Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
Susan Brades, supervisor
"Pedagang Besar Farmasi (PBF) sebagai sarana distribusi obat bertanggung jawab terhadap aktivitas pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat-obatan dari industri farmasi ke fasilitas penyedia pelayanan kesehatan. PBF harus dapat menjamin mutu obat selama proses distribusi untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat yang tidak memenuhi persyaratan mutu, khasiat dan keamanan. Bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh PBF yaitu dengan melakukan dokumentasi kegiatan berupa pembuatan laporan pemasukan maupun penyaluran obat-obatan sebagaimana diatur dalam PerBPOM Nomor 2 Tahun 2022. Pelaporan dilakukan melalui sistem elektronik yaitu e-Report PBF (pbf.binfar.kemkes.go.id) dan e-Was BPOM (e-was.pom.go.id) yang ditujukan kepada Kementerian Kesehatan dan BPOM. Melalui pelaporan ini, baik Kementerian Kesehatan maupun BPOM dapat mengakses dan melakukan pemantauan data pemasukan maupun penyaluran obat jadi seperti yang dilaporkan oleh PBF serta memastikan mutu, khasiat dan keamanan obat yang beredar di masyarakat.
Pharmaceutical Distributor (PBF) as drug distribution facilities is responsible for the procurement, storage and distribution of medicines from the pharmaceutical industry to health service provider facilities. PBF must be able to guarantee the quality of drugs during the distribution process to protect the public from the circulation of drugs that do not meet quality, efficacy and safety requirements. The form of supervision that can be carried out by PBF is by documenting activities in the form of making reports on the entry and distribution of medicines as regulated in PerBPOM Number 2 of 2022. Reporting is carried out through an electronic system, in the form of PBF e-Report (pbf.binfar.kemkes.go.id) and BPOM e-Was (e-was.pom.go.id) addressed to the Ministry of Health and BPOM. Through this reporting, both the Ministry of Health and BPOM can access and monitor data on the entry and distribution of finished medicines as reported by PBF and ensure the quality, efficacy and safety of drugs circulating in the society."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Yoga Amarta
"Pedagang Besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBF Cabang adalah cabang PBF yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat, dan /atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan (Kemenkes RI, 2011). Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD) merupakan anak perusahaan dari PT Kimia Farma yang bergerak di bidang layanan distribusi dan perdagangan produk Kesehatan di seluruh Indonesia. KFTD mendistribusikan obat, alat kesehatan, dan kosmetik kepada pelanggan sesuai perundang-undangan meliputi rumah sakit, klinik, PBF lain, apotek, dan toko obat. Alur distribusi barang di KFTD berawal sejak barang diproduksi di produsen. Barang-barang yang diproduksi kemudian disimpan di NDC, setelah itu barang akan disalurkan ke KFTD Cabang Jakarta 2 yang nantinya akan disalurkan ke pelanggan. Barang-barang yang diterima di KFTD cabang akan masuk melalui transito in gudang. Penanggungjawab logistik akan memeriksa kesesuaian barang yang datang dengan faktur yang sampai. Hal-hal yang diperiksa diantaranya adalah pengirim, jenis barang, jumlah barang, ED barang dan nomor bets barang yang dipesan. Setelah pemeriksaan selesai dan barang yang diterima sesuai maka selanjutnya stok barang akan dimasukkan ke dalam sistem. Setelah stok di sistem telah diperbarui, maka barang akan masuk ke bagian gudang yang telah ditentukan. Berikut merupakan skema pendistribusian barang di KFTD Jakarta 2 Kegiatan alur distribusi di PBF KFTD Cabang Jakarta 2 dari penerimaan barang hingga pelaporan barang sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pharmaceutical Wholesalers are companies in the form of legal entities that have permits to procure, store, distribute drugs and/or drug substances in large quantities in accordance with statutory provisions. PBF Branch is a PBF branch that has the recognition to procure, store, distribute drugs and/or drug substances in large quantities in accordance with statutory provisions (Ministry of Health RI, 2011). Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD) is a subsidiary of PT Kimia Farma which is engaged in the distribution and trading services of health products throughout Indonesia. KFTD distributes drugs, medical devices and cosmetics to customers in accordance with laws and regulations, including hospitals, clinics, other PBFs, pharmacies and drugstores. The distribution flow of goods at KFTD begins when goods are produced at the manufacturer. The goods produced are then stored at the NDC, after which the goods will be distributed to KFTD Jakarta 2 Branch which will later be distributed to customers. Goods received at the KFTD branch will enter through transit in the warehouse. The person in charge of logistics will check the conformity of the incoming goods with the invoice that arrives. The things examined include the sender, type of goods, quantity of goods, ED of goods and batch number of goods ordered. After the inspection is complete and the goods received are appropriate, then the stock of goods will be entered into the system. After the stock in the system has been updated, the goods will enter the specified warehouse section. The following is a scheme for distributing goods at KFTD Jakarta 2 Distribution channel activities at PBF KFTD Jakarta Branch 2 from receiving goods to reporting goods are in accordance with applicable laws and regulations."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Salsabillah Amelano
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, pekerjaan farmasi adalah pemuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian, pengelolaan, pelayanan obat, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Pada proses distribusi, pemerintah juga membuat suatu peraturan mengenai Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik yang bertujuan untuk memastikan mutu obat sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya sepanjang jalur distribusi Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di PBF dan untuk mengetahui penerapan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Cara Pembuatan Obat yang Baik di KFTD Cabang Jakarta 2. Studi literatur dilakukan terhadap Peraturan BPOM No. 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik dan diamati penerapannya di Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD) Jakarta 2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apoteker berperan dalam menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem mutu serta mengelola kegiatan dan menjaga akurasi dan mutu dokumentasi. Proses distribusi obat pada Kimia Farma Trading and Distribution Cabang Jakarta 2 telah menerapkan aspek-aspek Peraturan BPOM nomor 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik.
