Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yolanda Ferida
"Penelitian ini mengkaji peran konsultan pajak sebagai perantara pajak yang memiliki peran penting dalam sistem perpajakan. Fokus penelitian adalah pada peran konsultan pajak sebagai perantara (tax intermediaries) terhadap penerapan konsep kepatuhan kooperatif (cooperative compliance). Posisi strategis konsultan pajak ini harus diperhitungkan untuk membangun kepatuhan. Dalam studi ini, pendekatan metode campuran diadopsi dengan menggabungkan wawancara dengan konsultan pajak di bawah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Account Representative di bawah Direktorat Jenderal Pajak, dan Akademisi, yang direkrut dari responden survei untuk berpartisipasi dalam wawancara. Penelitian ini memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar DJP dapat menyusun rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai kepatuhan kooperatif (cooperative compliance) dengan mempertimbangkan best practice di berbagai negara yang telah menerapkannya misalnya penerapan Tax Control Framework (TCF) sebagai persyaratan peserta cooperative compliance. Dan juga kepada konsultan pajak untuk dalam prakteknya dapat merefleksikan diri sebagai wajib pajak sepanjang kondisi tersebut legal dan menahan diri melakukan aggressive tax planning, tax avoidance, maupun tax evasion.

This study examines the role of tax consultants as tax intermediaries who have an important role in the tax system. The focus of the research is on the role of tax consultants as tax intermediaries in conducting the concept of Cooperative Compliance. The strategic position of this tax consultant must be taken into account to build compliance. In this study, a mixed-methods approach was adopted by combining interviews with tax consultants under the Indonesian Tax Consultants Association (IKPI), Account Representatives under the Directorate General of Taxes, and academics, which were recruited from the survey respondents to participate in the interviews. This study provides recommendations to the Directorate General of Taxes (DGT) so that the DGT can draft a Regulation of the Director-General of Taxes regarding cooperative compliance by considering best practices in various countries that have implemented it, for example, the application of the Tax Control Framework (TCF) as a requirement for cooperative compliance participants. And also, the tax consultant is to be able to practice self-reflection as a taxpayer as long as the condition is legal and refrain from doing aggressive tax planning, tax avoidance, and as well as tax evasions."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astri Nindita Rarasanti
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi persepsi konsultan pajak Indonesia, khususnya di Jakarta Pusat, terhadap penghindaran pajak secara agresif. Penghindaran pajak secara agresif sendiri merupakan wilayah abu-abu antara penghindaran pajak yang diperkenankan dengan penghindaran pajak yang tidak diperkenankan atau penyelundupan pajak. Penelitian ini merupakan replikasi dari penelitian serupa yang sebelumnya dilakukan oleh peneliti lain pada tahun 2014 di Malaysia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang ditempuh dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan kuantitatif melalui instrumen kuesioner, dan pendekatan kualitatif melalui wawancara semi-terstruktur. Dalam penelitian ini, persepsi konsultan pajak di Jakarta Pusat dieksplorasi dari persepsi umum konsultan pajak Jakarta Pusat terhadap penghindaran pajak secara agresif, persepsi konsultan pajak terhadap kelengkapan dokumentasi pajak klien, dan persepsi konsultan pajak terhadap lingkungan pajak kompetitif. Melalui data yang dikumpulkan dari 103 responden kuesioner dan empat narasumber wawancara semi-terstruktur, ditemukan bahwa konsultan pajak Jakarta Pusat umumnya memiliki persepsi negatif terhadap penghindaran pajak secara agresif, namun masih memiliki toleransi dalam terhadap hal tersebut.

ABSTRACT
This research aims to explore perceptions of tax consultants of Indonesia in general, or specifically in Central Jakarta, on aggressive tax avoidance practices. Aggressive tax avoidance is defined as a grey area between acceptable tax avoidance and unacceptable tax avoidance tax evasion . This research is a replication of a similar research which previously conducted by other researchers in 2014 in Malaysia. This research is a qualitative research which conducted with both quantitative approach through questionnaires , and qualitative approach through through semi structured interviews . In this study, the perceptions of tax consultants in Central Jakarta are explored from the common perception of those tax consultants on aggressive tax avoidance practice itself, on the completeness of the documentation of tax clients, and on competitive tax environment. From the information which are collected from 103 respondents of questionnaires and four respondents of semi structured interviews, it was found that tax consultants in Central Jakarta generally have negative perceptions on aggressive tax avoidance practices, but still have some slight tolerance to it."
