Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 15 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hutabarat, Ramly
"ABSTRAK
Pemerintahan otoriter merupakan suatu gaya kepemimpinan yang sejak abad-abad yang Iampau telah ada terutama dalam kerajaan-kerajaan yang ingin menjadikan rakyat tunduk dan patuh pada kekuasaan penguasa, Tatanan demokrnsi mulai tumbuh ketika masyarakat dunia menggunakan sislem dalam negara. Namun sering pula terjadi dalam sistem republik adanya pemerintahan otoriter umpamanya di negara-negara ASEAN, misalnya Presiden Marcos dari Philipina dan Presiden Soeharto di Indonesia adalah penguasa otoriter yang iustru berkuasa dalam negara Republik. Pemerimahan Soeharto mulai eksis setelah terjadinya Gerakan 30 September PKI tahun |965 pada Fase berikutnya Soekarno gagal memberikan per1anggungjawaba11nya dalam sidang lstimewa MPRS tanggal 7 Marci l967. Kekuasaan Soekarno kemudian dicabut berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyal Sementara Nomor XXXIII/MPRS/I967. Permerintahan Soeharto melaksanakan Pemerimahannya secara konstuiusional. Namun pemerintahan konstitusional ini relatif bcrlangsung hanya sekitar tahun 1966 sampai dengan 1968.
Setelah itu mulai terjadi penyimpangan terutama dalam menata dan melaksanakan demokrasi politik. Rekayasa pemerintahan Soeharto tentang demokrasi politik mulai tampak sejak lahun 1969 Seterusnyn fenomena penyimpangan karena otorilarianisme yang menggunakan produk hukum sebzlgai instrumen kekuasaan semakin sering terjadi. Pada tahun 1985 lahirlah lima Undang-Undang Politik yang menjadi kekuatan Soeharto mengenclalikan demokrasi poiitik, yang terdiri dari Undang-Undang Nomor l Tahun 1985 Tentang Pemilihan Umum_ Undang-Undnng Nomor 2 Tahun 1985 Temang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewnn Perwakilan Rakyal dan Dewan Perwakllan Rakyal Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Referendum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tenlang Organisasi Kemasyarakatan. lni sekedar contoh saja dari produk hukum yang digunakan Soeharto untuk menciptakan politik hukum mengendalikan demokrasi politik. Penelitian mengenai hal ini menggunakan teori rl Baggs dan Alfred Stepan tenlang Teori Korporatisme. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan uneumitikberatkan pada kajian perundang-undangan terutama yang berhubungan dengan demokrasi politik. Pengumpulan data dilakukan melalui Studi kepustakaan dan wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder untuk memperkuat data primer. Pendckamn penelitian adalah deskriptif analisis dengan analisis yang bersifat kualitatif Sedangkan fokus penelitian ini adalah politik hukum pemerintahan Soeharto tentang demokrasi politik pada tahun 1971-l997."
Depok: 2004
D1054
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi M. Asrun
"ABSTRAK
kekuasaan pemerintahan terhadap independensi peradilan sejak era Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Soekarno sampai era Pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto demikian penting untuk dibahas dalam disertasi ini baik untuk kepentingan pangembangan teoritis maupun kepentingan praktis di Indonesia. Pengaruh kekuasaan pemerintahan otoriter terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang independen terjadi mulai pada proses peradilan sampai kepada pengaturan finansial, organisasi dan administrasi kekuasaan kehakiman. Segenap pengaruh eksekutif terhadap peradilan tersebut harus dilihat dalam rangka menghambat pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang independen.
Penelitian ini dimaksudkan untuk meninjau pengaruh kekuasaan otoriter (auhoritarian regime) terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman, dengan menjadikan proses peradilan di tingkat mahkamah agung di era Pemerintahan Presiden Soeharto dalam kurun waktu antara 1967 sampai 1998 sebagai alat bantu analisis. Kajian ini disandarkan pada analisis hukum dan politik. Segenap peraturan perundang-undangan tentang kekuasaan kehakiman dan catatan-catatan selama persidangan di Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembuatan undang-undang yang dimaksud, putusan- putusan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh MA dijadikan alat analisa untuk menjelaskan permasalahan yang dikaji.
Berdasarkan permasalahan yang dikaji dan pilihan sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini, maka peneliti memakai peneiitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif, sebagaimana dipahami dalam kepustakaan hukum, adalah penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Untuk memperoleh data dalam riset ini, peneliti melakukan penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum primer, sekunder maupun bahan hukum tertier, seperti konsep- konsep, doktrin-doktrin, kaedah hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini."
