Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bayu Agung Sriyono
"Tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak di bidang penerimaan dari tahun ke tahun semakin berat. Untuk mensukseskan penerimaan pajak ini pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berupaya semaksimal mungkin, diantaranya mereformasi peraturan perpajakan, meningkatkan sarana dan meningkatkan Sumber Daya Manusianya. Namun demikian suksesnya penerimaan pajak tidak semata-mata tanggung jawab DJP namun juga peran serta kesadaran masyarakat dalam memenuhi ketentuan peraturan pajak.
Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melaksanakan pembukuan atau pencatatan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Akan tetapi berdasarkan data yang ada, ternyata kesadaran wajib pajak untuk memenuhi ketentuan pembukuan atau pencatatan masih rendah, sehingga perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui adanya kendala yang dihadapi oleh wajib pajak.
Penelitian ini dilakukan dengan cara survey melalui kuesioner dan wawancara langsung yang diarahkan untuk mengetahui kendala wajib pajak dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan. Kuesioner dan wawancara dilakukan kepada 80 orang wajib pajak yang dianggap dapat mewakili 100 wajib pajak besar tetap dan 100 wajib pajak besar lainnya. Data kualitatif dari jawaban responden diolah menjadi data kuantitatif dalam bentuk tabel frekuensi dan dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan kendala yang dihadapi wajib pajak adalah tidak tersedianya waktu dan tenaga, tempat menyimpan dokumen pembukuan atau pencatatan, kemampuan melaksanakan pembukuan, skala bisnis dan sistim penjualan, tingkat kesadaran wajib pajak, kurangnya bimbingan pemeriksa, sosialisasi peraturan perpajakan, kesederhanaan peraturan dan penerapannya serta kurangnya tenaga ahli atau konsultan pajak di Cianjur. Untuk itu direkomendasikan agar DJP memperhatikan hambatan yang dihadapi wajib pajak orang pribadi dengan cara mempermudah peraturan dan pelaksanaannya, memberikan bimbingan dan penyuluhan, serta kerja sama dengan instansi lainnya dalam hal ini lembaga pendidikan untuk mencerdaskan wajib pajak guna meningkatkan peran sertanya dalam pembiayaan pembangunan nasional. Selain itu kepada wajib pajak seyogyanya berupaya untuk selalu meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan pembukuan atau pencatatan dan kepatuhannya."
2002
T7443
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Eko
"Pengenaan pajak yang adil dan wajar idealnya berdasarkan kemampuan ekonomis Wajib Pajak, untuk itu diibutuhkan informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan. Agar dapat menyajikan informasi tersebut, Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun, disadari bahwa belum semua Wajib Pajak melaksanakannya. Untuk itu Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dan atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha tertentu, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak bersangkutan diberikan kemudahan dalam menghitung besamya penghasilan neto dengan cara membuat catatan peredaran bruto, dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Norma Penghftungan Penghasilan Neto adalah angka persentase yang dipakai oleh Wajib Pajak untuk menghitung penghasilan bersih, dengan cara mengalikannya dengan peredaran bruto selama satu tahun. Sejak Tahun Pajak 2001 telah diubah beberapa angka persentase dimaksud, khusus untuk Sektor Usaha Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan dan Jasa Akomodasi, angka persentasenya naik. Disamping itu terdapat pula angka persentase yang menjadi lebih kecil untuk 31 sektor usaha tertentu, selain 118 sektor usaha yang tetap angka persentasenya. Dan hasil kajian terhadap norma penghitungan tersebut dan data SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2000 dan Tahun Pajak 2001 yang disampaikan kembali oleh 17.910 Wajib Pajak Orang Pribadi yang ada di dalam wilayah Kantor Wilayah Xvi1 Direktorat Jenderal Pajak, ternyata penerapan norma penghitungan tersebut berdampak cukup efektif dan positif terhadap pemenuhan kewajiban menyelenggarakan pembukuan, yaitu dengan cukup besarnya penambahan jumlah Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan pada Tahun Pajak 2001 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Walaupun sebenamya ketentuan norma yang cukup sederhana dan memudahkan Wajib Pajak tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, khususnya apabila dikaitkan dengan kemampuan membayar pajak oleh Wajib Pajak (ability to pay).
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, agar lebih efektif, seyogyanya Direktorat Jenderal Pajak lebih meningkatkan pelaksanaan penyuluhan/sosialisasi masalah kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan penggunaan norma kepada masyarakat terutama masyarakat Wajib Pajak, bekerjasama dengan pihak terkait dalam melaksanakan pendidikan akuntansi/pembukuan, dan juga pelaksanaan law enforcement terhadap Wajib Pajak yang seharusnya telah menyelenggarakan pembukuan tapi saat ini belum melaksanakan kewajibannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T650
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library