"Tulisan ini membahas mengenai hal yang ada dalam putusan No. 376/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst dimana terjadi suatu permasalahan harta warisan yang seharusnya merupakan harta bawaan dijadikan sebagai harta gono-gini setelah terjadinya perceraian, dengan bermula dari orangtua para tergugat membuat wasiat di hadapan notaris dengan No. 70 Tanggal 19 Juni 2000 yang berisi bahwa dirinya mempercayakan anak terakhirnya untuk memegang, mengurus aset keluarga, dan membagikannya kepada saudara-saudaranya. Wasiat tersebut mengandung unsur lompat tangan atau
fidei commissaire dan merupakan hal yang dilarang di dalam Undang-Undang. Permasalahan yang diangkat adalah kedudukan akta wasiat No. 70 Tanggal 19 Juni 2000 apabila dikaitkan dengan konsep
fidei commissaire dalam hukum perdata Indonesia dan kekuatan hukum akta wasiat No. 70 Tanggal 19 Juni 2000 berkaitan dengan
fidei commissaire. Guna menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian doktrinal berupa mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan, serta buku-buku yang berkaitan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang relevan dengan isi penelitian. Hasil penelitian ini adalah akta wasiat No. 70 Tanggal 19 Juni 2000 dalam putusan No. 376/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst mengandung unsur
fidei commissaire atau lompat tangan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan termasuk dari syarat materiil dari pembuatan akta wasiat. Dengan terlanggarnya aturan materiil dalam Undang-Undang, maka akta tersebut menjadi batal dan tidak mengikat.
This research analyzes court decision no. 376/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst that decides a case in which where inherited assets were converted into mutual assets after a divorce, starting with the parents of the defendants making a will No. 70 dated 19th June 2000 before a notary, which stated that he entrusted his last child to hold and management of the family assets and its distribution to his siblings. This will contains elements of fidei commissaire that is prohibited by law. The issue was the position of the will regarding the concept and legality of fidei commissaire in Indonesian civil law. In order to answer this problem, the author uses a doctrinal research method in the form of studying statutory regulations, decisions, and related books. The data used is secondary data that is relevant to the content of the research. The result of this research is that Will no. 70 dated 19 June 2000 in decision no. 376/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst contains elements of fidei commissaire which is prohibited in the Civil Code and is included in the material requirements of making a will deed. If the material rules in the Law are violated, the deed becomes void and not binding."