2003
D1112
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margarito Kamis
"ABSTRAK
Gagasan negara hukum yang demokratis, demikian juga perdebatannya di
Indonesia mempakan dua hal menarik untuk dikaji. Sungguhpun harus diakui UUD
1945 (sebelum diubah) hanya menegaskan terminologi negara hukum dalam
penjelasannya. Tetapi dalam perjaianan sejarah ketata-negaraan dan hukum positif
teminologi tersebut kemudian muncul sebagai terminologi hukum dalam hukum positif
Indonesia. Diawali pada tahun 1949, tepatnya pada tanggal 28 Desember 1949, yakni
tanggal pemoerlakuan UUD RIS. Terminologi negara hukum yang demokratis secara
tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1). Ketika terjadi pergantian UUD dari UUD RIS
ke UUD Sementara Tahun 1950, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 1950, terminologi
tersebut tetap dicantumkan pada pasal 1 ayat (1).
Konstitusi RIS dirancang bersama-
sama antara delegasi RI dengan delegasi BFO. Dilihat dari segi tanggal
pemberlakuannya, 28 Desember 1949, maka konstitusi ini tidak dapat dilepaskan dari
proses pemulihan kedaulatan yang naskahnya ditanda-tangani di BeIanda. Pencantuman
hak dasar manusia itulah yang menjadi syarat mutlak persetujuan Indonesia-Belanda.
Kekhasannya sebagai konstitusi Eropa Barat juga ditandai penekanan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengm susunan politik. Maknanya adalah isi
konstitusi tidak dapat dilihat sebagai dokumen hukum yang bebas dari bekerjanya
kepentingan-kepentingan politik.
Sambil berpijak pada permasalahan, tujuan penelitian ini dikaitkan dengan tesis
gagasan negara hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks waktu dan ruang. Ruang dan
waktu juga turut menentukan pergeserannya. Berikut ini akan dikemukakan tujuan
penelitian ini.
1. Mengenali asal usul pertumbuhan dan pergeseran ide pembatasan kekuasaan Serta
mengenali hakikatnya serta mengenali pemikiran dasar para perumus UUD 1945
tentang kekuasaan Presiden.
2. Mengungkap argumen-argumen dan asumsi dasar yang melandasi perubahan
kekuasaan presiden, khususnya pembatasan atas kekuasaan presiden.
3. Mengungkap akibat-akibat yang ditimbulkan dari pembatasan kekuasaan presiden terhadap kedudukan presiden dalam sistem hukum Indonesia dan makna yang terkandung di dalamnya.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, sebagai bahan
utama penelitian. Data ini diklasifikasi ke dalam dua kategori: bahan hukum primer, dan
bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitul undang-undang, sedangkan bahan
hukum sekunder, yaitu buku-buku, makalah yang ditulis oleh para ahli. Bahan hukum
primer yang digunakan adalah risalah sidang MPR sejak tahun 1999-2002. Bahan-bahan
ini merupakan sumber tertulis dari penelitian ini."
2004
D1094
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margarito Kamis
"ABSTRAK
Gagasan negara hukum yang demokratis, demikian juga perdebatannya di
Indonesia mempakan dua hal menarik untuk dikaji. Sungguhpun harus diakui UUD
1945 (sebelum diubah) hanya menegaskan terminologi negara hukum dalam
penjelasannya. Tetapi dalam perjaianan sejarah ketata-negaraan dan hukum positif
teminologi tersebut kemudian muncul sebagai terminologi hukum dalam hukum positif
Indonesia. Diawali pada tahun 1949, tepatnya pada tanggal 28 Desember 1949, yakni
tanggal pemoerlakuan UUD RIS. Terminologi negara hukum yang demokratis secara
tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1). Ketika terjadi pergantian UUD dari UUD RIS
ke UUD Sementara Tahun 1950, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 1950, terminologi
tersebut tetap dicantumkan pada pasal 1 ayat (1). Konstitusi RIS dirancang bersama-
sama antara delegasi RI dengan delegasi BFO. Dilihat dari segi tanggal
pemberlakuannya, 28 Desember 1949, maka konstitusi ini tidak dapat dilepaskan dari
proses pemulihan kedaulatan yang naskahnya ditanda-tangani di BeIanda. Pencantuman
hak dasar manusia itulah yang menjadi syarat mutlak persetujuan Indonesia-Belanda.
Kekhasannya sebagai konstitusi Eropa Barat juga ditandai penekanan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengm susunan politik. Maknanya adalah isi
konstitusi tidak dapat dilihat sebagai dokumen hukum yang bebas dari bekerjanya
kepentingan-kepentingan politik.
Sambil berpijak pada permasalahan, tujuan penelitian ini dikaitkan dengan tesis
gagasan negara hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks waktu dan ruang. Ruang dan
waktu juga turut menentukan pergeserannya. Berikut ini akan dikemukakan tujuan
penelitian ini.
1. Mengenali asal usul pertumbuhan dan pergeseran ide pembatasan kekuasaan Serta
mengenali hakikatnya serta mengenali pemikiran dasar para perumus UUD 1945
tentang kekuasaan Presiden.
2. Mengungkap argumen-argumen dan asumsi dasar yang melandasi perubahan
kekuasaan presiden, khususnya pembatasan atas kekuasaan presiden.
3. Mengungkap akibat-akibat yang ditimbulkan dari pembatasan kekuasaan presiden terhadap kedudukan presiden dalam sistem hukum Indonesia dan makna yang terkandung di dalamnya.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, sebagai bahan
utama penelitian. Data ini diklasifikasi ke dalam dua kategori: bahan hukum primer, dan
bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitul undang-undang, sedangkan bahan
hukum sekunder, yaitu buku-buku, makalah yang ditulis oleh para ahli. Bahan hukum
primer yang digunakan adalah risalah sidang MPR sejak tahun 1999-2002. Bahan-bahan
ini merupakan sumber tertulis dari penelitian ini."
2004
D697
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harun Alrasid
"Dari sejarah pendahuluan tentang pembentukan negara Republik Indonesia diketahui bahwa dalam masa penjajahan Jepang dibentuk suatu badan yang bernama Dokuritsu Zyunbi Choosakai, (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan, selanjutnya disebut Badan penyelidik). Badan ini dalam sidangnya pada tanggal 10 Juli 1945, melakukan pemungutan suara untuk memilih bentuk negara yang hasilnya menunjukkan Republik mendapat suara sebanyak 55 suara. Dengan dipilihnya republik sebagai bentuk negara, maka kepala negara adalah Presiden. Pengisian jabatan Presiden merupakan hal yang penting, namun tidak semua kasus sudah disediakan pemecahannya oleh Pembuat UUD 1945 sehingga terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum). Bahkan meskipun, sudah ada kaidah hukumnya dalam hukum pertimbangan poiltik lebih dominan daripada pertimbangan yuridis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapat gambaran yang menyeluruh mengenai masalah pengisian jabatan Presiden serta beberapa aspeknya. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
D1087
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H. Azhary
"Pengertian tentang negara hukum masih terus berkembang sampai hari ini. Untuk pertama kali cita negara hukum ini dikemukakan dalam abad ke XVII di Inggris dan merupakan latar belakang dari revolusi 1688. Hal ini merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan di masa lampau. Oleh karena itu unsur-unsur dari negara hukum mempunyai hubungan yang erat dengan sejarah dan perkembangan masyarakat dari suatu bangsa. Sejarah dan perkembangan masyarakat setiap negara tidaklah sama, oleh karenanya pengertian dan unsur-unsur negara hukumnyapun berbeda pula. Penelitian ini akan mencoba mengungkapkan baik unsur-unsur Negara Hukum Indonesia, maupun tentang pengertian negara hukum menurut bangsa Indonesia.
Dari hasil penelitian kepustakaan yang penulis lakukan, ternyata belum ditemukan kajian secara analisis yuridis normatif tentang pengertian negara hukum Indonesia utamanya tentang unsur-unsurnya. Adakah negara Republik Indonesia memenuhi persyaratan unsur-unsur negara hukum seperti yang dikenal di negara Eropa atau pun di negara-negara Anglo Saxon?
Hal-hal inilah yang akan dikemukakan dalam tulisan ini. Berikut ini adalah alasan-alasan mengapa penulis memilih judul: Negara Hukum Indonesia. Alasan-alasan tersebut adalah:
Kata negara hukum merupakan pengertian dari suatu kata majemuk, yaitu negara dan hukum. Dalam memberikan pengertiannya, setiap orang dapat memberikan bobot penilaian yang berlebihan baik terhadap kata hukum maupun terhadap kata negara. Demikian juga halnya dengan bobot nilai dari masing-masing unsur negara hukum.
Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuhnya tidak menyebutkan Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu terdapat dalam Penjelasan yang mengatakan:
"Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtsstaat)".
