Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 153 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lumban Gaol, Hari Argado
"Perbankan secara umum mempunyai peran vital bagi urat nadi perekonomian, perannya dalam pembangunan sebagai alat transmisi kebijakan moneter. Secara khusus, perbankan juga berperan sangat vital dalam penyelenggaraan transaksi pembayaran, baik nasional maupun internasional. Sehingga citra perbankan dalam masyarakat menjadi sangat penting dijaga untuk menumbuhkan kepercayaan pada dunia perbankan di Indonesia. Pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan tujuan filosofis dari Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33, khususnya ayat (2) dan (3). Dengan pengertian bahwa badan usaha milik negara tersebut menguasai cabang-cabang produksi yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak dan untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat yang belum dapat dikelola oleh pihak swasta, dan menjadikan BUMN, baik yang berbentuk non-bank maupun bank, sebagai agen pembangunan (agent of development). Penyertaan modal, yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, yang dilakukan oleh Negara melalui Pemerintah pada BUMN membawa implikasi terhadap pengelolaan kekayaan BUMN sebagai entitas badan hukum yang berdiri sendiri, sehingga menimbulkan pemahaman bahwa asset BUMN adalah asset Negara, secara otomatis piutang BUMN pun adalah piutang Negara dan pengelolaannya pun oleh Negara, bukan berdasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Tingginya tingkat kredit bermasalah (non performing loan) pada bank BUMN menimbulkan reaksi Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, yang sebelumnya telah mendapat dasar hukum melalui Fatwa Mahkamah Agung (Fatwa MA) Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006, yang menekankan bahwa penyertaan modal BUMN merupakan ?pemisahaan kekayaan negara? dari APBN, sehingga pembinaan dan pengelolaannya tidak didasarkan pada sistem APBN melainkan didasarkan pada sistem perusahaan yang sehat menurut UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah tersebut diatas, maka piutang BUMN bukan lagi dianggap sebagai piutang Negara. Penanganan kredit bermasalah (NPL) bank BUMN diselesaikan menurut kebijakan bank BUMN itu sendiri dan tidak diserahkan lagi kepada Negara.

Banking in general give an important role for the economic matters, the role is as the device of the monetary policy transmission. Specifically, banking also give a vital role for the payment transaction, in national or international. Therefore, the image of the banking in society become very important to preserve the trust of the banking system in Indonesia. The philosophy of the history of the state-owned company as mentioned in Constitution years 1945, in Article 33, especially in point (2) dan (3), can be explained that the state-owned company shall dominate all the vital production for the people and to fulfill the needs of the people that can not be dominate by the privat sector, and also made the state-owned company, as well as the bank and non-bank, as the agent of development. The participation of the Capital from the Earnings and Expenditures of the National Budget (APBN) by the State through the government in the state-owned company brought an implication to the management of the asset of the state-owned company as the independent entity of the corporation, and caused a comprehension that the asset of the state-owned company belong to the asset of the state too, in automatically the account receivables of the state-owned company belong to the account receivables of the state too, and will manage by the state, not by the principal of the good corporate governance management. the increase of the non-performance loan in the state-owned bank, reacted by the government by issued the Government Regulation number 33 year 2006 regarding the Alteration of the Government Regulation number 14 year 2005 regarding the Manners of the Remission of the Account Receivables of the state/provincial, based on the instruction of the Supreme Court number WKMA/Yud/20/VIII/2006 dated 16 Agustus 2006, mentioned that the participation of the capital in the state-owned company is ?the separation of the state asset? from the APBN, therefore its management not based on the APBN system but based on the corporation system due to the Laws of Limited Liability Company and the Laws of the State-Owned Company. Thus, the account receivables of he state-owned company not belong to the State and the management of the non-performing loan of the State-Owned Company based on the policy of the State-Owned Company itself, not manage by the State anymore."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19543
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Wiwiek Hartini
"Reformasi administrasi perpajakan yang diterapkan di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat mulai 1 September 2004, bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan peningkatan kepercayaan Wajib Pajak kepada fiskus. Strategi utama yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah meningkatkan pelayanan (pelayanan prima) dan pengawasan kepada Wajib Pajak. Kualitas pelayanan prima dapat muncul karena pegawai memberikan kinerja terbaiknya. Kinerja pegawai akan meningkat apabila pegawai merasa puas dengan pekerjaannya. Howel dan Dipboye (1986) memandang kepuasan kerja sebagai hasil keseluruhan dari derajat suka atau tidak sukanya pegawai terhadap berbagai aspek pekerjaannya. Kepuasan kerja berkaitan dengan motivasi kerja. Model motivasi harapan Vroom yang dikembangkan oleh Porter-Lawler (1968), melihat hubungan timbal balik antara motivasi dan kepuasan kerja.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama apakah makna kepuasan kerja menurut pegawai KPP PMA Empat sebelum reformasi administrasi perpajakan?. Kedua, bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh DJP, sebagai instansi vertikal diatas KPP PMA Empat, untuk meningkatkan kepuasan kerja pegawainya, dan ketiga, bagaimanakah kepuasan kerja pegawai KPP PMA Empat pasca reformasi administrasi perpajakan? Kerangka teori yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bahwa reformasi administrasi perpajakan telah melakukan beberapa modifikasi, yaitu struktur organisasi menjadi lebih fungsional, modernisasi sistem informasi yang didukung dengan teknologi tinggi, peningkatan kualitas SDM melalui uji kemampuan dan integritas, serta peningkatan kompensasi yang disertai dengan adanya kode etik bagi pegawai. Keempat perubahan tersebut telah sesuai dengan teori Gibson (1996) tentang pengembangan iklim organisasi untuk pencapaian tujuan perusahaan secara efektif dan efisien. Reformasi administrasi perpajakan tersebut akan mempengaruhi kepuasan kerja pegawai. Smith, Kendall dan Hulin (1969) mengembangkan instrumen untuk mengukur kepuasan kerja dengan sebutan Job Descriptive Index (JDI). JDI mengukur 5 aspek pekerjaan, yaitu (1) pekerjaan itu sendiri, (2) kualitas supervisi, (3) rekan kerja, (4) promosi, dan (5) gaji. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif.
