Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sudarto
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian ini bertolak dari anggapan bahwa adanya ketertiban di suatu pasar umumnya ditunjukkan oleh keteraturan pada pedagang yang berdagang di dalam pasar. Disamping itu, ketertiban pasar juga ditunjukkan oleh keteraturan parkir kendaraan, dan yang tak kalah penting adalah ditunjukkan oleh rendahnya tingkat tindak kriminalitas. Dalam pada itu kondisi yang tertib dan terkendali di tempat-tempat umum merupakan tanggung jawab kepolisian dalam hal ini Polri. Tidak saja menjadi tugas polisi, namun juga kondisi yang tertib akan mempermudah polisi dan pihak-pihak yang terkait dalam menjalankan tugasnya. Lebih jauh, dengan adanya lingkungan yang teratur Polsek akan dapat melakukan deteksi dini atas kemungkinan gangguan keamanan, mengantisipasi terjadinya berbagai tindak kriminal lalu kemudian mengupayakan pencegahannya. Terciptanya kondisi tertib akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan lebih khusus bagi akan bermanfaat bagi pedagang informal. Pedagang I informal memerlukan kondisi aman, nyaman, dan tentram dalam beraktivitas tanpa diliputi perasaan was-was terhadap timbulnya gangguan keamanan. Dalam pada itu Pasar Angso Duo merupakan pasar tradisional terbesar dan merupakan salah satu urat na"dTperekonomian di kota Jambi pada khususnya dan di Propinsi Jambi pada umumnya. Arti penting pasar tersebut menuntut terciptanya kondisi ketertiban sehingga dapat memungkinkan berlangsungnya aktivitas pasar dengan lancar, tertib, dan tidak aman. Akan tetapi sejak lama lingkungan pasar ini dikenal kurang aman, dan kurang tertib, meskipun di sana terdapat unit tugas Polsek. Upaya-upaya untuk mengatur ketertiban Pasar Angso Duo oleh pihak yang berwenang (Polsek, Dinas Pasar Angso Duo, dan instansi terkait) yang selama ini dilakukan dinilai tidak berhasil. Hal ini berarti Polsek sebagai salah satu pihak yang memiliki kewenangan dalam mengatur ketertiban belum dapat menunjukkan perannya secara maksimal, bahkan timbul kesan bahwa Polsek selama ini tidak bekerja semestinya. Untuk mengatasi semakin semrawutnya Pasar Angso Duo, dan terlebih lagi untuk mengendalikan para pedagang sektor informal, pihak pengelola pasar, pada awal tahun 2000 telah membentuk suatu unit tugas yang diberi nama Satuan Tugas Penertiban Pasar disingkat Satgastibsar. Satgastibsar beranggotakan para pedagang sektor informal dan secara informal berada di bawah pembinaan Pemda dan Polsek setempat. Diluar perkiraan, setelah beroperasinya Satgastibsar, lingkungan pasar menjadi jauh lebih tertib dan aman. Para pedagang sektor informal yang selama ini merupakan sumber kesemrawutan justeru dapat dikendalikan dan terbukti mematuhi penempatan mereka di los/kios yang disediakan oleh Pemda. Dari kerangka diatas, maka perlu diketahui dan dipahami bagaimanakah peran Polsek dan kemudian bagaimana pula peran Satgastibsar di dalam mewujudkan ketertiban di Pasar Angso Duo. Secara formal pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Polsek dan Satgastibsar dalam perannya masing-masing mengelola dan mengatur ketertiban di lingkungan Pasar Angso Duo. Dari penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa kegiatan sektor informal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap aktivitas pasar, termasuk pula dalam hal ini di Pasar Angso Duo Jambi. Aktivitas pedagang informal sebagaimana pada umumnya kerap melanggar aturan dan menganggu kelancaran lalu lintas. Selanjutnya peran polisi, dalam hal ini Polsek Pasar Angso Duo cenderung tidak terlihat. Hal ini disebabkan oleh sejumlah hal, antara lain rendahnya kapasitas unit tugas yang beroperasi dan terbatasnya fasilitas pelaksanaan tugas. Hasil survey memperlihatkan bahwa ada indikasi personil Polsek Angso Duo masih belum memenuhi harapan masyarakat khususnya responden. Lebih lanjut, adanya peran Satgastibsar yang mengelola kegiatan sektor informal ini dirasakan oleh banyak pihak. Satu hal yang berpengaruh adalah partisipasi dan inisiatif pedagang informal untuk menciptakan ketertiban adalah dengan mendaftar dan berperan sebagai petugas Satgastibsar. Kemudian, dalam penelitian ini ditemukan pula bahwa penga to an ketertiban pedagang informal di Pasar Angso Duo telah terpola secara informal di luar jangkauarr^emantauan^Eols^k,- Dinas^PasaTKota^Jambi, maupun instansi lain yang terkait sebagi pengawas Satgastibsar. Sifat pengaturan ketertiban pedagang informal di Pasar Angso Duo pada hakekatnya di tentukan oleh adanya satu keinginan, kepentingan, kebutuhan dan__ merupakan jDemberdayaarTstmkTur-struktur sosiaTyang bersifat informaLsepeiinkatah_ patron klien, ikatan etnis se-asallian jugaliubungan,pertemanan. Semua ini pada ~ciasarnya diluar jangKSuan kapasitas? Polsek Pasar Angso Duo. Sehingga peran pembinaan yang dijalankan oleh Polsek terhadap bekerjanya Satgastibsar tidak terlihat secara nyata, karenanya keberhasilan dari ^Satgastibsar dalam menjalankan tugasnya ditentukan__oleh (a), pola hubungan keteraturacLsosial, yang teriadi~antafa. patron dan klien serta (b). adanya hubungan pertemanan antara pedagang informal dengan petugas Satgastibsar. _ Secara formal, peran Polsek adalah sebagai pembina tugas Satgastibsar. Namun keseluruhan tugas teknis penertiban sepenuhnya dilakukan oleh Satgastibsar. Kemudian, peran Dinas Pasar adalah sebagai pengawas terhadap tugas yang dibebankan kepada Satgastibsar dalam menjalankan tugas dalam mengatur ketertiban pedagang informal berada di bawah pembinaan Polsek. Efektifnya Satgastibsar dalam mengatur ketertiban menurut responden dalam penelitian ini telah dirasakan manfaatnya. Baik pedagang informal, pedagang formal, dan juga pengguna pasar lainnya (pembeli/pengunjung). Mereka dapat bekerja lebih aman, nyaman, dan leluasa serta terhindar dari perasaan was-was terhadap timbulnya berbagai macam tindak/gangguan keamanan. Terlibatnya warga masyarakat membantu aparat dalam mewujudkan ketertiban pedagang informal Pasar Angso Duo di satu pihak merupakan hal yang positif akan tetapi di lain pihak keberhasilan Satgastibsar ini justeru menimbulkan penilaian negatif atas kinerjanya Pospol dan Babinkamtibmas. Satgastibsar menjadi sarana pemberdayaan patron dalam menciptakan pengaturan ketertiban memberikan peluang kepada mereka untuk menetapkkan aturan aturan khususnya yang berkenaan dengan penanggulangan tindak kejahatan.
2000
T36462
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover