Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 14 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mohammad Priyono
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36565
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Devi Sonya Adrince
Abstrak :
ABSTRAK
Mengantisipasi peningkatan penerimaan pajak sebagai sumber dana bagi APBN, Direktorat Jenderal Pajak mengupayakan perbaikan di berbagai aspek, salah satunya dengan menempuh reformasi perpajakan. Reformasi Perpajakan khususnya Reformasi Peraturan dan Kebijakan Perpajakan dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak memberikan dampak pada tuntutan kesetaraan antara Wajib Pajak dan Fiskus serta tuntutan pemberian fasilitas perpajakan seperti pengampunan pajak bagi Wajib Pajak. Pengampunan Pajak sebenarnya bukan hal baru di Indonesia, pengalaman pertama pengampunan pajak terjadi melalui Penetapan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak dan kedua pada tahun 1984 dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak. Tetapi sejarah mencatat program pengampunan pajak tersebut tidak efektif karena adanya keenganan Wajib Pajak dan tidak tertatanya sistem administrasi perpajakan. Belajar dari pengalaman dan tuntutan keuangan negara, sudah sewajarnya pengampunan pajak diberlakukan dan penetapan pada tingkatan Undang-undang. Di dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terdapat ketentuan Pasal 37A, dikenal dengan Kebijakan Sunset Policy, yang memberikan ruang kepada Wajib Pajak untuk memperoleh fasilitas pegampunan pajak. Hal yang perlu dicermati adalah pada aspek substansi Kebijakan Sunset Policy itu sendiri sebagai perangkat hukum yang diharapkan memberi jaminan keadilan dan kepastian hukum yang seimbang antara wewenang Negara dalam melaksanakan pemungutan pajak, termasuk penerapan sanksi dengan perlindungan hukum terhadap hak-hak Wajib Pajak. Suatu kebijakan pajak dikatakan baik bila secara teknis dapat diimplementasikan melalui peraturan perundang-undangan yang praktis atau melalui prosedur administrasi yang efisien. Adapun filosofi dari Kebijakan Sunset Policy adalah bahwa Pemerintah memasukan satu pasal baru, yaitu Pasal 37A dalam UU KUP untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar agar secara sukarela melaporkan atau membetulkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan secara benar, jelas, dan lengkap dengan menjamin pengurangan/penghapusan sanksi atas bunga keterlambatan pelunasan pajak tidak/belum sepenuhnya dibayar. Kebijakan Sunset Policy merupakan hasil kompromi antara kepentingan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperluas base data Wajib Pajak dalam rangka mengamankan target penerimaan Negara dengan kepentingan Wajib Pajak yang menginginkan tax amnesty dan kesetaraan antara Wajib Pajak dan aparat pajak.
2009
T37201
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Devi Sonya Adrince
Abstrak :
Mengantisipasi peningkatan penerimaan pajak sebagai sumber dana bagi APBN, Direktorat Jenderal Pajak mengupayakan perbaikan di berbagai aspek, salah satunya dengan menempuh reformasi perpajakan. Reformasi Perpajakan khususnya Reformasi Peraturan dan Kebijakan Perpajakan dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak memberikan dampak pada tuntutan kesetaraan antara Wajib Pajak dan Fiskus serta tuntutan pemberian fasilitas perpajakan seperti pengampunan pajak bagi Wajib Pajak. Pengampunan Pajak sebenarnya bukan hal baru di Indonesia, pengalaman pertama pengampunan pajak terjadi melalui Penetapan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak dan kedua pada tahun 1984 dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak. Tetapi sejarah mencatat program pengampunan pajak tersebut tidak efektif karena adanya keenganan Wajib Pajak dan tidak tertatanya sistem administrasi perpajakan. Belajar dari pengalaman dan tuntutan keuangan negara, sudah sewajarnya pengampunan pajak diberlakukan dan penetapan pada tingkatan Undang-undang. Di dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terdapat ketentuan Pasal 37A, dikenal dengan Kebijakan Sunsel Policy, yang memberikan ruang kepada Wajib Pajak untuk memperoleh fasilitas pegampunan pajak. Hal yang perlu dicermati adalah pada aspek substansi Kebijakan Sunsel Policy itu sendiri sebagai perangkat hukum yang diharapkan memberi jaminan