Analisa penelitian didasarkan pada hasil survei kuisioner berupa pandangan pegawai terhadap 5 aspek kepuasan kerja JDI pasca reformasi administrasi perpajakan, observasi partisipatif (participant observation), serta wawancara mendalam (in depth interview) yang semiterstruktur (semistructured interview) dengan informan-informan kunci dari kalangan interen DJP yang berkompeten dengan permasalahan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kepuasan kerja pegawai KPP PMA Empat terhadap reformasi administrasi perpajakan secara umum sudah baik. Mengenai jumlah kompensasi, mayoritas pegawai sudah merasa puas. Ketidakpuasan hanya terjadi pada jabatan AR dan fungsional pemeriksa yang berhubungan langsung dengan Wajib Pajak. Ketidakpuasan juga terdapat di beberapa item, yaitu atas desain pekerjaan, sistem training, workflow SIDJP, evaluasi (feedback) dari atasan, alokasi peralatan kantor untuk fungsional pemeriksa, dan atas kurangnya penghargaan bagi jabatan pelaksana. Kode etik pegawai terbukti efektif untuk mengikat pegawai dari perilaku disfungsional.
Simpulan yang dapat diambil dari penelitian ini bahwa makna kepuasan kerja menurut pegawai KPP PMA Empat sebelum reformasi administrai perpajakan adalah kompensasi berada di urutan pertama, baru kemudian disusul dengan pekerjaan itu sendiri, desain pekerjaan, promosi, supervisi, rekan kerja, aktualisasi diri, dan skill variety. Ketidakpuasan atas kompensasi telah mendorong terjadinya perilaku disfungsional. Reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan oleh DJP telah mampu meningkatkan kepuasan kerja pegawai. Jumlah kompensasi yang diberikan telah memuaskan mayoritas pegawai. Ketidakpuasan hanya terjadi pada jabatan AR dan fungsional pemeriksa. Ketidakpuasan lainnya adalah atas desain pekerjaan, sistem training, workflow SIDJP, evaluasi (feedback) dari atasan, alokasi peralatan kantor untuk fungsional pemeriksa, dan atas kurangnya penghargaan bagi pelaksana. Penelitian ini juga memberikan beberapa saran bagi Kepala KPP PMA Empat dan DJP, yaitu perlunya penambahan training bagi AR dan fungsional pemeriksa, perlu lebih memperhatikan alokasi peralatan kantor bagi fungsional pemeriksa, perlu adanya evaluasi (feedback) dan pengawasan dari atasan, perlu dibentuk pola training yang baku oleh DJP, perlunya redesign job description bagi Kasi, AR, dan pelaksana, perlu dilakukan modifikasi ulang atas SIDJP, dan terakhir, perlu dilakukan redesign atas sistem kompensasi, dengan memperhitungkan faktor kinerja individual sebagai basis perhitungan.

Tax administration reform, which was put into practice in Tax Service Office for Foreign Investment Four (The Tax Office) since 1 September 2004, is design to secure national income through the improvement of taxpayers voluntary compliance and taxpayers reliance on Tax Officers. The main strategies to accomplish this goal are improving the public service (excellence service) and the observation process upon taxpayers. Excellence service quality can emerge when tax officers give their finest performance. Tax officers􀂶 performance will improve when they satisfied with their job. Howel and Dipboye (1986) consider job satisfaction as a whole outcome from the employees􀂶 interest toward various aspects of their job. Moreover, job satisfaction correlate with work motivation. Porter-Lawler (1968) in their Expectancy Model of Vroom of Work Motivation discovers that there is a reciprocal relationship between motivation and job satisfaction.
