Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Alda Alifiatara Windaningtyas Suherman
"Perjanjian pengalihan tanah seharusnya didasari pada kesepakatan para pihak yang memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif serta selaras dengan peraturan perundang-undangan sebagai dasar menyusun perjanjian. Dalam hal perjanjian pengalihan lahan tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif maka dapat menyebabkan perjanjian batal demi hukum dan dapat dibatalkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Pada penelitian ini terdapat 2 (dua) rumusan permasalahan, yaitu mengenai status hukum objek tanah dan kepemilikan tanah terkait dengan perjanjian pengalihan tanah menurut Hukum Tanah Nasional dan Hukum Perdata dan mengenai pertimbangan hukum Mahkamah Agung pada pengalihan tanah yang tidak memenuhi syarat objektif (Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 783 PK/PDT/2021). Penulisan menggunakan metode pendekatan hukum doktrinal dengan cara menjalankan studi pada bahan pustaka atau data sekunder. Dari hasil penelitian, status hukum objek tanah dan kepemilikan tanah terkait dengan perjanjian pengalihan tanah menurut Hukum Tanah Nasional dan Hukum Perdata harus tetap berlandaskan Pasal 1320 KUHPerdata. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung adalah tidak tepat karena mengabaikan fakta pada Putusan tingkat pertama yang sudah berhasil membuktikan adanya keadaan palsu dalam membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Pengalihan Tanah Nomor 26 tanggal 11 Oktober 1999 serta mengabaikan fakta bahwa perjanjian pengalihan tanah tersebut tidak memenuhi syarat objektif Pasal 1320 KUHPerdata.
......The land transfer agreement should be based on the agreement of the parties who meet the subjective and objective requirements and in accordance with the laws and regulations as the basis for drafting the agreement. In the event that the land transfer agreement does not meet the subjective and objective requirements, it can cause the agreement to be null and void and can be canceled by the aggrieved party. There are 2 (two) formulations of problems in this study, about the legal status of land objects and land ownership related to land transfer agreements according to National Land Law and about Civil Law and the Supreme Court's legal considerations on land transfers that do not meet objective requirements (Review Decision Study Number 783 PK/PDT/2021). Writing uses doctrinal legal approach methods by conducting studies on library materials or secondary data. From the results of the study, the legal status of land objects and land ownership related to land transfer agreements according to the National Land Law and Civil Law must remain based on Article 1320 of the Civil Code. The legal consideration of the Supreme Court is inappropriate because it ignores the facts in the first instance Judgment which has succeeded in proving that there were false circumstances in making and signing the Deed of Surrender/Transfer of Area/Land Agreement Number 26 dated October 11, 1999 and ignores the fact that the land transfer agreement does not meet the objective requirements of Article 1320 of the Civil Code. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adela Disa Maharani Putri
"Klausul syarat objektif menjadi ketentuan wajib dalam membuat perjanjian kerja yang dibuat pekerja dan pemberi pekerja. Tulisan ini mencakup segala analisis mengenai perjanjian kerja yang bertentangan dengan syarat objektif yaitu perundang-undangan terdapat memuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 732K/PDT.SUS-PHI/2021. Penulisan ini menggunakan metode penelitian doktrinal. Dalam putusan ini pemenuhan klausul syarat objektif merupakan hal penting yang tidak dapat ditinggalkan. Mengenai ketentuan perjanjian kerja yang salah satu klausul melanggar syarat objektif akan batal demi hukum dan tidak berlaku, maka pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 732K/PDT.SUS-PHI/2021 akan mengangkat seluruh prosedur perjanjian kerja dengan benar dan ketentuan prosedur dari tahap adanya pemutusan hubungan kerja sampai ke tahap penyelesaian perselisihan dalam hubungan kerja.
......The objective condition clause is a mandatory provision in making a work agreement made by workers and employers. This paper covers all the analysis of employment agreements that are contrary to the objective requirements, namely the legislation contained in Supreme Court Decision Number 732K/PDT.SUS-PHI/2021. This writing uses doctrinal research methods. In this decision, the fulfillment of the objective requirement clause is an important thing that cannot be abandoned. Regarding the provisions of an employment agreement in which one of the clauses violates the objective conditions, it will be null and void, so the Supreme Court Decision Number 732K/PDT.SUS-PHI/2021 will appoint the entire employment agreement procedure correctly and the provisions of the procedure from the stage of termination of employment to the stage of resolving disputes in labor relations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library