Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Megginson, William L.
Boston: McGraw-Hill, 2000
R 658.02 MEG s
Buku Referensi Universitas Indonesia Library
Toronto: Irwin, 1997
R 658.02 SMA
Buku Referensi Universitas Indonesia Library
Hatten, Timothy S.
New Jersey: Prentice-Hall, 1997
R 658.022 HAT s
Buku Referensi Universitas Indonesia Library
R.A. Nina Marlina
"Skripsi ini membahas bentuk Perjanjian Baku yang sudah merupakan hal yang lazim dalam perdagangan atau dunia usaha dan hampir tidak pernah diperdebatkan. Setelah Hondius mempertahankan pendapatnya bahwa Perjanjian Baku adalah sah dan sangat dibutuhkan oeh dunia usaha, akan tetapi dengan lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Undang- Undang Perlindungan Konsumen di mana ketentuan mengenai Perjanjian Baku dipermasalahkan kembali. Hal inilah yang menarik penulis untuk mengangkat masalah Perjanjian Baku sebagai objek penelitian dalam skripsi ini. Perjanjian Baku dalam Perjanjian Pemberian Kredit UKM PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. seperti juga dunia perbankan menggunakan Perjanjian Baku untuk perjanjian kreditnya oleh penulis diteliti dalam kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak, keabsahannya, kekuatan mengikatnya bagi para pihak serta kedudukan hukum para pihak dalam membuat perjanjian tersebut. Metode penelitian menggunakan metode kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi segala jenis peraturan perundang-undangan, Surat Edaran Bank Indonesia; bahan hukum sekunder meliputi pendapat pakar hukum. Setelah dilakukan kajian, penelitian ini menyimpulkan Perjanjian Pemberian Kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. memenuhi Asas Kebebasan Berkontrak, sah dan mengikat para pihak, serta para pihak mempunyai kedudukan hukum yang tidak seimbang dalam membuat perjanjian, hal ini disebabkan karena pada saat kredit diberikan, bank dalam posisi yang kuat dibandingkan dengan nasabah debitur. Pada saat pembuatan perjanjian kredit ini nasabah debitur sangat membutuhkan bantuan kredit dari bank. Dalam situasi seperti ini biasanya calon nasabah debitur tidak akan banyak menuntut karena mereka khawatir pemberian kredit tersebut akan dibatalkan oleh bank. Hal ini menyebabkan posisi tawar menawar menjadi sangat kuat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21182
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library