There are three main issues in this research. First, what is the definition of job satisfaction according to The Tax Office before the implementation of tax administration reform? Second, what does the Directorate General of Taxation (DGT), as the upper organization of The Tax Office, do to improve their employees􀂶 job satisfaction? Third, how is The Tax Office employees􀂶 job satisfaction after the implementation of tax administration reform? Theory framework used in this research is that tax administration reform had carried out several modifications which are, organizational structure changes based on the function of each division, information system modernization supported by sophisticated technology, human resource quality improvement through capability and integrity tests, and remuneration increase along with the presence of ethical code for employees. These changes are consistent with Gibson Theory (1996) about the development of organization environment to achieve corporation􀂶s goals effectively and efficiently. This tax administration reform will affects employees􀂶 job satisfaction. Smith, Kendall and Hulin (1969) develop an instrument to measure job satisfaction which is called Job Descriptive Index (JDI). JDI measures 5 aspects of a job, which are (1) the job itself, (2) supervisors􀂶 quality, (3) co-worker, (4) promotion, and (5) remuneration.
The assessment method used in this research is qualitative assessment method. The analysis will be based on the questionnaire􀂶s responses upon employees􀂶 perspective toward 5 JDI job satisfaction aspects after the implementation of tax administration reform, participant observation, semistructured in depth interview with key officials from DGT who have competencies in handling the problems in this research.
The result of this research shows that The Tax Office employees􀂶 job satisfaction toward tax administration reform is good. Most employees are satisfied with the amount of renumeration. Dissatisfaction only stated by Account Representatives and Auditors who directly interact with taxpayers. The dissatisfaction also arises on several aspects such as job description design, training system, DGT Information System􀂶s Work Flow, feedback from upper management, office equipment distribution for tax auditors, and lack of reward at staff level. Ethical code for employees is effectively proven in preventing employees from showing dysfunctional behaviors.
The conclusion from this research is as follows. The meanings of job satisfaction according to The Tax Office employees in order of importance before the implementation of tax administration reform are remuneration, the job itself, job description design, promotion system, supervisors􀂶 quality, co-worker, self actualization, and skill variety. Dissatisfaction on remuneration had urges the dysfunctional behaviors occurrence. Tax administration reform implemented by DGT is capable to increase employees􀂶 job satisfaction. The amount of remuneration had satisfied most employees. Dissatisfaction only occurs at Account Representative and Auditor level. Other dissatisfaction includes dissatisfaction on job description design, training system, DGT Information System􀂶s Work Flow, feedback from upper management, office equipment distribution for tax auditors, and lack of reward at staff level. This research also proposes several suggestions which include the necessary to provide trainings for Account Representatives and tax auditors, to allocate office equipment distribution for tax auditors, to give feedback for employees, to redesign job description for Supervisors, Account Representatives and staffs, to redesign DGT Information System􀂶s Work Flow, and to revise remuneration system by using individual performance as the calculation base."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007
T19508
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imas Sholihah
"Penelitian ini berangkat dari permasalahan Keputusan Tata Usaha Negara pasca berlaku Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Adanya pergeseran paradigma fiktif negatif yang bermakna ditolak menjadi fiktif positif yang bermakna dikabulkan, menimbulkan akibat hukum. Keputusan fiktif positif seharusnya menjadi unsur pendukung tujuan UUAP yang menghendaki percepatan penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Namun, dalam praktik terdapat Putusan No. 175 PK/TUN/2016 mengenai upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap permohonan fiktif positif yang kemudian dijadikan yurisprudensi. Padahal, putusan permohonan fiktif positif bersifat final and binding. Kondisi demikian berpotensi menghambat tujuan UUAP dimaksud. Berdasarkan hasil penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konsepsional, ditemukan bahwa, akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya pergeseran paradigma keputusan fiktif negatif menjadi fiktif positif adalah demi kepastian hukum, ketentuan fiktif negatif dalam Pasal 3 UU Peratun menjadi tidak berlaku. Adanya upaya hukum Peninjauan Kembali adalah sebagai sarana corrective justice terhadap kekhilafan hakim pada penerapan judex factie putusan permohonan fiktif positif di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan prosedur permohonan. Ketentuan fiktif positif bersifat sementara, jika good governance sudah tercapai dan dalam kondisi stabil, pengaturan fiktif positif akan ditiadakan dan diberlakukan kembali pengaturan fiktif negatif. Mahkamah Agung sebagai pemegang regulasi beracara di PTUN diharapkan terus responsif dalam mengimbangi perkembangan penerapan keputusan fiktif positif. Diperlukan kehati-hatian, kecermatan, dan pengetahuan hakim dalam penerapan judex factie pada pemeriksaan PTUN tingkat pertama.

