Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 21 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Topo Santoso
"Dalam sistem peradilan pidana, polisi dan jaksa merupakan dua institusi penegak hukum yang memiliki hubungan fungsional sangat erat. Kedua institusi ini seharusnya dapat bekerja lama dan berkoordinasi dengan baik untuk mencapai tujuan dan sistem ini, yaitu menanggulangi kejahatan atau mengendalikan terjadinya kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi yang dapat diterima masyarakat. Dalam dua periode berlakunya hukum acara pidana, yaitu sebelum dan sesudah berlakunya KUHAP, terdapat perbedaan penting dilihat dari aspek penyidikan tindak pidana (baik tindak pidana umum maupun penyidikan tindak pidana khusus) serta kewenangan dari lembaga polisi dan kejaksaan. Terdapat perbedaan pola hubungan antara polisi dan jaksa dalam dua periode tersebut dalam soal penyidikan tindak pidana. Pengkajian terhadap hubungan antarlembaga di atas, khususnya antara polisi dan jaksa, menjadi suatu yang sangat mendesak apabila diingat bahwa ternyata sejak masa penjajahan hingga hari ini antara kedua lembaga penegak hukum di atas masih sering timbul masalah, terutama yang berkorelasi dengan tugas penyidikan, tidak saja penyidikan terhadap tindak pidana khusus tetapi juga tindak pidana umum. Tesis ini meneliti tentang rumusan konseptual mengenai kedudukan, tugas, wewenang dan fungsi kepolisian dan kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, perkembangan hubungan antara polisi dan jaksa pada periode sebelum dan sesudah berlakunya KUHAP dilihat dari aspek yuridis, sosiologis maupun politis, perbandingan kewenangan penyidikan polisi dan jaksa di Indonesia baik dalam tindak pidana umum maupun dalam tindak pidana khusus, pada periode sebelum dan sesudah berlakunya KUHAP. Pada masa sebelum KUHAP, keterlibatan serta pengetahuan jaksa dalam penyidikan sangat besar. Disamping itu, tidak diperlukan adanya penghubung seperti prapenuntutan. Hal ini berlangsung terus sampai munculnya keinginan polisi untuk tidak lagi menjadi pihak kedua dalam bidang penyidikan. Polisi ingin menjadi penanggung jawab dalam kepolisian yustisiil atau kepolisian represif, tidak lagi di bawah jaksa. Hal ini memunculkan suatu persaingan profesionalitas antara polisi dan jaksa, sebab pihak jaksa atas alasan sejarah, perbandingan dengan negara lain, serta efektifitas penyidikan dan penuntutan tetap menginginkan memegang peran dalam bidang penyidikan. Dengan KUHAP, semakin jelas adanya pemisahan fungsi antara polisi dan jaksa. Antara mereka dihubungkan dengan suatu bentuk koordinasi fungsional, yaitu pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemberitahuan dihentikannya penyidikan, perpanjangan penahanan, serta penyerahan berkas perkara yang jika belum lengkap dilakukan prapenuntutan. Untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan dibentuklah koordinasi secara institusional melalui lembaga makehjapol dan lain-lain. Dalam perjalanan, konfigurasi hubungan polisi dan jaksa ternyata menghadapi masalah-masalah yang berakibat tidak dicapainya peradilan pidana yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta tidak dicapainya rasa keadilan. Masalah-masalah itu antara lain bolak-baliknya berkas dari polisi ke jaksa dan sebaliknya tanpa waktu yang jelas, tidak selesainya perkara karena berkas yang sudah diserahkan jaksa tidak pernah kembali lagi ke jaksa, penyerahan pemberitahuan dimulainya penyidikan bersamaan dengan berkas perkara sehingga jaksa tidak mengikuti sejak awal, dan sebagainya. Ketentuan yang menghubungkan polisi dan jaksa pada masa KUHAP merupakan suatu penemuan penting yang sebenamya dapat menjembatani dua hal. Pertama, koordinasi