Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 34 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ginting Suka, Industri
"Suatu kegiatan pembangunan mulai dari bentuk gagasan sampai pada perencanaan kemudian pelaksanaan, dimaksudkan untuk merangsang atau menciptakan perubahan sosial. Demikian pula dengan pembangunan waduk di Palasari Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali, memang ditujukan untuk merubah tatanan lingkungan sosial, khususnya masyarakat petani yang akan memanfaatkan kehadiran waduk tersebut, untuk keperluan pengairan, perikanan, dan pariwisata. Oleh karena itu pembangunannya akan meimbulkan dampak langsung kepada petani, khususnya kehidupan keluarga petani yang berada di sekitar waduk, salah satu diantaranya adalah keluarga petani di desa Ekasari.
Dampak pembangunan diartikan sebagai perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Dampak dapat bersifat positif dan dapat pula bersifat negatif berupa resiko pada lingkungan fisik dan non fisik, termasuk sosial budaya (UULH RI No. 4 tahun 1982). Salah satu dampak pembangunan waduk yang paling nyata adalah telah terjadi perubahan kehidupan keluarga petani menjadi lebih dinamis mengikuti arus perubahan lingkungan, terutama yang mengarah pada peningkatan atau pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan hidup keluarga petani. Yang menjadi masalah dalam tulisan ini adalah :
(1) Bagaimanakah dampak pembangunan waduk terhadap ke hidupan keluarga petani, yang meliputi aktivitas di bidang pertanian, fungsi dan struktur keluarga yang telah melembaga.
(2) Apakah dampak tersebut memberikan pengaruh positif atau negatif terhadap kehidupan keluarga.
Perubahan yang ingin ditelaah dalam penulisan ini adalah perubahan sosial yang paling mendasar memiliki ciri- ciri sebagai berikut : (1) Perubahan yang terjadi harus diterima dan dihayati oleh sebagian besar warga masyarakat bersangkutan. (2) Perubahan itu harus terintegrasi kedalam sistem sosialnya, sehingga menjadi bagian dari padanya, atau melembaga.
Tujuan penelitian ini untuk memberikan suatu realitas lingkungan sosial, dengan harapan dapat terungkap gambaran (deskripsi) tentang pengaruh pembangunan waduk, atau perobahan lingkungan alam menjadi lingkungan buatan, terhadap kehidupan keluarga petani yang letaknya sangat dekat dengan lokasi pembangunan. Dan juga ingin mengetahui perubahan kualitas keluarga petani yang memiliki nilai-nilai dan norma-norma sosial budaya petani.
Dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa aktivitas keluarga yang telah melembaga di bidang pertanian, seperti kegiatan gotong royong mengerjakan semua pekerjaan di sawah tidak mengalami perubahan, Hal ini disebabkan kegiatan gotong royong merupakan norma atau patokan berperilaku, sehingga sangat sulit untuk menghilangkannya, walaupun telah terjadi perubahan lingkungan hidupdi de s a ini.
Di bidang fungsi keluarga, juga tidak terlihat perubahan yang mendasar. Para orang tua tetap bergairah menyekolahkan anaknya, dan tetap mengajarkan sikap toleransi terhadap tetangga baru dan lama, juga tetap meneruskan nilai-nilai religi dan tradisi kepada anaknya. Suatu hal yang menarik ditemukan di lapangan ialah masih kuat orientasi keluarga pada keluarga inti. Hal ini berpengaruh positif terhadap pemecahan masalah keluarga, tanpa perlu meminta bantuan pada keluarga lain. Orientasi yang kuat pada keluarga inti dapat membendung pengaruh yang dapat menyebabkan ketidakharmonisan dalam kehidupan keluarga.
