Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Trihayati
Abstrak :
Kerjasama pengusahaan migas dimulai tahun 1870 dengan pemberian Konsesi. Setelah merdeka, konsesi diubah dengan bentuk lain, yaitu "Perjanjian karya",, yang dituangkan dalam UU No.44 Prp. tahun 1960. Selanjutnya pada tahun 1966 landasan kerjasama itu diubah kembali dengan bentuk. "kontrak Produktion Sharing", yang dikukuhkan dalam UU No.8 tahun 1971 tentang "PERTAMINA". Dalam pelaksanaan KPS, hasil produksi migas mengalami pasang dan surut. Pada tahun 1978 saat harga minyak melonjak dan negara teluk bergejolak, bidang usaha migas meningkat. Tetapi thn 80-an, saat harga minyak turun drastis dan negara teluk mulai aman, pengusahaan migas menurun. Ulntuk lebih meningkatkan pengusahaan tersebut, maka pemerintah memberikan insentif untuk menarik minat kontraktor. Namun sebenarnya pemberian insentif ini merupakan dilema, karena di satu pihak akan menarik minat kontraktor. Akan tetapi pada dasarnya secara kualitatif menurunkan pendapatan Negara. Di lain pihak bila tidak diberi insentif, maka kurang dapat menarik minat kontraktor asing untuk mengusahakan migas di Indonesia, terutama untuk KTI dan Frontier area.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Supriyanto Sudiharjono
Abstrak :
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas yang diberikan oleh undang-undang. Seperti diketahui, dalam setiap perseroan terdapat para pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas, demikian pula pada perseroan yang telah masuk bursa (go public) pasti terdapat pemegang saham independen, yang juga dapat disebut sebagai pemegang saham minoritas. Mereka sepakat membentuk perseroan sebagai wadah perwujudan kerja sama, dengan tujuan memperoleh laba. Pihak yang menyetorkan modal lebih besar memperoleh hak suara lebih banyak, demikian pula sebaliknya pihak yang menyetor modal lebih kecil memperoleh hak suara yang sedikit. Penyetoran modal berpengaruh terhadap pembagian laba dan kemungkinan risiko kerugian yang diderita perseroan. Oleh sebab itu, pihak yang modalnya besar lebih berkepentingan terhadap penyelenggaraan perseroan supaya terhindar dari kerugian. Sebagai pemodal, mereka secara bersama-sama adalah pemilik perseroan, yang berhak sepenuhnya menentukan kehendak sesuai maksud dan tujuan perseroan, yang diwujudkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagai organ tertinggi, untuk penyaluran aspirasinya. Prinsip mayoritas memberikan pembenar bahwa perseroan dikendalikan oleh mayoritas pemegang saham. Hal ini tercermin dari keputusan RUPS, sehingga seolah-olah tidak ada pijakan bagi pemegang saham minoritas untuk mewakili perseroan, atas tindakan yang dilakukan oleh direksi atau komisaris yang merugikan perseroan. Prinsip mayoritas menyulitkan pemegang saham minoritas mewakili kepentingan perseroan menghadap ke muka badan peradilan, karena pemegang saham minoritas dianggap tidak memegang mandat yang cukup mewakili RUPS, sebagai organ yang berhak meminta pertanggungjawaban terhadap direksi atau komisaris. Untuk mengatasi kesulitan tersebut undang-undang memberikan perlindungan kepada pemegang saham minoritas, yang haknya dirugikan, diwujudkan melalui (1) hak perseorangan apabila haknya dilanggar, dan (2) hak derivatif, untuk mewakili kepentingan perseroan. Perlindungan juga diberikan kepada pemegang saham independen, yaitu dalam hal terjadi suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan ekonomis antara emiten dengan pribadi direktur, komisaris atau pemegang saham utama perusahaan publik, maka harus memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen. Selanjutnya penulisan dimaksudkan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum dan upaya penyelesaiannya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel Alfredo
Abstrak :
Hubungan bisnis dilakukan oleh pelaku bisnis dengan pelaku bisnis lainnya dalam dunia usaha dengan tujuan ekonomis, yaitu mendapatkan keuntungan. Dalam prakteknya perikatan yang dilakukan para pelaku bisnis tersebut terkadang menimbulkan masalah di saat perikatan yang disepakati oleh para pihak ternyata tidak dapat dilaksanakan, yang kemudian menimbulkan utang yang harus dipenuhi. Penyelesaian utang piutang itu sendiri dapat dilakukan melalui jalur kepailitan melalui Pengadilan Niaga, apabila ternyata terdapat dua atau lebih pihak yang mempunyai piutang terhadap debitur yang memiliki utang. Adapun pengertian utang sebagai salah satu syarat penting dalam perkara kepailitan inilah yang kadangkala menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para sarjana hukum. Hal ini disebabkan karena meskipun telah diberikan definisi secara jelas melalui Undang-Undang Kepailitan 2004 dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata tetapi pemahaman Hakim atas batasan-batasan pengertian tersebut seringkali menjadi rancu apalagi apabila dikaitkan dengan persyaratan kepailitan yang lain, yaitu jatuh waktu serta dapat ditagih, dan perlunya pembuktian secara sederhana atas adanya utang tersebut. Pengertian utang secara mendalam yang tidak hanya berasal dari konstruksi perjanjian pinjam meminjam, melainkan juga berasal balk karena perjanjian lainnya atau karena adanya perikatan yang lahir karena undangundang inilah yang harus dipahami oleh Hakim, dimana pelaksanaan Undang-Undang Kepailitan 2004 dengan demikian dapat dilakukan secara maksimal.