fungsional antara polisi dan jaksa yang harus bekerja secara terpadu dalam suatu sistem peradilan pidana; kedua, kesadaran bahwa sebenarnya terdapat masalah antara polisi dan jaksa terutama menyangkut siapa yang berhak menyidik atau siapa yang bertanggung jawab dalam penyidikan atau sejauh mana peranan jaksa dalam bidang penyidikan. Dengan demikian, koordinasi fungsional seperti pemberitahuan dimulainya penyidikan, penghentian penyidikan, perpanjangan penahanan serta lembaga pra-penuntutan merupakan suatu formula kompromi untuk mencapai efektifitas proses peradilan pidana, tetapi dalam konfigurasi penegak hukum yang sudah berbeda dibanding pada masa HER di mana jaksa merupakan magistraat sedangkan polisi help magistraat. Sayangnya, terdapat kerancuan pemahaman serta penafsiran terhadap ketentuan tersebut. Yang muncul dalam praktik kemudian adalah bahwa polisi berada dalam satu kotak sementara jaksa di dalam kotak yang lain (Topo Santoso, Studi Tentang Hubungan Polisi dan Jaksa dalam Penyidikan Tindak Pidana Pada Periode Sebelum dan Sesudah Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Rifai
"Kejahatan merupakan masalah yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat. Kejahatan pembunuhan misalnya, telah ada dan dimulai sejak anak-anak Nabi Adam. Demikian pula bentuk-bentuk kejahatan lainnya seperti penganiayaan, pemerkosaan, perampokan, dan sebagainya merupakan masalah setiap masyarakat, baik masyarakat yang menganut sistem liberalis maupun sosialis, yang dilakukan oleh penjahat-penjahat perorangan atau terorganisasi dengan motifnya masing-masing.
Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan (hukum) pidana, juga merupakan cara yang paling tua, serta peradaban manusia itu sendiri. Gene Kesebaum menyebutnya sebagai ?order philosophy of crime control? dan sanksi pidana yang diterapkan berupa pembalasan, dikatakan H.L, Packer merupakan "peninggalan dari kebiadaban kita masa lalu"a vastige of our savagee past), serta Smith dan Hogan menyebutnya "a relic of barbarism?.
Timbulnya kritik-kritik seperti itu karena hukum pidana dalam kenyataannya tidak dapat menanggulangi kejahatan, tidak dapat menjadi "senjata pamungkas" yang ampuh dan terakhir ( ultimum remedium) dalam memberantas kejahatan, sehingga kejahatan dalam kenyataannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan itu tidak hanya dari segi kuantitasnya, tetapi juga pada kualitasnya, seperti penggunaan teknologi canggih, perusakan pola modus operandi yang melahirkan kejahatan ?White collar", misalnya kejahatan korporasi, kejahatan komputer, pemalsuan pajak, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, penipuan konsumen dan sebagainya, dengan korban yang tidak berorientasi kepada individu, tetapi masyarakat luas dan bahkan negara.
Melihat sangat besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat adanya kejahatan dan terdapatnya masalah dalam penanggulangan kejahatan melalui penegakkan hukum pidana, maka munculah kampanye anti pidana dengan slogannya yang terkenal "the struggle against punishment" atau "abolition of punishment". Bahkan F. Gramatica, seorang tokoh ekstrim dari kelompok anti pidana menyatakan "hukum perlindungan sosial harus menggantikan hukum pidana yang ada sekarang." "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyu Sasongko
"Pada hakikatnya manusia itu merupakan makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial. Ada kecenderungan setiap manusia itu selalu hidup dengan manusia lain, karena di dalam diri manusia ada naluri-naluri untuk selalu mengadakan interaksi dan hubungan sosial. Bahkan timbul keinginan atau hasrat untuk selalu hidup bersama-sama dengan manusia lain dalam suatu kelompok.
