Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ratnawati
"Skripsi ini ditulis berdasarkan penelitian yang dilakukan di Rumah Sakit Kepolisian Pusat R. S. Sukanto Jakarta, dengan meneliti beberapa permasalahan yaitu; sejauhmana Informed Consent dilaksanakan di Kamar Operasi Rumkitpolpus R. S . Sukanto; apakah pihak yang memberikan dan diberikan informasi serta memberi persetujuan pembedahan merupakan pihak yang berwenang dan berhak; bilamanakah informasi diberikan oleh dokter; bagaimanakah pandangan dokter bedah, perawat Kamar Operasi dan perawat Ruang Perawatan serta penata Anestes mengenai Informed Consent; siapakah yang menandatangani formulir Informed Consent dan apakah Informed Consent yang dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan Informed Consent di Kamar Operasi Rumkitpolpus R. S. Sukanto; mengetahui pandangan dan pemahaman dokter bedah dan para medis terkait mengenai Informed Consent; mengetahui prosentasi pembedahan yang menggunakan Informed Consent dari seluruh pembedahan yang dilakukan di Rumkitpolpus; mengetahui apakah para pihak yang terkait dengan pembedahan merupakan para pihak yang berhak/berwenang secara hukum; mengetahui apakah pelaksanaan Informed Consent di Rumkitpolpus sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; dan mengetahui kendala maupun kekurangan dan kelebihan yang terdapat pada pelaklaksanaan Informed Consent di Kamar Operasi Rumkitpolpus R.S. Sukanto serta mengajukan alternatif upaya perbaikan dalam menghadapi kendala dan kekurangan yang ada. Dari penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa Rumkitpolpus R.S. Sukanto telah melaksanakan prosedur Informed Consent sampai batas-batas tertentu yang menjadi kewajiban bagi dokter yang akan melakukan tindakan pembedahan, namun belum secara optimal dan belum memenuhi ketentuan yang berlaku, karena masih cukup banyak tindakan pembedahan yang tidak dilengkapi Informed Consent. Pandangan dan pemahaman Dokter bedah dan para medis yang terkait dengan kegiatan pembedahan terhadap Informed Consent cukup beragam, masih terdapat beberapa pandangan keliru terhadap manfaat digunakannya Informed Consen dan terhadap penggunaan Informed Consent tertulis dan Informed Consent lisan. Tentang pemahaman terhadap pengertian Informed Consent masih terdapat perbedaan pemahaman diantara para dokter dan para medis. Para pihak yang terkait masih belum sepenuhnya merupakan pihak yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melaksanakan Informed Consent. Kesemuanya itu menjadi kendala kurang optimalnya pelaksanaan Informed Consent sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, disamping adanya prosedur pelaksanaan Informed Consent yang berlaku di Rumkitpolpus R.S. Sukanto yang dinilai belum tepat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20962
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Hayati
"Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dalarn beberapa dekade belakangan
ini berkembang sangat pesat, terutarna sejak berakhirnya Perang Dunia ke-2. Diantara
kemajuan di bidang kedokteran yang saat ini banyak diminati orang adalah bidang bedah
plastik (plastic surgery). Menurut Ensiklopedi Indonesia, bedah plastik adalah cabang
ilmu bedah yang mempelajari cara melakukan perbaikan bentuk organ tubuh yang tidak
sempurna (hal.269-270). Oleh sebab itu tujuan dati ilmu yang di Indonesia dikembangkan
pertama kali oleh Prof Moenadjat Wiraatmaja adalah untuk peningkatan fungsi organ
tubuh yang tidak/kurang sempurna serta mengurangi kecacatan yang mengganggu.
Dalam perkembangannya, ternyata ilmu bedah plastik ini juga dipergunakan untuk
mempercantik diri, memperbaiki penampilan fisik yang dirasa kurang sempurna meski
tidak cacat. Melalui pemaduan dengan ilmu kecantikan, maka lahirlah ilmu bedah kosmetik
(cosmetic surgery). Tindakan-tindakan dalam bidang bedah plastik biasanya barn dapat
dikatakan berhasil bila pasien puas setelah tindakan itu dilakukan. Namun hila yang terjadi
sebaliknya, pasien merasa tidak puas akan hasilnya maka besar kemungkinan hal ini akan
menjadi masalah hukum. Narnun mungkinkah hila pasien tidak puas itu berarti ada
kesalahan dokter? Tentu perlu ditelaah lebih jauh lagi, misalnya apakah tindakan dokter
sudah sesuai dengan Standar Profesi? Memang kasus tuntutan terhadap kegagalan operasi
menunjukkan peningkatan bila kita baca di surat kabar belakangan ini. Hal ini karena
dalam tindakan bedah plastik terdapat banyak aspek hukumnya. Salah satu aspek
hukumnya adalah bahwa hubungan dokter dengan pasien dalarn bidang bedah plastik ini
termasuk Inspanningverbintenis dan bukan Resultaatverbintenis. Artinya bahwa dok1er
tidak dapat menjamin hasil dari setiap tindakan bedah plastik tetapi hanya akan berupaya
semaksimal mungkin. Juga perihal kewenangan yakni dokter apa yang berwenang untuk
melakukan tindakan bedah plastik itu? Menurut UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
selain Dokter Spesialis Bedah Plastik, yang berwenang juga Dokter Spesialis THT,
Dokter Spesialis Mata dan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin. Tentunya kewenangan
tersebut tergantung pada bidang spesialisasinya. Juga seorang dokter yang melakukan
tindakan bedah plastik harus tetap memperhatikan hak-hak pasien, khususnya penerapan
hak atas informed consent. Dengan informasi itu diharapkan pasien tidak akan mempunyai
harapan yang berlebihan akan hasilnya, tapi juga tidak merasa takut yang tidak wajar pula.
lni akan banyak memberi manfaat kepada pasien maupun dokternya serta dapat menghindari dati tuntutan malapraktek medis. Hal yang disebutkan di atas hanyalah
sebagian kecil dari masalah-masalah hukum yang timbul dari tindakan bedah plastik
disarnping masalah lain seperti bagaimana tanggung jawab dokter dan rumah sakit bila
terjadi malapraktek, bagaimana aturan hukum yang ada mengenai penyelenggaraan
bedah plastik yang mempunyai keunikan dan kekhususan dibanding tindakan bedah lain.
Oleh sebab itu menarik penulis untuk mengungkap lebih jauh hal itu dalam skripsi ini.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library