Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
California: West Group, 2003
343.04 SEL
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Amsterdam : Elsevier scine publisher , 2018
330 JHE
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Erliyana Fitrayanti
"ABSTRAK
This study aims to determine whether understanding of tax laws, quality of service, rational attitude, and perceptions of tax sanctions affect taxpayer compliance. The objects of the research are taxpayers who do not pay in SAMSAT-Rumbai. The population in this study was 2.054 vehicles whose does pay and samples in this study were 96 people consisting of 73 taxpayer two-wheeled vehicles and 23 taxpayer four-wheel vehicles. Analysis of the data in this study is taxpayer compliance as dependent variable while understanding of tax regulation, quality of service, rational attitude and perception of tax
sanction as independent variables. Processing of the data in this study used SPSS 24 software where hypothesis testing used F-test (simultaneous). From the result of this study, it can be concluded that the variable of understanding of taxation regulation, quality of service, rational attitude and perception of tax sanction influenced simultaneously to tax compliance for two-wheeled and four-wheeled vehicles.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah variabel pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan, sikap rasional dan persepsi sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Objek dalam penelitian ini adalah wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak di SAMSAT Rumbai. Populasi dalam penelitian ini adalah 2.054 kendaraan yang menunggak dan sampel dalam penelitian ini adalah 96 orang yang terdiri dari 73 wajib pajak kendaraan roda dua dan 23 wajib pajak kendaraan roda empat. Analisis data pada penelitian ini adalah kepatuhan wajib pajak sebagai variabel dependen dengan variabel pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan, sikap rasional dan persepsi sanksi perpajakan sebagai variabel independen. Pengolahan data pada penelitian ini menggunakan software SPSS 24 dengan pengujian hipotesis menggunakan uji F (secara simultan). Hasil
penelitian ini dapat disimpulkan bahwa variabel pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan, sikap rasional dan persepsi sanksi perpajakan berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan perpajakan untuk kendaraan roda dua dan roda empat."
Bandung: Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Bandung, 2018
330 EKSP 10:1 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Susilo
"Dalam tahun 2002, perkembangan Reksa Dana (mutual funds) sebagal salah satu instrumen investasi di Pasar Modal Indonesia cukup menggembirakan. Hal tersebut terlihat dari perkembangan jumlah Reksa Dana, jumlah pemodal, dan nilai aktiva bersih. Sampai Desember 2002 total Reksa Dana adalah 131 Reksa Dana, dengan dana yang dikelola sebesar Rp 46,613 triliun dan jumlah pemodal 125.820 pemodal.
Pesatnya perkembangan industri Reksa Dana tersebut tidak terlepas dan adanya insentif di bidang perpajakan terhadap industri ini berupa dikecualikannya bunga obligasi yang diperoleh atau diterima perusahaan Reksa Dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha. Pembenan insentif ini mengingat Reksa Dana merupakan salah satu altematif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil atau pemodal yang tidak ingin menanggung risiko tinggi.
Dan hasil penelusuran yang penulis lakukan, yang menjadi perumusan masalah di sini adalah apakah penerapan babas pajak atas pendapatan bunga obligasi (bond interest income) yang diperoleh atau diterima Reksa Dana masih dapat dianggap relevan, dan bagaimana implikasi jika masih diterapkan aturan yang ada dan sebaliknya terhadap industri Reksa Dana.
Untuk menjawab masalah tersebut, data yang dikumpulkan dari berbagai sumber akan dianalisis dengan mengambil sampel praktek perpajakan Reksa Dana di berbagai Negara dan di Indonesia. Data yang dikumpulkan akan diklasifikasi sesuai pokok bahasan, kemudian dilakukan pembandingan. Dari analisis pembandingan dilakukan evaluasi kemungkinan penerapan pajak penghasilan untuk Reksa Dana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan bebas pajak (tax free) alas bunga obligasi yang diperoleh atau diterima Reksa Dana dapat dianggap tidak relevan, karena sebagian besar investor yang melakukan investasi pada Reksa Dana adalah para pemodal besar, bukan pemodal kecil sebagaimana yang dijelaskan dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf j UU Nomor 17 tahun 2000. Hal lni dibuktikan, dari Rp 46,613 triliun total dana kelolaan Reksa Dana sampai akhir tahun 2002 sebesar Rp 37,357 triliun (80,15%) merupakan Reksa Dana Pendapatan Tetap yang portofolio investasinya ke Obligasi. Di samping itu, batasan umur Reksa Dana yang dikenakan pajak merupakan 'loophole' para Manajer Investasi dengan cara menutup Reksa Dana yang telah berumur lebih dari 5 tahun dan menggantinya dengan Reksa Dana baru.
