Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 134 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tri Purwaningsih
"Setelah Persetujuan WTO ditandatangani di Marrakesh tahun 1994, maka secara berangsur-angsur semaa negara anggota harus membuka pasarnya bagi negara lain. Praktis tidak ada lagi hambatan yang diizinkan, kecuali dalam hal-hal tertentu, di mana sebuah negara diperbolehkan melarang masuknya produk asing di pasarnya. Satusatunya hambatan yang diperbolehkan dalam rangka Persetujuan WTO adalah hambatan berupa tarif. Dan pengenaan tarif inilah yang selama ini dipergunakan oleh suatu negara ketika ia menemukan dugaan adanya produk dari negara lain yang memasuki pasarnya dengan harga dumping.
Dari kasus-kasus dumping yang diselesaikan oleh mekanisme badan penyelesaian sengketa WTO, maka tuduhan dumping ini lebih sering diberikan oleh negara maju terhadap negara sedang berkembang. Namun pada kasus-kasus lain terlihat juga bagaimana beberapa negara besar saling menuduh tindakan dumping bagi negara lain. Karena itu, berdasarkan kasus-kasus tersebut dapat ditelaah, dalam kasus-kasus apa sajakah suatu negara membawa kasus sengketa dumping kepada mekanisme penyelesaian sengketa WTO. Hal ini dipandang cukup penting, mengingat Indonesia sebagai negara berkembang termasuk sering menerima tuduhan melakukan dumping oleh negara-negara maju lainnya.
Masalah sengketa dumping bukan hanya masalah sengketa hukum antar negara biasa, terlebih lagi masalah dumping adalah masalah perekonomian suatu negara. Sehingga di dalam sengketa ini, bukan lagi pelaku usaha yang melakukan dumping in-concreto, tetapi sudah melibatkan sengketa antar negara. Selain itu antar negara di dunia ini juga masih menerapkan standar perhitungan dumping yang berbeda, sehingga seringkali sengketa terjadi karena masalah tersebut juga."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T11751
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widodo Suryandono
"Penulisan tesis ini merupakan upaya untuk menggambarkan bahwa dalam era globaiisasi para pelaku ekonomi harus meningkatkan daya saing dan berdikari. Masalah-masalah yang ingin dibahas dalam tesis ini berkaitan dengan motivasi penggabungan perusahaan, akibat-akibat hukumnya, dampaknya terhadap hubungan kerja karyawan dan upaya-upaya perlindungannya. Dengan demikian tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui motivasi dan akibat hukum terjadinya penggabungan perusahaan, dampak yang ditimbulkan terhadap hubungan kerja karyawan, serta upaya-upaya perlindungan terhadap kepentingan karyawan yang menggabungkan diri. Banyak cara yang banyak ditempuh pelaku ekonomi untuk menjadi kuat dan mandiri. Salah satunya dengan cara menggabungkan diri sebagaimana tersebut di atas sehingga terbentuk sinergi baru yang mempunyai daya saing tinggi. Kegiatan penggabungan perusahaan ini mempunyai bentuk, motivasi, dan metode bermacam-macam sehingga akibat yang ditimbulkannya juga beranekaragam. Akibat terhadap hubungan kerja karyawan yang digabungkan bisa baik yaitu karyawan tetap bekerja dengan syarat kerja lama dan mendapatkan kesejahteraan yang meningkat, bisa kurang baik karena karyawan tetap bekerja dengan masa kerja dan syarat-syarat kerja yang baru, dan bisa juga tidak baik karena karyawan dikenakan pemutusan hubungan kerja."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Ikrar Sidi
"
Penelitian yang berjudul "Kekuatan Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Pemilikan Hak Atas Tanah" ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan peranan sertifikat sebagai atas bukti hak atas tanah dalam memberi jaminan kekuatan hukum bagi pemilik hak atas tanah, diharapkan memperoleh jawaban terhadap masalah-masalah hukum yang timbul akibat dari adanya gugatan atau tuntutan dari pihak lain, mungkin mengenai keabsahan sertifikat, salah tunjuk tempat tanahnya dan lain sebaginya.
Untuk membuktikan ke absahan sertifikat terhadap pemilikan hak atas tanah perlu dilakukan penelitian ulang baik melalui keputusan pengadilan maupun keputusan oleh badan yang berwenang mengenai tanah.