Business relations are done between one business practitioners with another with the economic purpose of achieving profit. In practice, contract between business practitioners sometimes causes difficulty when it can not be fulfilled, which then resulted in the form of debt which must be remunerated. The completion of the debt itself can be done through bankruptcy process in Business Court, if there are two or more parties acting as creditors to the debtor. Whereas, although it has been explained thoroughly in Bankruptcy Act 2004 and Civil Code Book, there are still arguments amongst law scholars regarding debt as one of important conditions in bankruptcy cases. It is caused by the lack of understanding from the Judges on the boundaries of debt, especially if it was connected with other bankruptcy conditions of overdue and liable, also the need of simple evidential phase on the debt. Therefore Judges should have profound knowledge on debt, as not only liabilities derived from loan agreement, but also resulting from other agreements or because of contract which were originated from the law, in order to have the Bankruptcy Act 2004 be exercised properly.
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19909
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arif Wicaksana
Abstrak :
Menurut Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 :Perusahaan Perseroan, untuk selanjutnya disebut PERSERO, adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung. Adanya perseroan ini juga tidak terlepas dari semangat menjalankan Pasal 33 UUD 1945. Kewenangan Menteri Keuangan juga telah dialihkann kepada menteri negara pendayagunaan BUMN oleh Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1998. Sehinga permasalah yang akan dibahas adalah bagaimana asas-asas hukum yang melekat pada pemegang saham dan RUPS perusahaan persero, serta apakah kedudukan negara selaku pemegang saham tunggal atau pemegang saham mayoritas yang diwakili menteri negara pendayagunaan badan usaha milik negara menempatkannya pada kedudukannya yang "absolut", mengingat adanya prinsip cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. sifat penelitian untuk penulisan tesis ini adalah penelitian deskriptif dan mengunakan data-data sekunder. Kesimpulannya adalah, Perusahaan Perseroan (PERSERO) indentik dengan perseroan terbatas. Pemegang saham perusahaan perseroan hanya mempunyai hak dan kewajiban sebagai mana tertuang dalam UUPT dan bukan merupakan perangkat yang dapat menentukan kebijakan perseroan.
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T40840
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Widyantoro
Abstrak :
Pasar modal selalu mengalami perkembangan secara dinamis sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan teknologi. Dinamika perkembangan tata perekonomian nasional dan dunia menuntut pasar modal atau bursa efek Indonesia untuk mengembangkan mekanisme perdagangan efek ke arah penerapan scripless Irading. Scripless irading atau perdagangan efek tanpa warkat ditandai dengan penyelesaian transaksi tanpa penyerahan warkat efek, dan transaksinya serta proses pemindahtanganan hak atas efek dilakukan dengan sistem pemindahbukuan (book entry set(lemenl). Segenap proses transaksi dan seltlemenl dilakukan melalui suatu sistem komputer. Penerapan scripless irading pada Bursa Efek Jakarta merupakan perwujudan rencana pengembangan bursa efek di Indonesia dalam rangka menyongsong globalisasi perdagangan dunia, termasuk globalisasi pasar modal. Tujuan penerapan scripless Irading, antara lain adalah peningkatan efisiensi, memperkecil risiko kerusakan dan kehilangan lembar efek, meningkatkan kepercayaan investor, dan mewujudkan mekanisme perdagangan efek yang efisien, wajar, dan teratur. Berdasarkan sudut pandang hukum, dalam rangka penerapan scripless irading terdapat beberapa aspek hukum yang melekat padanya, antara lain penentuan mengenai kapan saat teijadinya transaksi efek dan kapankah pemindahtanganan hak-hak atas efek teijadi; Bagaimanakah mekanisme pelaksanaan hak-hak dan kewajiban investor seperti hak suara dalam rapat umum pemegang saham, pembagian dividen, bunga obligasi, dan sebagainya; Bagaimana status daftar pemegang saham, dan aspek hukum yang berkaitan dengan kekuatan pembuktian data transaksi secara elektronik. Transaksi efek dalam mekanisme scripless irading dianggap telah terjadi pada saat penjumpaan/pencocokkan penawaran jual dengan permintaan beli pada sistem komputer, dan pemindahtanganan hak-hak yang timbul dari transaski efek teijadi pada saat telah dilakukan penyelesaian transaksi atau selllemeni oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP). Pelaksanaan hak-hak investor dilakukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dengan cara pemindahbukuan yang hal itu dilakukan pada saat perusahaan terdaftar melaksanakan corporate aciion. Tatacara dan prosedur pelaksanaan corporaie action diatur melalui Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Daftar pemegang saham dapat dikelola oleh emiten atau diserahkan kepada biro administrasi efek dan tetap berkedudukan sebagai data utama khususnya dalam rangka corporate action. Efek yang berbentuk elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Hubungan hukum antara pihak-pihak yang melakukan transaksi efek di bursa efek didasarkan pada perikatan yang timbul karena undang-undang maupun perjanjian yang dibuat di antara mereka. Penerapan scripless irading didukung oleh perangkat peraturan perundangundangan yang memadai, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan yang dikeluarkan oleh sel/ regulaiory organizaiion, dan Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T36445
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library