Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jonminofri Nazir
Abstrak :
Di era Reformasi ini, Indonesia telah memiliki Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang khusus mengatur industri penyiaran yang dianggap lebih memadai dari semua aturan yang pernah dikeluarkan pemerintah sebelumnya. Undang-undang ini menjadi acuan bagi pemerintah, industri penyiaran, dan lembaga lain yang terkait dengan penyelenggaraan stasiun televisi siaran dan radio siaran di Indonesia. Tetapi, tidak semua kalangan sepakat dengan isinya, yang dipandang oleh kalangan industri televisi siaran -terutama perusahaan penyelenggara penyiaran televisi swasta-- merugikan industri penyiaran dan masyarakat Indonesia. Penolakan ini telah disuarakan sejak sebelum UU ini disahkan oleh DPR. Salah satu pasal yang diperkarakan adalah tentang pelarangan siaran nasional oleh stasiun televisi swasta, seperti yang mereka nikmati dalam sepuluh tahun terakhir. Yang menarik diperhatikan dari kebijakan ini adalah bahwa pemerintah sebenarnya mengembalikan kebijakan larangan siaran nasional seperti yang pernah diterapkan di Indonesia selama dua tahun pertama stasiun televisi swasta RCTI (Rajawalil televisi Indonesia) dan SCTV (Surya Ciptaq Televisi). Kedua stasiun tersebut semula hanya diizinkan siaran lokal, RCTI dibatasi siaran di Jakarta, dan menggunakan decoder pula, sedangakan SCTV di Surabaya. Kebijakan ini baru berubaha menjadi siaran nasional setelah pemerintah mengizinakan TPI (Televisi Pendidika Indonesia) melakukan siaran nasional pada pagi hari dengan menggunakan fasilitas TVRI. Seandainya saja pemerintah konsisten sejak awal melarang TV Swasta siaran nasional kemungkinan besar masalah seperti ini tidak menjadi hal besar sekarang karena penyelenggara televisi siaran sudah terbiasa dengan kondisi seperti ini.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T12054
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nadeak, Hasoloan
Abstrak :
Tujuan penelitian ini ada1ah untuk mengetahui dan menganalisis: realitas penetapan dan penegasan batas wilayah desa menurut UU No 32 tahun 2014, masalah dan solusi yang diambil untuk mengatasi masalah, peran camat dalam hal penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini penting mengingat UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, beberapa pasal telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, tetapi pasal yang mengamanatkan tentang batas desa tetap berlaku. Sementara itu telah terbit 2 (dua) UU yang baru sebagai penganti dan merupakan turunan dari UU no. 32 tahun 2004 yaitu, UU No.6 tahun 2014 ten tang Desa dan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Meskipun pengaturan ten tang penetapan dan penegasan batas wilayah desa diatur secara rinci dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagai turunan dari UU no. 32 tahun 2004 tentang dan peraturan pemerintah No. 72 tentang Desa namun dalam realitanya terjadi hal yang kotroversial, karena penetapan dan penegasan batas desa diatur secara teknis melalui Permendagri No. 27 tahun 2006 tersebut, tidak satupun para stakeholder yaitu para Bupati paling tidak di 4 (empat) provinsi daerah sampel penelitian yang mengimplementasikan Permendagri dimaksud dalam penetapan dan penegasan desa di daerah nya masing-masing.
Kementerian Dalam Negeri Ri,
JBP 7:3 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library