Di bidang struktur keluarga, maka kedudukan dan peranan setiap anggota keluarga masih berlandaskan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Hubungan antara orang tua dan anak, demikian pula antara anak dan orang tuanya masih enampakkan keharmonisan.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi perubahan yang mendasar dalam kehidupan keluarga petani akibat pembangunan waduk. Atau dapat dikatakan, perubahan lingkungan alam menjadi lingkungan buatan (waduk) tidak sampai merubah tatanan lingkungan sosial yang telah melembaga, yaitu kehidupan keluarga petani yang masih teguh memegang nilai-nilai budayanya.
Jumlah daftar pustaka adalah : 36 buah (mulai dari tahun 1964 sampai dengan 1988).

The Impact Of Palasari Dam Construction To The Farmer Family (A Case Study Ekasari Village at Jembrana, Province of Bali)A construction activity starting from an idea up to the designing then to the executing implementation of the construction, is meant to motivate of bring about a social change. So, inasmuch as the construction of a dam in Palasari, in the regency of Jembrana., province of Bali, it is, indeed, meant to change the social circle arrangement, particularly farmers who will profit much of the presentation of the dam, for the irrigation of requirements, for the fisheries, and for the tourism. In view of the fact that the development will affect directly to the farmers, particularly the life of the families of the farmers at the surroundings of the dam, one of which is the families of the farmers of Ekasari Village.
An impact of the development is meant to be the changes in the ecological form of matters caused by the physical human activities. It can have been either positive or negative in nature that it is in the form of some risks of physical and non-physical environment, included the effect upon the cultural and social elements. (UULH = The Law of Ecological Warranty, RI No. 4 1982). One of the impacts of the development of the dam is the most real changes in the life style of the farmer's families, they become energetic to follow the flow of change in their environments, especially, everything that tends to increase the economic growth and the welfare of farmer's family lives. Therefore, the problems of this thesis are :
(1) What is the impact of dam construction to the farmer family, covering some activities in the field of agricultural enterprises, the function and the institutionalized family structure ?
(2) Does the impact provide some positive or negative influence upon the farmer's family lives ?
In this thesis we want to study the changes in the social phenomenon which is the most fundamental and have some characteristics such is : (1) The changes occurs should be accepted and sensed by most members of the social communities concerned. (2) The changes should be integrated into the social system, so that they become the integrated parts, and internalized.
We have an achievement here in order to give something real in the social environments, hoping that we can see something about the description of how the effects work on the construction of the dam, or we can see how the changes of natural environments become the changes to man ? made environment. We cant to study about the changes in the aspects of the lives of the family farmers near the surrounding places of the dam where it had been contracted. We also want to study the changes of quality in the families having the values and norms of social and cultural aspects characteristic to farmers family.
From the results of the research we have had an outlook concerning the activities of the families in the filed agriculture, such as the mutual aids in executing their routine works in the rice fields remains unchanged. This is because the mutual aids in the working in the rice - fields is the norm on the line of actions, where we' find difficult if we want to end this, though they happen to have some changes their habits.
It the functions of family, we do not also see the changes fundamentally,. Parents remain eager to send their children to schools, and remain teach their children to have tolerance of attitudes upon the new and old neighbors. They also remain teach their children to continue their religious esteems and traditional patterns. Something that is interesting to be found in the field of study is that remain strongly oriented to the core family. It has a positive influence upon a problem solving about some family problems; without any help of another family. This can hold the influence that comes from the outside world that will make a disharmonious life in the family.
In the family structures, the position and the roles of every member of family remain take the foundation in the value and the norms of the social community doctrines. The relation between parents and children, also between children and parents remain show the features of harmony.
The conclusion is that there is no fundamental change 'in farmers lives caused by dam construction, or in other words, the change of natural environment to man made environment does not effect the settled social structure of the Farmers, who still keep their cultural norms.