Adanya hasrat untuk selalu hidup dengan orang lain itu semakin dirasakan penting dan mendesak karena hal itu akan memudahkan dalam mengatasi kesulitan-kesulitan hidup, khususnya dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar (basic needs) secara bersama-sama. Misalnya: pengadaan pangan, sandang, papan, keselamatan terhadap diri pribadi, dan harta benda. Interaksi sosial yang terjadi antar individu tersebut condong akan membentuk kelompok-kelompok sosial tertentu.
Sebagai makhluk pribadi, manusia cenderung untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya yang bersifat mendasar. Sebagai makhluk sosial, setiap orang menyadari bahwasanya mereka adalah bagian dari kelompoknya. Maka timbul hubungan-hubungan yang bersifat sosial dan tolong menolong. Bentuk-bentuk dari kumpulan-kumpulan manusia itu ada yang berupa perkumpulan ekonomi atau asosiasi modal misalnya perseroan terbatas, namun ada pula yang bertujuan untuk mencapai kepentingan-kepentingan yang bersifat sosial, misalnya yayasan.
Secara, konseptual antara perseroan terbatas dengan yayasan dapat dibedakan dari aspek tujuannya, yaitu bahwa perseroan terbatas didirikan untuk mencapai keuntungan yang sebanyak-banyaknya sedangkan yayasan didirikan untuk mencapai tujuan sosial dan kemanusiaan. Dengan demikian dapat saja terjadi, apabila seseorang menganggap dirinya telah berhasil mencapai taraf kemakmuran tertentu melalui kegiatan komersial, kemudian ingin menolong sesama manusia melalui kegiatan sosial dan kemanusiaan, yaitu dengan Cara memisahkan sejumlah kekayaan tertentu untuk kepentingan sosial yang dikelola oleh yayasan. Dalam hubungan ini F. Emerson Andrews mengatakan bahwa: "A foundation is an instrument for the contribution of private wealth to public purposes".
Dasar-dasar pemikiran seperti itu mempengaruhi pertumbuhan yayasan, sehingga tidaklah heran jika kemudian bermunculan yayasan-yayasan yang bercirikan sosial dan kemanusiaan seperti yayasan yatim piatu, yayasan pendidikan, yayasan rumah sakit, dan lain sebagainya. Begitu pula dengan pertumbuhan yayasan di Indonesia, yang pada awalnya banyak diwarnai oleh gagasan-gagasan sosial dan kemanusiaan. Namun ternyata, sekarang ini banyak dijumpai di dalam masyarakat munculnya yayasan yang tidak hanya bergerak di bidang sosial atau kemasyarakatan dan kemanusiaan tetapi juga melakukan kegiatan-kegiatan yang komersial. Kendati pun secara formal, dalam status pendiriannya mencantumkan bertujuan sosial.
Ada kecenderungan populasi yayasan semakin meningkat dan beragam, bukan saja dalam arti kuantitas populasinya tetapi juga besaran dalam arti aset yayasan juga meningkat. Maka tidak heran apabila ada yayasan yang sedemikian besar organisasinya sehingga mampu mendirikan bentuk-bentuk usaha yang lain. Keadaan ini sudah berkembang sedemikian rupa dan secara empiris tumbuh-kembang yayasan sudah meliputi jaringan yang luas dan kompleks. Karena tidak hanya di bidang sosial tetapi juga bidang dan sektor lain, misalnya bidang ekonomi yaitu dengan membeli saham atau mendirikan perseroan terbatas. "
Depok: Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusriyadi
"PENDAHULUAN
Sejak beberapa tahun terakhir ini, yaitu sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut KUHAP, pelaksanaan bantuan hukum tetap merupakan salah satu masalah yang aktual untuk dibicarakan.
Keadaan yang demikian tersebut cukup dapat dimengerti, karena sejak berlakunya KUHAP yaitu pada tanggal 31 Desember 1981, dikenal adanya pemberian bantuan hukum dalam semua tingkat pemeriksaan, termasuk dalam proses penyidikan. Pemberian bantuan hukum dalam proses penyidikan ini, tentu saja merupakan hal yang baru dalam sistem penyelenggaraan hukum pidana kita, sebab pemberian bantuan hukum dalam proses penyidikan tidak dikenal dalam ketentuan hukum acara pidana lama yaitu yang didasarkan pada Het Herziene Inlansdsh Reglement (Staatsblad, Tahun 1941 Nomor 44, selanjutnya disebut HIR).
