Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan, maka sekarang ini apabila seorang ditetapkan sebagai tersangka, maka ia akan mengajukan permohonan praperadilan, akan tetapi setelah putusan praperadilan memenangkannya dalam artian penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan, maka aparat...