Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Ricky Gunawan
"Penyelenggaraan pengadilan tidak dapat dipisahkan dengan kinerja, kualitas, dan integritas hakim dalam menjalankan tugasnya yaitu menghasilkan suatu putusan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Rendahnya tingkat kepercayaan Masyarakat Indonesia terhadap para hakim dalam mengeluarkan suatu putusan diakibatkan lemahnya kinerja, kualitas, dan integritas hakim. Mahkamah Agung, sebagai lembaga pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan di bawahnya mempunyai tanggung jawab yang sangat besar untuk mengembalikan citra peradilan dengan cara memperbaiki sistem pengawasan integritas dan kinerja hakim. Selain itu, saat ini telah ada suatu lembaga pengawas di luar Mahkamah Agung yang berwenang untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim yaitu Komisi Yudisial. Dasar pembentukan Komisi Yudisial terdapat dalam UUD 1945 Pasal 24B. Maksud dibentuknya Komisi Yudisial agar masyarakat di luar struktur resmi kelembagaan dapat dilibatkan dalam proses penilaian kinerja, kualitas, dan integritas hakim. Berdasarkan hasil pengawasan, dapat diketahui apakah seorang hakim dalam menjalankan tugas dan kewajibannya telah melakukan pelanggaran perilaku atau tidak. Apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku, hakim akan menjalani proses pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial. Melalui penulisan ini, akan diuraikan mengenai proses pemeriksaan baik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S22261
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Muhammad Rafisya Akbar
"Tulisan ini menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen jasa kapal angkutan perairan dalam hal terjadinya kecelakaan kapal, dengan fokus pada kasus tenggelamnya kapal wisata KM Ali Baba di Kepulauan Seribu. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami implementasi hukum perlindungan konsumen bagi penumpang jasa kapal angkutan perairan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menjamin hak-hak konsumen bagi penumpang kapal jasa kapal angkutan perairan dan juga tanggung jawab pelaku usaha yang berkaitan dengan prinsip-prinsip yang ada pada perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga telah mengatur mengenai standar keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kekurangan, yakni kurangnya pengawasan dan kesadaran hukum dari pihak yang bertanggung jawab. Adapun dalam hal terjadinya kecelakaan pada kapal yang menyebabkan kerugian pada penumpang, membuktikan adanya pelanggaran hak konsumen atas keamanan dan keselamatan oleh pelaku usaha. Selain itu, pelaku usaha juga gagal memenuhi kewajiban menjamin mutu jasanya. Dengan demikian, pelaku usaha sepatutnya dikenakan sanksi ganti rugi, administratif, dan pidana. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan terkait perlindungan konsumen bagi penumpang kapal telah diatur secara komprehensif, tetapi terdapat tantangan berupa kurangnya kesadaran masyarakat serta penegakan hukum yang sesuai. Upaya lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan penegakkan hukum kepada pihak-pihak yang melanggar. Konsumen juga perlu diberikan edukasi lebih lanjut dan regulasi terkait kelayakan kapal pelayaran rakyat perlu dibenah.