Based on the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 51 of 2009 concerning pharmaceutical work, pharmaceutical work is loading including quality control of pharmaceutical preparations, security, procurement, storage and distribution, management, drug services, drug information services and development of drugs, medicinal ingredients and traditional medicines. In the distribution process, the government also makes a regulation regarding Good Distribution Practice (GDP) which is listed in the Drug and Food Control Agency Regulation Number 6 of 2020 concerning Technical Guidelines for Good Drug Distribution Methods which aims to ensure the quality of drugs according to the requirements and intended use along the distribution channel. This study aims to determine the role of pharmacists in carrying out pharmaceutical work at PBF and to find out the application of the Food and Drug Supervisory Agency Regulation No. 6 of 2020 concerning Technical Guidelines for Good Drug Manufacturing Practices at KFTD Jakarta 2. A literature study was conducted on BPOM Regulations No. 6 of 2020 concerning Good Distribution Practice (GDP) and its implementation was observed at Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD) Jakarta 2. The results showed that pharmacists play a role in preparing, ensuring and maintaining the implementation of a quality system as well as managing activities and maintaining the accuracy and quality of documentation. The drug distribution process at Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 2 has implemented aspects of BPOM Regulation number 6 of 2020 concerning Good Methods of Drug Distribution."
Depok:
2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Prima Windiastuti
"Pedagang Besar FarmasiĀ (PBF) merupakan suatu perusahaan yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki perizinan dalam melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat atau bahan obat dalam jumlah yang besar sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam rangka menjamin keamanan, khasiat dan mutu obat selama beredar, PBF cabang wajib untuk menyampaikan laporan kepada Kepala Badan. Laporan tersebut berupa laporan pemasukan dan distribusi dari obat dan bahan aktif obat serta laporan realisasi ekspor impor obat dan bahan aktif obat yang dilakukan oleh apoteker penanggung jawab. Pengerjaan tugas khusus ini menggunakan metode kualitatif melalui studi literatur sebagai acuan pelaksaan pelaporan kegiatan pedagang besar farmasi serta pembekalan materi oleh preseptor lapangan di KFTD Pusat dan KFTD Cabang Jakarta 2. Hasil dari laporan praktik kerja ini menunjukkan bahwa KFTD melaporkan penerimaan dan distribusi obat kepada BPOM (ewas.pom.go.id) dan KemenKes (e-report PBF). Obat golongan narkotika, psikotropika, prekursor dan OOT (Obat Obat Tertentu) dilaporkan setiap 1 bulan sekali. Obat bebas, bebas terbatas dan obat keras dilaporkan setiap 3 bulan sekali. Obat EUA dilaporkan setiap hari kepada Kepala Badan.