The number of bibliographical reference books are : 36 books (starting from 1964 up to 1988)."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1989
T 1933
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasni
"ABSTRAK
Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, yang merata secara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Usaha untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur tersebut didasarkan pada azas bahwa segala usaha dan kegiatan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Hasil materiil dan spiritual yang dicapai dalam pembangunan harus dapat dinikmati secara merata oleh tiap-tiap warga negara sesuai dengan nilai dan darma baktinya yang telah diberikan kepada Bangsa dan Negara.
Sasaran pembangunan nasional seperti yang dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah ditujukan untuk mencapai Trilogi Pembangunan yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Pelaksanaan pembangunan di camping meningkatkan pendapatan nasional, sekaligus harus menjadi pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan. Dalam rangka terwujudnya asas keadilan sosial, pembangunan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dengan menumbuhkan azas hidup sederhana dan wajar ; bukan saja untuk men capai masyarakat yang makmur, melainkan juga untuk mewujudkan masyarakat yang adil.
Kebijaksanaan ini harus diambil dalam rangka memecahkan ketidakselarasan di dalam masyarakat, karena adanya selapisan kecil masyarakat dengan kedudukan ekonomi yang sangat kuat dan menguasai sebagian terbesar kehidupan ekonomi nasional, sedang di lain pihak bagian terbesar dari masyarakat berada dalam keadaan ekonomi yang lemah dan belum pernah dapat menjalankan peranannya yang besar dalam kegiatan perekonomian nasional. Kiranya masalah yang sangat erat sekali kaitannya dengan kebijaksanaan termaksud di atas adalah masalah pemi1ikan tanah terutama tanah pertanian yang menyangkut kehidupan sebagian rakyat di pedesaan.
Seperti diketahui, masalah tanah merupakan masalah yang sangat kompleks dan kadangkala juga sangat peka karena menyangkut hampir keseluruhan kehidupan manusiawi.
Masalah tanah menyangkut masalah produksi pertanian, perkembangan usaha tani, taraf hidup keluarga tani, kesejahteraan sosial, kepastian hukum, pembangunan hukum dan lain sebagainya."
1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purnawidhi Wardhana
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titiek Ernawati
"ABSTRAK
Lembaga perkawinan tidak dapat dipisahkan dengan perilakuan umat manusia dalam kehidupan sehari-hari. Ia selalu hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pada akhir-akhir ini perkawinan campuran, dalam hal ini perkawinan antar umat berbeda agama, menjadi topik pembicaraan. Adanya pro dan kontra mengenai mssalah ini disebabkan Undang-undang nomor l Tahun 1974 mengenai perkawinan tidak mengatur masalah perkawinan antar agama. Sebenarnya perkawinan yang terjadi di antara seoa~ng laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing berbeda agamanya di Indonesia sudah sering terjadi, terutama sekali masyarakat di perkotaan yang heterogen. Dan ternyata masalah tersebut dapat menimbulkan perso-alan di bidang hukum maupun sosial.
Dalam penulisan ini, metode yang digunakan adalah metode perpustakaan dengan mempelajari buku-buku, majalah-majalah, literatur-literatur serta perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah perkawinan antar agama. Disamping itu juga menggunakan metode lapangan melalui wawancara dengan pejabat-pejabat pada Kantor Urusan Agama, Kantor Catatan Sipil, dan Pengadilan Agama serta pasangan-pasangan. yang melangsungkan perkawinan antar agama itu sendiri.
Dari bahan-bahan yang didapat, ditemukan hal-hal yang penting diantaranya: bahwa perkawinan antar agama sudah lama ada pada masyarakat Indonesia; Undang-undang no. l Ta-hun 1974 tidak mengatur perkawinan antar agama sehingga me-nimbulkan berbagai masalah.