This research departs from the problems in an administrative decision after the enactment of Act No. 30 years 2014 on Government Administration (Government Administration Act). The existence of paradigm movement from fictitious negative which is meaning rejected into the fictitious positive meaning accepted, give rise to legal consequences. A fictitious positive decision purpose should be supporting elements of Government Administration Act which requires the acceleration of organizing government administration. However, in practice there is a Decision No. 175 PK/TUN/2016 regarding Judicial Review Remedies against a fictitious positive petition was then made of the jurisprudence. Whereas, the fictitious positive decision is final and binding. These conditions could potentially hinder the purpose of Government Administration Act that requires the presence of an acceleration in the conduct of the administrative service. Based on the results of normative research with regulatory, cases, and conceptional approaches, it was found that legal consequences arising from the existing paradigm of a fictitious negative decision to fictitious positive are the provisions in article 3 negative fictional in Administrative become not valid. An attempt of Law Review is as a means of corrective justice against the judge's mistakes for judex factie application of the fictitious positive decision in administrative court. In organizing the public service must remain mindful of eligibility procedures. Fictitious positive provisions are temporary, if good governance had already been achieved and in stable condition, the fictitious positive regulation and enforced will pass back to fictitious negative. The Supreme Court as the holder of the regulation in Administrative court is expected to continue to be responsive in development of the fictitious positive application. Necessary prudence, accuracy, and the knowledge of judges in applying the judex factie on investigation Administrative court first level.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52114
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meifi Khusnul Khotimah
"ABSTRAK
Putusan Arbitrase luar negeri dapat dilaksanakan di Indonesia. Hal ini didasarkan pada
fakta bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi New York 1958 yang merupakan
hukum internasional tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase luar negeri.
Peneliti menulis pelaksaaan putusan arbitrase luar negeri di Indonesia, studi mengenai
putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tujuan untuk mengetahui hal
yang melatarbelakangi perlunya Indonesia meratifikasi Konvensi New York 1958.
Disamping itu, untuk mengetahui syarat-syarat putusan arbitrase luar negeri dapat
dilaksanakan di Indonesia maupun alasan-alasan penolakan permohonan pelaksanaan
putusan arbitrase luar negeri. Yang pada akhirnya mempelajari sikap yang mendasari
putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai eksekusi putusan arbitrase luar
negeri di Indonesia. Untuk mencapai tujuan di atas, dilakukan penelitian yuridis
normatif. Oleh karena itu, dideskripsikan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai
pelaksanaan putusan arbitrase luar negeri di Indonesia yang menghasilkan saran untuk
kemajuan penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Sehubungan dengan topik penelitian
ini, maka akan di tarik sample putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai
eksekusi putusan arbitrase luar negeri pasca diratifikasinya Konvensi New York 1958.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui hal yang melatarbelakangi perlunya pengaturan
pelaksanaan putusan arbitrase luar negeri adalah untuk menghilangkan keragu-raguan
mengenai pelaksanaan putusan arbitrase yang telah diadakan di luar negen. karena
sebelumnya terdapat keragu-raguan putusan arbitrase luar negeri dapat dilaksanakan
atau tidak. Hal yang menjadi syarat agar putusan arbitrase luar negeri dapat dilaksanakan
di Indoensia adalah, putusan arbitrase tersebut dijatuhkan oleh arbiter atau majelis
arbitrase di suatu negara yang terikat pada peijanjian internasional mengenai
pelaksanaan putusan arbitrase luar negeri dengan Indonesia. Putusan arbitrase tersebut
dalam ruang lingkup hukum perdagangan dan tidak betentangan dengan ketertiban
umum di Indonesia. Apabila hal-hal tersebut telah dipenuhi maka putusan tersebut dapat
diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendapatkan eksekuatur.
Keterlibatan pengadilan dalam hal ini tidak dapat dihindari mengingat pemaksaan atas
putusan hanya bisa dilakukan oleh pengadilan dalam untuk penetapan eksekusi.
Terhadap putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar wilayah hukum Republik Indonesia
dapat dilaksanakan setelah mendapat eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik
Indonesia. Dalam pelaksanaan atas putusan arbitrase luar negen. Mahkamah Agung
Republik Indonesia dapat memberikan putusan berupa, pengakuan dan eksekusi putusan
arbitrase luar negeri, penolakan terhadap putusan arbitrase luar negen, dan pembatalan
terhadap putusan arbitrase luar negeri. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa putusan
arbitrase luar negeri senngkali gagal untuk mendapatkan eksekuatur dan yang dijadikan
alasan untuk menolak pelaksanaan putsuan arbitrase luar negen adalah, putusan
arbitrase luar negeri tersebut karena pemberitahuan yang tidak lazim tentang akan atau
sedang berlangsungnya proses arbitrase kepada pihak yang berkepentingan bertentangan
dengan ketertiban umum di Indonesia."
