Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Matindas, Rudolf Woodrow
"Tahun 1957 Deklarasi Djuanda memproklamasikan Indonesia sebagai satu negara kepulauan. melalui perjuangan lama, dengan disahkannya Konvensi Hukum Laut International 1982 (HUKLA-82; UNCLOS-III), deklarasi Indonesia sebagai Negara Kepulaua mendapat pengakuan internasional. HUKLA-82 telah meluaskan wilayah nasiona ldari sekita 2 (dua) juta km2 daratan dan laut territorial hanya 3 mil lau dari garis pantai air terendah menjadi sekitar 5 (lima) juta km2 wilayah 'territorial' ditambah sekita 3 (tiga) juta km2 Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) di luar batas territorial. Sesuai Deklarasi Djuanda dan HUKLA-82 lebar laut territorial telah berubah dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut dari garis pangkal kepulauan. Ini hasil diplomasi dan perjuangan untuk mendapatkan satu pembagian juridikasi atas wilayah laut yang lebih equitable bagi semua negara-negara pantai (coastal states). Khususnya bagi negara-negara kepualauan dan negara-negara berkembang yang banyak lahir setelah perang dunia ke-2. "
2003
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-134
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hari Sabarno
"Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 telah mengamanatkan sebagaimana tersurat dalam alenia keempat yang juga merupakan visi dan cita-cita bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke, yaitu : "...Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial....".
Untuk mewujudkan visi dan cita-cita bangsa tersebut, perlu didukung oleh adanya kejelasan fisik dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan adanya kejelasan ruang lingkup pengolahan perbatasan agar nantinya dapat meminimalkan terjadinya konflik perbatasan dengan negara tetangga. Apabila ditinjau secara fisik Indonesia merupakan negara terbesar kelima di dunia yang dibatasi dua matra, yaitu di laut dengan sepuluh ( 10 ) negara (Australia, Malaysi, Singapura, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua New Guinea, dan Timor Leste).dan di darat dengan tiga (3) negara tetangga (malaysia, Papua New Guinea,dan Timor Leste). Karakteristik sosial dalam pendefinisian batas negara di kedua matra tersebut sangat berbeda, demikian pula sifat permasalahany."
2003
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-67
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library