keadilan dan kepastian hukum yang seimbang antara wewenang Negara dalam melaksanakan pemungutan pajak, termasuk penerapan sanksi dengan perlindungan hukum terhadap hak-hak Wajib Pajak. Suatu kebijakan pajak dikatakan baik bila secara teknis dapat diimplementasikan melalui peraturan perundang-undangan yang praktis atau melalui prosedur administrasi yang efisien. Adapun filosofi dari Kebijakan Sunsel Policy adalah bahwa Pemerintah memasukan satu pasal baru, yaitu Pasal 37A dalam UU KUP untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar agar secara sukarela melaporkan atau membetulkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan secara benar, jelas, dan lengkap dengan menjamin pengurangan/penghapusan sanksi atas bunga keterlambatan pelunasan pajak tidak/belum sepenuhnya dibayar. Kebijakan Sunsel Policy merupakan hasil kompromi antara kepentingan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperluas base data Wajib Pajak dalam rangka mengamankan target penerimaan Negara dengan kepentingan Wajib Pajak yang menginginkan tax amnesty dan kesetaraan antara Wajib Pajak dan aparat pajak. ......Anticipating the increase of tax revenue as the revenue source for the budget, Directorate General of Taxes (DGT) have established improvement in all aspect, one of these efforts was tax reform. Tax Reform particulariy in Tax Regulation and Policy Reform in DGT have caused effect which requires the equality between tax payer and tax officer and requires tax facilities such as tax amnesty. Indonesia had implemented the tax amnesty program under President Decree No 5 of 1964 Concerning Tax Amnesty Regulation and President Decree No 26 of 1984 Concerning Tax Amnesty. The History reveals that these tax amnesties program were ineffective because of unwillingness of tax payers and unorganized of tax administration system. Learning from the failure and the budget requirement, tax amnesty should be implemented and applicable in the law level. Consolidation of Law of the Republic Indonesia Number 6 of 1983 Concerning General Provisions and Tax Procedures As Lastiy Amended By Law Number 28 of 2007 (UU KUP) consist Article 37A, better known as Sunset Policy, which give an opportunity to tax payers to have tax amnesty. The thing that we should notice carefully is the substance of Sunset Policy itself as a law instrument that expected giving equality and certainty which is equivalent between State’s responsibility to conduct tax collection, including claim of administration penaity and State’s law protection to tax payer’s right. A tax policy is concluded to be well constructed tf the policy could be implemented technically by having uncomplicated regulations or having an efficient administration procedure. The philosophy of Sunset Policy is Government inserted new article, article 37A in UU KUP to give an opportunity to tax subjects who have not correctfy fulfilled their taxation obligations up to now to report or revise their annual income tax notification letters in a correct, clear, and complete manner by the granting of reductions or omissions in administrative sanctions in the form of interests over taxes which have not been paid in full or in part. Sunset Policy is a compromised result between DGT’s interest to broader tax payer’s data base in order to guard the budget revenue and tax payer’s interest to require tax amnesty and the equalily between tax payer and tax officer.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26397
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Saifullah Al Maslul Mukti
Abstrak :
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur kewajiban bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum untuk menyampaikan informasi mengenai keadaan usahanya, baik dari segi keuangan, manajemen, produksi maupun hal yang berkaitan dengan kegiatan usahanya kepada masyarakat yang dikenal dengan prinsip keterbukaan. Prinsip keterbukaan tersebut telah mulai diterapkan sebelum suatu perusahaan melakukan penawaran umum dimana adanya kewajiban untuk membuat suatu informasi tertulis dengan tujuan agar pihak lain membeli efek yang dikenal sebagai prospektus. Prospektus sebagai salah satu dokumen pokok dalam rangka penawaran umum harus menyajikan fakta materiil yang benar tentang emiten, sehingga tidak mengakibatkan