This paper analyzes the legal protection for consumers of water transportation services in the event of a ship accident, focusing on the case of the KM Ali Baba tourist boat sinking in the Thousand Islands. This study employs a doctrinal research method. The main focus of the research is to understand the implementation of consumer protection laws for passengers of water transportation services in Indonesia. The research findings indicate that Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection guarantees consumers' rights for passengers of water transportation services and the responsibility of business operators concerning consumer protection principles. Law Number 17 of 2008 on Shipping also regulates safety and security standards for maritime transportation in Indonesia. However, in practice, shortcomings remain, particularly regarding the lack of supervision and legal awareness among responsible parties. In cases of ship accidents causing passenger losses, there is evidence of violations of consumers' rights to safety and security by business operators. Additionally, business operators failed to fulfill their obligations to ensure service quality. Therefore, business operators should be subject to compensation, administrative, and criminal sanctions. Overall, the study concludes that regulations regarding consumer protection for ship passengers have been comprehensively established. However, challenges remain in terms of public awareness and law enforcement. Further efforts are needed to enhance consumer protection and law enforcement against violators. Consumers also need further education, and regulations concerning the seaworthiness of local maritime transport vessels require improvement. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sunaryo
"The study is aimed at proposing a solution for preventing ship accidents, ship collisions in particular, in Indonesia's busiest ferry crossing lane between Merak on Java Island and Bakauheni on Sumatera Island on the Sunda Strait, which intersects with the Indonesian Archipelagic Sea Lane. The Indonesian Archipelagic Sea Lane is provided by the Government of Indonesia, an archipelagic country, as an international passageway for ships sailing through Indonesian waters from the Indian Ocean to the South China Sea and the Pacific Ocean, by implementing a traffic separation scheme that regulates traffic proceeding in opposite or nearly opposite directions by means of a separation zone or line, traffic lane, etc. The study is motivated by records of fatal accidents that have taken place in the strait, and a portrait of the congested crossing lane is provided. The concept of a traffic separation scheme and its implementation in the Sunda Strait is simulated, with the conclusion that the scheme could minimize potential collisions between ships sailing through the strait. Therefore, it is urgent for the government to implement the scheme."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2015
UI-IJTECH 6:6 (2015)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Marpaung, Daniel Adieu Manuturi, author
"Salah satu transportasi laut yang dapat memasuki daerah pedalaman dan area terpencil ialah angkutan laut Ro-Ro Roll On-Roll Off. Sarana angkutan laut Ro-Ro dan sejenisnya memiliki teknologi yang mampu memfasilitasi kebutuhan masyarakat, dikarenakan mempunyai draft minimum serta multifungsi. Pola ini dapat dikembangkan dan bersaing dengan transportasi lain, yang dimana memiliki tarif relatif murah dan terjangkau. Adanya berbagai dasar penyebab kecelakaan pada kapal ro-ro ferry menjadikan peraturan terhadap kapal ro-ro ferry semakin diperketat. Jenis kecelakaan dengan frekuensi terbesar adalah tubrukan/kontak di Pelabuhan Penyeberangan Merak ndash; Bakauheni pada periode Januari 2017 ndash; April 2018.
Faktor utama penyebab kecelakaan kapal di Pelabuhan Penyeberangan Merak Bakauheni ialah pengaruh cuaca. Langkah yang bisa dilakukan untuk mengurangi kecelakaan kapal di Pelabuhan Penyeberangan Merak Bakauheni dengan menggunakan metode FSA Formal Safety Assesment terbagi menjadi tiga yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengawasan dalam pelaksanaan peraturan di Pelabuhan Penyeberangan Merak Bakauheni, dan penanganan kecelakaan kapal oleh instansi terkait di pelabuhan. Penilaian risiko ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengurangi kecelakaan kapal ro-ro ferry dan mencegah konsekuensi yang lebih besar.
One of the sea transportation that can enter the inland and remote areas is the Ro Ro sea transport Roll On Roll Off. Ro Ro sea transport facilities and the like have technology that is able to facilitate the needs of the community, due to having minimum and multifunctional drafts. This pattern can be developed and compete with other transportation, which has relatively cheap and affordable tariff. The existence of various causes of accidents on board Ro Ro Ferry makes the regulation of the Ro Ro Ferry ship increasingly tightened. Type of accident with the largest frequency is the impact contact at the Port Crossing Merak Bakauheni in the period January 2017 April 2018. The main factor causing ship accidents at Merak Crosswalk Bakauheni is the influence of weather. The steps that can be taken to reduce the ship accident at Merak Bakauheni Crossing by using FSA Formal Safety Assesment method is divided into three namely human resource quality improvement, supervision in the implementation of the regulations at the Merak Bakauheni Crossing Port, and the handling of ship accident by the institution related at the port. This risk assessment is expected to be a solution in reducing Ro Ro Ferry ship accidents and preventing greater consequences."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library