Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Zainal Arifin Hoesein
"ABSTRAK
Perjuangan panjang tentang kekuasaan kehakiman yang babas dalam negara hukum sesuai dengan UUD 1945, terakhir disuarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang dituangkan dalam memorandum tanggal 23 Oktober 1996 yang menghendaki agar kekuasaan kehakiman di bawah satu payung, yakni Mahkamah Agung. Gagasan tersebut, sejalan dengan Pasal 24 dan 25 UUD 1945 beserta penjelasannya. Kekuasaan kehakiman yang bebas dalam perspektif negara hukum, akan berkaitan dengan beberapa faktor, di antaranya adalah segi kelcmbagaan dan segi sistem peradilannya. Dari segi kelembagaan, perlanyaan yang timbul seperti, apakah kekuasaan kehakiman yang babas harus berada pada satu payung, yakni Mahkamah Agung ? Apakah hal tersebut akan mengganggu sistem kekuasaan negara sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 dan dari segi sistem peradilannya, juga akan timbul pertanyaan, bagaimanakah sistem peradilan yang dikehendaki oleh UUD 1945 dalam mewujudkan negara hukum ? Persoalan kekuasaan kehakiman sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia rnasih tetap aktual dan menjadi bahan perdebatan para pakar karena pada lembaga ini kewibawaan hukum diuji.
Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu perwujudan dari penegasan dianutnya paham negara hukum oleh konstitusi Indonesia. Salah satu ciri negara hukum adalah adanya lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak, Kekuasaan kehakiman yang babas dan lidak memihak secara normatif telah diatur dalam ketiga konstitusi yang pernali berlaku di Indonesia, yakni pada UUD 1945 diatur dalam Pasal 24 ayat (I), Konstitusi RIS diatur dalarn Pasal 145 ayat (1) dan UUi) Semcntara 1950 diatur dalam Pasal 103. Dari segi substantif, ketiga konstitusi tersebut menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman itu babas dan tidak memihak. Perwujudan kekuasaan kehakiman yang bebas akan bertautan dengan kemauan politik dalam menempatkan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berarti hukum dan kekuasaan senantiasa memiliki keterkaitan dan saling mempengaruhi. Dapat dipahami bahwa di satu pihak hukum dalam suatu negara hukum adalah sebagai landasan kekuasaan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tetapi di lain pihak hukum juga merupakan produk kekuasaan. Pemahaman terhadap hukum sebagai landasan kekuasaan, berarti segala kekuasaan negara yang lahir diatur oleh hukum dan dijalankan berdasar atas hukum, sehingga hukum ditempatkan pada posisi lebih tinggi (supremacy of law) sebagaimana yang dikehendaki oleh rumusan negara hukum. Di sisi lain, hukum juga merupakan produk kekuasaan, berarti setiap produk hukum merupakan hasil dari interaksi politik yang memerlukan adanya komitmen politik.
Kecenderungan yang akan lahir adalah, bahwa suatu produk hukum bergantung pada format politik/konfigurasi politik.Oleh karena itu, implementasi kekuasaan kehakiman yang bebas sebagaimana yang dikehendaki oleh konstitusi, tetap berkaitan dengan kemauan politik penyelenggara kekuasaan negara. Peradilan yang bebas berrnakna bahwa kekuasaan kehakiman tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan negara lainnya dalam menjalankan fungsinya, baik sebagai lembaga penegakan hukum maupun sebagai lembaga penemuan hukum. Rumusan normatif yang demikian itu, dalam implementasinya tidak terlepas dari sisi politik dan sosial budaya yang berkembang. Hal ini berarti kekuasaan kehakiman yang babas memiliki relevansi dengan konfigurasi politik dan sosial budaya suatu negara."