pengambilan keputusan investasi yang tidak tepat oleh investor pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap investor yang bersangkutan. Informasi mengenai emiten yang disajikan kepada investor didasarkan pada penelitian tentang berbagai aspek yang dilakukan oleh profesi penunjang pasar modal, salah satunya adalah pemeriksaan laporan keuangan dengan standar auditing yang dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum (financial due diligence) yang dilakukan oleh akuntan publik dan seharusnya mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Berdasarkan hasil due diligence tersebut akuntan publik akan memberikan suatu pernyataan pendapat mengenai kewajaran atas data yang diwajibkan dalam laporan keuangan mengenai emiten. Sebagai pihak yang mengerti benar mengenai keadaan emiten, akuntan publik berada di persimpangan, antara mematuhi kode etik dan memenuhi ketentuan UU Pasar Modal mengenai keterbukaan dengan mengungkapkan berbagai kelebihan maupun kekurangan emiten atau memoles kekurangan emiten yang berarti melakukan tindakan kolusi dalam kejahatan akuntansi. Akuntan publik dan emiten sebagai perusahaan publik membawa konsekwensi untuk bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap investor. Tanggung jawab ini dalam prakteknya sering kali diabaikan oleh akuntan publik dan emiten tersebut, bahkan antara akuntan publik dan emiten saling tuding dalam skandal kejahatan akuntansi yang terbongkar. Kasus akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustafa (HTM) dalam skandal kejahatan akuntansi dengan PT. Kimia Farma yang terbongkar sejak lebih dari satu bulan yang lalu terjadi jaek up / market up dari Rp. 99,8 miliar menjadi Rp. 132,2 miliar hingga saat ini masih kabur, sehingga pertanyaan tentang siapakah yang harus bertanggung jawab, akuntan publik, Kimia Farma ataukah keduaduanya ? masih belum terjawab. Tesis ini mencoba menjelaskan mengapa masih terdapat penyimpangan akuntan publik sebagai profesi penunjang pasar modal dalam memberikan pendapat akuntan. Selain itu juga mencoba menjelaskan mengapa tanggung jawab dan tanggung gugat akuntan publik dalam hal pernyataan pendapat akuntan publik yang diberikan berdasarkan due diligence dan dimuat dalam prospektus yang mengakibatkan kerugian bagi investor masih sering terjadi.
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36808
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moniaga, Edwin R.Ch.
Abstrak :
Globalisasi ekonomi di abad 21 memunculkan tantangan baru, karena ketatnya persaingan terutama ditingkat pekerja dengan masuknya tenaga kerja asing yang tentunya mempunyai semangat kompetitif dan kemampuan intelektual yang unggul yang terbuka untuk bersaing dengan pekerja lokal, realitas yang tidak bisa dihindari ini tentunya hams direspons dengan Sumber Daya Manusia Indonesia yang juga siap bersaing dalam artian mempunyai kualitas yang kompetitif. Pembentukaan Sumber Daya Manusia Indonesia yang mempunyai kemampuan intelektualitas juga religisiutas maka Perguruan Tinggi Negeri merupakan salah satu institusi formal yang dapat diharapkan perannya dalam membentuk Sumber Daya Manusia Indonesia yang unggul dan kompetitif. Pemerintah telah memodifikasi Status Hukum pada PTN menjadi Badan Hukum untuk memberi ruang agar PTN dapat melakukan usaha-usaha komersil dengan sebagian kekayaannya dalam rangka mendapatkan laba untuk mencukupi pembiayaan mahasiswa yang menurut penelitian Dirjen Dikti untuk membentuk mahasiswa yang berkualitas dibutuhkan Rp. 18 Juta/Mahasiswa untuk satu tahun (unit cost) atau Rp. 14 Triliun untuk 48 PTN yang ada di seluruh Indonesia, sementara yang dapat dibiayai oleh pemerintah hanya 2/3 dari Rp. 14 Triliun atau dengan unit cost Rp. 5-6 Juta/mahasiswa untuk satu tahun, defisit ini akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan, kekurangan ini yang dicoba disiasati lewat konsep Badan Hukum pada PTN dalam rangka mencukupi dana yang tidak mencukupi.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roberia
Abstrak :