Sebagaimana diketahui, bahwa menurut HIR hak bantuan hukum baru diperoleh terdakwa jika perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri, sehingga tersangka pada tingkat pemeriksaan pendahuluan termasuk dalam proses penyidikan tidak dapat memperoleh bantuan hukum. Karena hal yang demikian maka dalam praktek dimungkinkan sering terjadinya perlakuan sewenang-wenang terhadap tersangka.
Meskipun hak bantuan hukum sebelumnya telah dikenal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yaitu tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, tetapi lahirnya KUHAP tetap harus dipandang sebagai sesuatu hal yang baru. Hal ini karena lahirnya KUHAP berarti telah terjadi suatu perubahan desain baru yang cukup fundamental dalam sistem penyelenggaraan hukum pidana kita. Hal tersebut berakibat adanya keharusan cara-cara baru bagi aparatur (alat) penegak hukum dalam melakukan pekerjaan hukum yang berbeda dengan cara-cara lama. Cara-cara baru tersebut, tentu saja sangat berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan hak bantuan hukum yang telah dialokasikannya.
Berbagai macam kegiatan telah banyak dilakukan oleh para ilmuwan dan praktisi hukum dengan fokus pembicaraan di sekitar masalah bantuan hukum kegiatan-kegiatan tersebut antara lain dilakukan dalam bentuk seminar-seminar, lokakarya-lokakarya maupun simposium-simposium.
Kegiatan-kegiatan-tersebut, pada hakikatnya dimaksudkan untuk memberikan masukan pemerintah dalam rangka mewujudkan usahanya ke arah era hukum dan sekaligus untuk memberikan masukan positif dan komprehensif terhadap perwujudan nyata jalan pemerataan perolehan keadilan bagi segenap anggota masyarakat sebagai salah satu dari delapan jalur pemerataan. Dengan demikian, sumbangan-sumbangan pikiran yang tertuang dalam kegiatan-kegiatan tersebut, akan memberikan angin segar bagi upaya perolehan jalan masuk menuju keadilan (access to justice).
"
1989
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Gutami
"Bab I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan mengenai tujuan necara kita sebagai berikut :
"Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilen sosial".
Disamping itu dalam penjelasan Undang-undang Dasar'45 ditetapkan pula mengenai sistem pemerintahan negara kita berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Penjelasan ini menunjukkan bahwa Indonesia menjujung tinggi supremasi hukum yang bertujuan mewujudksn kesejahteraan umum agar teruujud masyarakat adil dan makmur.
Masyarakat sejahtera yang adil dan makmur ingin diwujudkan oleh pendiri negara kita dangan cara antara lain melalui jalur hukum. Hukum dipakai sebagai sarana untuk pengaturan masyarakat agar tujuan negara kita tercapai.
Pembentukan hukum itu sendiri merupakan suatu proses yang tidak singkat dan memerlukan pemikiran yang luas serta mendalam, disamping itu membutuhkan biaya yang mahal.
Hukum dalam tulisan ini yang dimaksud adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah. Dengan demikian maka peraturan tertulis yang oleh penguasa pusat yang sah dapet disebut dengan Undang-undang dan peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa daerah yang sah disebut dengan Perda (Peraturan Daerah).
Pengingat proses pembentukan baik Undang-undang mau pun Perda yang tidak singkat, memerlukan pemikiran yang luas serta mendalam, disamping membutuhkan biaya yang mahal tersebut maka merupakan dorongan bagi setiap pembentuk Undang-undang maupun Perda agar mempunyai informasi yang luas mengenai masyarakat serta peraturan itu sendiri.
