Potensi penerimaan dana zakat memiliki jumlah yang cukup besar dan membuka peluang untuk dimanfaatkan baik melalui zakat konsumtif maupun zakat produktif. Inovasi dalam pendayagunaan zakat produktif yang dikembangkan saat ini adalah investasi dana zakat salah satunya melalui instrumen investasi tidak langsung pada pasar modal syariah. Salah satu problematika yang timbul yaitu belum adanya regulasi serta mekanisme yang mengatur terkait pelaksanaan investasi dana zakat pada instrumen pasar modal syariah. Penelitian ini akan membahas hukum investasi dana zakat dari sudut pandang hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisis skema model pendayagunaan dana zakat melalui skema ististmar (investasi) pada instrumen pasar modal syariah. Metode yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini yaitu metode penelitian doktrinal. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat dua pandangan berbeda diantara para ulama terkait investasi dana zakat. Kelompok yang melarang investasi dana zakat berpendapat bahwa dana zakat adalah dana titipan yang harus segera disalurkan kepada yang berhak sehingga penangguhan atas harta tersebut menyimpangi hukum yang ada. Sedangkan golongan yang memperbolehkan investasi dana zakat beranggapan bahwa nilai dana zakat memiliki potensi untuk dikembangkan untuk kesejahteraan mustahik di masa mendatang. Pada hukum positif di Indonesia, konteks pendayagunaan dana zakat terbatas pada investasi secara langsung yaitu dengan pemberian modal kepada mustahik untuk usaha produktif. Model pendayagunaan dana zakat melalui skema investasi di pasar modal syariah dapat dilakukan pada instrumen sukuk tabungan, sukuk ritel, reksadana sukuk, dan reksadana pendapatan tetap. Adapun tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan investasi dana zakat pada instrumen pasar modal syariah dimulai dengan melakukan klasifikasi dana zakat, perencanaan kegiatan investasi oleh unit khusus, pengajuan izin, pelaksanaan kegiatan investasi, pengawasan, dan pembuatan laporan hasil investasi dana zakat. ......The potential for receiving zakat funds is quite large and opens up opportunities to be utilized both through consumptive zakat and productive zakat. The innovation in the productive use of zakat that is currently being developed is investing in zakat funds, one of which is through indirect investment instruments in the sharia capital market. One of the problems that arises is the absence of regulations and mechanisms governing the implementation of zakat fund investments in sharia capital market instruments. This research will discuss the law on investing in zakat funds from the perspective of Islamic law and positive law that applies in Indonesia. Apart from that, this research will also analyze the model scheme for utilizing zakat funds through the ististmar (investment) scheme in sharia capital market instruments. The method used in preparing this article is the doctrinal research method. The results of this research show that there are two different views among ulama regarding investment in zakat funds. Groups that prohibit investment in zakat funds are of the opinion that zakat funds are deposited funds that must be immediately distributed to those entitled to them so that the suspension of these assets violates existing law. Meanwhile, groups that allow investment in zakat funds assume that the value of zakat funds has the potential to be developed for the welfare of mustahik in the future. In positive law in Indonesia, the context of utilizing zakat funds is limited to direct investment, namely by providing capital to mustahik for productive businesses. The model for utilizing zakat funds through investment schemes in the sharia capital market can be implemented in savings sukuk, retail sukuk, sukuk mutual funds and fixed income mutual funds. The stages that need to be taken to invest zakat funds in sharia capital market instruments start with classifying zakat funds, planning investment activities by a special unit, applying for permits, implementing investment activities, monitoring, and preparing reports on investment results of zakat funds.