Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Fauzie & Partners, 2004
347.06 KEA (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 1996
S26984
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinta Dewi HTP
"Perkembangan teknologi modern membawa perubahan dalam dunia hukum, salah satu diantaranya yakni penggunaan audio visual (teleconference) dalam memberikan keterangan (kesaksian) di depan persidangan perkara pidana. Di satu sisi, penggunaan fasilitas ini merupakan terobosan positif dalam peradilan pidana di Indonesia, namun di sisi lain menimbulkan banyak kontroversi karena penyelenggaraan audio visual (teleconference) dalam pemeriksaan saksi tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan tetapi kenyataannya sarana tersebut dipakai untuk memeriksa saksi dalam persidangan perkara pidana diantaranya dalam perkara tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat pasca jajak pendapat di Timor-Timur, dan perkara tindak pidana terorisme. Berangkat dari hal tersebut, penulis berusaha mengkaji mengenai pemanfaatan audio visual (teleconference) di persidangan dalam perkara pidana sebagai alat bukti keterangan saksi.
Dari data yang penulis peroleh, dalam praktek persidangan diijinkannya penggunaan audio visual (teleconference) dalam pemeriksaan saksi karena untuk menguji kebenaran dari keterangan saksi itu sendiri. Selain itu, dengan telah terbentuknya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang memberikan pilihan bagi saksi dalam memberikan kesaksiannya yang tidak harus hadir ke pengadilan tetapi dapat melalui sarana elektronik (Pasal 9). Pemeriksaan saksi melalui audio visual (teleconference) pada prinsipnya merupakan komunikasi langsung secara interaktif dimana para pihak satu sama lain dapat berdialog (tanya/jawab) walaupun masing-masing berada di tempat yang berbeda dan dapat bertatap muka meskipun melalui monitor/layar, dengan demikian keterangan saksi yang disampaikan melalui teknologi audio visual (teleconference) di depan persidangan pada dasarnya adalah sama dengan keterangan saksi yang diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Selain itu penggunaan audio visual (teleconference) juga telah memenuhi asas-asas umum yang berlaku pada hukum acara pidana.
Dengan demikian keterangan saksi melalui audio visual (teleconference) dapat dijadikan alat bukti yang sah sebagai alat bukti keterangan saksi, sepanjang saksi tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai saksi, harus mengucapkan sumpah atau janji lebih dahulu (Pasal 160 ayat (3) jo. Pasal 185 ayat (7) KUHAP); dinyatakan secara lisan melalui alat komunikasi audio visual (teleconference) di muka sidang pengadilan (merupakan perluasan dari Pasal 185 ayat (1) KUHAP); Isi keterangan harus mengenai hal yang saksi lihat, dengar, dan alami sendiri, serta menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 27 KUHAP) dan Keterangan saksi tersebut saling bersesuaian satu sama lain (Pasal 185 ayat (6) KUHAP). Penggunaan teknologi audio visual (teleconference) dalam pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan memang masih menimbulkan beberapa kendala selain kendala teknis juga kendala karena belum ada kesamaan pandangan dalam menyikapi penggunaan audio visual (teleconference) ini, untuk itu pemerintah segera merevisi KUHAP terutama yang berkaitan dengan hukum pembuktian.

The development of modern technology to bring a change in the legal world, one of them the use of audio visual/teleconference to give testimony in the trial of criminal cases. On the one hand, the use of this facility is a positive breakthrough in criminal justice in Indonesia, but on the other hand caused much controversy due to the implementation of audio visual/teleconference in the examination of witnesses is not regulated in Criminal Procedure Code (KUHAP), but the fact means may be used to examine witnesses in the trial of criminal cases including cases of corruption, gross human rights violations after the popular consultation in Timor-Timur, and terrorism. Departing from this, the authors tried to examine the use of audio visual/teleconference in proceedings in criminal cases as evidence the testimony of witnesses.
From the data the authors obtained, in a trial practice in allowing the use of audio visual/teleconference in the examination of witnesses as to test the truth of the witness testimony itself. In addition, the formation has Law of Indonesia Number 13 Year 2006 on Witnesses and Victims Protection that provides an option for witnesses to provide testimony that does not have to present to the court but can be by electronic means (Article 9). Examination of witnesses through the audio visual/teleconference in principle is a direct interactive communication where the parties can engage in dialogue with one another (question / answer), although each are in different places and can even come face to face through the monitor/screen, with the statement witnesses are delivered via audio visual technologies (teleconference) before the trial is essentially the same as set forth in the statements of witnesses that the provisions of Article 184 paragraph (1) Criminal Procedure Code (KUHAP).
