Djafederalmen Poerba, author
ABSTRAK
Pokok Permasalahan Untuk mempertahankan hidup, manusia itu membutuhkan saling berhubungan antara sesama manusia, maupun kebu tuhan akan benda, khususnya yang bernilai ekonomis. Dalam tindakan untuk mendapatkan kebutuhan itu, manusia mempunyai patokan, norma, ataupun hukum yang mengaturnya. Seperti di Indonesia dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur antara lain tentang Perikatan....
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library