Lengkap +
2006
T37839
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novi Savarianti Fahrani
"ABSTRAK
Konsep pajak secara historical berasal dari Teori Negara Rechtstaat dimana dalam penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat). Berawal dari itu maka dibuatlah suatu Undang-undang Pajak sehingga dalam pemungutannya, pajak harus berdasarkan hukum. Dalam melaksanakan fungsi bugdeteir pajak maka diperlukan suatu peraturan dan kebijakan sehingga terciptalah suatu pemungutan pajak. Namun dalam pemungutan pajak dalam prakteknya terdapat suatu ketidakadilan dalam penerapannya sehingga Wajib Pajak merasa dirugikan. Oleh karena itu penulis menganalisis mengenai penerapan prinsip keadilan dalam pemeriksaan dan penagihan serta menganalisis mengapa faktor pendorong dan kendala berpengaruh pada pelaksanaan prinsip keadilan terhadap pasal 16C UU PPN tersebut. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dengan para petugas pajak di K.PP. Penerapan pasal 16C UU PPN ini berbeda-beda antara wilayah satu dengan wilayah lain karena ada yang dipungut atau tidak. Hal ini karena adanya fungsi Bugdeter pajak yaitu mengisi kas negara sebanyak-banyaknya yang tertuang dalam APBN. Target yang diberikan oleh APBN melalui pajak inilah yang menyebabkan KPP sebagai pemungut langsung dari negara menerapkan sistem potensi dalam pemungutan pajak. Sehingga dalam prakteknya KPP melihat potensi mana di daerahnya yang memungkinkan pemenuhan target dari pusat tersebut dapat tercapai. Antara KPP satu dengan KPP lain mempunyai potensi daerah yang berbeda, oleh karena itu pengenaan pasal 16C ini terdapat suatu diskriminasi antara Wajib Pajak satu dengan Wajib Pajak lain. Prinsip keadilan ini tertuang dalam penjelasan UU No.
16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Prinsip keadilan
ini juga dirasakan tidak merata oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan pemungutan pajak. Dalam pemeriksaan pajak pasal 16C UU PPN, ketidakadilan sering kali tetjadi pada saat WP tidak mempunyai bukti-bukti atau dokumen­
dokumen pembukuan sehingga Aparat Pajak dalam memeriksa obyek bangunan menggunakan standar bangunan/m2 dari Departemen Peketjaan Umum. Dalam hal ini aparat pajak menentukan nilai bangunan secara jabatan. Sedangkan dalam penagihan pajak, Aparat pajak mengenakan pasal 16C UU PPN tersebut berdasarkan target sehingga penagihannya tidak terlalu fokus pada satu KPP yang mempunyai potensi terbesar bukan pada pasal I6C UU PPN ini. Namun di KPP lain yang potensi terbesamya pengenaan pasal 16C UU PPN maka akan melakukan upaya-upaya supaya pengenaan pasal tersebut dapat maksimal dan mencapai target yang telah ditetapkan. Namun diluar itu Aparat Pajak dapat melakukan ekstensifikasi yaitu kegiatan mencari potensi pajak. Faktor Pendukung dalam pemeriksaan dan penagihan pajak itu terdapat pada petjanjian yang dilakukan oleh KPP dengan Pemda setempat untuk mencari potensi. Sehingga Aparat Pajak dapat menerapkan pasal 16C UU PPN ini secara maksimal. Sedangkan faktor kendala dalam pemeriksaan dan penagihan tersebut terletak pada kurangnya SDM yang dimiliki oleh DirJen Pajak dan juga kurang adanya kerjasama yang baik antara WP dengan Aparat Pajak.
"
Lengkap +
2006
T36920
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yanuar Rizky
"Tahun 2003 dikeluarkan UUK No. 13 untuk menyelesaikan masalah perburuhan di Indonesia. Pada saat ditetapkan, kalangan Serikat Suruh (Pekerja) mengajukan Judicial adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan. Gugatan tersebut tidak dipenuhi Mahkamah Konstitusi (MK), dengan pertimbangan iklim investasi yang kondusif.
Tiga tahun seteiah berlakunya UUK No. 13, pemerintah dan pengusaha berniat melakukan revisi untuk meningkatkan daya saing global, sebagai prasyarat panting penciptaan iklim investasi yang kondusif. Hal itu mendapat tolakan dari kalangan SPSB, karena yang akan dilepas (diliberalisasi) adalah normatif.