In addition, the use of audio visual/teleconference also meets the general principles that apply to criminal procedure. Thus, the statements of witnesses through the audio visual/teleconference can be used as valid evidence as evidence the witnesses testimony, all witnesses are to meet the requirements as a witness, took the oath or affirmation must be first (Article 160 paragraph (3) jo. Article 185 paragraph (7) Criminal Procedur Code/KUHAP); expressed verbally through audio visual means of communication (teleconference) before the trial court (an extension of Article 185 paragraph (1) Criminal Procedure Code/KUHAP); content information must be on the witness see, hear, and experience, and state the reason of his knowledge of it (Article 1 number 27 Criminal Procedur Code/KUHAP) and the witness are compatible with each other (Article 185 paragraph (6) Procedur Code/KUHAP). The use of audio visual technologies (teleconference) in the examination of criminal cases in court is still causing some problems in addition to the technical constraints because there is no obstacle too common view in addressing the use of audio visual/teleconference, for the government to revise the Procedur Code/KUHAP, especially relating to the law proof.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30089
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Hendrawati
"Kemajuan teknologi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Penggunaan teknologi dalam persidangan pidana tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Kendati demikian, persidangan pidana daring yang dilaksanakan melalui teleconference tidak diatur dalam KUHAP, namun telah diatur pada peraturan perundang-undangan yang menentukan hukum acara pidana di luar KUHAP mengenai pemeriksaan saksi dalam persidangan pidana daring. Meskipun sebelum masa pandemi COVID-19 keabsahannya menjadi suatu perdebatan sengit, tetapi sejak adanya pandemi COVID-19 dikarenakan ruang gerak yang terbatas maka teknologi pun dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam persidangan pidana dan telah dibentuk regulasi pidana daring secara komperhensif. Kendati demikian, fair trial menjadi suatu perdebatan dikarenakan kekhawatiran timbulnya persidangan yang unfair dalam persidangan pidana daring. Penelitian ini dilakukan dengan metode analisis data campuran yang diawali dengan analisis data kualitatif kemudian dilakukan uji validitas dengan data kuantitatif. Sehingga dalam penelitian ini digunakan pengumpulan data wawancara terhadap praktisi hukum, studi kepustakaan, serta melakukan survey dengan membagikan kuesioner melalui google form. Bentuk penelitian ini adalah yuridis-normatif dan yuridis-empiris dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil dari penelitian ini adalah persidangan pidana daring tetap mengakomodir fair trial dalam pelaksanaannya.

Technological advance is something that cannot be avoided. Techonology uses for criminal trial cannot be denied. However, online criminal trial through teleconference in Indonesia is not regulated on Code of Criminal Procedure Indonesia (KUHAP), but it has been regulated on other regulation that determine criminal procedure law for witnesses hearing. Even though before COVID-19 pandemic validity of online criminal trial was an matter of debate, but since COVID-19 pandemic makes people movement stricted, criminal trial use technology as much as possible and regulation of comprehensive online criminal trial has been established. However, fair trial on online criminal trial is a matter of debate even regulation of online criminal trial has been established due unfair trial concerns. This research was conducted with qualitative data analysis method in the beginning then tested the validity with quantitative data analysis so this research used data collection tools through interview with legal practitioner, study literature, and survey by distributing quisionnaires on google form. This research is a juridical-normative and juridical-empirical with comparative study research. The result of this research is that online criminal trial still accomadate fair trial"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ario Priojati
"Kemajuan tehnologi berkembang dengan amat pesat dan tidak dapat dihindari oleh siapapun dan negara manapun. Seiring dengan perkembangan tehnologi tersebut menimbulkan permasalahan dengan Hukum Acara yang berlaku disuatu negara terutama negara berkembang seperti: Indonesia. Salah satu produk kemajuan tehnologi yang menimbulkan polemik adalah pemeriksaan saksi melalui media teleconference dengan Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Peradilan Hak Asasi Manusia yang dalam Pasal 10 masih mengacu pada Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia dalam hal ini Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana terutama Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang berbunyi "keterangan saksi sebagai alat bukti adalah keterangan saksi yang saksi nyatakan didepan sidang pengadilan".
Sudah seharusnya Hukum Acara Pengadilan Hak Asasi Manusia tidaklah tepat mengacu pada Hukum Acara Pidana meiigingat pelaku pelanggaran berat Hak Asasi Manusia merupakan Extra Ordinary Crimes sehingga tidak dapat disamakan dengan kejahatan biasa (Ordinary Crimes) Sehingga menimbulkan perdebatan dalam hal kehadiran saksi apakah mutlak hadir secara fisik di muka persidangan tanpa terkecuali, sedangkan penggunaan teleconference dengan berbagai alasan seperti sakit atau keamanannya tidak terjamin bila memberikan kesaksian dimuka persidangan karena terdakwanya adalah seorang yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan untuk mengancam keselamatan saksi. Meskipun tidak hadir secara langsung kernuka persidangan keterangan saksi melalui media teleconference telah "hadir" dengan dapat dilihat langsung oleh aparat penegak hukum maupun pengunjung sidang melalui Iayar kaca yang ada dan dapat di check secara silang persesuaiannya oleh hakim pada kedua belah pihak yang bersengketa.
Penggunaan keterangan saksi melalui media teleconference adalah sangat penting terutama untuk kasus pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia, terorisme, pencucian uang, obat - obatan terlarang dan sebagainya. Berkaitan dengan permasalahan di bidang hukum tersebut maka tujuan penulisan ini adalah membahas serta memecahkan permasalahan mengenai teleconference sebagai salah satu alat bukti dalam memeriksa keterangan saksi dengan jarak jauh dan saksi tidak hadir secara Iangsung ke muka persidangan.

