Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Nurjihad
Abstrak :
Tata cara atau prosedur eksekusi putusan Pengadilan Agama tidaklah secara rinci diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal 54 Undang-undang tersebut hanya mengatur dan menjelaskan bahwa Hukum Acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sehingga peraturan hukum pelaksanaan (eksekusi) putusan Peradilan Agama menggunakan, terutama, pasal-pasal yang terdapat dalam HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau RBg (Rechts Reglement Buitengewesten) sebagaimana yang berlaku di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Sampai saat ini perkara yang paling banyak diterima dan diputus oleh Pengadilan Agana Yogyakarta adalah perkara perceraian (gugatan cerai dan permohonan talak), yang sebagian besar diajukan oleh pihak wanita. Dalam hal suami tidak bertanggung jawab terhadap kehidupan rumah tangga, pihak isteri dapat segera mengajukan gugatan perceraian. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 memberikan perlindungan dan kemudahan tata cara atau prosedur pengajuan gugatan perceraian, yaitu cukup diajukan di tempat domisili hukum pihak wanita. Eksekusi putusan Pengadilan Agana secara umum dapat dijalankan. Namun, eksekusi, dalam prakteknya terdapat faktor-faktor yang menghambat atau menjadi kendala yaitu ketidakhadiran pihak-pihak ketika eksekusi dilakukan, ketidakmauan termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Eksekusi putusan yang berisi beberapa hukuman atau perbuatan hukum sekaligus yang harus dilakukan pihak-pihak yang berperkara (kumulasi), dan hilang atau tidak adanya barang/harta (objek eksekusi), atau karena disita oleh pihak lain yang berhak (pengadilan lain atau bank) yang baru diketahui saat sita eksekusi atau eksekusi dijalankan. Meskipun terdapat faktor-faktor yang membuat terhambatnya atau tertundanya eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, secara umum eksekusi putusan tetap dapat dijalankan oleh Pengadilan Agama Yogyakarta. Bahkan, eksekusi putusan itu semua dapat diselesaikan tanpa ada yang melalui tahap penjualan lelang.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T5029
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arrisman
Abstrak :
Di Indonesia berlaku hukum Adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Istilah hukum Adat merupakan terjemahan dari istilah Belanda "adat rack", yang pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje yang kemudian dipakai dalam bukunya "De A jehers ". Istilah ini, kemudian dipakai pula oleh van Vollenhoven yang menulis buku tentang hukum adat dalam 3 (tiga) jilid, yaitu "HetAdat Recht van Nederlandsch India" (Hukum adat Hindia Belanda)2. Menurut van Vollenhoven, hukum Adat ialah keseluruhan aturan lingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi3. Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran Islam4 dan di Indonesia sebelum tahun 1800 maupun sesudahnya diakui oleh ahli hukum dan ahli kebudayaan Belanda berlaku bagi orang bumiputera yang beragama Islam5. Oleh karena itu politik hukum pemerintahan Belanda tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya (pemerintahan Vereenigde Oast Indische Compagnie). 'Mohammad Daud Ali, "Undang-undang Peradilan Agama dan Masalahnya , (Makalah tanpa keterangan yang lain), hall 1. Lihat juga Mohammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hakim Indonesia, (Jakarta: Yayasan Ar Risalah, 1984), hal. 7. 2Iman Sadiyat, Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 1982), hal1. 3Ib'd, hal 5. 'Mohammad Daud Ali dan Habibahz Daud, Lembaga-Iembaga Islam di Indonesia, (Jakarta PT Raja Grafmdo Persada, 1995), hal. 124. 5Sajuti Thalib, Receprio a Conlrario, (Jakarta: PT Bina Aksara,1985), hal- 4.
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Imam Purwadi
Abstrak :
Dari sejarah hukum dapat diketahui bahwa sistem hukum Indonesia bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai kini dalam negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem yang mempunyai corak dan sistem sendiri. Yang dimaksud disini adalah sistem hukum Adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Ketiga sistem hukum itu berlaku di Indonesia. Hukum Adat telah lama ada dan berlaku di Indonesia, kendati baru dikenal sebagai sistem hukum pada permulaan abad XX. Untuk jangka waktu yang cukup lama, sistem hukum adat memainkan peranannya dalam berbagai kehidupan masyarakat Indonesia. Sekitar abad VII sampai awal abad VIII, agama Islam mulai penyebarannya di Indonesia melalui Sumatera. Dalam waktu relatif singkat agama Islam diterima dan berkembang ke seluruh pelosok Indonesia. Agama Islam dianut dan dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia dengan sungguh-sungguh. Proses Islamisasi di Indonesia melalui para saudagar yang berdagang dan mengadakan perkawinan, (peranan hukum Islam) sangat besar. Hal itu dapat dilihat dari kenyataan bahwa kalau seorang saudagar muslim hendak menikah dengan seorang wanita pribumi, misalnya, wanita itu diislamkan lebih dahulu dan pernikahannya kemudian dilangsungkan menurut ketentuan hukum Islam. Kalau salah seorang anggota keluarga itu meninggal dunia, harta peninggalannya dibagi menurut hukum kewarisan islam. Hukum islam berkembang dan dilaksanakan sampai kini oleh sebagian besar rakyat Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library