Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Roesnastiti Prayitno
Abstrak :
ABSTRAK
Tanah pada dasarnya merupakan benda yang tetap jumlahnya, sedangkan kebutuhan manusia terhadap tanah semakin meningkar sehingga teradi penawaran dan permintaan akan tanah yang tidak sebanding. Oleh karena itu, pemindahan hak atas tanah yang dilakukan melalui transaksi tanah menjadi hal yang perlu mendapat perhatian. Kalau hal itu dibiarkan saja melalui mekanisme pasar dapat berdampak yang tidak diharapkan, yaitu tanah yang semakin langka itu akan jatuh ke tangan beberapa orang yang mempunyai posisi tawar yang kuat sehingga terjadi suatu monapoli tanah serta bersamaan dengan itu terjadi pula landless dan pragmentasi tanah. Kedua hal itu tidak dibenarkan menurul ketentuan undang-undang karena akan menimbulkan keresahan sosial, konflik sosiaL dan sengketa tanah.

Sehubungan dengan hal tersebut transaksi tanah memang perlu diatur dalam ketentuan undang-undang yang khusus mengatur mengenai transaksi tanah. Selama ini ketentuan undang-undang mengenai transaksi tanah belum pernah ada, yang ada hanyalah Peraturan Pemerintah No. 10 Th. 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu Pasal 19 yang mengarur tentang prosedur pemindahan hak atas tanah, yang kemudian disempumakan dengan Peraturan Pemerinhan No. 24 Th. 1997.

Di samping hal tersebut, ada dua faktor yang mempengaruhi transaksi tanah. Pertama, faktor-faktor yang terkait dengan ketentuan undang-undang karena undang-undang tidak jelas, tidak relevan, dan tidak konsisten. Kedua, faktor-faktor yang terkait dengan institusi kelembagaan. Kelembagaan yang dimaksud ada empat, yaitu (1) Lembaga BPN dan Kantor Pertanahan berikut pejabatnya; (2) Lembaga Pemerintah Daerah: (3) Lembaga Peradilan; dan (4) Lembaga PPAT.

Dalam rangka mengamankan dan memberikan pagar yuridis terhadap transasksi tanah itu perlu segera disusun Undang-Undang tentang Transaksi Tanah dan Undang- Undang Peraturan Jabatan PPAT.
Abstract
Land basically constitutes an object of which the quantity does not vary or remains constant, while human need for land is more and more increasing so that the supply and demand of land is not in proportion. There for transfer of right for land which is exercised through a transaction of land has become a matter which should be observed if such situation remains to be neglected and let it continue to happen through the market mechanism, in the long run it may have an unexpected impact, namely the land which is getting more and more scarce will fall into the hands of a few people who have a strong bargaining position so that a land ntonopobt occurs and at the same time also a landless condition and land fragmentation come about. Both is not justnied according to the laws and regulations as it will cause social unrest, social conflict, and land dispute.

With regard to the above matter, land transaction actually needs to be set out in a special statutory legislation concerning land transaction, All these times the statutory legislations regarding land transaction have never been in existence, the existing one is only the Government Regulation No. 10 Year 1961 on Land Registration, namely Article 19 which governs regarding the procedure of transfer of right for land which is subsequently improved by the Government Regulation No. 24 Year 1997.

Besides the afore-said matter, there are two factors which affect the transaction of land Firstly, the _factors which are related to the statutoijv legislations as the laws are not clear, not relevant and not consistent. Secottdlv. the factors which are related to the institution agency. As to the afore-said institutions there are four (4), namely (1) BPN (The National Land Affairs Body) and Land Affairs office together with its oficials and staff (2) Regional Government Institution. (3) Judicial Institution, and (4) Institution of PPAT (Land Deed Official).

ln the framework of securing and giving a juridical protection with respect to the land transaction it is immediately required to draw up the Laws regarding Land Transaction and the Laws of Land Deed Official.
2003
D1117
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roesnastiti Prayitno
Abstrak :
ABSTRAK
Tanah pada dasarnya merupakan benda yang tetap jumlahnya, sedangkan kebutuhan manusia terhadap tanah semakin meningkar sehingga teradi penawaran dan permintaan akan tanah yang tidak sebanding. Oleh karena itu, pemindahan hak atas tanah yang dilakukan melalui transaksi tanah menjadi hal yang perlu mendapat perhatian. Kalau hal itu dibiarkan saja melalui mekanisme pasar dapat berdampak yang tidak diharapkan, yaitu tanah yang semakin langka itu akan jatuh ke tangan beberapa orang yang mempunyai posisi tawar yang kuat sehingga terjadi suatu monapoli tanah serta bersamaan dengan itu terjadi pula landless dan pragmentasi tanah. Kedua hal itu tidak dibenarkan menurul ketentuan undang-undang karena akan menimbulkan keresahan sosial, konflik sosiaL dan sengketa tanah.

Sehubungan dengan hal tersebut transaksi tanah memang perlu diatur dalam ketentuan undang-undang yang khusus mengatur mengenai transaksi tanah. Selama ini ketentuan undang-undang mengenai transaksi tanah belum pernah ada, yang ada hanyalah Peraturan Pemerintah No. 10 Th. 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu Pasal 19 yang mengarur tentang prosedur pemindahan hak atas tanah, yang kemudian disempumakan dengan Peraturan Pemerinhan No. 24 Th. 1997.