Dalam penjelasan UUD 1945, rechtsstaat diartikan sama dengan negara berdasar atas hukum, sedangkan kita ketahui secara umum dan baku bahwa dalam Hukum Tatanegara Indonesia rechtsstaat sama artinya dengan negara hukum. Perumusan yang menyimpang dari kebiasaan yang sudah baku dalam Ilmu Hukum, dalam hal ini Hukum Tatanegara membuat hal ini semakin menjadi menarik perhatian penulis."
Jakarta: Universitas Indonesia, 1993
D443
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alhadi Bustamam
"UUD 1945 di dalam penjelasannya menyatakan, bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) dengan Sistem Konstitusional. Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang melahirkan Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pembangunan Perguruan Tinggi Indonesia seharusnyalah berada di dalam Sistem Konstitusi Negara Indonesia yang bersumber kepada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tersebut.
Pembukaan UUD 1945 kalimat keempat menyatakan, bahwa salah satu fungsi/tugas Pemerintah Negara Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 31 UUD 1945 menyatakan: 1). Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran; 2). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan rakyat Indonesia yang berakibat Perang Kemerdekaan 1945-1949 mempunyai pengaruh yang besar terhadap hidup dan Kehidupan Negara Indonesia di dalam pelaksanaan hukum konstitusinya yang berpengaruh pula terhadap keadaan dan perkembangan Perguruan Tinggi Indonesia. Perang Kemerdekaan tersebut dengan segala akibat-akibatnya ternyata mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan dan perubahan konstitusi Negara Indonesia yang berbentuk UUD 1945, UUD 1949, UUD 1950. Oleh sebab itu penting dan perlulah dipelajari sejarah dan kenyataan dalam Perang Kemerdekaan 1945-1949 guna dapat mengetahui dan mengerti dengan baik mengenai perkembangan, perubahan dan isi dari Konstitusi Negara Indonesia yang sedang berlaku, yang merupakan landasan konstitusiona1 Perguruan Tinggi.
Dalam hubungan usaha dan kegiatan berjuang sambil membangun dan membangun sambil berjuang itulah rakyat dan Pemerintah Indonesia melakukan pembangunan Perguruan Tinggi. Pada saat itu Sistem Perguruan Tinggi tersebut terkenal sebagai Sistem Perguruan Tinggi Perang Kemerdekaan. Keadaan dan perkembangan Perguruan Tinggi Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keadaan dan perkembangan perjuangan rakyat dan Negara Indonesia untuk mempertahankan dan membangun Negara Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945, yang di selenggarakan berdasar atas hukum dengan sistem Konstitusi.
Sesudah berakhirnya Perang Kemerdekaan 1945-1949, maka keadaan dan pembangunan Perguruan Tinggi didasarkan kepada perkembangan Konstitusi Negara Indonesia yang berlaku ketika itu, yaitu : UUD 1945, UUD 1949, UUD 1950, UUD 1945 menurut Dekrit 5 Juli 1959.
Kenyataannyya selama masa lebih kurang enam belas tahun, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sampai dengan diundangkan dan berlakunya Undang-undang khusus tentang Perguruan Tinggi (UU No. 22 tahun 1961) pada tanggal 4 Desember 1961, keadaan dan perkembangan Perguruan Tinggi Indonesia masih terpaksa sedikit banyak dilakukan atas dasar peraturan-peraturan peninggalan zaman penjajahan Belanda, dan atas dasar Peraturan-peraturan Pemerintah Indonesia yang diadakan secara khusus untuk masing-masing Perguruan Tinggi, Universitas dan atau Fakultas sendiri-sendiri. Sangat lamanya waktu pembentukan Undang-undang Perguruan Tinggi itu disebabkan antara lain oleh adanya berbagai-bagai dan bermacam-macam pendapat."
Depok: Universitas Indonesia, 1991
D54
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harun Alrasid
"ABSTRAK
Salah satu soal yang termasuk dalam bidang hukum tata negara ialah soal pengisian jabatan dan yang dibahas dalam disertasi ini ialah mengenai pengisian jabatan Presiden. Selain mengupas soal-soal umum mengenai pengisian jabatan Presiden, akan diuraikan juga bagaimana perundang-undangan dan praktek ketatanegaraan di Indonesia memecahkan soal-soal umum itu sejak dilangsungkannya sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 sampai sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1993.
