Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Chairul Yaqin
"Jenis kelamin merupakan salah satu identitas yang melekat pada diri manusia. Dalam kenyataannya terdapat orang yang merasa bahwa jenis kelamin mereka tidak merepresentasikan diri mereka yang sesungguhnya atau sering disebut dengan transeksual. Hal tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan maupun diskriminasi dari masyarakat. Untuk menghindari potensi tersebut, seseorang transeksual akan melakukan Operasi Ganti Kelamin. Permasalahan yang terjadi adalah tidak terdapat aturan yang jelas terkait kebolehan maupun prosedur pelaksanaan Operasi Ganti Kelamin. Namun, terdapat Putusan Nomor 1230/Pdt.P/2019/Pn Jkt.Sel terkait permohonan perubahan kelamin. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan di Indonesia terkait penentuan status hukum jenis kelamin dan dampak Operasi Ganti Kelamin terhadap status hukum Warga Negara Indonesia yang kemudian akan dianalisis berdasarkan Putusan Nomor 1230/Pdt.P/2019/Pn Jkt.Sel. Bentuk penelitian ini adalah yuridis normatif dan dilakukan menggunakan tipe penelitian deskriptif untuk menganalisis data yang ditemukan dari peraturan perundang-undangan dan sumber literatur yang lain mengenai dampak Operasi Ganti Kelamin terhadap status hukum Warga Negara Indonesia. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa tidak ada aturan yang jelas terkait Operasi Ganti Kelamin. Perubahan status hukum jenis kelamin seseorang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus didahului dengan putusan Pengadilan. Ketiadaan atau ketidakjelasan aturan tidak dapat dijadikan oleh hakim sebagai alasan untuk menolak kasus. Oleh karena hal tersebut hakim harus mencari cara untuk memutuskan perkara Operasi Ganti Kelamin. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan oleh hakim adalah menggunakan teori interpretasi dari Dworkin yakni law as interpretation.
Sex is an identity that is always attached to every person. But in reality, there are some people felt that their sex cannot represent their true self. This condition is called as a transsexual. Obviously, this condition can cause a problem or a discrimination from the society. To avoid those problems, a transsexual will do Sex Reassignment Surgery (SRS). The problem is there are no clear regulations about that in Indonesia. However, there is a jurisprudence number 1230/Pdt.P/2019/Pn Jkt.Sel about a plea to change his sex legal status. Hence, this research is aim to find the regulations in Indonesia about the determination of sex legal status and the Impact of SRS on the legal status of Indonesian citizens. That aim will be analyze based on the jurisprudence number 1230/Pdt.P/2019/Pn Jkt.Sel. The form of this research is normative juridical and is using a descriptive type of research to analyze various data from regulation in Indonesia and other literature sources regarding about the impact of SRS on the legal status of Indonesian citizens. Based on the research conducted, the results are that there are no clear regulations about SRS. Related to Law number 23 of 2006 about Civil Administration, the transformation of sex legal status must be preceded by a jurisprudence. The unclear regulation about SRS can not be a justification by judge to reject the case. Hence, judge should find a way out for settle the case about SRS. One of the way out that can used by judge is using interpretation theory called “law as interpretation” by Dworkin."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Melly Afrissyah
"Pada dasarnya Tuhan telah menciptakan manusia sebagai makhluk-Nya yang paling sempurna dengan jenis laki-laki dan perempuan. Dengan majunya teknologi kedokteran saat ini dimungkinkan bagi seseorang melakukan operasi penggantian kelamin dan bahkan beberapa orang telah mendapat penetapan dari Pengadilan tentang perubahan status mereka didepan hukum. Sehingga, keberadaannya ini menimbulkan permasalahan hukum terhadap status hukum dan akibat hukum serta perkawinan yang dilakukan oleh mereka.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah Hukum Islam memperbolehkan perkawinan oleh transeksual yang telah diakui perubahan status kelaminnya oleh Pengadilan Negeri. Serta bagaimana Undang-Undang perkawinan di Indonesia memandang permasalahan perkawinan transeksual tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian adalah pada dasarnya tindakan operasi diharamkan, namun dibolehkan apabila terdapat kondisi yang memaksa. Sehingga Hukum Islam secara tegas tidak memperbolehkan terjadinya perkawinan antara seorang transeksual dengan orang yang sebenarnya berjenis kelamin sama, kecuali perubahan jenis kelaminnya sah menurut Hukum Islam. Sedangkan berbeda dengan Undang-Undang Perkawinan yang belum ada aturan secara tegas tentang transeksual, meski Undang-Undang perkawinan mendasarkan sah tidaknya suatu perkawinan juga ditentukan oleh ketentuan dalam tiap-tiap agama, maka tetap dimungkinkan bagi seorang transeksual yang telah mendapat penetapan dari pengadilan untuk melangsungkan perkawinan asalkan syarat perkawinan tersebut tidak dilarang atau tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam agama dari orang yang bersangkutan.
Naturally, God have created human as His perfect creation as male and female. With the latest medical technology, it is possible nowadays for everyone to do sex reassignment surgery and some of those have received the Decision from the court about the legal changes of their status. Therefore, the existing of it caused the legal problem about the legal status and the legal implication of their marriage done by them.The purpose of this research paper is to know whether Islamic Law allow the marriage which is done by the transsexual person which status had been recognized by the Court, and how the Act of Marriage's point of view about the transsexual marriage itself. The research is a normative legal research with qualitative analysis on secondary data.The result of this research are: basically, the surgery is allowed if there is any force major therefore, Islamic Law not strictly ban the marriage of an transsexual person with the similar sex spouse unless its transsexual is legal according to Islamic Law. It is different with the Act of Marriage which haven't strictly regulate about transsexual although the act of marriage regulate whether the marriage is legal from every religion, therefore it is possible for a transsexual person who had been approved by court to get married if the marriage requirement is not banned or not broken the requirement of his/her religion."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56887
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library