Pada akhir pemilisan dapat disimpulkan bahwa perkawiinan antar umat berbeda agama tidak dapat dilarang meskipun dari segi yuridis hal tersebut tidak dibenarkan. Oleh sebab itu disarankan untuk secepatnya membentuk undang-undang yang mengatur mengenai Perkawinan Antar Umat Berbeda Agama. "
1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bako, Ronny Sautma Hotma
"ABSTRAK
A. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN. Masalah pengangkatan anak dalam tahun-tahun ini banyak diperbincangkan dalam masyarakat kita dan telah mendapat perhatian pula dari pihak Pemerintah. Kemudian dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan ,memungkinkan betapa pentingnya masalah keturunan. Eksistensi pengangkatan anak di Indonesia sebagai suatu lembaga hukum masih belum sinkron, sehingga masalah pengangkatan anak inasih merupakan problema bagi masyarakat terutama dalam masalah yang menyangkut ketentuan hukuninya. Melihat ketentnan hukum yang ada maka dirasakan kurang atau belum sesuai dengan perkeinbangan kebutuhan hukuin masyarakat Indonesia yang sedang membangun. B. MASALAH POKOK Rumusan pengangkatan anak mulai dilembagakan pada tanggal 19 Nopember 1979 , dalam Lokakarya Peningkatan pelayanan Pengangkatan Anak Di Jakarta yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional,. Dewan Nasional Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial dan Badan Pembina Koordinasi Kegiatan Sosial. Pada dasarnya adadua permasalahan pokok mengenai pengangkatan anak, pertama ; pengangkatan anak di dalam negeri dan kedua pengangkatan anak antar negara. Agar supaya hukum berfungsi- dengan baik maka harus berlaku secara Yuridis, Sosiologis dan Filosofis. C. METODOLOGI PENELITIAN Metodologi penelitian yang penulis gunakan dalam Karya Tulis Ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif juga mengadakan penelitian lapangan dengan menghiibungi para pihak yang ada hubungannya dalam penulisan ini. BAB II-. ASPEK YURIDIS PADA PENGANGKATAN ANAK DI INDONESIA DEWASA INI. A. PENGANTAR. Apabila seseorang membicarakan masalah berfungsinya hukum dalam masyarakat, maka biasanya pikiran diarahkan pada kenyataan apakah hukum tersebut benar-benar berlaku atau tidak ( Soejono Soekanto dan Musatfa Abdullah 1982 ; 13 ) . Dari realitas n yang berk.smbang ternyata adopsi atau pengangkatan anak ini bagi masyarakat Indonesia adalah benar-benar merupakan suatu kebi;'.tuhan. B. KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM TENTANG PENGANGKATAN AIAAK. - 1. PERUNDANG-UNDANGAN' . Peraturan periondang-undangan yang ada kaitannya dengan masalah pengangkatan anak dapat dijumpai pada : a. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34; b.. Staadsblad 129/1917 pada bagian II tentang pengangkatan . anak ycing khusus berlaku bagi crang-orang Tionghoa pasal 5 - 15; c. Undang-undang nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ( Lembaran Negara nomor 113 tahun 195 8 dan Tambahan Lembarcin Negara nomor 164 7 ipasal 2; d. Peraturah Pemerintah nomor 12 tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia 1968 (Lembaran Negara 24 tahim 1967/taitibahan Lembagan Negara 2833 ) pasal 9 ayat 2 ; e. Peraturan Pemerintah 7/1977 "Peraturan Gaji Pegawai Ne geri Sipil Republik Indonesia pasal 16 ayat 3 ; f. Surat Edaran Direktur Jendral Hukum dan Perundang- Undangan nomor JHA 1/1/2 tanggal 24 February 1978 tentang Prosedur Pengangkatan Anak Warganegara Rep'oblik Indone sia oleh Warganegara Asing ; g. Undang-Undang nomor 4/19.79 ''Kesejahteraan Anak" pasal 12 ; h. Surat Edaran .Mahkamah Agung nomor 2 tahun 1979 "Pengang kata.n Anak" ; i. Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 6 tahun 1983 "Penyempurnaan SEMA 2/1979" ; j. Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 41/ HUK / KEP /VII /19 84 "Pet.unj\ik Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak" 2. HTJKUM. ADAT. Pada -umumnya hukum adat di Indonesia mengenal adanya pengangkatan anak sesuai dengan tujuan yang ada pada masing-masing daerah hukum adat setempat. 3. HUKUM ISLAM, Pengangkatan anak menurut Hukuin Islam dalam A1 Qur an diatur dalam Surah Al Ahzab XXXIII ayat 4, 5 dan 37. 4. HTJKUM BARAT. Dalam Kitab :Undang-Undang Kiikum Perdata Indonesia tidak ditemukan satu ketentuan yang mengatur masalah peng angkatan anak,. yang ada hanyalah ketentuan pengakuan ' anak di luar. kawin yaitu dalam Buk:u I Bab XII bagian Ketiga pasal 280 - 289. C. PELAKSANAAN PENGANGKATMI ANAK DI INDONESIA 1. SURAT EDARAN MAHKAr4AH AGO:^G NOMOR 2 TAHUN 1979. Bsrdasarkan penelitian lapangan yang diadakan penulis di Yayasan Sayap Ibu Jakarta maka ada 231 kasus ' peng angkatan anak yang dicatat", baik pengangkatan anak da] am negeri ataupun antar negara, 2. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 6 TAHUN 19 83. Berdasarkan penelitian lapangan yang diadakan penulis di Yayasan Sayap Ibu Jakarta maka ada 29 kasus penga'n£ ka.tan anak yang die atat, baik pengangkatan anak dalam ne geri ataupun pengangkatan anak antar negara. 3. SURAT KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL NOMOR 4l/HUK/KRP/VII/19 84 Berdasarkan penelitian lapangan yang dilakxikan penulis di Yayasan Sayap Ibu Jakarta maka ada 5 kasus pengangkatan anak yang dicatat C data sampai Maret 1985 ). BAB III. ASPEK SOSIOLOGIS PADA PENGANGKATAN ANTJ^ DI INDO NESIA DEWASA INI. A. PENGANTAR. Masalah pengangkatan:anak sudah melembaga dalam masyarakat, karena pengangkatan anak sudah dikenal sejak jaman dahulu dengan cara-cara dan motivasi yang berbeda-beda sesuai dengan sistiin hirkum dan peranan hukum yang hidup serta berkeinbang di Indonesia. B. PROSES PELEMBAGAAN PENGANGKATAN AK!AK Proses pelembagaan atau Institutionalization merupakan suatu proses yang harus dilalui suati norina tertentu untiik menjadi bagian dari salah satu lembaga sosial. Demikian pula. halnya dengan pengangkatan anak,peng angkatan anak xnerupakan perkeiiibangan dari pergaulan hidup di dalam masyarakat. Karena tujuan pengangkatan ahak untuk mendapatkan anak-anak sebagai salah satu dari tujuan perk. av;inan. C. PENGARUH INTERAKSI SOSIAL PADA PENGANGKATAN ANAK Hubungan manusia dengan manusia lain ini bersifat dinamis, menyangkut antara. orang-perorangan dengan kelompok manusia, maupun antara orang perorangan dengan kelompok manusia. Hubungan yang dinamis ini disebut Interaksi Sosial t Soerjono Soekanto 19 84 (I) ; 55. ). Di dalam proses pengangkatan anak, hal interaksi so sial dapat terjadi sesuai dengan adanya hoibungan timbal balik. antara manusia perorangan,. hubungan antar kelompok serta hubungan antara manusia perorangan dengan kelompok. D. PENGARUH PERUBAHAN SOSIAL PADA PENGANGKATAN ANAK Pada proses pengangkatan anak, juga terjadi proses perubahan sosial, di mana dengan masuknya sang anak pada keluarga yang baru, tentu ia akan mengalami suatu perubahan- perubahan, baik pada sikap, pola perikelakuannya di da lam keluarga. tersebut. Proses mana merupakan hal yang wajar bagi setiap individu. BAB IV. EFEKTIVITAS PERATURAN PENGANGKATAN ANAK DI INDO NESIA