Akta Keterangan Ahli Waris sebagai akta autentik yang dibuat di hadapan notaris
seharusnya mengandung pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya oleh
ahli waris dan saksi fakta. Namun dalam kenyataannya terdapat keterangan palsu di dalam Akta
Keterangan Ahli Waris yang disampaikan oleh ahli waris dan dibenarkan oleh saksi fakta
sebagaimana ditemukan di dalam Putusan Pengadilan Tinggi...
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library