Karena pada dasarnya setiap peraturan itu bekerjanya di dalam masyarakat melalui orang dan bukan bekerja dalam ruang yang hampa udara, sedangkan masyarakat atau kelompok orang merupakan subjek nilai dan mempunyai kepentingan-kepentingan yang menyangkut baik pribadi, kelompok maupun.golongannya.
Oleh karena itu apabila penguasa negara kita baik yang di Pusat maupun di Daerah telah sepakat bahwa dengan pembentukan Undang-Undang maupun Perda merupakan suatu usaha yang sadar agar masyarakat dapat dipengaruhi bergerak kearah yang dikehendakinya maka penting sebagai patokan untuk diperhatikan mengenai empat prinsip yang dikemukakan oleh Sudarto yaitu :
1. Pembentuk Undang-undang harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang senyatanya.
2. Pembentuk Undang-Undang harus mengetahui sistem nilai yang berlaku dalam, masyarakat yang berhubungan dengan keadaan itu, dengan cara-cara yang dilakukan dan dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai agar hal-hal ini tepat diperhitungkan dan agar dapat dihormati.
3. Pembentuk Undang-undang harus mengetahui hipotesa yang menjadi dasar Undang-undang yang bersangkutan dengan perkataan lain mempunyai pengetahuan tentang hubungan kausal antara sarana (Undang-undang dan misalnya sanksi yang ada didalamnya) dan tujuan-tujuan yang hendak dicapai.
4. Pembetuk Undang-undang menguji hipotesis ini dengan perkataan lain melakukan penelitian tentang effek dari Undang-undang itu termasuk effek sampingan yang tidak diharapkannya.
Keempat prisip tersebut diatas yang harus mendapat perhatian bagi pembentuk Undang-undang baik yang di Pusat maupun di Daerah, mengingat Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang dengan masyarakat yang benar-benar polyvalent artinya bahwa masyarakat Indonesia berlaku sistem nilai yang berbeda untuk seluruh penduduk di negara ini.
Begitu pula dengan keadaan geoorafi Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau menyababkan sifat kebhinekaan atau sifat heterogen sehingga menyulitkan pembentuk Undang-undang kerena pada dasarnya sifat Undang-undang itu umum dan harus dapat berlaku sama terhadap semua warga negara akan tetapi dengan adanya perbedaan sistem nilai tersebut menyebabkan persepsi terhadap suatu Undang-undang kemungkinan tidak sama, sehingga pembentuk Undang-undang harus dapat menghindari adanya deskrepensi (ketidaksesuaian) antara pandangan yang diwujudkan denoan kata-kata dalam Undang-undang serta pandangan yang hidup dalam mesyerakat. Keadaan ini harus disadari dan diperhitungkan sebelum Undang-undang terwujud.
Adanya sifat heterogen dan perbedaan sistem nilai yang hidup dalam masyarakat tersebut maka gaya bahasa yang digunakan oleh pembentuk Undang-undang baik di Pusat maupun di Daerah hendaknya mendapat perhatian khusus seperti yang dikemukakan oleh Sudarto sebaoai berikut :
1) Gaya bahasanya singkat dan sederhana, kalimat muluk-muluk hanyalah membingungkan belaka.
2) Istilah-istilah yang digtnakan sedapatnya harus absolut dan tidak relatif, sehingga memberi sedikit kemungkinan untuk perbedaan pandangan.
3) Undang-undang harus membatasi diri pada hal-hal yang nyata dan menghindarkan kiasan-kiasan dan hal - hal hipotetis.
4) Undang-undang tidak boleh.jlimet, sebab ia diperuntukkan orang-orang yang daya tangkapnya biasa, ia harus bisa dipahami oleh orang pada umumnya.
5) la tidak boleh mengaburkan masalah pokoknya denoan adanya pengecualian, pembatasan, atau perubahan kecuali apabila hal memang benar-benar diperlukan.
6) la tidak boleh terlalu banyak memberi alasan, adalah berbahaya untuk memberi alasan-alasan yang..."
