Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bastendy
"Sarana transportasi memiliki peran penting dalam menunjang kehidupan manusia.. Pemerintah dan/atau swasta menyediakan sarana transportasi umum guna mempermudah aktifitas masyarakat. Keamanan, kenyamanan dan keselamatan terhadap diri pribadi penumpang transportasi umum dan harta benda yang dibawa oleh konsumen pengguna jasa transportasi umum kurang mendapat perhatian penyedia jasa transportasi umum. Perusahaan Penerbangan sebagai pelaku usaha tidak jarang melalaikan tugasnya dalam melakukan pengangkutan udara. Tidak adanya kejelasan informasi mengenai ganti rugi yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan terhadap hilangnya barang bagasi penumpang angkutan udara dan nilai ganti kerugian yang ditetapkan sepihak oleh pelaku usaha penerbangan membuat konsumen pengguna jasa penerbangan sangat dirugikan. Pelaku usaha penerbangan haruslah bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang angkutan udara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Penerbangan.

Means of transport has an important role in supporting human life. Government and/or private provide public transport facilities in order to facilitate community activities. Security, comfort, and safety of personal public transport passengers and its property are less attention from the public transport service providers. Many airlines have derelict their duties in air transporting. No clear information about passanger compensation in missing baggage and uniletary determined compensation by airlines was handicapped passangers. Airlines must be liable for damages suffered by passangers under the Consumer Protection Act and Aviation Act."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25144
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Salma Izzatii
"Skripsi ini menganalisa konflik antara hukum internasional dengan hukum internal dengan Konvensi Wina 1969. Isu yang diteliti dalam Skripsi ini adalah konflik yang dibahas dalam Kasus ECJ C-344/04 antara Konvensi Montreal 1999 dengan Regulation (EC) No. 261/2004 mengenai tanggung jawab pengangkut dalam hal keterlambatan angkutan udara. Pasal 27 Konvensi Wina 1969 diaplikasikan dalam hal ini karena Pasal ini mengatur mengenai konflik antara hukum internasional dengan hukum internal. Regulation (EC), mempertimbangkan karakteristik-karakteristiknya dan apabila dilihat dengan kacamata Global Governance, lebih cocok disamakan dengan hukum internal dibandingkan dengan hukum internasional. Konvensi Montreal 1999 telah menyatakan secara eksplisit bahwa dasar hukum untuk gugatan ganti kerugian atas keterlambatan angkutan udara adalah bersifat eksklusif, yang berarti dasar hukum untuk gugatan ganti kerugian hanya boleh berdasarkan Konvensi ini saja dan bukan instrumen hukum lain. Eksklusifitas inilah yang dilanggar oleh EU dengan membuat Regulation (EC) No. 261/2004. Kedua instrumen hukum ini mengatur hal yang sama yaitu tanggung jawab pengangkut dalam hal keterlambatan angkutan udara. Dengan demikian, ada konflik antara Konvensi Montreal 1999 dengan Regulation (EC) No. 261/2004.

This research analyzes conflict between international law and internal law using 1969 Vienna Convention. The issue highlighted in this research is the conflict between 1999 Montreal Convention and Regulation (EC) No. 261/2004 regarding air carrier`s liability in case of delay as decided by the ECJ in the Case C-344/04. Article 27 of 1969 Vienna Convention is applied since this Article regulates the conflict between international law and internal law. Regulation (EC), considering its characteristics and when it is viewed using Global Governance approach, is more appropriately determined as internal law rather than international law. 1999 Montreal Convention has explicitly stated that basis of claims for any damages arising out of delay is exclusive, meaning that this Convention is the only basis of claims for any damages arising out of delay and not any other legal instrument. This exclusivity has been breached by EU by making Regulation (EC) No. 261/2004. Both of these legal instruments are relating to the same matter, which is air carrier`s liability in case of delay. Therefore, there is a conflict between 1999 Montreal Convention and Regulation (EC) No. 261/2004."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S53155
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library