Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Jesseline Tiopan, author
Akta autentik biasanya berisi suatu perjanjian dengan akibat hukum yang disepakati oleh para pihak. Yang berwenang untuk membuat akta autentik adalah Notaris. Dalam Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XI/2017, Notaris sedang dalam keadaan tidak berwenang untuk menjalankan jabatannya dan juga salah melakukan penerapan hukum sehingga akta...
Depok: Universitas Indonesia, 2019
T53528
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library