Progress of technology expand very fast and cannot avoided by anyone and any countries. Along with growth of the technology generate problems of Criminal Code that effected in a country especially developing countries like: Indonesia. One of the product of technology progress which generate polemic is interrogation of witness through teleconference media in Criminal Code and Human Rights Judicature Code which in Section 10 still refer to Criminal Code that effected in Indonesia in this case Criminal Code especially Section 185 sentence (1) KUHAP sounding " eyewitness description as a means of evidence is eyewitness description which is eyewitness state in front of court".
It Have ought to Human Rights Court Code is not precisely refer to Criminal Code remember perpetrator of heavy violation of Human right is Extra Ordinary Crimes so that not earn to be compared to badness of habit ( Ordinary Crimes) Causing debate in the case of attendance of eyewitness do absolute attend by physically in the face of conference without aside from, while usage of teleconference by various reason like the security or pain of not well guaranteed if/when giving witness in the face of conference because the defendant of is a having strength and power to menace safety of eyewitness. Absent though directly conference of eyewitness description through media of teleconference have " attended" earned direct vision by enforcers government officer punish and visitor of conference through existing glass screen and earn in check cross the concord of by judge at both parties which was have dispute.
Usage of eyewitness description through media of teleconference is of vital importance especially for the case of heavy collision to Human right, terrorism, wash of money, forbidden drug etcetera. Problems relating to in the law area hence this writing target is to study and also solve problems concerning teleconference as one of the evidence appliance in checking eyewitness description with long distance and absent eyewitness directly to conference face.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15085
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jumiati
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai prosedur pembuatan akta otentik dalam Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan secara telekonferensi dan
bagaimana legalitas risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
telekonferensi beserta tanda tangan elektronik di dalamnya berdasarkan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dan Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan
yuridis normatif, sedangkan metode analisis datanya adalah metode kualitatif.
Tulisan ini bertujuan untuk memahami prosedur pembuatan akta otentik dalam
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan secara
telekonferensi serta bagaimana legalitas dan kekuatan pembuktian Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) telekonferensi beserta tandatangan
elektroniknya di persidangan Pengadilan. Kesimpulan dari penelitian adalah
mekanisme pembuatan akta otentik hasil RUPS telekonferensi meliputi
pembuatan akta, pembacaan isi akta secara telekonferensi, penandatanganan akta
melalui 1) digital signature, atau 2) tanda tangan konvensional, kemudian
dinyatakan di hadapan Notaris dan data digital yang dihasilkan dari RUPS
telekonferensi mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta RUPS
konvensional serta dapat menjadi alat bukti dalam proses persidangan di
pengadilan. Hasil dari penelitian ini menyarankan agar dibuat ketentuan hukum
yang mengatur secara rinci mengenai keabsahan hasil RUPS telekonferensi, serta
perlu adanya perubahan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris agar memberikan
pengertian yang lebih luas mengenai ”bertatap muka” dan ”dibacakan di hadapan”
sehingga yang dimaksud dengan”bertatap muka” dan ”dibacakan di hadapan”
dapat dilakukan secara telekonferensi agar tidak ada keraguan lagi mengenai
autentikasi suatu akta hasil RUPS telekonferensi.

ABSTRACT
The following thesis is examining procedure of making an autentic deed in
General Meeting of Shareholders of Limited Liability Company held in
teleconference and the legality of the authentic act with elektronic signature in
minutes of General Meeting of Shareholders of Limited Liability Company held
in teleconference in accordance with Laws of Limited company, Laws of
Information and Electronic Transactions, Laws of Notary, and Laws of Corporate
Document. The thesis uses judicial norms approach os research implementation
method and also assessment of several qualitative data. The following thesis aims
to understand the procedure of making an authentic deed in the Minutes of the
General Meeting of Shareholders of Limited Liability Company conducted
teleconferences and understand how the legal and evidentiary strength of the
minutes of the General Meeting of Shareholders of Limited Liability Company
conducted a teleconference along with electronic signatures in the trial court. The
conclusion of this thesis is the mechanism of making authentic act of the General
Meeting of Shareholders of Limited Liability Company held in teleconference
includes making of the deed, reading the contents of the deed by teleconference,
signing the deed by 1) digital signatures, or 2) conventional signature, and then
declared the deed in presence the notary, the digital data from the General
Meeting of Shareholders of Limited Liability Company held in teleconference
have the same legal force to the deed of General Meeting of Shareholders of
Limited Liability Company is done conventionally and can become evidence in
court proceedings. The results of this thesis suggest that legal provisions be made
clearly and really detailed about the validity of the General Meeting of
Shareholders of Limited Liability Company held in teleconference, as well as the
need for a change in the Laws of Notary in order to give a broader sense of "face
to face" and "read in presence" that is a "face to face" and "read in presence" by
teleconferencing so that there is no doubt about the authentication of a deed of the
General Meeting of Shareholders of Limited Liability Company held in
teleconference."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39346
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library