Dari pengkajian, analisis dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa : (1) pemberian fasilitas bebas pajak untuk reksa dana dapat dianggap sudah tidak relevan lagi, (2) apabila masih diterapkan, diperlukan aturan baru sebagai batasan atau rambu-rambu yang mengatur arah penerapan kepemilikan Reksa Dana yaitu untuk kesejahteraan bangsa.
Berdasarkan basil kajian, penulis memberikan saran: (1) agar peraturan di bidang perpajakan yang mengatur Reksa Dana ditinjau kembali atau diganti dengan aturan pengenaan pajak penghasilan atas Reksa Dana yang lebih bersifat netral, (2) apabila diterapkan pajak perlu aturan yang tegas dan jelas batasan investor kecil sehingga insentif pajak yang diberikan tepat sasaran, dan (3) untuk lebih menyakinkan diperlukan penelitian lebih lanjut."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12389
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manullang, Jus Marsondang
"Era globalisasi melanda dunia, termasuk Indonesia, menyebabkan tidak dapat lagi membendung masuknya perusahaan konstruksi asing yang secara langsung menangani proyek-proyek konstruksi di Indonesia. Pengerjaan proyek konstruksi yang ditangani secara langsung oleh perusahaan kontruksi asing ini dapat menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pajak atas penghasilan WP Badan BUT usaha jasa konstruksi cukup besar jumlahnya dan masih dapat ditingkatkan penerimaannya. Peningkatan penerimaan pajak atas penghasilan WP Badan BUT usaha jasa konstruksi secara optimal meliputi juga peraturan perpajakan yang memenuhi azas-azas perpajakan. Peraturan perpajakan yang balk adalah peraturan yang memenuhi azas-azas perpajakan. Menurut Adam Smith terdapat 4 azas-azas perpajakan, yaitu equity (keadilan), certainty (kepastian hukum), convenience of payment, dan economy in collection. Pokok permasalahan yang akan ditulis dalam tesis adalah berkenaan dengan pemenuhan azas-azas perpajakan keadilan dan kepastian hukum dalam peraturan perpajakan yang berlaku terhadap pengenaan pajak atas penghasilan WP Badan BUT usaha jasa konstruksi.
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah deskriftif analitis, dan jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian kualitatif. Penulis akan menguraikan mengenai pengertian-pengertian pajak penghasilan atas BUT usaha jasa konstruksi serta perlakuan pengenaan pajak penghasilan atas BUT usaha jasa konstruksi, dan akan diuraikan pendapat para ahli berkenaan dengan pengenaan pajak penghasilan atas BUT usaha jasa konstruksi. Sesudah mendeskripsikan berbagai hal yang relevan, selanjutnya penulis akan melakukan analisis atas data-data guna memecahkan pokok permasalahan yang diperoleh dalam penelitian. Pengumpulan data utama dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang merumuskan kebijakan perpajakan, Konsultan Pajak, dan WP Badan BUT usaha jasa konstruksi. Penulis juga menggunakan questionnaire sebagai pecengkap data utama. Ketentuan perpajakan yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan WP Badan BUT usaha jasa konstruksi yang berlaku mulai 01 Januari 1984 s.d. sekarang dapat dibagi dalam 3 periode; yaitu periode pertama mulai 01 Januari 1984 s.d. 31 Desember 1996 dikenakan ketentuan PPh Non-Final, periode kedua mulai 01 Januari 1997 s.d. 31 Desember 2000 dikenakan PPh Final, dan periode ketiga mulai 01 Januari 2001 s.d. sekarang dikenakan PPh Non-Final dengan tidak mengakui kompensasi kerugian terhadap penghasilan kena pajak 2001 dan seterusnya.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peraturan perpajakan yang berlaku dalam menghitung pajak atas penghasilan WP Badan BUT usaha jasa konstruksi dalam periode 01 Januari 1984 s.d. 31 Desember 1996 memenuhi azas keadilan dan kepastian hukum; periode 01 Januari 1997 s.d. 31 Desember 2000 memenuhi sebagian azas keadilan dan tidak memenuhi azas kepastian hukum; dan periode 01 Januari 2001 s.d. sekarang memenuhi sebagian azas keadilan dan tidak memenuhi azas kepastian hukum. Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis menyarankan sebagai berikut :
1. mempertahankan definisi penghasilan yang terdapat dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh Nomor 7 tahun 1983, Nomor 7 tahun 1991, Nomor 10 tahun 1994, dan Nomor 17 tahun 2000;
2. membatalkan diberlakukannya ketentuan perpajakan PPh Final, yaitu Pasal 4 ayat (2) UU PPh Nomor 7 tahun 1983, Nomor 7 tahun 1991, Nomor 10 tahun 1994, dan Nomor 17 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1996 tanggal 20 Desember 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan; dan peraturan pelaksanaannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 7041KMKIKMK.0411996 tanggal 26 Desember 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-421PJ.0411996 tanggai 31 Desember 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan; dan digantikan dengan ketentuan perpajakan PPh Final ;
3. meninjau kembali (inencabut) pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
5591KMK.0412000 yang menyatakan kerugian fiskal tidak boleh
dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak mulai masa 01 Januari
2001 dan seterusnya; dan
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-961PJ.12001 tanggal 07 Pebruari 2001 yang berlaku mulai 07 Pebruari 2001, dalam rangka memenuhi kepastian hukum, agar diberlakukan mulai 01 Januari 2001.