DEWASA INI. A. PEN GAM TAR. Dalam rangka membicarakan efektivitas hukum, maka yang menjadi masalah adalah efektivitas hukum tersebut da lam ka.itannya dengan tujuan daripada hukum itu.. Bila dilihat dari peruridang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan anak, maka tujuan-tujuan daripada pengangkatan anak tersebut dapat berbeda-beda, tetapi tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan seorang anak bagi keluarga tersebut. B. EFEKTIVITAS PERATURAN PENGANGKATAN ANAK Di dalam hal ini, pembicaraan akan dibatasi pada peraturan -peraturan tertulis yang merupakan perundang-undangan resini. Bila efektivitas dihubungkan dengan masalah perundang- undangan rnengenai pengangkatan anak, maka perundang imdangan tersebut akan diartikan yang mana sebab sampai saat ini hukum positif tertulis' tentang pengangkatan anak belum ada, walaupun. rancangan undang-undang tentang peng angkatan anak sudah disiapkan, Perundang-undangan.. yang ada kaitannya dengan masa lah, pengangkatan anak, dalam hal ini pada perundang-undang an tertulis saja dengan memakai tolak -jkur yang sebagaiinana ditegaskan dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XX/MPRS/1966. Pada umumnya. perundang-undangan pengangkatan anak yang ada devjasa ini memakai tujuan berdasarkan : 1. Tujuan yang didasarkan pada semangat undang-undang; 2. Tujuan langsung; 3. Tujuan instrumental; 4. Tujuan yang dikehendaki. Maka untuk mengukur efektivitas hukum dikaitkan dengan hukum yang berlakn adalah sulit sekali, hal ini mengingat bahwa perihal tujuan atau ir.otif pengangkatan . anak ada banyak ragamnya. Namun untuk mengukur efektivitas tadi sebaiknya terlebih dahulu n ditetapkan tujuan tadi secara jelas yang mana yang hendak di-xikur. C. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EFEKTIVITAS HUKUM TENTANG PENGANGKATAN ANA].t JFaktor yang mempengaruhi efektivitas hukum perundang- undangan pengangkutan anak, yaitu : 1. Faktor Perundang-undangan; 2. Faktor Masyarakat; 3. Faktor Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum; 4-. Faktor Peranan Sanksi. D. DAMPAK SOSIAL DAN DAMPAK HUKUM PADA PENGANGKATAN ANAK Dampak sosial pada perundang-undangan pengangkatan anak dapat berupa C Hoesbandar Djakaria 1983 : 9 ) ; 1. Dapat memisahkan huljungan batin dan kekeluargaan antara si anak dengan oi'angtua'kandungnya; 2. Pada pengangkatan anak antar negara, seolah-olah merusak citra dan martabat Bangsa Indonesia di mata Internasional; 3. Dapat disalah g^inakan oleh pihak-pihak tertentu; 4. Dengan meningkatnya pengangkatan ariak Indonesia oleh warga negara asing dapat •mengancam keamanan negara. Mengenai danpak huknm pada pengangkatan anak, maka agak sukar untuk menentiikan dasar penerituan atau titik tplak pengukuran dampak hukinn. Kesulitan pada umumnya akan tiimbul apabila hendak' dia dakan identifikasi terhadap dam pak hukum yang bersifat menyelur-uh (. Soerjono Soekanto 1983 (.II) : 26 ) . BAB V PENUTUP A. KESIMPULAN 1. Tujuan pengangkatan anak dewasa ini adalah untuk kepentingan si anak; 2. Ada empat sistim hukum yang mengatur pengangkatan anak; 3. Pada umumnya pengangkatan anak diterima di daerah hu kum adat di Indonesia; 4. Pengangkatan anak yang dapat dilakukan di Indonesia ada lah pengangkatan anak dalam negeri dan pengangkatan anak antar negara; 5. Sahnya penangkapan anak di Indonesia harus dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri dimana anak tersebut diangkat; 6. Untuk mengukur efektivitas hiikum dengan pengangkatan anak harus