Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hermaini Siswati
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2011
T42739
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Qodriati
Abstrak :
Seiring dengan terbukanya batas-batas negara (borderless), globalisasi memungkinkan munculnya aktivitas migrasi ilegal yang berimplikasi pada kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional perdagangan orang yang salah satu bentuknya pekerja migran ilegal (illegal migrant workers) merupakan kejahatan yang menempati urutan ke-3 sebagai kejahatan transnasional utama dengan keuntungan terbesar di dunia. Kejahatan ini dapat mengancam stabilitas keamanan negara, terutama di wilayah perbatasan. Kepulauan Riau sebagai salah satu wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia merupakan wilayah keberangkatan pekerja migran yang memerlukan strategi untuk mengurangi tingkat kejahatan tersebut, meliputi upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan orang bernama strategi counter trafficking in persons. Sesuai dengan komitmen Indonesia di dalam ratifikasi Konvensi PBB tahun 2000, maka pemerintah Indonesia juga turut melaksanakan strategi tersebut dalam memerangi praktik perdagangan orang skala nasional. Adanya karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan strategi counter trafficking in persons di Indonesia dengan dikaitkan deterrence theory. Namun, pelaksanaan strategi itu sendiri masih memiliki berbagai masalah yang menghambat pelaksanaan empat program P yang diamanatkan dalan Konvensi PBB, sehingga mengakibatkan Indonesia masih menempati peringkat Tier 2 sesuai dengan trafficking in persons report sejak tahun 2010. ......This study aimed to determine whether Along the opening of national borders (borderless), globalization allows the emergence of illegal migration activities that have implications with transnational crime. Trafficking in persons as a transnational crime and the illegal migrant workers as one kind of them is on 3rd ranked as the main transnational crime with the biggest profits in the world. This crime could threatened the stability of the state security, especially in the border area. Riau Islands as the border of Indonesia-Malaysia is the departure area of migrant workers need a strategy to reduce the crime rates, include efforts to prevent and precaution trafficking in persons, named counter trafficking in persons strategy. In accordance with Indonesia's commitment in ratified the 2000 UN Convention, the Indonesian government implemented this strategy to combat trafficking in persons in national scale. The aim of this paper is to determine the implementation of counter trafficking in persons strategy in Indonesia and associated it with deterrence theory. However, the implementation of the strategy itself still has many problems that inhibit the implementation of four 'P' programs that mandated in the UN Convention, so as accordance of the report of trafficking in persons, Indonesia still occupying Tier 2 since 2010.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Sukonthapan, Pisawat
Abstrak :
This article focuses on “trafficking in persons” (TIP) in fisheries in Indonesia and Thailand which refers to key international instruments on TIP and continues by discussing recent cases of TIP in fisheries in Indonesia that were reported in the first half of year 2015. It also explores respective Indonesian and Thai domestic legislation in relation to measures to combat trafficking in the region. Bilateral and multilateral treaties such as the Treaty between the Government of the Kingdom of Thailand and the Government of the Republic of Indonesia Relating to Extradition and the ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters are also addressed as cooperation tools which should be used by Indonesia and Thailand in prosecuting traffickers. To attain success in prosecuting law breakers and to be fair to all concerned, the author discourages those who are preoccupied with TIP from prejudging all unlawful acts as incidents of TIP since many of them might not fall under the criteria of TIP. Additionally, the article addresses the U.S. Victims of Trafficking and Violence Protection Act of 2000, which classifies countries under one of the tiers stipulated therein. The author indirectly suggests that, via the Act, the U.S. puts pressure upon other countries to suppress TIP intensively and properly protect victims of TIP. Therefore, the author urges Indonesia and Thailand to take special care in handling incidents of TIP in fisheries.

Artikel ini berfokus pada “perdagangan manusia” (“trafficking in persons” atau TIP) dalam sektor industry perikanan laut di Indonesia dan Thailand. Artikel ini merujuk pada perangkat internasional mengenai TIP dengan membahas beberapa kasus terkini terkait TIP dalam sector perikanan laut di Indonesia yang dilaporkan terjadi pada semester pertama tahun 2015. Artikel ini juga mendalami peraturan domestik Indonesia dan Thailand dalam memerangi perdagangan manusia di kawasan dan juga perjanjian bilateral dan multilateral, di antaranya Perjanjian antara Pemerintah Kerajaan Thailand dan Pemerintah Republik Indonesia tentang Ekstradisi yang merupakan instrument yang dapat digunakan untuk melakukan penuntutan kepada para pelaku perdagangan manusia. Demi kesuksesan penuntutan para pelaku dan demi keadilan bagi pihak-pihak yang terkait, penulis tidak menyarankan dilakukannya praduga bersalah atas tindakan-tindakan melanggar hukum sebagai kasus perdagangan manusia karena tidak semua tindak pelanggaran hukum masuk dalam kriteria perdagangan manusia. Di samping itu, artikel ini juga merujuk pada U.S. Victims of Trafficking and Violence Protection Act tahun 2000, yang menggolongkan negara-negara dalam beberapa tingkat. Penulis secara tidak langsung menyarakan agar melalui peraturan tersebut, Amerika Serikat dapat memberikan dorongan bagi negara lain untuk menekan perdagangan manusia dan memberikan perlindungan yang layak bagi para korban perdagangan manusia. Dengan demikian, penulis mendorong Indonesia dan Thailand untuk secara serius menangani kasus-kasus perdagangan manusia dalam sektor industri perikanan laut.