Globalization knock over world, including Indonesia, causing cannot against barricade entry of the foreign construction company which is directly handle project of construction in Indonesia. Workmanship of project of construction handled directly by company of this foreign construction can generate Permanent Establishment. Tax on Permanent Establishment Construction Services Company's income is big enough and it still can be raised. The raises of acceptance of income tax on Permanent Establishment Construction Services Company?s income cover also regulation of taxation fulfilling taxation principality. According to Adam Smith of there are 4 taxation principality, that is equity, certainty, convenience of payment, and economy in collection. Fundamental Problems to be written in this thesis is the accomplishment of principality of taxation of equity and certainty of law in regulation of taxation for calculating income tax on Permanent Establishment Construction Services Company's income.
Type of research used in this thesis Is analytical descriptive, and type of research used in this thesis is qualitative research. Writer will elaborate to hit congeniality of income lax on Permanent Establishment Construction Services Company's income and also treatment of imposition of income tax Permanent Establishment Construction Services Company's income, and will be described the opinion of all expert with reference to imposition of income tax Permanent Establishment Construction Services Company's income. Hereafter describe of relevant matters, hereinafter the writer will do analysis data that utilized to solve fundamental of problems obtained in research. Primary data is collected through circumstantial interview with functionary on Tax General Directorate that foal mutating taxation policy, Tax Consultant, and Permanent Establishment Construction Services Company. Writer also use questionnaire as supplementary of primary data. Taxation rule arranging about imposition of income tax on Permanent Establishment Construction Services Company's income start 01 Januari 1984 s.d. now can divided into 3 period : the first period start 01 January 1984 s.d. 31 December 1996 imposed by Non-Final Income Tax, second period start 01 January 1997 s.d. 31 December 2000 is imposed by Final Income Tax, and third period start 01 January 2001 s.d. is now imposed by Non-Final Income Tax with exception cannot loss compensate the loss to taxable income at 2001 and so on.
Result of research conclude that taxation regulation for calculating income tax on Permanent Establishment Construction Services Company's income in period 01 January 1984 until 31 December 1996 is fulfilling equity and certainty principality; period 01 Januari 1997 until 31 December 2000 menu of some of justice principality and do not fulfill rule of certainty principality; and period 01 Januari 2001 until now menu of some of equity principality and do not fulfill certainty principality. Pursuant to the conclusion, writer suggests the following:
1. maintaining definition of Income which is there are in Article 4 (1) UU Income Tax Number 7 year 1983, Number 7 Year 1991, Number 10 year 1994, and Number 17 year 2000;
2. canceling the rule of taxation Final Income Tax, that is Governmental Regulation ()i number 73 year 1996 date of 20 December 1996 about Income Tax on Permanent Establishment Construction Services, and number : 7041KMKIKMK.0411996 date of 26 December 1996 about Income Tax on Permanent Establishment Construction Services Company's income, and Handbill of Tax General Director number : SE-421PJ.0411996 date 31 December 1995 about Income Tax on Permanent Establishment Construction Services Company's income; and replaced with ruie of taxation of Non Final Income Tax ;
3. revising ( abstracting ) aril clie 5 Finance Ministr ial Decree number : 559/KMK.04120G0 expressing fiscal loss may not compensated with taxable income in periode 01 Januari 2001 and so on ; and
4. Tax General Director Decision number : KEF-961PJ.12001 date 07 Pthruari 2001 going into effect to start 07 :'ebruari 2001, in order to fulfilling rule of law, is in order to gone into effect to by start 01 Januari 2001.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14069
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library