Tuntutan kesempurnaan Pegawai Negeri selaku aparatur negara yang memegan peranan penting dalam kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangatlah tinggi. Sementara itu, sistim penghargaan sebagai balasan atas jasa yang telah dicurahkan dengan sepenuh jiwa dan raga oleh Pegawai Negeri kepada negara diselenggarakan dengan tidak berdasarkan pada kinerja (merit system) dan sangat terkesan serta populer dengan plesetan PGPS (?pintar goblok penghasilan sama?). Oleh karena itu, Pemerintah telah mencanangkan perlunya dilakukan program reformasi birokrasi yang diantaranya termasuk penerapan kebijakan perbaikan sistim remunerasi bagi Pegawai Negeri. Kebijakan perbaikan sistim remunerasi bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat mulai diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan pada 1 Juli 2007 dan secara terbatas dan bertahap dilanjutkan penerapannya pada beberapa kementerian/lembaga. Penerapan perbaikan sistim remunerasi yang terbatas dan bertahap itu tentu telah menimbulkan diskriminasi karena tidak adanya keadilan dalam penerapan kebijakan perbaikan sistim remunerasi bagiPegawai Negeri secara keseluruhan. Di samping persoalan keadilan dalam penerapan kebijakan perbaikan sistim remunerasi itu, juga terdapat berbagai kelemahan yuridis dalam pelaksanaan penerapan kebijakan tersebut. Penelitian ini berangkat dari permasalahan pokok yaitu bagaimana ketaatan asas hukum dalam penerapan kebijakan perbaikan sistim remunerasi bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dalam konteks sebagai negara yang memproklamirkan dirinya Negara Hukum. Jawaban atas permasalahan penelitian ini dilakukan secara yuridis-normatif, dengan menelaah data sekunder yang menggunakan alat pengumpulan data secara studi kepustakaan dengan metode pengolahan dan analisa data secara pendekatan kwalitatif serta bersifat deskriptif-analitis dan berbentuk preskriptif-analitis. Mengingat topik penelitian ini terkait dengan remunerasi yang dianalisis secara yuridis, maka landasan teori didasarkan pada kerangka pemikiran hierarki kebutuhan dan keadilan. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan. Pertama, amanat konstitusi yang menghendaki sistim remunerasi itu haruslah mampu memberikan dan menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan dan layak masih belum terwujud dengan baik. Kedua, peraturan perundang-undang yang mengatur sistim remunerasi tidak menegaskan aturan sistim remunerasi yang berbasis kinerja. Ketiga, rumusan norma dan validitas norma peraturan yang dibuat sebagai dasar hukum pemberlakuan kebijakan perbaikan sistim remunerasi tersebut adalah tidak taat asas-asas hukum dan dapat dikatakan tidak valid. Untuk itu, dalam rangka ius constituendum, tiada jalan lain yang harus dilakukan untuk reformasi sistim remunerasi adalah dengan membuat Undang-Undang tentang Kepegawaian yang baru yang sunguh-sunguh merumuskan amanat konstitusi dan menggantikan Undang-Undang tentang Kepegawaian yang saat ini berlaku. ...... Civil servants, as a state apparatus have a big and an important role in the smooth organization and tasks of the government and national development. Their performance is claimed very high. Meanwhile, the award system as a reward for services rendered have been torrentialwith full life and wholeheartedly by them with no organized based onperformance (merit system) and are very impressed with the popular and the term ?PGPS? ( ?Pintar Goblok Penghasilan Sama? or "wise fool of the same"). To solve the problem, Indonesian government has been trying to reform the remuneration system. Since July 1 2007, Department of Finance of Republic of Indonesia has started to introduce a new remuneration system for its officials. The new remuneration system has implemented by limited and gradually in several ministries / agencies. The limited application of a new remuneration system has been caused discrimination due to the absence of justice in the implementation of policy for overall civil servants. In addition to the issue of fairness/justice in the implementation of the policy, there are many weaknesses in the implementation of the juridical application of these policy. This research tries to observe whether the new remuneration system for civil servants is well obeyed in accordance with law because of Indonesia as a country proclaiming itself as the Rule of Law or Rechtsstaat. This research is based on juridicalnormative, with the secondary data analysis and with the method of data processing and analysis by qualitative and descriptive-analytical and prescriptiveanalytical. Given the topic of this research related to the