Mengingat sistem yang dianut Indonesia sistem negatif yang bertendens positif, pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat adalah sebagai pemilik atas tanah termaksud, sepanjang tidak ada penuntutan dari pihak lainnya atau sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. "
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Hajati Hoesin
"Persoalan yang dihadapi Indonesia dalam kaitan antara industrialisasi dan tenaga kerja adalah bahwa industrialisasi tidak seluruhnya sanggup menampung tenaga kerja yang ada di pasar kerja, dan hampir selalu membawa implikasi kepada ketenagakerjaan dengan adanya upaya penekanan pengeluaran di bidang pekerja. Akibatnya banyak terjadi pemogokan pekerja. Pekerja menjadi tidak tenang dalam menjalankan pekerjaannya. Keresahan pekerja tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan perburuhan yang berkisar pada tuntutan mengenai syarat-syarat kerja, pembentukan serikat pekerja dan perlindungan jaminan sosial. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pembatasan di wilayah DKI Jakarta, data diperoleh melalui kegiatan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari data yang diperoleh dapat ditarik kesimpulan bahwa berbagai usaha telah diadakan untuk menanggulangi keresahan pekerja. Diadakannya ketentuan mengenai Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dan upaya menggiatkan pembuatan KKB di Perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat merupakan bukti Peran Pemerintah dalam rangka memberi perlindungan terhadap pekerja sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUID 1945. Kenyataan bahwa (Serikat) Pekerja belum menunjukkan kemandiriannya dalam merundingkan isi KKB dengan pihak pengusaha, hendaknya dapat lebih memacu Pemerintah untuk lebih banyak berperan. Misalnya dengan membandingkan KKB dengan Collective Bargaining Agreement (CBA)/Collective Labor Agreement (CLA) dari negara lain dengan penyesuaian situasi dan kondisi ketenagakerjaan di negara Indonesia. Diharapkan KKB merupakan jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan hak yang lebih yang paling minim yang bila dilaksanakan sebaik-baiknya oleh para pihak dapat mengatasi keresahan pekerja."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hirsanuddin
"Akhir-akhir ini kita tengah menyaksikan suatu proses menuju krisis sosial yang disebabkan oleh sengketa tanah. Tanah sejak lama memang menjadi hal yang sangat rawan dan menjadi potensi pemicu krisis sosial. Gejala krisis sosial akibat dari sengketa tanah telah memanifestasi dalam bentuk pertentangan kepentingan atas tanah, antara rakyat dengan negara maupun antara rakyat dengan industri merupakan sengketa yang telah terjadi di mana-mana, dan pada setiap periode zaman sistem sosial atau formasi sosial.
Pembahasan tentang kasus sengketa tanah di atas mengingatkan kita pada dua hal pokok yaltu: 1. Bahwa persoalan petani sebagai pemilik/penggarap tanah bukan hanya soal persengeketaan masalah tanah. Masalah tanah pada dasarnya erat kaitannya dengan pilihan kebijakan agraria dari suatu era tertentu. 2. Bahwa masalah tanah bagi petani tidak berdiri sendiri, dia merupakan bagian dari persoalan besar yang menyangkut aspek politik, ekonomi, budaya dan hukum. Sementara kasus sengketa tanah juga terjadi melalui mekanisme lain seperti: Melalui Hak Penguasaan Hutan (HPH). Program Hutan Tanaman Industri (HPI) dan penggunaan tanah Pembangunan Kawasan Wisata, waduk dan lain-lain.
Di Pulau Lombok kasus sengketa tanah mulai mengemuka sekitar tahun 1986, ketika pemerintah menetapkan Nusa Tenggara Barat sebagai daerah tujuan wisata. Banyak kasus sengketa tanah terjadi seperti: Kasus Gill Trawangan, Kuta dan yang terakhir yang sempat mendapat perhatian di tingkat nasional adalah kasus pembebasan tanah kawasan pariwisata Rowok yang menjadi kajian dalam tulisan ini, dengan mengajukan permasalahan sebagai berikut: Apakah yang menjadi penyebab terjadinya sengketa dan bagaimana cara penyelesaiannya.