2015
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kadek Satria Wibawa
"Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak erat kaitannya dengan kewajiban Wajib Pajak di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Dalam perkembangannya pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak ini banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Berdasarkan pemeriksaan banyak ditemukan Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan benar bahkan lama sekali tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Bahkan kemudian ditengarai banyak Pengusaha Kena Pajak fiktif yang menggunakan alamat dan identitas yang tidak benar, tidak menyelenggarakan pembukuan, bahkan mengajukan restitusi yang tentunya fiktif. Tentu ini tidak bisa dibiarkan, karena membahayakan penerimaan negara. Hal inilah yang mendorong dikeluarkannya kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak.
Tujuan dari registrasi ulang adalah agar Direktorat Jenderal Pajak mempunyai database yang akurat dan up to date mengenai identitas Wajib Pajak yang berada di wilayah kerjanya, meliputi nama Wajib Pajak, penanggungjawab perusahaan, alamat, dan nomor telepon, lokasi usaha, gambaran kegiatan usaha serta data peredaran usaha. Selain itu, registrasi ulang pengukuhan Pengusaha Kena Pajak merupakan salah satu cara Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan.
Dinyatakan bahwa wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri (unregistered taxpayer) menimbulkan gap antara wajib pajak potensial dengan wajib pajak yang terdaftar. Untuk mengatasi majalah ini administrasi pajak dapat mcmbuat masterlist wajib pajak, yang harus di-up-date dalam jangka waktu tertentu untuk mempertahankan keakuratannya. Sementara dinyatakan pula bahwa keberhasilan pemungutan pajak tergantung kepada kepatuhan suka rela (voluntary compliance). Kepatuhan biasanya bukan didasari atas kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tetapi lebih disebabkan karena ketakutan akan adanya sanksi apabila mereka tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam penelitian ini diteliti tentang "Pengaruh Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Jakarta Setiabudi Satu". Kegiatan penelitian ini dilakukan untuk melihat pengaruh registrasi ulang terhadap penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif dan Regresi dengan sample data sebanyak 24 bulan, dari sejak Januari 2004-Desember 2005.
Hasil penelitian ini adalah :
1. Pengaruh Registrasi Ulang PKP Terhadap Penerimaan Pajak, menghasilkan persamaan regresi sebagai berikut: Y = -988.573,4+448,165X
Dari persamaan ini tampak nilai b (koefisien regresi) menunjukkan arah yang positif. Hal tersebut memberi arti kalau kenaikan variabel bebas (Registrasi Ulang PKP), akan menaikkan variabel terikat (Penerimaan Pajak).
Dalam pengertian lain dapat disederhanakan, semakin berhasil program registrasi ulang, maka semakin meningkatkan penerimaan pajak. Alasannya karena PKP yang sudah terseleksi dari hasil registrasi ulang benar-benar sudah bersih dari PKP yang tidak aktif, dan mendorong PKP untuk lebih tertib lagi.
2. Pengaruh Registrasi Ulang PKP Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, menghasilkan persamaan garis regresi sebagai berikut: Y =1.197,701+0,355X
Dari persamaan ini tampak nilai b (koefisien regresi) menunjukkan arah yang positif. Hal tersebut memberi arti kalau kenaikan variabel bebas (Registrasi Ulang PKP), akan menaikkan variabel terikat (Kepatuhan Wajib Pajak).
Namun kalau dilihat dari angka R2 atau koefisien determinasi yang menunjukkan angka 0,020 atau 2%, dapat dijelaskan bahwa 2% dari kepatuhan Wajib Pajak melaporkan SPT Masa bisa dijelaskan oleh variabel registrasi ulang pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan sisanya sebesar 98% dijelaskan oleh faktor-faktor lain.
Melihat basil uji statistik dari variabel bebas registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak terhadap Penerimaan Pajak mempunyai pengaruh positif, maka sudah selayaknya kegiatan registrasi ulang ini tidak berhenti di sini saja. Dengan selalu dilakukannya pemantauan terhadap Wajib Pajak secara langsung melalui registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak maka akan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak akan pengawasan yang terns manerus dilakukan oleh petugas pajak. Sehingga dengan demikian mengurangi keinginan Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya dengan tidak benar.
Pengenaan sanksi yang kecil bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa, merupakan salah satu sebab Wajib Pajak enggan melakukan kewajibannya. Jadi sanksi yang dikenakan harus lebih besar lagi. Dengan adanya sanksi yang memberatkan, maka Wajib Pajak akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran dalam melakukan kewajiban perpajakannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22074
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library