remuneration of the juridical analyzed, the theoretical foundation or framework of thought is based on the hierarchy of needs and theory of justice. This research produced some findings. First, the mandate of the Constitution require the remuneration system should be able to provide and create the prosperity which is proper and justice has not been realized well. Second, the regulations which set the remuneration system does not assert that the rules-based remuneration system performance. Third, the formulation of norms and norm validity of regulations made as a legal basis of the policy about reformation of the remuneration system is not compliance the principles of law and it can be said is invalid. Therefore, in order ius constituendum, there is no way that should be done to reform the system of remuneration is to make a new Act on civil servant or officialdom Act (Undang- Undang Kepegawaian) that compliance to constitution and replacing the old Act.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26194
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yohanes Aryo Wijanarko
Abstrak :
Tesis ini membahas tentang pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap penyerahan apartemen mewah meliputi identifikasi terhadap praktek-praktek penghindaran pajak oleh pelaku usaha serta perlunya dibuat batasan-batasan hukum yang jelas sebagai solusi strategis untuk menciptakan kepastian hukum. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian menyarankan adanya pemeriksaan pajak (tax audit) secara menyeluruh kepada pelaku usaha serta perubahan-perubahan mendasar pada pasal tertentu yang berkenaan dengan PPnBM.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26111
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yohanes Aryo Wijanarko
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37203
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Suryono
Abstrak :
Tujuan asuransi adalah untuk mengalihkan risiko sari tertanggung kepada penanggung (PT Asuransi Jasa Indonesia). Dalam garis besarnya asuransi dapat dibagi menjadi dua, yaitu: asuransi kerugian dan asuransi sejumlah uang (jiwa). Dalam asuransi kerugian dikenal adanya asas subrogasi yang diatur dalam Pasal 264 KGHD, yang maksudnya adalah penyerahan hak dari tertanggung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia terhadap pihak ketiga. Maksud subrogasi ini adalah untuk memberikan perlindungan/hak kepada PT Asuransi Jasa Indonesia, kaitannya dengan Pasal 1365 it f?er_ menurut Pasal 5 ayat (4) alinea 3 Polis Rendarean Bermotor, disebutkan bahwa: Tertanggung diwajibkan memberikan segala bantuan yang ada padanya dan segala keterangan kepada Maskapai (PT Asuransi Jasa Indonesia (Penulis) dalam penyelesaian sesuatu tuntutan. Dalam pelaksanaannya yang dimaksud subrogasi asuransi kendaraan bermotor di PT Asuransi Jasa Indonesia adalah meliputi: 1. Penyerahan hak dari, tertanggung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia untuk menuntut pihak ketiga, dengan kewajiban tertanggung adalah: a. Menyerahkan surat subrogasi. b. Menyerahkan surat Keterangan Kepolisian yang nenyatakan penyebab terjadinya kecelakaan disebabkan oleh kesalahan pihak ketiga. c. Menyerahkan salinan/foto kopi surat tuntutan dari tertanggung kepada pihak ketiga. 2. Penyerahan benda pertanggungan (kendaraan bermotor) dari tertanggung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan kewajiban tertanggung adalah: a. Menyerahkan surat Keterangan Kepolisian/Pejabat yang berwenang tentang terjadinya kecelakaan. b. Menyerahkan benda pertanggungan (kendaraan bermotor). 3. Penyerahan hak untuk menuntut pihak ketiga dan benda pertanggungan (kendaraan bermotor) dari tertanggung kepada.PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan kewajiban tertanggung adalah: a. Menyerahkan surat subrogasi. b. Menyerabkan surat Keterangan Kepolisian yang menyatakan penyebab terjadinya kecelakaan disebabkan oleh kesalahan pihak ketiga. c. Menyerahkan salinan/foto kopi surat tuntutan dari tertanggung kepada pihak ketiga. d. Menyerahkan benda pertanggungan (kendaraan bermotor). Namun dalam kenyataannya dalam pelaksanaan subrogasi masih banyak permasalahan yang muncul sehingga belum dapat berhasil secara maksimal. Adapun, permasalahan ini disebabkan oleh: Tertanggung, Pihak Ketiga, dan Penanggung.
