Kebijakan Ruang Udara Terbuka memberikan kebebasan kepada maskapai asing untuk beroperasi di wilayah suatu negara. Kebijakan ini juga terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam penyelenggaraan jasa transportasi udara oleh pihak asing di Indonesia, berdasarkan Daftar Negatif Investasi (DNI), nyatanya bidang...