Ada dua alasan utama yang mendasari keinginan merevisi UUK No. 13, yaitu jika dibandingkan dengan negara lain (1) pesangon yang lebih hesar; dan (2) upah beserta kompeonen pembentuknya tidak fleksibel. Secara hipotesis, perlawanan SP-SB dapat dipahami sebagai bentuk ketakutan tidak adanya lagi kepastian hukum dipenuhinya hak normative dalam bekerja. Hal itu dapat diuji melalui penelitian tesis ini, yaitu menguji Apakah terdapat pengaruh Persepsi Pekerja tentang Hukum Perburuhan terhadap tingkat soosial ekonomi pekerja?".
Objek penelitian adalah 259 mantan Pekerja PT Securicor Indonesia, yang terkena proses PHK masal. Objek penelitian memenuhi seluruh persoalan konflik kepentingan dalam UUK No.13, yaitu persoalan upah minimum, hak berunding dan menyatakan peuciapat, proses penetapan PHK, hak normatif sepanjang belum adanya penetapan PHK dan pesangon.
Persepsi diperoleh melalui kusioner, dimana 230 responden mengembalikannya. Persepsi tingkat sosial ekonomi dalam hukum perburuhan didasarkan kepada 15 pertanyaan, terbagi dalam kelompok perceiver (sikap dan pengetahuan responden tentaag perburuhan), target perubahan hukum perburuhan, situasi kerja.
Uji statistik linkert, dengan menggunakan aplikasi SPS, menguji korelasi persepsi (jawaban) responden tentang tingkat sosial ekonomi (skala 1 sampai 7) dengan UUK No. 13 tahun 2003. Hasil perhitungan menunjukan fungsi Tingkat Sosial Ekonomi = 2,368 + 0,536 Hukum Perburuhan. Dengan demikian, faktor variabel hukum perburuhan diatas angka 0,5, menunjukan besarnya perlindungan masalah normatif digantungkan aturan dalam UUK No. 13.
Karenanya, jika meliberalisasi UUK yang lebih fleksibel adalah pilihan, maka juga harus memberikan kepastian hukum terpenuhinya tingkat sosial ekonomi (normatif) bagi pekerja itu sendiri. Sehingga, ratifikasi sistem jaminan sosial (asuransi pengangguran) harus dilakukan terlebih dahulu sebagaimana pola legislasi yang terjadi di negara lain. Guna menjamin terlepasnya beban krisis hanya menjadi tanggung jawab korporasi semata, melainkan juga tanggung jawab lindung nilai ketidakpastian masa depan dari pemerintah dan pekerja itu sendiri."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T36912
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Novian
"Kehadiran bank syariah di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Transaksi yang dijalankan dalam bank syariah diharapkan berdasar pada ketentuan-ketentuan yang ada di dalam hukum perjanjian Islam. Penulis mengkaji secara yuridis mengenai prinsip perbankan syariah berdasarkan syariah Islam dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada bank syariah (murabahah, musyarakah dan mudharabah), untuk mengetahui bagaimana bentuk peijanjian dalam pembiayaan berdasarkan prinsip syariah di bank syariah, apakah telah memenuhi syarat secara syariah Islam dan peraturan perundang-undangan, bagaimana jika terdapat ketentuan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan dalam akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bagaimana cara penyelesaianya jik a teijadi sengketa antara bank syariah dengan nasabahnya.
Pembuatan peijanjian atau akad pembiayaan didasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengatur tentang pembiayaan murabahah, musyarakah dan mudharabah. Terdapatnya ketentuan peraturan perundang-undangan dalam akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diperbolehkan, dengan syarat tidak bertentangan al-Quran dan as-Sunnah. Dalam peijanjian pembiayaan murabahah, musyarakah dan mudharabah terdapat klausul dimana para pihak memilih lembaga penyelesaian perselisihan atau sengketa di Badan Syariah Nasional. Namun pada saat ini telah diundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Peradilan Agama, yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama dalam penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi antara bank syariah dengan nasabahnya. Dengan demikian, pengaturan pembiayaan murabahah, musyarakah dan mudharabah yang ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional dan peraturan perundang-undangan hendaknya segera dilengkapi, dan aturan-aturan tersebut mengatur lebih rinci mengenai hal-hal yang sedang berkembang dalam bisnis saat ini. Sehingga diharapkan kegiatan usaha perbankan syariah dapat beijalan lebih baik. Selain itu, terdapatnya ketentuan peraturan perundang-undangan dalam akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah hendaknya dilakukan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Dewan Syariah Nasional, mengingat berlakunya suatu peijanjian ditentukan pada akad-akad tersebut, dan hasil pengawasan dapat digunakan untuk membuat aturannya lebih lanjut.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentang bank syariah hendaknya pengawasan terhadap kegiatan usaha perbankan syariah dilakukan oleh Bank Indonesia yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap perbankan di Indonesia, dimana selama ini Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional dan Badan Arbitrase Syariah Nasional merupakan organisasi dibawah satu naungan Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan mengenai penyelesaian perselisihan pada perbankan syariah, hendaknya lembaga penyelesaian perselisihan atau sengketa dalam perbankan syariah dilakukan secara alternatif. Sehingga para pihak bebas menentukan kehendaknya dan tidak diharuskan atau ditentukan hanya memilih salah satu lembaga saja. Dengan demikian pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan atau sengketa yang teijadi hendaknya segera diselaraskan guna terciptanya kepastian hukum dan perbankan syariah dapat berkembang lebih baik lagi."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T36895