Depok: Faculty of Law University of Indonesia, 2016
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Lintang Mutiara Savana
Abstrak :
Prinsip non-punishment merupakan prinsip yang mengandung ketentuan bahwa korban perdagangan orang tidak dipidana ketika mereka melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku perdagangan orang. Di Indonesia, terdapat masalah dalam penerapan prinsip tersebut, terutama dalam tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan narkotika. Dengan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini membahas 2 (dua) pokok permasalahan, antara lain: 1) pengaturan prinsip non-punishment dalam perlindungan korban perdagangan orang, dan 2) implementasi prinsip tersebut berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Prinsip non-punishment diatur dalam Pasal 18 UU PTPPO, di mana keberlakuannya memiliki keterkaitan dengan bentuk penyertaan doen plegen, daya paksa (overmacht), dan dasar penghapus pidana. Pengaturan dan penerapan prinsip non-punishment dalam hukum pidana di Indonesia masih memiliki berbagai ketidakpastian. Mulai dari kaitannya dengan dasar penghapus pidana, kriteria paksaan yang perlu dipenuhi, hingga tidak adanya preseden dikabulkannya prinsip non-punishment sebagai dasar penghapus pidana. Oleh karena itu, diperlukan pedoman tentang keberlakuan yang disertai penjelasan komprehensif mengenai prinsip tersebut dalam kerangka hukum tindak pidana perdagangan orang. Pedoman tersebut diharapkan dapat meningkatkan dan mengebangkan peran aktif APH, terutama hakim, untuk menggali fakta-fakta hukum dan nilai-nilai yang ada, serta menindaklanjuti pembuktian terhadap pembelaan dengan dasar prinsip non-punishment. ......The principle of non-punishment is a principle that stipulates that victims of trafficking are not punished when they commit criminal offenses because they are forced by traffickers. In Indonesia, there are problems in the application of this principle, especially in criminal offenses related to narcotics crimes. Using normative juridical research method, this research discusses 2 (two) main issues, among others: 1) the regulation of the principle of non-punishment in the protection of victims of human trafficking, and 2) the implementation of the principle based on Article 18 of Law No. 21/2007. The principle of non-punishment is regulated in Article 18 of Law No. 21/2007, where its applicability is related to doen plegen, overmacht, and the basis for criminal expungement. The regulation and application of the principle of non-punishment in criminal law in Indonesia still has various uncertainties. Therefore, there is a need for guidelines on the applicability and comprehensive explanation of the principle in the legal framework of human trafficking crimes. These guidelines are expected to increase and develop the active role of law enforcement officers, especially judges, to explore legal facts and values, as well as to ensure that the principle of non-punishment is applied.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hospita Yulima S.
Abstrak :
Perdagangan manusia (trafficking in persons) dan penyelundupan manusia (people smuggling) merupakan suatu bentuk perpindahan (migrasi) penduduk secara ilegal. Meskipun terdapat kesamaan dalam hal perpindahan ilegal, perdagangan dan penyelundupan manusia sesungguhnya merupakan dua hal yang berbeda. Untuk itulah dalam penelitian ini dirumuskan masalah bagaimana instrumen hukum internasional maupun nasional dalam mengkaji perdagangan dan penyelundupan manusia serta apa yang menjadi unsur utama dalam membedakan perdagangan dan penyelundupan manusia. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan analisa kualitatif. Yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini adalah perdagangan dan penyelundupan manusia yang dikaji dalam instrument hukum internasional dan nasional merupakan dua bentuk kejahatan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Yang menjadi unsur pembeda dalam dua bentuk kejahatan tersebut adalah persetujuan, tujuan dan jangkauan wilayah. ......Trafficking in persons and people smuggling is a form of displacement (migration) of illegal residents. Although there are similarities in terms of illegal migration, trafficking and people smuggling are actually two different things. For that reason in this study formulated the problem of how international and national legal instruments in assessing of human trafficking and smuggling, and also what is the key element in distinguishing trafficking and people smuggling. This study is a descriptive study with qualitative analysis. The conclusions in this study, the international and national legal instruments are examined in that trafficking in persons and people smuggling are the two forms of crime, are different from one another. The distinctive elements in the two forms of crime are the agreement, the purpose and coverage area.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43463
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sianipar, Josua Goklas Parulian
Abstrak :
Salah satu kejahatan transnasional yang sering terjadi di masyarakat Indonesia adalah kejahatan perdagangan orang. Pelaku dalam kejahatan perdagangan orang tidak selalu berkaitan dengan organisasi kejahatan. Konsep criminal network dipakai untuk menganalisis tulisan ini. Criminal network dalam tulisan ini menjelaskan bahwa didalam suatu kejahatan perdagangan orang terdapat peran individual yang terbagi menjadi directed network dan transaction network, yang menjadikan kejahatan tersebut sebagai kejahatan terorganisir. ......One of the most common transnational crimes in Indonesian society is the crime of trafficking in persons. The perpetrators are not always related to criminal organizations nor group. In this paper, I examine the event of human trafficking by borrowing the concept of Criminal Network. I argue that in a trafficking in persons, there is an individual role that is divided into directed network and transaction network, which makes the crime as organized crime.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia , 2019
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library