Untuk memecahkan persoalan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah dengan mengumpulkan berbagai macam sumber yang ada kaitannya dengan masalah yang dikaji, di samping itu mengadakan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menangani sengketa pembebasan tanah kawasan pariwisata Rowok tidak terlepas dari keterlihatan aparat secara langsung baik aparat keamanan maupun aparat pemerintah daerah, sehingga menimbulkan perlawanan yang dilakukan oleh pihak penggarap. Perlawanan yang dilakukan dengan melalui jalur di luar pengadilan formal. Tetapi upaya yang dilakukan oleh pihak penggarap selalu mengalami kegagalan. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang maupun Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang mengadili perkara sengketa tanah tersebut mengalahkan para penggarap. Dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tersebut menambah sejarah bahwa sengketa antara petani pemilik/penggarap melawan penguasa maupun pemilik modal, petani pemilik/penggarap senantiasa dalam posisi yang lemah dan selalu dengan mudah dikalahkan oleh penguasa atau pemilik modal."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Moerniati
"ABSTRAK
Pasal 224 Reglemen Indonesia yang diperbaharui merupakan suatu pasal yang dibuat oleh pembentuk undang-undang untuk memberi kemudahan kepada kreditur dalam hal debitur melakukan wanprestasi.
Dengan adanya pasal tersebut maka kreditur dapat langsung mengeksekusi barang jaminan debitur tanpa harus ada keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Adapun grosse akta yang dapat dieksekusi secara langusung ditentukan secara limitatif oleh pembentuk undang-undang yaitu hanya grosse akta pengakuan hutang dan grosse akta hipotik saja.
Pada tahun 1985 Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui surat Nomor :213/229/85/II/Um.Tu/Pdt. tertanggal 16 April 1985 telah memberi suatu fatwa grosse akta, yang menyebutkan bahwa dalam suatu grosse akta hanya berisi kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu saja. Dalam suatu grosse akta tidak dapat ditambahkan persyaratan-persyaratan tersebut berbentuk perjanjian.
Inti persoalan yang timbul mengenai grosse akta ialah :
1. apakah untuk suatu grosse akta dapat ditambah dengan syarat lain selain kewajiban untuk membayar sejumlah uang tetentu;
2. Apakah untuk jumlah hutang yang pasti dapat dikaitkan dengan jumlah hutang yang tertera dalam rekening koran bank.
Mahkamah Agung Republik Indonesia sampai saat ini tetap pada pendiriannya yaitu pengertian grosse akta tidak perlu diperluas demi untuk melindungi kepentingan debitur, jika ada debitur yang nakal penyelesaian hutangnya dapat melalui Badan Urusan Piutang Negara.
Sedangkan mengenai eksekusi grosse akta hipotik tidak terdapat masalah yang besar karena telah mempunyai peraturan yang lengkap, asal saja dokumen-dokumennya telah dibuat secara lengkap."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bako, Ronny Sautma Hotma
"ABSTRAK
Hubungan bank dan nasabah menjadi sorotan tajam akhir-akhir ini sebagai akibat dari Paket 28 Oktober 1988 (PAITO 88) yang mengakibatkan jumlah bank meningkat dengan tajam demikian juga dengan meningkatnya dana masyarakat yang dihimpun oleh perbankan nasional. Melalui peningkatan jumlah bank dan dana masyarakat , maka meningkat pula produk-produk perbankan yang diikuti oleh variasi-variasi dari produk-produk perbankan.
Nasabah mempunyai ketertarikkan tersendiri atas produk-produk perbankan tersebut, karena adanya iming-iming hadiah yang diberikan oleh sejumlah bank terhadap para deposan.
Di balik hubungan bank dan nasabah ini, terlihat berdasarkan hasil penelitian, kedudukan dari deposan mulai dipertanyakan karena belum memadainya peraturan perundang-undangan di bidang perbankan yang dapat melindungi kepentingan dari para deposan. Kasus Bank Surma merupakan suatu contoh tersendiri, bahwa betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi para deposan yang diberikan oleh bank.
Salah satu sebab kurangnya perlindungan hukum bagi para deposan yaitu karena lemahnya bargaining position yang dimiliki oleh para deposan. Hal ini disebabkan klausul-klausul yang sudah baku yang diterapkan oleh perbankan terhadap perjanjian baku yang terdapat pada setiap penbukaan rekening tabungan dan deposito.
Menghadapi permasalahan dari hubungan bank dan nasabah terhadap produk tabungan dan deposito, meialui tesis ini penulis berusaha nenjawab permasalahan yang terdapat dalam masyarakat perbankan melalui pendekatan secara yuridis, dengan prinsipnya melakukan penelitian hukum yang nornatif, bercorak kuantitatif, multidisipliner dan perbandingan hukum."