Di samping hal tersebut, ada dua faktor yang mempengaruhi transaksi tanah. Pertama, faktor-faktor yang terkait dengan ketentuan undang-undang karena undang-undang tidak jelas, tidak relevan, dan tidak konsisten. Kedua, faktor-faktor yang terkait dengan institusi kelembagaan. Kelembagaan yang dimaksud ada empat, yaitu (1) Lembaga BPN dan Kantor Pertanahan berikut pejabatnya; (2) Lembaga Pemerintah Daerah: (3) Lembaga Peradilan; dan (4) Lembaga PPAT.

Dalam rangka mengamankan dan memberikan pagar yuridis terhadap transasksi tanah itu perlu segera disusun Undang-Undang tentang Transaksi Tanah dan Undang- Undang Peraturan Jabatan PPAT.
Abstract
Land basically constitutes an object of which the quantity does not vary or remains constant, while human need for land is more and more increasing so that the supply and demand of land is not in proportion. There for transfer of right for land which is exercised through a transaction of land has become a matter which should be observed if such situation remains to be neglected and let it continue to happen through the market mechanism, in the long run it may have an unexpected impact, namely the land which is getting more and more scarce will fall into the hands of a few people who have a strong bargaining position so that a land ntonopobt occurs and at the same time also a landless condition and land fragmentation come about. Both is not justnied according to the laws and regulations as it will cause social unrest, social conflict, and land dispute.

With regard to the above matter, land transaction actually needs to be set out in a special statutory legislation concerning land transaction, All these times the statutory legislations regarding land transaction have never been in existence, the existing one is only the Government Regulation No. 10 Year 1961 on Land Registration, namely Article 19 which governs regarding the procedure of transfer of right for land which is subsequently improved by the Government Regulation No. 24 Year 1997.

Besides the afore-said matter, there are two factors which affect the transaction of land Firstly, the _factors which are related to the statutoijv legislations as the laws are not clear, not relevant and not consistent. Secottdlv. the factors which are related to the institution agency. As to the afore-said institutions there are four (4), namely (1) BPN (The National Land Affairs Body) and Land Affairs office together with its oficials and staff (2) Regional Government Institution. (3) Judicial Institution, and (4) Institution of PPAT (Land Deed Official).

ln the framework of securing and giving a juridical protection with respect to the land transaction it is immediately required to draw up the Laws regarding Land Transaction and the Laws of Land Deed Official.
2003
D688
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Hayati
Abstrak :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, Kuasa Pertambangan (KP) merupakan bentuk perizinan yang memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk melakukan usaha pertambangan, sesuai substansi dari bahan galian golongan a, b atau c. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perizinan pengusahaan pertambangan pada dasarnya diberikan oleh Pemerintah dan dilaksanakan pengusahaannya oleh Instansi Pemerintah, kecuali untuk bahan galian golongan c yang telah diserahkan kepada pemerintah Daerah ( berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1969 ). Namun setalah berlakunya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2001, pengelolaan pertambangan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan pemberian otonomi daerah. Dengan demikian paradigma pengusahaan pertambangan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 perlu disesuaikan. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 hingga Desember 2008, penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tidak juga tercapai. Sehingga di dalam implementasinya banyak terjadi permasalahan dalam pemberian perizinan pengusahaan pertambangan. Baru pada akhir 2009 disahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sistem perizinan pertambangan dengan bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP). Yang menjadi pertanyaan yuridis disini adalah, apakah dengan nomenklatur izin memang secara materil isinya adalah sebagaimana izin pada umumnya ataukah tergolong dalam konsesi? Untuk menjawab berbagai permasalahan dalam perizinan pertambangan akan dilakukan penelitian terhadap pengusahaan pertambangan timah di Pulau Bangka. Dipilihnya Pulau Bangka karena potensi timah di Indonesia sangat besar (nomor 2 di dunia), namun praktek-praktek penyimpangan dalam perizinan pengusahaan pertambangan timah banyak terjadi, sehingga sangat mengganggu pemasukan uang negara dari sektor pertambangan timah, karena itulah menarik untuk diteliti. Tinjauan analisis didasarkan pada teori-teori bidang Hukum Administrasi Negara, khususnya bidang Pemerintahan Daerah dan bidang Perizinan, disamping bidang Hukum Pertambangan itu sendiri. Terkait dengan kewenangan yang dimiliki yang mengalami perubahan seiring dengan berlakunya era otonomi daerah, akan dilihat bagaimana pengaturan oleh Daerah Otonom tentang pengusahaan pertambangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dan akan ditinjau bagaimana implementasi perizinan pengusahaan pertambangan di Kabupaten Bangka periode 2000-2008. Serta akan melihat faktor-faktor apa yang menyebabkan banyak terjadinya tambang inkonvensional di pulau Bangka. Penelitian akan dilakukan dengan menggunakan metodologi penelitian Yuridis Normatif. Jadi data yang dikumpulkan adalah data sekunder (terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier). Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada para nara sumber di lapangan, yaitu para pengusaha tambang dan dinas-dinas terkait dengan pemberian perizinan pertambangan. Kesimpulan, di era otonomi pemerintahan daerah kewenangan pemberian perizinan pengusahaan pertambangan berubag dari yang semula bernuansa sentralistik menjadi desentralistik. Dalam implementasinya hal tersebut menyebabkan banyak penafsiran yang keliru, sehingga menyebabkan produk-produk tidak sinkron di berbagai level dan sektor. Dan ini merupakan penyebab utama maraknya tambang inkonvensional, di samping penyebab lainnya, misalnya harga timah yang melonjak. Di balik itu semua tentunya yang menjadi pemicu utama adalah tidak tepatnya penggunaan konsep perizinan yang diadop baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 maupun dalam Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009. Konsep IUP yang dianut ternyata adalah merupakan konsesi.
Depok: Universitas Indonesia, 2011
D1270
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library