Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mohamad Luhur Hambali
Abstrak :
Kota Depok merupakan salah satu kota penyangga ibukota yang secara nyata memiliki penyelenggaraan reklame yang banyak, yakni lebih dari 5000 wajib pajak reklame, yang seharusnya bisa menjadi potensi penerimaan daerah yang cukup signifikan. Tetapi kenyataannya, rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak reklame dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, hanya menempati urutan dua terbawah. Oleh sebab itu, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Depok di dalam meningkatkan penerimaan pajak reklame. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data kualitatif melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan, penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa DPPKAD Kota Depok melakukan sebelas strategi peningkatan penerimaan, serta terdapat satu faktor internal, dan lima faktor eksternal bagi DPPKAD Kota Depok di dalam melakukan pemungutan pajak reklame. ...... Depok is one of the commuter city, which has many organized advertisement with more than 5000 advertising tax payer, that should become significant potential own source revenue. But in fact, the average of Depok advertising tax revenue improvement, within last 5 years, occupied on the second position from the bottom. With this case, this research goal is to analyze the strategy of improvement on advertising tax Revenue in Depok which did by Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Depok. Using qualitative data collection techniques by in-depth interviews and literature studies, this research made conclusion that DPPKAD did eleven improvement strategies, with one internal factor, and five external factors which related to DPPKAD on assessing advertising tax.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
S69371
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harmanti
Abstrak :
Usaha periklanan dewasa ini sudah berkembang pesat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi komunikasi. Iklan bukan saja memberikan keuntungan bagi kalangan pengusaha dan para pengelola media periklanan tetapi juga masyarakat luas yaitu para calon konsumen. Karena iklan telah memberikan pengetahuan yang luas kepada masyarakat tentang berbagai produk yang ditawarkan. Di samping itu, kehadiran iklan juga penting bagi pemerintah karena iklan juga memberikan masukan yang cukup besar bagi negara lewat sektor pajak. Usaha iklan yang semula merupakan kegiatan perantara kemudian berkembang menjadi usaha jasa di bidang tehnik. Dengan kondisi ini, maka usaha periklanan memerlukan adanya kepastian hukum dan kemudahan di bidang administrasi perpajakan, maka Direktorat Jenderal Pajak atas masukan dari Asosiasi Pengusaha Periklanan mengeluarkan Surat Edaran yaitu: SE.10/PJ.3/1998 pada tanggal 15 Juni 1998. Surat Edaran ini mengatur pengenaan pajak atas usaha industri periklanan baik dari sektor pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui 1)sejauh mana penerapan Surat Edaran ini dalam pelaksanaannya; 2) adakah faktor-faktor yang menunjang dan/atau menghambat pelaksanaannya; 3)apakah peraturan tersebut sudah memenuhi kriteria asas-asas perpajakan yang berlaku; 4) apakah semua penghasilan dari usaha periklanan sudah ada kepastian perpajakannya. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasilnya adalah sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan peraturan perpajakan khususnya dalam usaha iklan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini antara lain adalah: 1. Perkembangan yang pesat pada usaha periklanan mendorong terjadinya pertemuan antara Asosiasi Perusahaan Iklan dengan Dirjen Pajak yang akhirnya membuahkan Surat Edaran yaitu SE. 10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998. 2. Meskipun peraturan sudah ada belum menjamin permasalahan selesai sampai disini. Peraturan tersebut tampaknya kurang disosialisasikan pada aparat perpajakaan maupun karyawan perusahaan iklan sehingga menimbulkan berbagai kasus. Sedangkan saran untuk masalah ini adalah: 1. Perlu diadakan sosialisasi yang intensif peraturan yang ada baik dikalangan pengusaha iklan, maupun aparat pajak. 2. Jika perlu peraturan tersebut dapat direvisi agar tercapai kepastian hukum dan keadilan dalam perpajakan.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T2408
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library