Depok: Universitas Indonesia, 1990
T1959
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ignatius Ridwan Widyadharma
"Kehidupan suatu masyarakat tampak berkembang sedemikian pesatnya dan keadaan ini semakin menarik pula dengan timbulnya berbagai masalah hukum keadaan ini telah terwujud dalam kenyataan yang kemudian melahirkan masalah-masalah sosial yang semakin membengkak dan bertambah pelik.
Sebagai suatu kenyataan adalah persoalan mengenai bantuan hukum. Bantuan hukum sebagai suatu lembaga hukum, legal institution, yang kita kenal sekarang ini adalah suatu barang baru di Indonesia. Dia baru dikenal di Indonesia sejak masuknya atau diperlakukannya sistem hukum barat di Indonesia.
Hal tersebut memberikan suatu pandangan mengenai kenyataan tentang adanya masyarakat yang senantiasa bergerak ke arah kemajuan yang bersifat dinamis. Perkembangan aspek kehidupan ini kadang-kadang berkaitan erat dengan struktur kehidupan masyarakat itu sendiri. Struktur sosial melalui proses pembaharuan dan pembangunan hukum bertujuan mewujudkan serta menciptakan keadilan yang selaras dengan kehendak masyarakatnya.
Tujuan penelitian ini untuk menelaah pola perilaku warga masyarakat dalam sikapnya terhadap bantuan hu­kum dan sekaligus mempelajari faktor yang yang cukup berperan den mempengaruhi efektifi­tas penggunaan bantuan hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
T9633
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hary Soeskandi
"Latar Belakang Permasalahan
Dalam usaha untuk mencari kelestarian di dalam hidupnya, setiap masyarakat akan selalu cenderung mengarahkan dirinya pada suatu tertib sosial yang mantap. Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah atau norma yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan bersama. Di dalam pergaulan hidup tersebut, manusia mendapatkan pengalaman-pengalaman tentang bagaimana caranya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya yang bersifat pokok, antara lain : sandang, pangan, papan, keselamatan .jiwa dan harta, harga diri, potensi untuk berkembang, dan kasih saying.
Pengalaman-pengalaman tersebut pada suatu titik tertentu akan menghasilkan nilai-nilai yang positif maupun negatif pada diri manusia. Hal ini akan mengakibatkan bahwa manusia akan mempunyai konsepsi-konsepsi abstrak mengenai rnana yang tidak baik dan harus dituruti serta mana yang tidak baik dan harus ditinggalkan. Sistem nilai-nilai tersebut sangat berpengaruh terhadap pola-pola berpikir manusia, hal mana merupakan suatu pedoman mental baginya.
Masyarakat Madura adalah masyarakat yang boleh dikatakan mempunyai tradisi yang tidak begitu menganggap atau memperhatikan aturan-aturan pemerintah dalam hal suatu pengaturan tertentu dalam lingkungan keluarganya. Dalam hal ini kaidah atau tertib sosial yang ada pada urnumnya mereka gunakan atau taati adalah kaidah-kaidah yang secara otonom ditegakkan oleh satuan-satuan keluarga besar mereka atas dasar kekuatan mereka masing-masing.
Kekuatan masing-masirg keluarga tersebut di samping akan menjadi mekanisme untuk menekan dan memperkecil terjadinya konflik, juga akan berfungsi sebagai kekuatan polisional untuk menghadapi serta meniadakan konflik (dengan pola perrmulihan lewat tindakan sendiri), khususnya apabila konflik tersebut menyangkut masalah-masalah kehormatan dalam keluarga. Dalam kaitannya dengan masalah penyelesaian konflik ini, kita sering mendengar suatu istilah yang sering disebut dengan nama "carok"."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
T16749
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Sri Santi
"Latar Belakang
Indonesia sejak pemerintah Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto mulai mengambil alih tampuk kekuasaan negara, maka secara pasti telah menempatkan diri di barisan Negara sedang berkembang yang memberi prioritas pertama kepada pembangunan.1)
Pembangunan itu sendiri, sesungguhnya merupakan proses perubahan sosial yang direncanakan (planed) dan dikehendaki (intended), sehingga dalam penyelenggaraannya pembangunan tersebut dilaksanakan aecara bertahap dan berencana. Untuk, mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, pembangunan bertujuan pula membentuk manusia Indonesia seutuhnya, seJahtera lahir dan batin.
