst of the Covid-19 pandemic in Indonesia. The research form of this thesis is juridical-normative with a descriptive analytical research typology. The conclusions obtained are as follow: 1) There have been no regulations issued by OJK regarding non-performing loan restructuring in P2P Lending in the midst of the Covid-19 pandemic in Indonesia, but the banking industries loan restructuring regulation can be used as a reference for P2P Lending in restructuring non-performing loans; and 2) Non-performing loans restructuring practice in P2P Lending in the midst of Covid-19 requires prior approval from the borrower, meanwhile P2P Lending companies plays a role to facilitate borrower as well as lenders in non-performing loan restructuring."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library