1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asri Ernawati
"Tanggal 5 Maret 1999 adalah sejarah baru bagi perkembangan hukum di Indonesia, karena pada tanggal tersebut telah lahir sebuah undang-undang baru yang mengatur secara khusus mengenai persaingan usaha yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya akan disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999). Undang-undang ini mendapat persetujuan dari DPR pada tanggal 18 Februari 1999 setelah melalui perdebatan yang panjang, dan berlaku efektif setahun setelah diundangkan, yaitu tanggal 5 Maret 2000. Pelaku usaha yang menjadi obyek dari undang-undang ini diberikan waktu selama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berlaku untuk menyesuaikan semua aktivitasnya dengan undang-undang ini. Hal ini berarti, terhitung sejak tanggal 5 September 2000, seluruh warga negara Republik Indonesia terikat dan harus mematuhi serta melaksanakan aturan "playing field" persaingan usaha yang sudah menjadi komitmen politik dan sumber hukum bersama ini.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan untuk: menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen; menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang; mencegah praktek-praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tujuan utama diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah demi terciptanya persaingan usaha yang sehat, sehingga tercapai ekonomi pasar yang efisien. Ekonomi pasar yang efisien akan memberikan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa dengan harga yang kompetitif dan kualitas yang optimal sesuai kemampuannya. Sementara itu, produsen mempunyai kebebasan untuk menentukan jumlah, jenis dan harga barang dan/atau jasa yang diproduksinya, sesuai permintaan pasar. Pelaku usaha bebas bersaing secara jujur dan sehat. Hal ini dapat pula dikatakan bahwa tujuan diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat, sehingga dapat menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama baik bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, maupun pelaku usaha kecil."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14449
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
E. Fajar Putranto
"Profesi akuntan publik sebetulnya adalah profesi yang berjalan bersama-sama dengan masyarakat ekonomi (economic society) dalam mengembangkan kemampuannya. Sangat sulit kita pahami tanpa akuntansi dan auditing, negara maju dapat mencapai kondisi seperti yang ada saat ini.
Dengan adanya akumulasi modal yang begitu rupa, sangat sulit dibayangkan apabila transaksi masih berdasar cara-cara konvensional, dalam arti dimana harus terjadi perkenalan lebih dahulu baru dilakukan transaksi.
Masyarakat ekonomi dapat berkesempatan tumbuh dalam kondisi dimana akuntansi dan auditing yang obyektif dan jujur tetap menjalankan fungsinya secara baik. Lancarnya alokasi ekonomi secara optimal melalui lalu lintas modal, kekayaan,hak dan kewajiban yang kita kenal sebagai transaksi bisnis dapat berlangsung secara masif, antara lain karena terdapat asumsi sederhana dibaliknya. Yakni bahwa perilaku setiap partisipan ekonomi dan bisnis dapat dikendalikan melalui jendela akuntansi dan laporan keuangan yang telah diaudit. Kemampuan pembengkakan volume dana yang tersalur lewat pasar modal dan lembaga keuangan dimungkinkan karena adanya asumsi tersebut. Hal itu menciptakan "self serving control of investment society"
Apa yang tejadi dalam masa-masa krisis ekonomi tahun 1998 dimana terjadi kebangkrutan bank-bank di tanah air, dapat terjadi salah satunya karena kegagalan profesi akuntan publik berperan dalam menjaga "self serving control of investment society" tersebut. Bagaimana mungkin terjadi, beberapa saat setelah kantor akuntan publik mengaudit bank-bank tersebut dengan hasil "wajar tanpa pengecualian", bank-bank tersebut sudah dalam keadaan dibekukan.
Kondisi bank-bank bermasalah yang kemudian dibekukan operasinya pada 13 Maret 1999 niscaya telah bisa diprediksi berdasarkan informasi yang termuat pada laporan keuangan 1997. Hal tersebut dibuktikan dalam sebuah studi sejumlah rasio laporan keuangan bank-bank bermasalah (29 bank) dibandingkan dengan rasio yang sama pada bank-bank lain yang tidak bermasalah (60 bank).