Sebagai akibatnya, tak satupun bidang kehidupan masyarakat tidak tersentuh oleh roda pembangunan, hanya barang tentu ada perbedaan dalam kadar dan ukuran.
Behubungan hal tersebut, ada satu hal yang dapat ditarik dalam pengertian ini ialah bahwa kehidupan rnasyarakat desa ini terasa semakin kompleks yang diwarnai oleh berbagai perubahan di dalam masyarakat ini Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa "Indonesia kini berada di tengah-tengah perubahan social yang berlangsung secara sitimatis dalam arti direncanakan. Adapun juga ciri-ciri dalam perubahan tersebut, ia tidak menghilangkan ciri-ciri perubahan social pada umumnya".
Pembangunan. menciptakan berbagai masalah yang kontradiktif antara berbagai keadaan yang baik dan buruk, untung dan rugi. Pembangunan dan perubahan social adalah dua gejala yang saling berkaitan, setiap pembangunan baik yang bersifat. (teknologi) maupun rohani. (mental) diharapkan akan membawa perubahan? perubahan social seperti yang diharapkan. Dengan pembangunan akan menimbulkan perubahan-perubahan seperti yang kita alami sekarang ini. Masalah keamanan dan ketertiban sebagai salah satu sasaran pembangunan itu sendiri ternyata merupakan satu masalah yang paling pelik yang dihadapi oleh seluruh lapisan masyarakat, karena masalah ini merupakan hal yang esensial bagi adanya suatu masyarakat.
Hukum bisa dilihat sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan di situ. Oleh karena itu Ia bekerja dengan cara memberikan petunjuk tentang tingkah laku dan karena itu pula ia berupa norma.3)
Sebagai norma maka hukum itu mengikatkan diri pada masyarakat sebagai tempat bekerjanya hukum itu. Sebagai norma hukum berarti hukum itu harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan-kepentingan anggota-anggota masyarakat serta memberikan pelayanan kepadanya. Dalam rangka proses memberikan perhatian terhadap penciptaan keadilan dalam masyarakat serta memberikan pelayanan terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat hukum tidak selalu memberikan keputusannya dengan segera, ia membutuhkan waktu menimbang-nimbang yang bisa makan waktu lama.
Guna mengatasi masalah-masalah tersebut diperlukan suatu sarana untuk dapat menyelaraskan antara kehidupan masyarakat di situ pihak, dengan permasalahan-permasalahan yang timbul sebagai dampak pembangunan di lain pihak. Hukum dalam arti kehadiran dan penegakannya, merupakan salah satu bidang dalam kehidupan masyarakat, hukum terasa mutlak peranannya. la senantiasa dibutuhkan. lebih-lebih dalam masyarakat yang sedang mengalami perubahan, seperti halnya masyarakat Indonesia."
1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ignatius Ridwan Widyadharma
"Pendahuluan
Kehidupan suatu masyarakat tampak berkembang sedemikian pesatnya dan keadaan ini semakin menarik pula dengan timbulnya berbagai masalah hukum. Keadaan ini telah terwujud dalam kenyataan yang kemudian melahirkan masalah-masalah sosial yang semakin membengkak dan bertambah pelik.
Sebagai suatu kenyataan adalah persoalan mengenai bantuan hukum. Bantuan hukum sebagai suatu lembaga hukum, legal institution, yang kita kenal sekarang ini adalah suatu barang baru di Indonesia. Dia baru dikenal di Indonesia sejak masuknya atau diperlakukannya sistem hukum barat di Indonesia (Nasution, 1982: 23)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3   >>