ditetapkan dahulu tujuan secara jelas yang mana yang akan din kur; 7, Faktor yang mempengaruhi efektivitas peraturan pengangkatari anak adalah : a. Faktor perundang-undangan; . b. Faktor masyarakat; . c. Faktor kesadaran hukum dan kepatuhan h-ukum; d„ Faktor peranan sanksi. B. SARAN-SARSlN 1. Pembentukan Undang-imdang Pengangkatan Anak di Indone sia selayaknya dilaksanakan dengan raemperhatikan segala. aspek yang hidup di Indonesia; 2. Pengangkatan anak Indonesia oleh warga negara asing hen daknya diparlukan pembatasan, bukan pelarangan sebab pelarangan akan menghilangkan hak azasi yang diperoleh si anak untuk memperoleh perlindungan dan pemeliharaan; 3. Perlunya ancaman pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan dan syarat-syarat pengangkatan anak; 4. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar segera dibentuk Leirbaga Perlindungan Anak-Anak yang melibatkan se gala pihak yang turut campur dalam proses pengangkatan anak baik unsiir Pemerintah maupun unsur swasta yang ada."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Stephani MF Karu
Universitas Indonesia, 1986
S20012
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sarastuti Laksmi Wardhani
"ABSTRAK
Masyarakat manusia intinya adalah proses interaksi sosial yaitu hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi individu dengan individu, individu dengan kelompok dan suatu kelompok dengan kelompok lainnya. Setiap masyarakat senantiasa menghasilkan kebudayaan yang merupakan hasil karya; cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa. Setiap masyarakat yang mempunyai kebudayaan tertentu akan menghasilkan sistern kesehatan yang tertentu pula. Dalam GBHN, masalah kesehatan diatur dalam Pola Umum Pelita Keempat; dalam UU No 9 tahun 1960 tentang - Pokok Pokok Kesehatan, pasal 2, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kesehatan adalah mencakup kesehatan badan (jasmani), rohaniah (mental) dan sosial. Dalam suatu sistem kesehatan, interaksi yang menonjol adalah intraksi antara dokter dan pasien, yang mungkin melibatkan unsur-unsur lain yaitu juru-rawat. pekerja sosial dan mungkin rumah sakit yang merupakan suatu sub sistem sosial tersendiri. Dalam pemberian perawatan, telah terjadi interaksi antara dokter dengan pasien. Sebelum dilaksanakan perawatan, telah terjadi persetujuan (kata sepakat) antara kedua belah pihak. Dengan adanya persetujuan tersebut, maka hubungan antara dokter dengan pasien dapat dikatakan bersifat kontraktual artinya hubungan tersebut merupakan semacam kontrak. Dasar dari persetujuan antara pasien dan dokter adalah rasa kepercayaan dan pasal-pasal 1313, 1319 KUR Perdata. menurut ketentuan undang-undang, di dalam suatu perjanjian/persetujuan, masing-masing pihak mempunyai kedudukan yang sarna maksudnya yaitu masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang saxna. Akan tetapi dalam kenyataannya tidaklah demikian, banyak orang yang beranggapan bahwa hubungan tersebut diatas adalah hubungan yang timpang. Artinya, dokter yang mempunyai hak dan pasien hanya menipunyai kewajiban; sehingga mengakibatkan hak-hak pasien hampir-hampir tidak mendapat pengakuan. Tetapi dengan berkembangnya pengetahuan masyarakat di bidang kesehatan, maka secara perlahan-lahan, beberapa hak utama pasien mulai mendapat pengakuan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
MBT.D. Larasati H.R.
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Roro Ita Villirianie
Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>