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatmawati
"Dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD Negara RI Tahun 1945 diatur tentang kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan hak uji materiil. Dalam Pasal 24A ayat (1) Perubahan Ketiga UUD Negara RI tahun 1945 diatur bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Dalam Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD Negara RI tahun 1945 diatur bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji UU terhadap UUD. Sebeium hak uji materiil diatur dalam Perubahan Ketiga UUD Negara RI Tahun 1945, terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak uji materiil, yaitu: TAP MPR RI Nomor III/MPR/1978, TAP MPR RI Nomor III/MPR/2000, UU Nomor 14 Tahun 1970, UU Nomor 14 Tahun 1985, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999. Terdapat berbagai permasalahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hak uji materiil di Indonesia, sehingga diperlukan pembaharuan hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur hak uji materiil di Indonesia dengan memperhatikan sistem hukum Eropa. Kontinental yang dianut di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16682
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Rosyid Al Atok, 1962-
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36378
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meray Hendrik Mezak
"Indonesia adalah negara berdasar atas hukum. Oleh karena itu, segala peraturan perundang-undangan harus bersumber pada hukum dasar dan aturan-aturan pelaksana tidak dibenarkan bertentangan dengan hukum dasar dan peraturan yang lebih tinggi. Di samping itu segala tindakan penyelenggara pemerintahan harus dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum. Guna mengatasi terjadinya penyimpangan produk peraturan perundang-undangan perlu adanya sarana pengendali konstitusional yang disebut hak menguji materiil di Indonesia dirumuskan dalam Pasal 26 UU No. 14 Tahun 1970 dan diperkuat dengan Tap. MPR No. III/MPR/1978 serta terakhir dipertegas dengan Pasal 31 UU No. 14 Tahun 1986 yang pada intinya memberikan kewenangan pada Mahkamah Agung untuk menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan dari tingkat di bawah undang-undang karena bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Putusan ini dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi. Dalam pengertian dapat berarti pelaksanaan hak uji materiil tidak harus melalui pemeriksaan perkara biasa yang urut-urutannya dimulai dengan perkara tingkat pertama, banding dan kemudian kasasi, akan tetapi dalam pelaksanaannya belum optimal dan terkesan tidak efektif. Oleh karena itu, penerapan Legislatif Review merupakan alternatif yang tepat guna menjaga konsistennya konstitusionalisme di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rasji
"Sejalan dengan perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia, sering muncul kebutuhan pengaturan mengenai suatu hal, yang landasan hukum konstitusinya kurang atau tidak jelas bahkan tidak ada. Ini menimbulkan kesulitan dalam membuat peraturan tersebut agar tetap sesuai dengan UUD 1945. Akibatnya, kadang-kadang muncul peraturan yang dirasakan bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Ketetapan MPR sebagai jenis peraturan khas Indonesia, telah mewarnai sistem pengaturan negara Indonesia. Persoalannya, apa fungsi Ketetapan MPR dalam sistem pengaturan negara di Indonesia, sehingga segala peraturan yang muncul tetap sesuai dengan UUD 1945. Dan hasil penelitian, memperlihatkan, bahwa Ketetapan MPR mengatur materi muatan pelaksanaan UUD 1945. Karena itu, Ketetapan MPR mempunyai fungsi merinci/menjabarkan/mengatur lebih lanjut dan menafsirkan ketentuan UUD 1945 untuk mengantisipasi kebutuhan pengaturan suatu hal oleh legislatif dalam bentuk UU atau oleh eksekutif dalam bentuk Perpu dan Keppres. Ketetapan MPR akan menjembatani antara UUD 1945 dengan UU/Perpu atau Keppres dalam mengantisipasi kebutuhan hukum (peraturan) yang landasan konstitusionalnya belum atau tidak jelas bahkan tidak ada, sehingga akan memberi landasan hukum bagi pembentukkan UU/Perpu/ Keppres dan peraturan lain di bawahnya. Dengan demikian, Ketetapan MPR membatasi kewenangan legislatif dan Presiden artinya Presiden bersama DPR tidak boleh membentuk UU dan Presiden tidak boleh membentuk Perpu/Keppres untuk mengatur suatu hal, apabila landasan hukum konstitusinya tidak jelas/ tidak ada; dan menciptakan kewenangan legislatif dan Presiden artinya legislatif Presiden bersama DPR berwenang membentuk UU dan Presiden berwenang membentuk Perpu/Keppres apabila Ketetapan MPR telah memberi landasan hukum pembentukannya melalui penjabaran/perincian atau penafsiran ketentuan UUD 1945. Fungsi demikian masih menghadapi kendala yuridis yakni belum adanya Ketetapan MPR yang menetapkan fungsi tersebut dan kendala institusional yakni MPR tidak aktif setiap saat sehingga tidak mempu mengantisipasi kebutuhan hukum yang ada. Karena itu, sebabnya MPR membentuk suatu ketetapan yang menetapkan hal di atas dan MPR lebih aktif untuk bersidang lebih dari satu kali dalam masa lima tahun Berta MPR menetapkan suatu Ketetapan tentang hak menguji material bagi semua peraturan perundang-undangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Karna Wijaya
2007
T37615
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gultom, Lodewijk
"ABSTRAK
ketatanegaraan Indonesia sejak bergulirnya Reformasi tahun 1998 mengalami perubahan-perubahan yang mendasar, setelah disadari kegagalan penyelenggaraan ketatanegaraan terletak pada kerancuan terhadap pelaksanaan dan kurangnya materi muatan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamr penyelenggaraan negara secara seimbang dan saling mengontrol guna mencapai cita-cita bemegara.

Salah satu penambahan materi muatan ke dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dibentuknya Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi disamping Lembaga Negara Mahkamah Agung. Permasalahannya adalah seberapa jauh pengaruh dan dampak kehadiran Mahkamah Konstitusi terhadap sistem penyelenggaraan negara ditinjau dari aspek kenegaraan dan tugas-tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam
Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 24 C jo pasal7.

Dari hasil penelitian kepustakaan dan studi perbandingan antar beberapa negara didukung oleh hasil-hasil wawancara dengan tokoh-tokoh politik di Dewan Perwakilan Rakyat diperoleh hasil, bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat sehingga setiap keputusannya mengikat lembaga-lembaga tinggi negara Iainnya, dengan dernikian mendorong terciptanya penyelenggaraan negara yang seimbang dan saling mengontrol (checks and balances) dan menempatkan hukum (konstitusionalisme) sebagai pedoman / landasan fundamental dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi akan bertindak sebagai pengawal dan pengarah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar masing-masing lernbaga tinggi negara bergerak dan berperan searah dengan visi pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ABSTRAK
"
2003
D1115
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library