Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Sihombing, Eka NAM, author
ABSTRACT
Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal
251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah terkait dengan kewenangan
pembatalan peraturan daerah kabupaten/kota tidak lagi
bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri atau gubernur.
Melengkapi putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 menyatakan
pemerintah pusat juga tidak lagi memiliki kewenangan
untuk melakukan pembatalan peraturan daerah provinsi.
Putusan tersebut tidak serta merta menyelesaikan
persoalan...
Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017
353 JY 10:2 (2017)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library