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumban Gaol, Hari Argado
"Perbankan secara umum mempunyai peran vital bagi urat nadi perekonomian, perannya dalam pembangunan sebagai alat transmisi kebijakan moneter. Secara khusus, perbankan juga berperan sangat vital dalam penyelenggaraan transaksi pembayaran, baik nasional maupun internasional. Sehingga citra perbankan dalam masyarakat menjadi sangat penting dijaga untuk menumbuhkan kepercayaan pada dunia perbankan di Indonesia. Pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan tujuan filosofis dari Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33, khususnya ayat (2) dan (3). Dengan pengertian bahwa badan usaha milik negara tersebut menguasai cabang-cabang produksi yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak dan untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat yang belum dapat dikelola oleh pihak swasta, dan menjadikan BUMN, baik yang berbentuk non-bank maupun bank, sebagai agen pembangunan (agent of development). Penyertaan modal, yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, yang dilakukan oleh Negara melalui Pemerintah pada BUMN membawa implikasi terhadap pengelolaan kekayaan BUMN sebagai entitas badan hukum yang berdiri sendiri, sehingga menimbulkan pemahaman bahwa asset BUMN adalah asset Negara, secara otomatis piutang BUMN pun adalah piutang Negara dan pengelolaannya pun oleh Negara, bukan berdasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Tingginya tingkat kredit bermasalah (non performing loan) pada bank BUMN menimbulkan reaksi Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, yang sebelumnya telah mendapat dasar hukum melalui Fatwa Mahkamah Agung (Fatwa MA) Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006, yang menekankan bahwa penyertaan modal BUMN merupakan ?pemisahaan kekayaan negara? dari APBN, sehingga pembinaan dan pengelolaannya tidak didasarkan pada sistem APBN melainkan didasarkan pada sistem perusahaan yang sehat menurut UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah tersebut diatas, maka piutang BUMN bukan lagi dianggap sebagai piutang Negara. Penanganan kredit bermasalah (NPL) bank BUMN diselesaikan menurut kebijakan bank BUMN itu sendiri dan tidak diserahkan lagi kepada Negara.

Banking in general give an important role for the economic matters, the role is as the device of the monetary policy transmission. Specifically, banking also give a vital role for the payment transaction, in national or international. Therefore, the image of the banking in society become very important to preserve the trust of the banking system in Indonesia. The philosophy of the history of the state-owned company as mentioned in Constitution years 1945, in Article 33, especially in point (2) dan (3), can be explained that the state-owned company shall dominate all the vital production for the people and to fulfill the needs of the people that can not be dominate by the privat sector, and also made the state-owned company, as well as the bank and non-bank, as the agent of development. The participation of the Capital from the Earnings and Expenditures of the National Budget (APBN) by the State through the government in the state-owned company brought an implication to the management of the asset of the state-owned company as the independent entity of the corporation, and caused a comprehension that the asset of the state-owned company belong to the asset of the state too, in automatically the account receivables of the state-owned company belong to the account receivables of the state too, and will manage by the state, not by the principal of the good corporate governance management. the increase of the non-performance loan in the state-owned bank, reacted by the government by issued the Government Regulation number 33 year 2006 regarding the Alteration of the Government Regulation number 14 year 2005 regarding the Manners of the Remission of the Account Receivables of the state/provincial, based on the instruction of the Supreme Court number WKMA/Yud/20/VIII/2006 dated 16 Agustus 2006, mentioned that the participation of the capital in the state-owned company is ?the separation of the state asset? from the APBN, therefore its management not based on the APBN system but based on the corporation system due to the Laws of Limited Liability Company and the Laws of the State-Owned Company. Thus, the account receivables of he state-owned company not belong to the State and the management of the non-performing loan of the State-Owned Company based on the policy of the State-Owned Company itself, not manage by the State anymore."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T 02215
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dadang Kosasih
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T36900
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Basaria
"ABSTRAK
Krisis keuangan dan ekonomi yang terjadi dilndonesia sejak awal Tahun 1997 salah satu
penyebabnya adalah lemahnya menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
(Good Corporate Governance-GCG) dan prinsip Kehati-hatian Perbankan (Prudential
Banking Principles) dalam sistem industri perbankan nasional. Lemahnya perbankan
menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dapat membahayakan dan merugikan