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ritonga, Rolando
Abstrak :
ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai pengaruh transfer pricing terhadap penerimaan negara dimana, tindakan transfer pricing tersebut biasa dilakukan oleh perusahaan asing (perusahaan penanaman modal) sebagai praktek bisnis yang sah (tidak melawan hukum).transfer pricing dilakukan dengan cara memindahkan keuntungan perusahaan dengan menjual melalui perusahaan-perusahaan yang didirikan di negara-negara yang mengenakan tarif pajak rendah atau tidak sama sekali dan setelah itu baru perusahaan tersebut menjual kembali kepada pembeli asli. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian menyarankan bahwa Meskipun negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah atau tidak menerapkan pajak (tax haven) tergolong dalam salah satu bentuk kompetisi pajak yang kurang sehat. Namun, pada dasarnya negara tersebut menjalankan kedaultannya sebagai negara dan menjalankan fungsinya untuk menciptakan kesejahteraan rakyat (welfare State) dimana negara lain tidak bisa mencampuri ataupun merasa keberatan dengan negara lain. Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh negara yang merasa dirugikan hendaknya dilakukan dengan cara mencegah (preventif), dengan membuat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang memuat mekanisme pertukaran informasi yang baik dan penghindaran pajak berganda dikarenakan dasar berlakunya P3B adalah lebih kuat (lex specialist) daripada undang-undang Pajak Penghasilan di negara tersebut. Dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap perusahaan multinasional melalui mekanisme transfer pricing oleh penyidik Direktorat Jendral Pajak merupakan contoh buruk penanganan pidana pajak di Indonesia. Pada dasarnya kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah upaya paling akhir (ultimum remidium) dalam usaha penegakan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku setelah upaya lain yang telah dilaksanakan sebelumnya. Tujuan dari aturan-aturan perpajakan yang ada saat ini adalah dengan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang pajak. maka sanksi pidana hendaknya dijadikan upaya terkahir dalam pembuktian dugaan transfer pricing di Indonesia.
ABSTRACT
This thesis will discuss about the impact from transfer pricing scheme that due by multinational company (MNC) to Indonesian Tax Revenue. Multinationa Enterprises (MNE) usually due transfer pricing as an scheme to reduce tax obligations (either using or attempt to use lawful or unlawful means to escape payment of tax) through the subsidiary or affiliate that established in tax haven countries. The research is based on qualitative method, with descriptive design and judicial normative approach to get secondary data from literature study and the case that examine by Directorate General of Taxation (DJP). The results of this research emphasizes that even thought the tax haven countries which applies low or non rate taxes in his countries as the strategy for the optimization of their taxes revenues can be categorized as one of their sovereignty practice can be included as an harmful tax competition, another countries only can be committed to a preventive effort by making a bilateral agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion (P3B) which allow competent authorities of the contracting state do exchange such information as in necessary for carrying out the provision of the agreement. The series of act by investigator relating to and in accordance with methodologies regulated by law No.8.of 1981 concerning law of criminal procedure related to uncover a criminal offence in the field of taxation can be done by the investigator as an last resort (ultimum remidium) cause for the purpose of the states revenue.
2009
T26668
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>