Belajar dari pengalaman krisis ekonomi tahun 1998, Indonesia kini sedang berbenah. Termasuk diantaranya profesi akuntan publik yang mana telah diberi kepercayaan oleh publik sebagai kelompok sophisticated user yang membaca laporan keuangan perusahaan yang diauditnya.
Pengertian Akuntan menurut Hukum Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 Tentang Pemakaian Gelar Akuntan dimana dalam pasal 1 dari UU No.34/1954 menyatakan bahwa :
"Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan gaji resmi mengenai berbagai jabatan pada Jawatan Akuntan Negeri dan Jawatan Akuntan Pajak, hak memakai gelar akuntan (accountant) dengan penjelasan atau tambahan maupun tidak, hanya diberikan kepada mereka yang mepunyai Ijazah akuntan sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan undang-undang ini"
Profesi Akuntan Publik merupakan profesi yang lahir dan besar dari tututan publik akan adanya mekanisme komunikasi independen antara entitas ekonomi dengan para stake holder terutama berkaitan dengan akuntabilitas entitas yang bersangkutan.
Jasa profesional akuntan publik merupakan hak istimewa akuntan publik dan hasil pekerjaan akuntan publik digunakan oleh publik (pengguna laporan keuangan) sebagai salah satu bahan dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi.
Pengguna hasil pekerjaan akuntan publik tidak hanya klien yang memberikan penugasan tetapi juga publik (investor, pemegang saham, kreditur, pemerintah, masyarakat dan lain-lain).
Profesi Akuntan Publik memiliki peran yang penting untuk membantu investor dan para stake holder untuk mendapatkan keyakinan yang memadai tentang kondisi keuangan suatu perusahaan.
Akuntan publik memiliki hak istimewa dalam menjalankan praktik profesionalnya. Keberadaaan peran akuntan publik cukup strategis diatur oleh banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Seperti Undangundang no 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-undang no 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-undang no 19 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang no 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam Undang-undang diatas secara jelas menyebutkan laporan keuangan harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan serta wajib diperiksa oleh Akuntan Publik."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14479
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riyanto Prabowo
"Memasuki tahun 2005, tanpa terasa genap satu dasawarsa usia Undang-Undang Perseroan Terbatas Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, yang diundangkan pada tanggal 17 Januari 1995. Sepanjang masa itu, pembahasan dan kajian ilmiah mengenai perseroan terbatas tidak pernah usang dan bergerak dinamis seiring dengan perkembangan perusahaan menuju perusahaan modern.
Salah satu keistimewaan Perseroan Terbatas dibandingkan dengan bentuk badan usaha yang lain adalah bahwa Perseroan Terbatas merupakan badan hukum, sehingga ia adalah subyek hukum, pelaku ekonomi yang mempunyai beberapa nilai lebih dibandingkan dengan organisasi ekonomi lainnya. Perseroan Terbatas sebagai organisasi ekonomi mempunyai kemampuan lebih besar antara lain untuk mengembangkan diri, dan dapat dirancang pada usaha dengan skala besar baik lokal, nasional maupun internasional.
Seiring dengan meningkatnya volume usaha suatu perusahaan dan semakin besarnya pertumbuhan modal, maka perusahaan berusaha untuk melakukan perluasan usaha ke berbagai sektor usaha dengan membentuk perusahaan baru.
Pembentukan perusahaan baru ini melahirkan apa yang dinamakan sebagai anak perusahaan (subsidiary company) dan perusahaan pendirinya menjadi perusahaan induk (Holding Company).
Adakalanya lahirnya Holding Company bukan karena dibentuknya subsidiary company, namun dibentuk sebagai pemegang saham bagi perusahaan yang terpisah-pisah atau didirikan dengan maksud dan tujuan tertentu.
PRINSIP KEMANDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DIKAITKAN DENGAN PERANAN DAN KEDUDUKAN HOLDING COMPANY, demikian judul dari tesis ini, disusun untuk mengkaji secara mendalam konsep perseroan terbatas sebagai badan hukum dihadapkan pada hubungan, peranan dan kedudukan holding company terhadap subsidiary yang tercerrnin dalam norma-norma peraturan perundang-undangan dan dalam praktek pengelolaan perusahaan.
Akhirnya, kami menyadari bahwa tesis ini jauh dari sempurna, namun demikian besar harapan kami tesis ini dapat memberikan manfaat sebagai wacana dalam ilmu hukum ekonomi, khususnya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan, pengelolaan perusahaan dan holding company."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14506
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>