stakeholder terutama para depositor dan kreditur. Oleh karena itu penerapan prinsip GCG
dan prinsip kehati-hatian perbankan sangat diperlukan untuk menciptakan keamanan,
kesehatan, dan kestabilan nilai perbankan di Indonesia. Permasalahan yang muncul
sehubungan dengan penerapan prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan adalah
pertama, bagaimana Hukum Perbankan mengatur prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian
perbankan, kedua, bagaimana relevansi antara prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian
perbankan untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, dan ketiga, upaya-upaya apa
yang telah dilakukan perbankan dalam rangka pelaksanaan prinsip GCG dan prinsip
kehati-hatian perbankan dalam sistem perbankan Indonesia. Untuk menganalisis
permasalahan tersebut, dilakukan penelitian dengan menggunakan metode deskriptif
analitis dan pendekatan yuridis normatif, analisis data dilakukan secara kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan memanfaatkan data
sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta jurnal yang terkait
dengan prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan. Dari penelitian tersebut
diperoleh hasil sebagai berikut; pertama, dalam hukum perbankan Indonesia, ketentuanketentuan
mengenai prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan dalam
ketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Capital Adequaty
Ratio (CAR), dan ketentuan-ketentuan yang mengacu kepada The Basel Core Principles
article 6 sampai dengan article 15, dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang
Perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-Undang No.3
tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 1999 Tentang Bank
Indonesia, Undang-Undang No.l Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, Keputusan
Menteri BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate
Governance Pada Badan Usaha Milik Negara. Kedua, prinsip GCG dan prinsip kehatihatian
perbankan merupakan dua elemen yang sangat penting dalam sistem perbankan di
Indonesia, pelaksanaan terhadap aturan mengenai prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian
perbankan akan menciptakan suatu sistem perbankan yang sehat, sedangkan
pelanggarannya akan membuat suatu kondisi perbankan yang tidak stabil sebab dalam
dunia perbankan selalu ada efek yang menular (contagion ejfect) dari suatu permasalahan
yang timbul. Ketiga, upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penerapan prinsip GCG
dan prinsip kehati-hatian perbankan antara lain dengan mengeluarkan ketentuanketentuan
yang berhubungan dengan prinsip GCG dan prinsip kehati-hatian perbankan
diantaranya ketentuan mengenai Capital Adequaty Ratio (CAR), Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK), pelaksanaan fit and proper test bagi calon direksi dan
komisaris bank umum, dan pembuatan code of conduct yang harus dilaksanakan oleh
lembaga perbankan.

ABSTRACT
Financial crisis and economic that begin in 1997 one of the cause is a porous banking
industry, that a consequence of weakness implementation Good Corporate Governance
and Prudential Banking Principles. Beside that, unperform of prudential banking
principles by banking can dangerous and adverse stakeholder, especially to depositor
and creditor. That is why implementation of prudential banking principles is really
needed to make a safety, healthy and stable banking value in Indonesia. The study of the
matters is : (1) How Banking Law was regulating prudential banking principles and also
Good Corporate Governance, (2) How relevance between prudential banking principles
and Good Corporate Governance to make a health banking system, (3) What efforts are
made by banking in order to applicate GCG principles and prudential banking principles
in banking system at Indonesia. To analysis the matters, is using Analysis Deskriptive
with juridical normative approach, and qualitative data analysis. Technique of collecting
data is using library study that comprise a rule and book, also journal that related with
Good Corporate Governance and prudential banking principles. From the research, is
get a result as, first, in Indonesian banking law a rule that related with Good Corporate
Governance and prudential banking principles is implementation in a rule regarding
BMPK, Capital Adequaty Ratio (CAR), and rule that reference to The Basel Core
Principles article 6 until article 15, in Act of Banking Number 10 of Year 1998, Act of
Bank Indonesia Number 3 of Year 2004, Act of Limited Company Number 1 of Year
1995, Resolution Minister ofBUMN Number 117/M-MBU/2002 Regarding Application
Good Corporate Governance Practice to BUMN. Second, Good Corporate Governance
and prudential banking principles is two element that really important in Indonesia
banking system, the application of a rule regarding Good Corporate Governance and
prudential banking principles will create a healthy banking system, whereas a violation
will make banking condition not stable because in banking is always emerge contagion
effect from the matters. Third, the expedient that has perform in implementation of Good
Corporate Governance and prudential banking principles such as taking out regulation
that related with prudential banking principles and Good Corporate Governance include
a rule regarding BMPK and Capital Adequate Ratio (CAR), and fit and proper test to
candidate of direction and commissary."
Lengkap +
2007
T37614
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>