Ditemukan 140 dokumen yang sesuai dengan query
Rony Fauzi, author
Jual beli merupakan suatu hubungan hukum mengenai benda kekayaan antara dua pihak dimana pihak yang satu berjanji akan memenuhi suatu prestasi atau tidak akan memenuhi suatu prestasi, sedangkan pihak yang lain berhak atas pemenuhan prestasi tersebut. Jual beli tanah adalah merupakan perbuatan hukum yang dilakukan antara dua belah pihak, yang...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27417
UI - Tesis (Open) Universitas Indonesia Library
Hanie Hapsari, author
ABSTRAK
Jual-beli diartikan sebagai suatu hubungan hukum
mengenai benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu
pihak berjanji akan melakukan sesuatu hal atau tidak akan
melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak yang lain berhak
menuntut pelaksanaan janji tersebut. Jual beli hak atas
tanah sebagai suatu bentuk perjanjian peralihan hak atas
tanah; akta perjanjian jual beli tersebut dibuat dihadapan
PPAT...
2008
T38061
UI - Tesis (Membership) Universitas Indonesia Library
Hentry Hynisiah, author
Semakin pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia sekarang ini menyebabkan makin meningkatnya potensi untuk timbulnya konflik atau sengketa pertanahan, untuk mencegah atau paling tidak mengurangi potensi konflik atau sengketa tersebut dibutuhkan perangkat hukum dan sistem administrasi pertanahan yang teratur dan tertata rapi. Oleh karena itu, pemindahan hak atas tanah harus...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28615
UI - Tesis (Open) Universitas Indonesia Library
Alvin Kusuma Putra, author
Tesis ini membahas mengenai keabsahan Akta Jual Beli yang memiliki nomor akta dengan penambahan huruf dibelakangnya dan tanggung jawab dari PPAT terhadap akta yang dibuatnya apabila mengalami kecacatan. Penilitian ini adalah menggunakan yuridis normatif dengan metode analisis. Hasil penelitian menyatakan bahwa setiap akta yang mempunyai penambahan huruf pada nomornya, untuk...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42451
UI - Tesis (Membership) Universitas Indonesia Library
Herliyanti, author
Meskipun saat ini sudah banyak tersebar PPAT di
seluruh penjuru nusantara namun tidak sedik dari
masyarakat yang belum tahu hakekat PPAT. PPAT diberikan
kewenangan hanya terbatas pada membuat akta-akta otentik
mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah
atau hak milik atas satuan rumah susun. Prodak hukum yang
dihasilkan PPAT mempunyai kekuatan pembuktian yang
sempurna di Pengadilan....
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21412
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Jeihan Saphira, author
Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, namun dalam prakteknya, akta otentik termasuk...
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T45390
UI - Tesis (Membership) Universitas Indonesia Library
Rachma Anindita Larasati, author
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara jual beli. Dalam proses jual beli diperlukan akta autentik sebagaialat bukti untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap peralihan hak atas tanah. Dalam hal ini yang berwenang untuk membuat akta autentik adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT memiliki tugas pokok untuk membuat akta autentik...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52254
UI - Tesis (Membership) Universitas Indonesia Library
Danuta Putri, author
ABSTRAK
Dalam masyarakat hukum yang berkembang dari waktu ke waktu, perlu
adanya suatu kepastian tentang perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Notaris
adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum
atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta
otentik. Akta jual...
2008
T37470
UI - Tesis (Open) Universitas Indonesia Library
Siti Anissa Aulia Armanda, author
Notaris yang merangkap PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu. Pembuatan akta otentik selain berdasarkan keinginan para pihak tetapi juga karena adanya keharusan yang ditetapkan oleh undang-undang. Pembuatan akta Notaris yang merangkap PPAT yang sesuai dengan undang-undang akan membuat suatu akta yang dikeluarkan...
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T42648
UI - Tesis (Membership) Universitas Indonesia Library
Jovita, author
PPAT adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Namun demikian, ada PPAT yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. PPAT dapat dituntut untuk bertanggung jawab terhadap akta yang telah dibuatnya, terutama apabila akta tersebut cacat hukum karena kelalaiannya....
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54053
UI - Tesis (Membership) Universitas Indonesia Library