Sejak berdirinya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kita baru memiliki dua orang tokoh Presiden, yaitu Soekarno dan Soeharto. Suatu bilangan kecil kalau dibandingkan dengan Filipina, misalnya, yang dalam waktu yang sama memiliki delapan orang tokoh Presiden, yaitu Roxas, Quirino, Magsaysay, Garcia, Macapagal, Marcos, Aquino, dan Ramos, atau dengan Amerika Serikat,- yang - juga dalam waktu yang sama - memiliki sepuluh orang tokoh Presiden, yaitu Truman, Eisenhower, Kennedy, Johnson, Nixon, Ford, Carter, Reagan, Bush, dan Clinton.
Namun, karena jabatan itu tetap sedangkan pemangkunya berganti-ganti, maka dengan antisipasi bahwa pemilihan kembali Presiden akan dibatasi, maka sejarah ketatanegaraan Indonesia kelak akan mengenal lebih banyak tokoh Presiden, masing-masing dengan daya dan gayanya sendiri dalam melaksanakan tugas dan wewenang jabatan Presiden."
Depok: Universitas Indonesia, 1993
D13
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufiqurrohman Syahuri
"Disertasi ini mengkaji mengenai prosedur perubahan UUD 1945 sesuai dengan Pasal 37, yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan pada tahun 1999-2002. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi prosedur atau cara perubahan pertama sampai keempat UUD 1945 yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tahun 1999-2002; mengetahui dan menganalisis apakah cara perubahan UUD 1945 tersebut sudah merefleksikan prinsip-prinsip umum cara perubahan konstitusi; memperoleh data mengenail cara perubahan konstitusi yang diatur dalam konstitusi di berbagai negara; mengetahui dan menganalisis perbandingan cara perubahan UUD 1945 dengan cara perubahan konstitusi di berbagai negara, untuk diketahui lebih jauh perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
D1119
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Afandhi Nawawi
"ABSTRAK
Disertasi ini berjudul ?Pergeseran Fungsi Institusi Militer di Indonesia Dalam Perspektif Perubahan Undang-Undang Dasar l945?, yang ditinjau secara sosiologis, dengan menggunakan Pendekatan Sejarah sesuai dengan perspektif yang telah dipilih yakni perubahan Undang-Undang Dasar 1945, baik yang mcnggunakan cara interpretasi maupun cara amandemen, kemudian atas perubahan tersebut dianalisis faktor yang mempengaruhi dan bagaimana terjadinya, memakai suatu optik, yaitu Faham Kedaulatan.
Penelitian ini ingin menjelaskan suatu thesis yang berbunyi ?Faham Kedaulatan yang dianut pada suatu era pemerintahan, menentukan fungsi lnstitusi Militernya?. Adapun Faham Kedaulatan dipersepsikan sebagai ?suatu resultante antara faktor Disposisi dari Institusi Militer dengan faktor Aspirasi di dalam masyarakat?. Karena faktor yang mempengamhi lebih dari satu faktor, rnaka sexing disebut sebagai multi-kausalitas, atau secara diakronik. Sedangkan periodisasi ditempuh untuk menggambarkan kontinuitas dan dis-kontinuitasnya.
Analis dilakukan dengan menggunakan Teori dan Alat Bantu Analisis berupa gagasan dan peristiwa yang pernah ada/terjadi di bumi Nusantara, dengan tetap memperhatikan perspektif perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu perubahan yang telah ditempuh baik melalui cara interpretasi dan perubahan melalui amandemen.
Perubahan Aspirasi pada era Demokrasi Terpimpin, dianalisis perubahan melalui interpretasi, yakni interpretasi pada Pembukaannya Perubahan Aspirasi pada era Demokrasi Pancasila juga dianalisis melalui interpretasi pada Sejarah Pembuatannya. Adapun perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pada era Reformasi dinalisis perubahan faktor Aspirasi dan Disposisi Institusi Mililter yang mempengaruhi sehingga terjadi amandemen Undang Undang Dasar 1945.
Pada sisi Disposisi dianalisis tindakan lnstitusi Militer pada masing-masing era pemerintahan, yang nampak sebagai tindakan me-libat-kan diri, meng-optimasi-kan momentum yang sedang berkembang, atau me-lepas-kan diri dari keterlibatan ketika konstelasi dunia mulai berubah dan tuntutan aspirasi demokratisasi di dalam masyarakat sedemikian menggebu.
Sisa kebijakan segregasi dalam bentuk pluralitas hukum dipergunakan untuk menganalisis tentang ancaman, sedangkan pendapat Jenderal A.H. Nasution tentang ?100 bataliyon tempur berbasis infanteri yang mobile, persenjataan ringan dan mudah dijinjing, organisasi Tentara dan Teritorium" dipergunakan sebagai ?indeks perubahan? terhadap struktur organisasi Institusi Militerya."
2004
D1131
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>