Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
H.M. Harto Dwisito
"Perkembangan penduduk kota Jakarta meningkat sebesar 3,08 %. Berdasarkan analisis bahwa perldraan pertumbuhan jaringan utilitas di bawah tanah meningkat sebesar 72,75 % pada Repelita VII berarti beban BKJS sebagai satu-satunya badan yang mempunyai tanggung jawab koordinasi dan pengeluaran perijinan untuk penanaman jaringan utilitas di bawah tanah di wilayah DKI Jakarta semakin bertambah berat.
Tujuan penelitian ini adalah menelaah kebijaksanaan program penanaman jaringan utilitas di bawah tanah di wilayah DKI Jakarta ditinjau dari aspek kelembagaan dan manajemen termasuk pemilaran mengenai keterlibatan peran serta swasta untuk program penanaman jaringan utilitas di bawah tanah di wilayah DKI Jakarta.
Untuk melihat kinerja (performance) BKJS selama ini pelaksanaan program penanaman jaringan utilitas di bawah tanah, telah dilakukan survey di wilayah kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Barat dengan jumlah responden sebanyak 428 orang yang tersebar di 9 Kecamatan. Target populasi lainnya yang diwawancara adalah instansi terkait yang mempunyai program penanaman jaringan utilitas dan aparat Pemda DKI lainnya termasuk aparat BKJS.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya program penanaman jaringan utilitas di bawah tanah harus dilakukan secara profesional, tidak merugikan wasyarakat dan pemborong yang melaksanakan penanaman harus mengikuti pedoman yang telah dikeluarkan oleh BKJS. Temuan yang menarik dari penelitian ini adalah bahwa eksistensi BKJS didalam mengeluarkan ijin penanaman (IPJS) masih diragukan oleh instansi lainnya terbukti masih diperlukan survey ulang oleh instansi lainnya walaupun Surat ijin sudah dikeluarkan oleh BKJS.
Kesimpulan dari studi ini adalah perlu dilakukan peningkatan kapasitas kelembagaan BKJS termasuk pola manajemennya sehingga operasional BKJS lebih efisien. Untuk itu peran serta swasta memegang peran yang sangat penting dalam pengelolaan Daerah Manfaat Jalan (DMJ) sebagai tempat terkumpulnya semua jaringan utilitas di bawah tanah."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T1516
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagalung, Ronald Tumpal, examiner
"ABSTRAK
Pertumbuhan pembangunan gedung-gedung bertingkat di kota-kota besar seperti DKI Jakarta menimbulkan berbagai implikasi khususnya di bidang hukum pertanahan dan lingkungan. Di bidang hukum tanah timbul persoalan karena pembangunan gedung-gedung bertingkat tidak hanya di permukaan saja melainkan ke dalam tubuh bumi yang lazim disebut ruang bawah tanah. Masalah hukum yang timbul adalah banyaknya Perda yang berdiri sendiri karena tidak adanya peraturan yang menjadi payung sehingga berbenturan dengan ketentuan peraturan dan aspek hukum lain seperti hukum lingkungan. Penerapan pasal 33 ayat (1) UUD 45, UUPA terutama pasal 1, 2, 4, dan 16 serta UUPLH No. 23/ 1997, UU SDA No.7/2004, dan UU Penataan Ruang No.26/ 2007 pada faktanya tidak terlalu efektif dalam pengembangan ruang bawah tanah terutama mengenai keuntungan ekonomi (economy benefit) dan kerugian ekonomi (economy lost). Penelitian dalam tulisan ini bersumber pada masalah konsep pengembangan dan pengelolaan ruang bawah tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan bagaimana dukungan aspek hukum tanah dan lingkungan dalam kebijakan pengembangan dan pengelolaan ruang bawah tersebut. Masalah yang yang kedua adalah bagaimana permasalahan hukum yang terjadi dan ekologis (tata guna air) akibat pengembangan ruang bawah tanah sebagai konsep aktivitas di kota-kota besar seperti DKr Jakarta.Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang yakni menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut pant dengan isu hukum mengenai lingkungan dan pengembangan ruang bawah tanah khususnya di DKI Jakarta. Di samping itu, penelitian juga bersifat deskriftif analisis dengan dukungan data primer dan sekunder.Akhir tulisan dari basil penelitian ini disimpulkan bahwa permasalahan pengembangan dan pengelolaan ruang bawah tanah di kota-kota besar seperti DKI Jakarta rnerupakan masalah yang cukup kompleks karena belum ada Undang-Undang yang khusus mengatur ruang bawah tanah. Akibatnya sering terjadi pelanggaran oleh para pengembang dengan menggunakan izin pihak regulator Pemerintah Daerah yakni IMB. Pelanggaran IMB berakibat buruk pada tatanan lingkungan umumnya dan khususnya cekungan air tanah karena sistemnya telah rusak akibat pengembangan ruang bawah tanah yang tidak terkendali. Dampak buruk lingkungan akibat pengembangan ruang bawah tanah khususnya tata guna air cukup besar di kawasan-kawasan gedung bertingkat."
2007
T19593
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library