Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Kusno Ritwan, author
Sertipikat Hak Atas Tanah sebagai hasil akhir proses pendaftaran hak atas tanah merupakan tanda bukti yang kuat dan bukan merupakan tanda bukti yang mutlak/sempurna menurut ketentuan UUPA, dan PP Nomor 24 Tahun 1997. Keterangan-keterangan yang tercantum didalamnya mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima (oleh Hakim) sebagai keterangan yang benar sepanjang...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19628
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library