Pharmaceutical Wholesalers is a company with legal entity that already have permits to procure, store, distribution of drugs or medicinal substances in large quantities in accordance to the laws and regulation. In order to ensure the safety, efficacy and quality of drugs while in circulation, PBF branches are required to submit reports to the Head of the Agency. The reports include the entry and distribution of drugs and active drug ingredients, reports on the realization of exports and imports of drugs and active drugs ingredients carried out by apothecary. The implementation of this assignment uses a qualitative method through literature study as a reference for reporting activities of pharmaceutical wholesalers and material briefing by preceptor at the Central KFTD and Jakarta 2 Branch KFTD. The results of this internship report show that KFTD reports the receipt and distribution of drugs to BPOM (ewas.pom.go.id) and the Ministry of Health (e-report PBF). Narcotic drugs, psychotropics, precursors and OOT are reported once a month. Free medicine, limited free medicine and prescription drugs are reported every 3 months. EUA medicine reported daily to the Head of Agency."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Indah Dewi Lestari
"Dokumentasi di Pedagang Besar Farmasi (PBF) merupakan salah satu bagian penting dari sistem manajemen mutu yang diatur dalam Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Kegiatan dokumentasi bertujuan untuk menjamin pelaksanaan distribusi berjalan sesuai dengan panduan mutu serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) merupakan anak perusahaan dari PT Kimia Farma Tbk. yang bergerak di bidang pelayanan distribusi dan perdagangan produk-produk farmasi, Cold Chain Product (CCPs), alat kesehatan, hingga kosmetik. Penelitian ini bertujuan untuk menilai kesesuaian surat pesanan dan faktur sebagai bentuk dokumentasi kegiatan yang berjalan di Kimia Farma Trading and Distribution Cabang Jakarta 2 berdasarkan CDOB. Kelengkapan yang dinilai mencakup aspek identitas penanggung jawab sarana pemesan, identitas dan legalitas sarana pemesan, identitas PBF, identitas surat pesanan dan faktur, serta identitas produk pesanan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dari 20 surat pesanan yang dievaluasi belum ada yang memenuhi syarat kelengkapan secara sempurna, sementara untuk evaluasi faktur terdapat 14 faktur yang memenuhi kelengkapan dari 20 faktur yang dievaluasi.
Documentation at Pharmaceutical Wholesalers is an important part of the quality management system regulated in Good Distribution Practice (GDP). Documentation activities aim to ensure that the implementation of the distribution goes according to the quality guidelines and applicable laws and regulations. PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) is a subsidiary of PT Kimia Farma Tbk. which is engaged in the distribution and trading services of pharmaceutical products, Cold Chain Products (CCPs), medical devices, and cosmetics. This study aims to assess the suitability of orders and invoices as a form of reporting on ongoing activities at Kimia Farma Trading and Distribution Branch Jakarta 2 based on GDP. Completeness assessed includes aspects of the identity of the person in charge of the health facility, identity and legality of the health facility, Pharmaceutical Wholesaler identity, identity of order letters and invoices, and identity of ordered products. Based on the research results, it is known that of the 20 evaluated order letters, none of them fulfilled the completeness requirements perfectly, while for invoice evaluation, there were 14 invoices that fulfilled the completeness of the 20 evaluated invoices."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Ainun Alfatma
"Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBF dan PBF Cabang wajib menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), yang mana CDOB ini menjadi standar kefarmasian pada sarana distribusi yang ditetapkan oleh Menteri. CDOB adalah cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat atau alat kesehatan yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Apoteker penanggung jawab di setiap PBF atau PBF Cabang harus mampu melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat sesuai dengan CDOB. Apoteker berperan dalam menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem mutu serta mengelola kegiatan dan menjaga akurasi dan mutu dokumentasi. Proses distribusi obat pada Kimia Farma Trading and Distribution Cabang Jakarta 2 telah menerapkan aspek-aspek Peraturan BPOM nomor 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik dari segi manejemen mutu, bangunan dan peralatan, operasional, inspeksi diri, keluhan obat dan atau bahan obat kembalian diduga palsu, penarikan kembali, transportasi, ketentuan khusus, ketentuan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi.
Pharmaceutical Wholesalers (PBF) are companies in the form of legal entities that have permits to procure, store, distribute drugs and/or medicinal ingredients in large quantities in accordance with statutory provisions. PBF and PBF Branches are required to implement Good Medicine Distribution Methods (CDOB), where CDOB is a pharmaceutical standard for distribution facilities determined by the Minister. CDOB is a method of distributing/distributing medicines and/or medicinal substances or medical devices which aims to ensure quality along the distribution/distribution route according to the requirements and intended use. The pharmacist in charge at each PBF or PBF Branch must be able to carry out the procurement, storage and distribution of drugs and/or medicinal substances in accordance with the CDOB. Pharmacists play a role in compiling, ensuring and maintaining the implementation of a quality system as well as managing activities and maintaining the accuracy and quality of documentation. The drug distribution process at Kimia Farma Trading and Distribution Branch Jakarta 2 has implemented aspects of BPOM Regulation number 6 of 2020 concerning Good Medicine Distribution Methods in terms of quality management, buildings and equipment, operations, self-inspection, drug complaints and/or returned drug ingredients. suspected counterfeit, recall, transportation, special provisions, provisions for narcotics, psychotropics and pharmaceutical precursors."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas ndonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Ainun Alfatma
"Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBF dan PBF Cabang wajib menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), yang mana CDOB ini menjadi standar kefarmasian pada sarana distribusi yang ditetapkan oleh Menteri. CDOB adalah cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat atau alat kesehatan yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Apoteker penanggung jawab di setiap PBF atau PBF Cabang harus mampu melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat sesuai dengan CDOB. Apoteker berperan dalam menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem mutu serta mengelola kegiatan dan menjaga akurasi dan mutu dokumentasi. Proses distribusi obat pada Kimia Farma Trading and Distribution Cabang Jakarta 2 telah menerapkan aspek-aspek Peraturan BPOM nomor 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik dari segi manejemen mutu, bangunan dan peralatan, operasional, inspeksi diri, keluhan obat dan atau bahan obat kembalian diduga palsu, penarikan kembali, transportasi, ketentuan khusus, ketentuan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi.
Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBF dan PBF Cabang wajib menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), yang mana CDOB ini menjadi standar kefarmasian pada sarana distribusi yang ditetapkan oleh Menteri. CDOB adalah cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat atau alat kesehatan yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Apoteker penanggung jawab di setiap PBF atau PBF Cabang harus mampu melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat sesuai dengan CDOB. Apoteker berperan dalam menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem mutu serta mengelola kegiatan dan menjaga akurasi dan mutu dokumentasi. Proses distribusi obat pada Kimia Farma Trading and Distribution Cabang Jakarta 2 telah menerapkan aspek-aspek Peraturan BPOM nomor 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik dari segi manejemen mutu, bangunan dan peralatan, operasional, inspeksi diri, keluhan obat dan atau bahan obat kembalian diduga palsu, penarikan kembali, transportasi, ketentuan khusus, ketentuan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas ndonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Dimas Sukma Sajati
"Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) adalah cara pendistribusian atau penyaluran obat dan/atau bahan obat untuk menjamin mutu di sepanjang jalur distribusi atau penyaluran sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaan (BPOM RI, 2015). Pedoman Teknis CDOB menyatakan bahwa setiap fasilitas distribusi harus memelihara sistem jaminan kualitas yang mencakup tanggung jawab, proses dan langkah-langkah manajemen risiko yang terkait dengan kegiatan yang dilakukan. PT Kimia Farma Trading and Distribution merupakan salah satu perusahaan di Indonesia yang bergerak dibidang pendistribusian obat dan alat kesehatan. Kegiatan yang dilakukan di PT Kimia Farma Trading and Distribution meliputi pengadaan, penyimpanan, serta pendistribusian obat dan alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran, fungsi, posisi dan tanggung jawab Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di PBF dan melakukan evaluasi penerapan CDOB sebagai sistem penjaminan mutu dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan, penyimpanan, serta pendistribusian obat sehingga dapat terlaksana dengan baik dan jaminan mutu obat tetap baik sampai diterima oleh pelanggan. Dalam studi ini, PT Kimia Farma Trading & Distribution menjadi subjek evaluasi. Penelitian ini dilakukan dengan desain observasional menggunakan analisis deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah proses kegiatan baik pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat yang dilakukan oleh PBF Kimia Farma Trading and Distribution cabang Jakarta 2 telah memenuhi segala aspek berdasarkan CDOB yang dikeluarkan oleh BPOM RI.
A Good Drug Distribution Method (CDOB) is a method of distributing or distributing drugs and/or medicinal ingredients to ensure quality along the distribution or distribution channels following the requirements and intended use (BPOM RI, 2015). The CDOB Technical Manual states that each distribution facility must maintain a quality assurance system that includes responsibilities, processes and risk management measures related to the activities carried out. PT Kimia Farma Trading and Distribution is a company in Indonesia engaged in the distribution of drugs and medical devices. Activities carried out at PT Kimia Farma Trading and Distribution include the procurement, storage and distribution of drugs and medical devices in large quantities following statutory provisions. This study aims to determine the roles, functions, positions and responsibilities of pharmacists in carrying out pharmaceutical work at PBF and to evaluate the implementation of CDOB as a quality assurance system in carrying out the procurement, storage and distribution of drugs so that they can be carried out properly and guarantee the quality of drugs. well received by the customer. In this study, PT Kimia Farma Trading & Distribution is the subject of evaluation. This research was conducted with an observational design using descriptive analysis. This study concludes that the process of procurement, storage and distribution of drugs carried out by PBF Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 2 branch has fulfilled all aspects based on the CDOB issued by BPOM RI."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas ndonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library