Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wiyanti Tjendera
"Syarat-syarat yuridis, agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit, adalah adanya utang, yang minimal salah satunya sudah jatuh tempo dan bisa ditagih, adanya Debitur, adanya Kreditur yang jumlahnya lebih dari 1 (satu), pernyataan pailitnya diputuskan oleh Pengadilan Niaga, putusan mana dilaksanakan atas dasar permohonan dari Debitur, 1 (satu) atau lebih Kreditur, Jaksa untuk kepentingan umum, Bank Indonesia jika Debiturnya Bank atau Bapepam jika Debiturnya adalah perusahaan Effek. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan memperoleh kesimpulan bahwa ternyata Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998, tentang Kepailitan tersebut telah memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan Kreditur, Debitur dan Masyarakat luas, tetapi Undang-Undang tersebut masih perlu disempurnakan dan dilengkapi lebih lanjut, antara lain, karena dalam Undang-Undang tersebut belum ada ketentuan yang bersifat preventif disertai pengenaan sanksi-sanksi terhadap Kreditur, agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu, begitu pula perlu diterapkan azas preseden tehadap kasus-kasus yang serupa, berdasarkan yurisprudensi terdahulu, agar Undang-Undang Kepailitan tersebut dapat dijadikan Sarana Hukum untuk menyelesaikan masalah utang piutang secara adil dan berimbang."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16658
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Gunawan Sudibyo
"Tulisan mengenai pengamatan dan evaluasi kedudukan Kurator dalam perkara kepailitan yaitu aktifitas Kurator yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang (UUK). Permasalahannya adalah kedudukan Kurator yang mana yang berperan dalam perkara kepailitan, dikarenakan pada UUK yang baru dinyatakan bahwa Kurator tidak hanya Balai Harta Peninggalan (BHP) tetapi juga Kurator swasta lainnya yang mempunyai keahlian khusus dan terdaftar pada Departemen Kehakiman, dan apakah UUK baru tersebut sudah efektif mengatur tugas, kewenangan dan tanggung jawab Kurator. Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), sebagai salah satunya asosiasi Kurator dan Pengurus yang direkomendasi oleh Menteri Kehakiman, sebagai mediator untuk pendaftaran di Departemen Kehakiman apakah sudah optimal aktivitasnya bagi kepentingan Kurator. Dalam membuat tulisan ini digunakan aturan penulisan secara umum yang disebut dengan Metode Penelitian, dimana metode penelitian yang digunakan bersifat Explanatoris untuk menguji pasal-pasal yang mengatur ketentuan tentang kedudukan Kurator pada UUK, namun penelitian ini bisa termasuk penelitian yang Preskriptif yang ditujukan untuk mendapatkan saran atas aktifitas Kurator yang didapat atas hasil wawancara. Kesimpulan dari analisa ini adalah Kedudukan Kurator yang lebih berperan dalam hukum pailit adalah Kurator swasta, dalam tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya lebih banyak memakai pasal-pasal dari UUK yang lama, dengan kata lain UUK yang baru (UU No. 4/1998) belum efektif mengatur tugas, kewenangan dan tanggung jawab Kurator, juga AKPI sebagai satu-satunya asosiasi Kurator dan Pengurus belum optimal aktifitasnya untuk kepentingan Kurator, sedangkan tugas kurator adalah sangat berat bahkan di dalam praktek lebih berat dibandingkan secara teori, karena masih diperlukan penegakan hukum/law enforcement yang merata dalam masyarakat untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Kurator sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16699
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library